Berita
SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KAB. KULON PROGO OLEH MITRA WACANA
Published
5 years agoon
By
Mitra WacanaMitra Wacana WRC (Woman Resource Centre) melalui Divisi Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Kulon Progo bagi masyarakat Desa Demangrejo, Kapanewon Sentolo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari MInggu, 26 Januari 2019, bertempat di Balai Desa Demangrejo, dimulai jam 20.00 – 22.00 Wib
Sosialisasi yang menghadirkan nara sumber dari Dinas Nakertrans Kabupaten Kulon Progo (hadir Kepala Dinas Nakertrans Bapak Eko Wisnu Wardhana, SE) dan dari Mitra Wacana WRC (Bapak Muadzin) diikuti oleh pemuda pemudi usia 18 – 30 tahun, perwakilan lembaga desa dan organisasi di desa serta perwakilan pemerintah desa
Sosialisasi bertujuan untuk :
- Meningkatkan pemahaman peserta terkait tindak pidana perdagangan orang
- Mendiskusikan upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat
- Membangun kesepahaman bersama untuk meningkatkan program pencegahan perdagangan orang
- Menyusun rencana tindak lanjut
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kulon Progo menyampaikan tentang program kegiatan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, baik yang telah dilaksanakan tahun 2019 dan sebelumnya maupun tahun 2020. Terkait dengan penempatan tenaga kerja, tetap mengacu pada mekanisme penempatan AKL (Antar Kerja Lokal), AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) dan AKAN (Antar Kerja Antar Negara), dan diharapkan masyarakat pencari kerja untuk bisa mempunyai kartu AK 1 (kartu pencari kerja), serta berhati-hati dalam mencari pekerjaan.
Eko menambahkan bahwa :
- Dalam proses penempatan tenaga kerja (job fair/ Bursa Kerja Terbuka, sosialisasi, rekruitmen dan seleksi), pencari kerja tidak boleh dipungut biaya
- Masyarakat bisa memahami mekanisme/ prosedur penempatan tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri
- Mencari informasi ke instansi yang memang berwenang terkait dengan ketenagakerjaan (Dinas Ketenagakerjaan Provinsi / Kabupaten / Kota / BP3TKI)
- Jangan mudah terbujuk janji manis para calo tenaga kerja
Pada kesempatan kedua, Muadzin dari Mitra Wacana WRC menyampaikan tentang Skema Tindak Pidana Perdagangan Orang :
- Proses : Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan (seseorang)
- Cara : Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan Utang
- Tujuan : Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi illegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba
Berdasarkan Pasal 1, UU nomor 21 Tahun 2007, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseoarang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi
Kebijakan dan dasar Hukum Pemberantasan TPPO di Indonesia :
- UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- PP Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO
- PP nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
- Perpres nomor 69 Tahun 2008 tentang GT PPTPPO
- Permen PPPA nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur, Standard an Operasional Pelayanan Saksi dan/atau korban TPPO
- Permen PPPA nomor 10 Tahun 2012 tentang Panduan dan Penguatan GT PPTPPO
- Permenko PPK nomor 2 Tahun 2016 tentang Ran TPPO Tahun 2015 – 2019
- Inmendagri nomor 183/373/Sj tentang PPTPPO tetanggal 5 Pebruari 2016
- Perkaha GT PPTPPO nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Gugus Tugas PPTPPO
Disampaikan pula tentang Penyebab Terjadinya TPPO :
- Dari sisi korban TPPO umumnya
-
- Tingkat pendidikan dan pengetahuan rendah
- Kemampuan ekonomi terbatas/kemiskinan
- Kurangnya kesempatan kerja di daerah asal
- Gaya Hidup Konsumerisme
- Pengalaman seksual dini
- Perkawinan usia dini (usia anak)
- Ketiadaan Akte Kelahiran
- Dari sisi keluarga
-
- Disintegrasi keluarga
- Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Ketidaksetaraan Gender dalam keluarga
- Dari sisi aparat pemerintah dari tingkat desa – pusat
-
- Mudah disogok dalam pengurusan dokumen dokumen kependudukan (akte kelahiran, KK, KTP, surat nikah, paspor, dll)
- Dari sisi masyarakat
-
- Masih kentalnya budaya patriarkhi dan praktek diskriminasi
- Dari sisi pelaku
-
- Untuk mendapatkan keuntungan dengan mencari tenaga kerja yang dapat digaji murah/gratis (pekerja rumah tangga, industry perkebunan, industry perikanan, industry hiburan dan pariwisata)
- Mendapatkan istri/pasangan melalui kawin pesanan atau kawin kontrak
- Mendapatkan organ manusia dengan harga murah
Sosialisasi diakhiri dengan ikrar bersama Tolak Miras dan Narkoba
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang :
- Keluarga/orang terdekat
- Perusahaan tenaga kerja
- Oknum Aparat
- Agen/calo
Pemebentukan dan Pelatihan K-PP-TPPO :
- TPPO banyak terjadi di tingkat hulu (desa) sementara Gugus Tugas hanya sampai tingkat kabupaten/kota
- Dibentuk komunitas peduli TPPO di tngkat kalurahan/desa yang didampingi oleh lembaga pendamping dan GT Kabupaten/Kota hingga Propinsi
- Mandat dari UU 21 Tahun 2007 dan PermenPPPA nomor 11 tahun 2012 tentang Panduan PP-TPPO berbasis masyarakat dan komunitas
Pencegahan Yang Dapat Dilakukan :
- Melakukan pendataan warga desa yang “merantau” keluar negeri maupun luar daerah
- Mengawasi lalu lintas informasi tawaran pekerjaan baik instansi, agen maupun sponsor
- Melakukan penyaringan dan pendampingan warga yang akan bekerja keluar negeri
- Koordinasi terkait layanan identitas warga agar tidak disalahgunakan
- Membentuk dan menguatkan komunitas peduli tindak pidana perdagangan orang
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO
Komunitas dan Muda Mudi :
- Menjadi alarm dini jika terjadi dugaan perdagangan orang
- Menyebarluaskan informasi secara intensif tentang bahaya TPPO
- Menerbitkan informasi tentang berbagai jenis pekerjaan yang menjadi modus TPPO
- Mensosialisasikan bahaya TPPO terhadap masayarakat
Keluarga :
- Melindungi anak dan anggota keluarga dari perdagangan orang
- Menhhgarahkan pengurusan dokumen sesuai prosedur dan legal
- Melaporkan ke pemerintah jika ditemukan indikasi penawaran kerja yang manipulative, tidak masuk akal dan menjebak
Sumber: https://nakertrans.kulonprogokab.go.id/detil/2527/sosialisasi-pencegahan-tindak-pidana-perdagangan-orang-di-kab-kulon-progo-oleh-mitra-wacana-wrc
Berita
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Panwascam Cidadap: Perkuat Peran Pemilih Pemula Menuju Pilkada 2024
Published
4 days agoon
16 September 2024By
Mitra WacanaBandung, 11 September 2024 – Bertempat di Saung Rengganis Café & Catering, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cidadap sukses menggelar acara “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula Menuju Pilkada Serentak 2024.” Kegiatan ini dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua RT, stakeholder, dan perwakilan dari berbagai lembaga di Kecamatan Cidadap.
Sosialisasi ini digelar dalam rangka menyongsong Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di Indonesia pada 27 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Dengan mengusung semangat “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” acara ini bertujuan untuk memperkuat peran serta masyarakat, khususnya para pemilih pemula, dalam mengawasi proses pemilihan secara partisipatif.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman di bidang kepemiluan, Suharti dan Ade Ali. Keduanya memberikan pemaparan yang mendalam mengenai peran penting pemilih pemula dalam menjaga integritas pemilu. Dalam sosialisasi ini, mereka mengedukasi peserta mengenai tahapan pemilu, mulai dari proses pencoblosan, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, hingga pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Suharti, pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menciptakan pemilu yang bersih dan berkeadilan. “Penting bagi pemilih pemula untuk memahami bagaimana pelanggaran seperti money politics dapat merusak proses demokrasi, serta bagaimana kita semua bisa mencegahnya dengan pengawasan yang lebih aktif,” ujarnya.
Ade Ali juga menekankan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya melibatkan pengawasan pada hari pencoblosan, tetapi juga pada seluruh tahapan pemilu. “ASN harus netral, pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai aturan, dan masyarakat harus terlibat secara aktif dalam mengawal semua proses ini,” katanya.
Setelah acara berakhir, Ketua Panwaslu Kecamatan Cidadap, Lise Purnama Sari, menjelaskan pentingnya peran serta pemilih pemula dalam setiap tahapan pemilihan. “Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat, sehingga mereka tidak hanya berpartisipasi pada pencoblosan di hari H, tetapi juga ikut mengawal setiap tahap, mulai dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Perekrutan PTPS, Sosialisasi, hingga Kampanye,” tegas Lise.
Lise juga berharap agar pemilih pemula, yang berkontribusi signifikan terhadap total suara di Kecamatan Cidadap, dapat lebih aktif tidak hanya dalam pencoblosan tetapi juga dalam pengawasan seluruh tahapan Pilkada. “Pemilih pemula memiliki potensi besar sebagai penyumbang suara, dan partisipasi mereka sangat diperlukan untuk meminimalisir pelanggaran yang sering terjadi dalam proses penyelenggaraan Pilkada,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya pemilih pemula, tidak hanya sekadar hadir di tempat pemungutan suara pada hari pemungutan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga keutuhan surat suara, mulai dari proses pencoblosan hingga penghitungan suara. “Jangan hanya mencoblos saja, tapi juga ikut mengawasi pergerakan surat suara itu tetap utuh mulai dari kotak pertama di C1 hingga dikembalikan ke kota,” ujar Lise.
Panwaslu Kecamatan Cidadap berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pemilih pemula akan lebih teredukasi dan siap untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2024. Dengan pemahaman yang baik tentang proses pemilu, masyarakat dapat berpartisipasi lebih baik dalam menciptakan pemilihan yang berintegritas, jujur, dan adil. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Kontributor: Khoiri Setiawan