Berita
SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KAB. KULON PROGO OLEH MITRA WACANA
Published
6 years agoon
By
Mitra Wacana

Mitra Wacana WRC (Woman Resource Centre) melalui Divisi Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Kulon Progo bagi masyarakat Desa Demangrejo, Kapanewon Sentolo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari MInggu, 26 Januari 2019, bertempat di Balai Desa Demangrejo, dimulai jam 20.00 – 22.00 Wib
Sosialisasi yang menghadirkan nara sumber dari Dinas Nakertrans Kabupaten Kulon Progo (hadir Kepala Dinas Nakertrans Bapak Eko Wisnu Wardhana, SE) dan dari Mitra Wacana WRC (Bapak Muadzin) diikuti oleh pemuda pemudi usia 18 – 30 tahun, perwakilan lembaga desa dan organisasi di desa serta perwakilan pemerintah desa
Sosialisasi bertujuan untuk :
- Meningkatkan pemahaman peserta terkait tindak pidana perdagangan orang
- Mendiskusikan upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat
- Membangun kesepahaman bersama untuk meningkatkan program pencegahan perdagangan orang
- Menyusun rencana tindak lanjut

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kulon Progo menyampaikan tentang program kegiatan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, baik yang telah dilaksanakan tahun 2019 dan sebelumnya maupun tahun 2020. Terkait dengan penempatan tenaga kerja, tetap mengacu pada mekanisme penempatan AKL (Antar Kerja Lokal), AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) dan AKAN (Antar Kerja Antar Negara), dan diharapkan masyarakat pencari kerja untuk bisa mempunyai kartu AK 1 (kartu pencari kerja), serta berhati-hati dalam mencari pekerjaan.
Eko menambahkan bahwa :
- Dalam proses penempatan tenaga kerja (job fair/ Bursa Kerja Terbuka, sosialisasi, rekruitmen dan seleksi), pencari kerja tidak boleh dipungut biaya
- Masyarakat bisa memahami mekanisme/ prosedur penempatan tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri
- Mencari informasi ke instansi yang memang berwenang terkait dengan ketenagakerjaan (Dinas Ketenagakerjaan Provinsi / Kabupaten / Kota / BP3TKI)
- Jangan mudah terbujuk janji manis para calo tenaga kerja

Pada kesempatan kedua, Muadzin dari Mitra Wacana WRC menyampaikan tentang Skema Tindak Pidana Perdagangan Orang :
- Proses : Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan (seseorang)
- Cara : Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan Utang
- Tujuan : Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi illegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba
Berdasarkan Pasal 1, UU nomor 21 Tahun 2007, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseoarang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi
Kebijakan dan dasar Hukum Pemberantasan TPPO di Indonesia :
- UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- PP Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO
- PP nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
- Perpres nomor 69 Tahun 2008 tentang GT PPTPPO
- Permen PPPA nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur, Standard an Operasional Pelayanan Saksi dan/atau korban TPPO
- Permen PPPA nomor 10 Tahun 2012 tentang Panduan dan Penguatan GT PPTPPO
- Permenko PPK nomor 2 Tahun 2016 tentang Ran TPPO Tahun 2015 – 2019
- Inmendagri nomor 183/373/Sj tentang PPTPPO tetanggal 5 Pebruari 2016
- Perkaha GT PPTPPO nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Gugus Tugas PPTPPO

Disampaikan pula tentang Penyebab Terjadinya TPPO :
- Dari sisi korban TPPO umumnya
- Tingkat pendidikan dan pengetahuan rendah
- Kemampuan ekonomi terbatas/kemiskinan
- Kurangnya kesempatan kerja di daerah asal
- Gaya Hidup Konsumerisme
- Pengalaman seksual dini
- Perkawinan usia dini (usia anak)
- Ketiadaan Akte Kelahiran
- Dari sisi keluarga
- Disintegrasi keluarga
- Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Ketidaksetaraan Gender dalam keluarga
- Dari sisi aparat pemerintah dari tingkat desa – pusat
- Mudah disogok dalam pengurusan dokumen dokumen kependudukan (akte kelahiran, KK, KTP, surat nikah, paspor, dll)
- Dari sisi masyarakat
- Masih kentalnya budaya patriarkhi dan praktek diskriminasi
- Dari sisi pelaku
- Untuk mendapatkan keuntungan dengan mencari tenaga kerja yang dapat digaji murah/gratis (pekerja rumah tangga, industry perkebunan, industry perikanan, industry hiburan dan pariwisata)
- Mendapatkan istri/pasangan melalui kawin pesanan atau kawin kontrak
- Mendapatkan organ manusia dengan harga murah
Sosialisasi diakhiri dengan ikrar bersama Tolak Miras dan Narkoba

Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang :
- Keluarga/orang terdekat
- Perusahaan tenaga kerja
- Oknum Aparat
- Agen/calo
Pemebentukan dan Pelatihan K-PP-TPPO :
- TPPO banyak terjadi di tingkat hulu (desa) sementara Gugus Tugas hanya sampai tingkat kabupaten/kota
- Dibentuk komunitas peduli TPPO di tngkat kalurahan/desa yang didampingi oleh lembaga pendamping dan GT Kabupaten/Kota hingga Propinsi
- Mandat dari UU 21 Tahun 2007 dan PermenPPPA nomor 11 tahun 2012 tentang Panduan PP-TPPO berbasis masyarakat dan komunitas
Pencegahan Yang Dapat Dilakukan :
- Melakukan pendataan warga desa yang “merantau” keluar negeri maupun luar daerah
- Mengawasi lalu lintas informasi tawaran pekerjaan baik instansi, agen maupun sponsor
- Melakukan penyaringan dan pendampingan warga yang akan bekerja keluar negeri
- Koordinasi terkait layanan identitas warga agar tidak disalahgunakan
- Membentuk dan menguatkan komunitas peduli tindak pidana perdagangan orang
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO
Komunitas dan Muda Mudi :
- Menjadi alarm dini jika terjadi dugaan perdagangan orang
- Menyebarluaskan informasi secara intensif tentang bahaya TPPO
- Menerbitkan informasi tentang berbagai jenis pekerjaan yang menjadi modus TPPO
- Mensosialisasikan bahaya TPPO terhadap masayarakat
Keluarga :
- Melindungi anak dan anggota keluarga dari perdagangan orang
- Menhhgarahkan pengurusan dokumen sesuai prosedur dan legal
- Melaporkan ke pemerintah jika ditemukan indikasi penawaran kerja yang manipulative, tidak masuk akal dan menjebak
Sumber: https://nakertrans.kulonprogokab.go.id/detil/2527/sosialisasi-pencegahan-tindak-pidana-perdagangan-orang-di-kab-kulon-progo-oleh-mitra-wacana-wrc
You may like

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!

Pemerintah DIY Gelar FGD Lintas Sektor, Pertajam Kajian Pencegahan Pornografi Perempuan dan Anak
Berita
Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan
Published
1 week agoon
26 June 2026By
Mitra Wacana
Pada Kamis, 25 Juni 2026 Koalisi Milk Tea Alliance for Refugees yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Beranda Migran, KontraS, Marsinah.id, dan International Migrants Alliance (IMA) menggelar diskusi publik bertajuk “Bertahan di Tengah Kebencian: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan” dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Sedunia 2026.
Berangkat dari keprihatinan kolektif atas krisis kemanusian global terkait masih terombang-ambingnya nasib pengungsi dalam gelombang ketidakpastian. Peringatan tahun ini mengusung tema globall “Until Everyone is Safe” yang dimaksudkan untuk kembali menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, dan kehidupan yang layak merupakan bagian dari martabat sebagai manusia yang melekat secara inheren dan harus dinikmati semua orang tanpa terkecuali.
Ruang dialog diskusi ini secara garis besar menyoroti peningkatan sentimen anti-pengungsi, penyebaran disinformasi, pengabaian atas hak-hak dasar, serta tantangan perlindungan yang dihadapi pengungsi Rohingya di Indonesia.
Diskusi dibuka oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengungsi merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan yang melekat dalam sejarah dan konstitusi Indonesia.
“Gangguan yang mengakar dari kebencian terhadap pengungsi bukan hanya ancaman bagi para pengungsi itu sendiri, tetapi juga merupakan gangguan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, konstitusi, dan kebangsaan kita,” ujarnya.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Atika Paraswaty, Ketua Perkumpulan SUAKA dan Al Fadhil, S.Pd.I., M.H., Direktur Yayasan Geutanyoe. Dalam paparannya, Ketua Perkumpulan SUAKA Atika Paraswaty menjelaskan bahwa hingga Maret 2026 terdapat 12.238 pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, dengan sekitar 2.700 di antaranya merupakan pengungsi Rohingya. Kelompok pengungsi dari Myanmar, termasuk Rohingya, menjadi kelompok terbesar kedua setelah Afghanistan.
Atika menjelaskan bahwa peningkatan xenofobia yang secara spesifik menargetkan kelompok pengungsi Rohingya bukanlah fenomena yang muncul secara alami. Melainkan suatu pola sistemik yang didorong oleh disinformasi yang terstruktur, minimnya pengetahuan publik mengenai akar krisis Rohingya, lemahnya narasi tandingan, serta manipulasi terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi lokal. Fenomena ini semakin diperkeruh pula dengan semakin dinormalisasinya ujaran-ujaran yang sarat akan xenofobia.
“Cara kita memandang kelompok lain dapat dibentuk oleh disinformasi. Ketika kebencian terus dinormalisasi, empati perlahan hilang dan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Karena itu, empati harus menjadi fondasi utama perlindungan pengungsi,” ujar Atika.
Atika turut menyoroti berbagai insiden penolakan terhadap pengungsi Rohingya yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari pengusiran paksa di lokasi penampungan hingga penolakan pendaratan kapal pengungsi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang perlu diwaspadai bersama.
Senada dengan penjelasan Atika, Direktur Yayasan Geutanyoe Al Fadhil mengingatkan bahwa pengungsi Rohingya menghadapi berbagai tantangan serius selama berada di Indonesia. Tantangan tersebut mencakup penolakan dari sebagian masyarakat, keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, larangan bekerja secara legal, berkurangnya bantuan kemanusiaan, serta lambannya proses penempatan ke negara ketiga (resettlement).
Meski demikian, Al Fadhil menekankan bagaimana di tengah tantangan tersebut, masih banyak praktik solidaritas yang tumbuh di tingkat komunitas. Salah satu contohnya terjadi saat banjir melanda Lhokseumawe pada akhir 2025. Ketika pengungsi Rohingya turut membantu warga terdampak dengan menyalurkan logistik dan dukungan kemanusiaan.
“Pengungsi bukanlah kriminal. Mengungsi adalah pilihan terakhir ketika seseorang tidak lagi memiliki tempat yang aman untuk hidup. Aksi kemanusiaan tidak boleh dibatasi oleh apa pun selain nilai kemanusiaan itu sendiri,” tegas Al Fadhil.
Para pembicara kemudian juga ikut menyorot pentingnya kehadiran Negara melalui penguatan kebijakan perlindungan pengungsi di Indonesia. Meski Indonesia telah memiliki mandat Negara melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai masih diperlukan penguatan kerangka hukum yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi, khususnya perempuan dan anak-anak.
Melalui peringatan Hari Pengungsi Sedunia 2026, Koalisi Masyarakat Sipil bersama-sama mengajak publik untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar, menolak dan memutus penyebaran penyebaran ujaran kebencian, serta semakin memperkuat solidaritas terhadap kelompok-kelompok yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat konflik, persekusi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dokumentasi kegiatan dapat diakses di laman berikut, sedangkan tayangan ulang dapat disaksikan di halaman berikut.
Narahubung:
Iman Amirullah
Milk Tea Alliance Indonesia for Refugees
0895630677404 / kimberanda.migran@gmail.com

Membaca “Bahasa Planet” di Kemasan Obat: Panduan Singkat Memahami Arti Lambang Hijau, Biru, dan Merah

Dunia yang belum berakhir










