web analytics
Connect with us

Kulonprogo

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Published

on

Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) menjadi isu yang sedang hangat dibicarakan oleh Organisasi Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Putri Pertiwi Kalurahan Nomporejo. Isu ini diangkat karena dinilai penting sebagai bentuk kepedulian dan tindakan preventif atas perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan derajat manusia khususnya wanita dan anak-anak. Tanpa kita sadari TPPO sejatinya sangat dekat dengan kita atau bahkan mungkin pernah kita alami namun tanpa kita sadari. Oleh karena itu, P3A Putri Pertiwi mengadakan sosialisasi terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan internal organisasi dan kemudian mampu menyebarluaskannya ke masyarakat Kalurahan Nomporejo supaya keluarga dan orang-orang di sekitar supaya berhati-hati dalam mencari informasi ketika mau bekerja ke dalam atau ke luar negeri melalui jalur yang legal. Kegiatan sosialisasi dilakukan pada hari Jum’at, 15 Oktober 2021 di Cafe Kepoeh, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.

Dalam kegiatan tersebut, di dampingi oleh Mitra Wacana selaku Lembaga Swadaya Masyarakat dengan ruang lingkup kerja pada tindakan pencegahan perdagangan orang. Mitra Wacana yang diwakili oleh M. Mansur sebagai pembicara, menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dalam lingkup organisasi terlebih dahulu yaitu P3A Putri Pertiwi  kemudian baru bisa kita sebar luaskan di lingkungan masyarakat Kaluarahan Nomporejo. Pembicara dari Mitra Wacana juga menyampaikan evaluasinya bahwa di Kalurahan Nomporejo belum ada sistem pendataan, pengontrolan, dan pemantauan terhadap warganya yang tinggal dan bekerja di luar negeri atau di dalam negeri sebagai pekerja. Sehingga diharapkan ke depannya Kalurahan Nomporejo mampu menyelenggarakan hal tersebut agar tidak ada lagi kasus orang hilang atau kasus perdagangan orang.

 

Artikel : Monita Rahayu (Tim media desa)

Foto : Yusuf (Tim media desa)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

EDUKASI PENGARUSTAMAAN GENDER DAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Published

on

Oleh Sri Lestari, Eni Nur Chayati, Bayu Santosa Mahasiswa Magang Universitas Widya Mataram Yogyakarta

 

Rumah tangga merupakan organisasi terkecil dalam kehidupan masyarakat, interaksi dalam rumah tangga diharapkan memberi ketenangan dan kenyamanan, namun pada kenyataaannya masih banyak terjadi kekerasan dalam kehidupan berumah tangga. Pengarustamaan Gender menjadi isu krusial dalam mewujudkan kesetaraan gender.

Selanjutnya, sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Mitra Wacana mencoba menyentuh isu yang masih dianggap ‘remeh’ dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Masyarakat enggan terlibat dalam permasalahan rumah tangga orang lain dan cenderung mengabaikan kasus KDRT yang tampak di lingkungan sekitar mereka. Maka dari itu, sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman anggota PKK di Kulon Progo terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Pihak Kapanewon Panjatan bekerja sama dengan Mitra Wacana untuk menyampaikan materi PUG dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sosialisasi PUG dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2024 di Kantor Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo serta dihadiri kelompok PKK yang beranggotakan para ibu rumah tangga dari perwakilan desa masing-masing. 

Pemantik pertama, Mona Iswandari, membuka acara dengan sharing interaktif bersama kelompok PKK sebagai pemahaman dasar terkait Pengarusutamaan Gender. Penyadaran akan kesetaraan gender kelompok PKK direfleksikan lewat cerita kegiatan dan partisipasi yang dilakukan para ibu PKK selama ini. Setelah beberapa menit sesi sharing berlangsung, materi dilanjutkan oleh Wahyu Tanoto. Materi sosialisasi yang meliputi, definisi PUG, hak-hak korban KDRT, kewajiban masyarakat dalam isu KDRT, dan hak-hak korban KDRT disampaikan secara interaktif dan dikemas sedemikian rupa agar mudah dipahami. Anggota PKK yang hadir sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Mitra Wacana. 

Beberapa peserta merespon materi yang disampaikan oleh Mitra Wacana, salah satunya respon dari Ibu Yuni yang bertanya “Bagaimana cara kita menyikapi salah satu tetangga kita yang mengalami kasus KDRT yang tidak mau lapor dan kita yang tidak memilik wewenang untuk melapor ke pihak berwajib?”. Pemateri merespon beberapa langkah yang harus diambil dalam menyikapi KDRT “Ada beberpa hal yang perlu dilakukan dalam menyikapi kasus KDRT seperti tidak menyalahkan dan menghakimi korban, memberikan rasa aman kepada korban, menemani korban visum ke puskesmas atau intansi yang berwenang, dan memberikan bantuan ekomoni kepada korban”. 

Pentingnya PUG adalah perempuan dan laki-laki kepentinganya bisa ditampung, sehingga keduanya dapat menikmati hasil pembangunan secara perimbang. Masyarakat wajib peduli kepada korban KDRT mulai dari mencegah, menolong, dan mengajukan proses pengajuan perlindungan. Masyarakat juga diharapan tidak menjadi pelaku atau korban kekerasan dalam rumah tangga tetapi menjadi pencegah tindakan KDRT.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending