web analytics
Connect with us

Opini

Tumbuh Bersama Omah Perempuan Sinau Desa (OPSD)

Published

on

OPSD Tingkat Dasar Kabupaten Kulon Progo. Foto: Dokumentasi Mitra Wacana WRC
Waktu dibaca: 4 menit
Astriani. Foto: Atta

Astriani. Foto: Atta

Oleh Astriani (Kordinator CO Wilayah Kulon Progo)

“Setelah mengikuti OPSD saya menjadi lebih percaya diri, berani berpendapat di depan publik, tahu dan dapat memetakan potensi ekonomi yang ada di desa,” kata Ngatinem, ketua Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Perempuan Sehat Sejahtera dan Beriman (PESISIR) desa Banaran Kecamatan Galur Kulon Progo ketika mengikuti review (peninjauan kembali) kurikulum OPSD pada 19 – 20 Juni 2017 di Mitra Wacana WRC, Gedongan Baru RT 06 RW 43 Pelemwulung No.42 Banguntapan Bantul Yogyakarta.

Anisa, anggota P3A Rengganis Desa Salamrejo Kecamatan Sentolo mengungkapkan bahwa setelah mengikuti OPSD merasakan manfaatnya. “Yang saya rasakan, manfaat yang didapat setelah mengikuti OPSD Mitra Wacana WRC adalah saya bisa membantu mendampingi teman yang mempunyai masalah, khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu juga mendapat banyak pengalaman, menjadi percaya diri, berani berbicara dan mempunyai pengalaman menjadi narasumber talkshow di radio”.

Dua pernyataan tersebut, memberikan gambaran bahwa dalam pelaksanaan OPSD ada perubahan dan manfaat yang dirasakan oleh peserta. Selama ini perempuan belum mengetahui tentang situasi sosial dan masalah di desa secara menyeluruh. Selain itu, perempuan biasanya sebatas menjadi obyek pembangunan. Dampaknya, perempuan tidak memiliki kuasa untuk melakukan perubahan atau menuntut hak. Sebagai contoh, ketika nama mereka tidak tercantum dalam daftar pemilih pemilu atau program bantuan sosial, mereka akan kebingungan bahkan tidak berani menanyakan kepada pamong desa. Namun setelah mereka mengikuti OPSD, mulai tumbuh keberanian melakukan konfirmasi dan mengusulkan nama-nama penerima bantuan. Hal ini tentu sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak.

Mengapa OPSD

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa membawa harapan baru agar desa lebih transparan dan partisipatif. Bentuk partisipasi warga yang telah diatur dalam undang-undang misalnya turut serta dalam musyawarah desa. Warga memperoleh kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya, baik secara lisan maupun tulisan.

Terbukanya peluang keterlibatan warga yang diamanatkan oleh UU Desa ternyata masih ada tantangan, terutama berkaitan dengan ketersediaan informasi, situasi sosial desa serta pengetahuan warga desa sendiri tentang tata kelola desa. Tantangan lain dalam hal partisipasi warga di desa adalah masih kurangnya pelibatan perempuan di dalam forum rembug warga, meskipun Undang-Undang Desa telah mengaturnya.

Berangkat dari situasi tersebut, Mitra Wacana WRC mencoba mengenalkan OPSD sebagai tempat belajar dan tumbuh berkembang bersama perempuan desa. Dengan adanya OPSD, harapannya perempuan yang tergabung bisa belajar keadilan dan kesetaraan gender, pencegahan perdagangan orang, pencegahan KDRT, advokasi, pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, kepemimpinan perempuan, tata kelola desa serta lebih bijaksana dalam memanfaatkan media; cetak maupun elektronik.

Tujuan pelaksanaan OPSD beberapa diantaranya; mendorong partisipasi perempuan dalam proses pembangunan desa, meningkatkan kapasitas kelompok perempuan desa yang berpotensi dapat berperan aktif dalam proses pembangunan desa, mengenali dan menemukan potensi desa, serta mengembangkan potensi sebagai pijakan pengambilan kebijakan di desa. Selain itu, keberadaan OPSD dapat dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan bagi perempuan mantan buruh migran yang ada di sembilan desa.

Kegiatan OPSD

OPSD merupakan sekolah desa untuk perempuan desa. Alasannya, agar para perempuan desa mendapatkan ruang dan kesempatan untuk belajar mengembangkan diri dan menumbuhkan kesadaran perempuan.

Para peserta OPSD adalah para perempuan di sembilan desa tiga kecamatan. Kecamatan Galur; Desa Banaran, Nomporejo, dan Tirtorahayu. Kecamatan Sentolo; Desa Sentolo, Salamrejo, dan Demangrejo, Kecamatan Kokap; Desa Hargotirto, Hargorejo, dan Kalirejo. Peserta berasal dari perwakilan P3A, PKK, kader desa dan perwakilan perempuan dari organisasi di desa.

Belum adanya pelibatan peserta laki-laki dalam pelaksanaan OPSD bukan berarti mengesampingkan mereka, namun sebagai pilihan strategi Mitra Wacana WRC. Akan tetapi, dalam poses pelaksanaannya tetap mendorong laki-laki untuk terlibat dalam kajian gender.

Dalam pelaksanannya, OPSD terbagi menjadi tiga kategori; 1) Dasar, 2) Menengah, dan 3) Lanjut. Semua peserta OPSD nantinya akan melewati jenjang kategori tersebut. Untuk pembagian kategori dalam pelaksanaan OPSD, mengacu pada pengelompokkan sebagai berikut: a) Peserta OPSD tingkat dasar adalah perempuan yang baru saja menjadi anggota Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A), dan belum pernah mengikuti kegiatan maupun pelatihan yang diselenggarakan oleh Mitra Wacana WRC. Mereka berasal dari sembilan desa dampingan Mitra Wacana WRC, b) OPSD tingkat menengah diikuti oleh anggota P3A yang sudah selesai di OPSD tingkat dasar, dan c) OPSD tingkat lanjut diikuti oleh peserta yang sudah selesai di OPSD tingkat menengah.

Oleh karenanya, setiap perempuan yang berasal dari OPSD tingkat lanjut diharapkan memiliki kemampuan menjadi fasilitator OPSD tingkat dasar dan menengah. Untuk OPSD tingkat dasar dan menengah tingkatnya kecamatan, sedangkan kabupaten untuk tingkat lanjut.

Peserta OPSD juga melakukan pendataan buruh migran yang saat ini masih berada di luar negeri. Pendataan dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap anggota keluarga tentang identitas buruh migran yang meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat, negara tujuan, Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS, dan kontrak kerja.

Pendataan tidak terbatas kepada orang yang berada di luar negeri, namun termasuk para perantau di luar daerah. Saat ini, hasil dari pendataan yang sudah dilakukan oleh peserta OPSD sedang dalam proses pengolahan. Data ini nantinya akan disampaikan kepada desa masing-masing dan menjadi bahan P3A melakukan audiensi kepada pemerintah desa dalam mengupayakan pencegahan perdagangan orang.

Pelaksanaan OPSD berlangsung selama tiga hari dengan materi yang ada di kurikulum. Tidak dipungkiri pemahaman peserta mengenai materi yang dibahas dalam OPSD berbeda satu sama lain, karena itu para peserta akan mendiskusikan ulang dan mengkaji kembali materi-materi OPSD di pertemuan rutin setiap bulan oleh Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) di desa masing-masing. Biasanya ditemani oleh community organizer (CO) atau pendamping komunitas dari Mitra Wacana WRC.

Ada catatan menarik ketika peserta OPSD tingkat menengah mengikuti proses pembelajaran di tingkat dasar sehingga fasilitator dengan kreatif mengubah metode pada proses pelaksanaannya untuk meminimalisir kesenjangan materi antar peserta. Terlepas dari tantangan yang dihadapi, sangat membanggakan ketika ada peserta OPSD yang kepercayaan dirinya selalu meningkat dan tidak malu mengungkapkan ide dan pendapatnya di pertemuan. Mereka juga pernah melakukan audiensi kepada pemerintah di desa (kepala desa) masing-masing mempromosikan keberadaan P3A; lengkap dengan visi, misi dan tujuannya.

Sebagai catatan akhir, OPSD merupakan upaya meningkatkan kesadaran perempuan untuk berani tampil berpartisipasi dalam pembangunan di desa masing-masing. Para peserta OPSD diharapkan mampu menjadi fasilitator pertemuan. Selain itu, P3A menjalin kerja sama dengan pemerintah desa dalam setiap penyelenggaraan kegiatan, sehingga baik P3A atau OPSD mendapatkan perhatian dari pemerintah desa, terutama di sisi kebijakan anggaran. Setidaknya, OPSD menjadi kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan di desa.

*Tulisan ini juga dimuat di buletin Mitra Media edisi 4, September 2017

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Bentuk-Bentuk Kekerasan di Tempat Kerja

Published

on

Sumber: Freepik
Waktu dibaca: 2 menit

Oleh Wahyu Tanoto

Menurut studi yang dilakukan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) pada 2016 di Amerika Serikat, sekitar 75% orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak melaporkan kejadian kepada manajer, supervisor, atau perwakilan serikat pekerja. Salah satu alasan utama adalah karena merasa takut akan keamanan kerja serta takut kehilangan sumber pendapatan mereka. Selain itu ada beberapa faktor lain, seperti:

  1. Faktor relasi kuasa. Salah satu pihak memiliki kekuatan, posisi atau jabatan yang lebih tinggi atau dominan dibandingkan korban. Misalnya, antara bos dengan karyawan.
  2. Kebijakan perlindungan pekerja masih tidak jelas. Absennya perlindungan terhadap korban dapat menyebabkan korban merasa takut untuk melapor karena khawatir pelaku akan balas dendam dan melakukan kekerasan yang lebih parah.
  3. Mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak tersedia. Misalnya, perusahaan belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) mengenai kekerasan seksual, sehingga tidak ada jalur pelaporan atau sanksi yang jelas.
  4. Budaya yang kerap menyalahkan korban, seperti: “Kamu sih ke kantor pakai baju seperti itu!” “Kamu ngapain memangnya sampai bos marah begitu?”

Namun, kemungkinan lain adalah karena banyak orang belum memahami atau tidak yakin perilaku apa saja yang melanggar batas dan dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau kekerasan. Maka dari itu, yuk kita bahas apa saja bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan di tempat kerja!

Kekerasan verbal

Kekerasan verbal termasuk ucapan yang merendahkan, melakukan gerakan yang ofensif, memberikan kritik yang tidak masuk akal, memberikan cercaan atau komentar yang menyakitkan, serta melontarkan lelucon yang tidak sepantasnya. Beberapa contohnya adalah:

  • Mengirim email dengan lelucon atau gambar yang menyinggung identitas seseorang, seperti identitas gender, orientasi seksual, ras, atau agama.
  • Berulang kali meminta kencan atau ajakan seksual, baik secara langsung atau melalui pesan.
  • Membuat komentar yang menghina tentang disabilitas seseorang.
  • Mengolok-olok aksen berbicara (logat) seseorang.

Kekerasan psikologis

Perilaku berulang atau menjengkelkan yang melibatkan kata-kata, perilaku, atau tindakan yang menyakitkan, menjengkelkan, memalukan, atau menghina seseorang. Ini termasuk:

  • Mengambil pengakuan atas pekerjaan orang lain.
  • Menuntut hal-hal yang mustahil.
  • Memaksakan tenggat waktu (deadline) yang tidak masuk akal pada karyawan tertentu.
  • Secara terus-menerus menuntut karyawan untuk melakukan tugas-tugas merendahkan yang berada di luar lingkup pekerjaannya.

Kekerasan fisik

Pelecehan di tempat kerja yang melibatkan ancaman atau serangan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan. Misalnya:

  • Menyentuh pakaian, tubuh, baju, atau rambut orang lain.
  • Melakukan penyerangan fisik. Misalnya: memukul, mencubit, atau menampar.
  • Melakukan ancaman kekerasan.
  • Merusak properti pribadi. Misalnya: mengempeskan ban kendaraan, melempar ponsel orang lain.

Kekerasan berbasis digital

Ini merupakan berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan yang dilakukan di ranah daring (online), seperti:

  • Memposting ancaman atau komentar yang merendahkan di media sosial.
  • Membuat akun palsu dengan tujuan merundung seseorang secara online.
  • Membuat tuduhan palsu.
  • Menyebarkan foto atau rekaman orang lain yang bersifat privat atau bernuansa seksual.

Kekerasan seksual

  • Rayuan seksual yang tidak diinginkan.
  • Melakukan sentuhan yang tidak pantas atau tidak diinginkan.
  • Melontarkan lelucon bernuansa seksual.
  • Membagikan media pornografi.
  • Mengirim pesan yang bersifat seksual.
  • Pemerkosaan dan kegiatan seksual lain yang dilakukan dengan paksaan.
  • Meminta hubungan seksual sebagai imbalan atau promosi pekerjaan.

Jika kamu atau teman kerjamu mengalami salah satu atau beberapa bentuk kekerasan seperti yang disebutkan di atas dan membutuhkan bantuan lembaga layanan, kamu bisa cek website https://carilayanan.com/ atau belipotbunga.com ya. Jangan ragu untuk segera mengontak lembaga layanan, karena mereka ada untuk membantu kamu!

Sumber

 https://carilayanan.com/kekerasan-di-tempat-kerja/

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending

EnglishGermanIndonesian