web analytics
Connect with us

Uncategorized @id

Desa Karangjati, Banjarnegara Gelar Diskusi SID

Published

on

Diskusi SID di Karangjati Susukan Banjarnegara

DSC_0368Undang-Undang Desa sudah disahkan, pemberitaan dan pembahasan mengenai implementasi undang-undang desa sudah cukup sering muncul di beberapa media baik cetak maupun elektronik. Diskusi-diskusi formal dan informal yang membicarakan masalah UU Desa dan implementasinya menjadi pembicaraan sehari-hari khususnya para perangkat desa. Diskusi awal beberapa diawali dengan adanya anggaran yang diperuntukkan bagi desa dengan kisaran yang cukup besar. Banyak yang senang dengan adanya anggaran khusus tersebut tapi ada juga yang khawatir dan juga takut dangan adanya anggaran yang cukup besar tersebut. Banyak yang tidak tahu untuk apa dan bagaimana pengelolaan anggaran yang diperuntukkan untuk desa tersebut. Desa yang pada masa lalu tidaklah mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah dari banyak segi kini seperti terkejut dengan kebijakan pemerintah yang menyanangkan membangun dari desa. Keterkejutan ini muncul dengan harus benar-benar menyiapkan tatakelola desa baik dari perangkat SDM nya, pengetahuannya dan juga partisipasi warganya. Banyak yang harus disiapkan untuk menciptakakn tata kelola desa yang bisa bermanfaat untuk semua.

Banyak yang harus disiapkan dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Desa tersebut baik dari tata kelola anggaran, tata kelola sumber daya manusianya, tata kelola sumber daya alamnya, lalu partisipasi warganya dll. Hal tersebut tentunya bukanlah hal yang mudah dan bisa dilakukan secara instan tapi butuh pengkondisian yang matang. Salah satu yang penting untuk dipelajari dan menjadi wawasan masyarakat dan perangkat desa adalah mengenai Sistem Informasi Desa (SID). Banyak yang bertanya-tanya apa sebenarnya yang dimaksud dengan SID, dari definisinya, latarbelakangnya, sapa yang terlibat dan bagaimna implementasinya. Tentu penting mendiskusikannya secara khusus untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat apa yang dimaksud dengan SID dan juga hal-hal apa yang berkaitan dengannya. Informasi mengenai SID akan mampu memberikan gambaran umum dan bekal dasar bagi warga dalam implementasi Undang-undang Desa.

Salah satu desa yang tertarik untuk untuk mendapatkan pengetahuan mengenai SID adalah desa Karang Jati di kecamatan Susukan Banjarnegara, Jawa Tengah. Desa karang jati adalah salah satu desa dampingan Mitra Wacana untuk program perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan khususnya kekerasan seksual. Sudah setahun lebih Mitra Wacana mendampingi kelompok perempuan dan kelompok remaja dalam berbagai aktivitas baik pelatihan, workshop, pertemuan-pertemuan dan juga diskusi. Dalam beberapa kesempatan terakhir kelompok dampingan di Karangjati dan juga pemerintah desa berkinginan untuk mendapatkan pengetahuan baru mengenai SID yang beberapa kali mereka dengar dan diskusikan berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Desa. Oleh karena itu Mitra Wacana mencoba memfasilitasi dengan mengundang dari teman jaringan yang punya konsen terhadap isu desa khsusnya untuk bisa berbagi pengetahuan mengenai SID. salah satu jaringan yang punya perhatian khusus berkaitan dengan SID adalah Infest Jogja. Infest mendampingi beberapa kabupaten di Indonesia berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Desa. Acara di balai desa Karangjati pada Selasa, 16 juni 2015.

Beberapa Poin yang jadi panduan untuk disampaikan dalam diskusi warga dengan narasumber dari INFEST.
Latarbelakang SID
a. Munculnya SID
b. Pentingnya SID
c. Cantolan hukum SID/UU Desa
Bentuk dan Ruang Lingkup SID
a. Pengertian SID
b. Materi/point yang ada dalam SID
c. Untuk apa SID/Kegunaan
d. Cara kerja SID (secara sosiologis dan teknis)
Sinergi SID dengan kebijakan untuk kabupaten
a. SID hak desa
b. Posisi desa, kabupaten, provinsi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

KONSTRUKSI MEDIA MASSA TERHADAP CITRA PEREMPUAN

Published

on

Sumber: Freepik
TANTANGAN GERAKAN PEREMPUAN DI ERA DIGITAL

Lilyk Aprilia Volunteer Mitra Wacana

Di era globalisasi, media massa menjadi salah satu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat baik digunakan sebagai alat untuk komunikasi, mencari informasi, atau hiburan. Media massa terus mengalami perkembangan dari yang mulanya konvensional hingga sekarang menjadi modern . Berbicara mengenai media massa tentu ada hal yang menjadikan media massa memiliki nilai tarik tersendiri terlebih jika dihubungkan dengan keberadaan perempuan.

      (Suharko, 1998)  bahwa tubuh perempuan digunakan sebagai simbol untuk menciptakan citra produk tertentu atau paling tidak berfungsi sebagai latar dekoratif suatu produk.  Media massa dan perempuan merupakan dua hal yang sulit dipisahkan. Terutama dalam bisnis media televisi. Banyaknya stasiun televisi yang berlomba-lomba dalam menyajikan sebuah program agar diminati oleh masyarakat membuat mereka mengemas program tersebut semenarik mungkin salah satunya dengan melibatkan perempuan. Perempuan menjadi kekuatan  media untuk menarik perhatian masyarakat. Bagi media massa tubuh perempuan seolah aset terpenting yang harus dimiliki oleh media untuk memperindah suatu tayangan yang akan disajikan kepada masyarakat sehingga memiliki nilai jual yang tinggi.

     Media massa memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai wadah untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi yang diberikan kepada masyarakat salah satunya dalam bentuk iklan sebuah produk atau layanan jasa . Iklan merupakan sebuah informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai hal yang berhubungan dengan suatu produk atau jasa yang dikemas dengan semenarik mungkin.  Memiliki tujuan untuk menarik minat konsumen membuat salah satu pihak menjadi dirugikan . Pasalnya pemasang iklan dalam mengenalkan produknya kepada masyarakat sering kali memanfaatkan perempuan sebagai objek  utama untuk memikat para konsumen. Memanfaatkan wajah dan bentuk tubuh sebagai cara untuk menarik perhatian masyarakat membuat citra perempuan yang dimuat pada iklan terus menjadi sumber perdebatan karena dinilai menjadikan tubuh perempuan sebagai nilai jual atas produk yang ditawarkan . Ironisnya hal ini terus menerus dilakukan. 

         Memanfaatkan fisik sebagai objek untuk diekploitasi sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Terlihat dari citra perempuan yang digambarkan oleh tayangan iklan ataupun acara program televisi. Kecantikan perempuan dijadikan sebagai penghias tampilan dari suatu program acara. Dipoles sedemikian rupa untuk mendapatkan tampilan yang cantik kemudian dikonsumsi oleh publik. Demi untuk mengedepankan kepentingan media bahkan hak hak perempuan yang seharusnya dimiliki mereka dikesampingkan oleh media .  

     Selain sebagai wadah informasi untuk masyarakat media massa juga berfungsi sebagai hiburan.. Tayangan televisi yang sampai saat ini menempati rating tertinggi yaitu dalam kategori sinetron. Gambaran dalam tayangan tersebut banyak yang melibatkan perempuan dengan menggambarkan posisi perempuan selalu dibawah laki-laki. Tidak terlalu memperhatikan  pesan tersirat apa yang terkandung dalam tayangan tersebut, masyarakat terus-menerus mengkonsumsinya seolah tayangan tersebut tidak memiliki pesan yang bermasalah. Jika diperhatikan lebih lanjut banyak sekali peran perempuan yang digambarkan dari sisi lemahnya atau hanya melakukan pekerjaan domestik saja. Dengan begitu apa yang disajikan oleh media akan tertanam difikiran mereka sehingga menganggap pesan media massa sebagai realitas yang benar dan menjadi nilai yang kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

 Kekuatan Media Massa Dalam Membentuk Citra Perempuan

      Media massa memiliki kemampuan dalam membentuk citra . Bermula dari gambaran atas kenyataan yang ada dimasyarakat kemudian dikembangkan dengan menggunakan bahasa yang mengandung makna baru  namun masih memiliki acuan terhadap fakta yang ada kemudian disajikan kepada masyarakat secara terus menerus.  Dengan begitu citra yang dibentuk oleh media massa akan mempengaruhi realitas kehidupan dimasyarakat. Mengingat minat masyarakat terhadap objektifikasi perempuan cukup tinggi, media massa berlomba-lomba membentuk citra perempuan yang sempurna untuk mencapai target pasar dengan menggiring opini publik dalam menetapkan standar ‘cantik’ menurut media. Perempuan kerap kali dijadikan alat oleh media massa sebagai ladang untuk mendapatkan keuntungan dengan menampilkan kemolekan dan kecantikan fisiknya. Konstruksi sosial pada citra perempuan yang terjadi pada media massa bukan lagi hal baru dan tabu, fenomena ini terus berulang seolah menjadi kebenaran dalam mengkotakkan citra perempuan. 

     Selain itu pembenaran yang terus dilanggengkan oleh media massa terkait citra perempuan menjadikan sudut pandang masyarakat berkiblat pada standar yang digaungkan media massa tersebut sehingga menjadi salah satu agen budaya yang berpengaruh terhadap realita di kehidupan masyarakat.  Penggambaran terhadap perempuan oleh media massa semakin memperjelas bahwa posisi perempuan diranah publik masih lemah.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending