web analytics
Connect with us

Arsip

Kebijakan Desa dalam Pencegahan Trafficking

Published

on

Talkshaw Radio Eltira

Talkshaw Radio Eltira

Mitra Wacana WRC bekerjasama dengan radio Eltira Senin, 19 Mei yang lalu menyelenggarakan talkshow radio dengan narasumber Bapak Suyono, Kepala Desa Nomporejo Galur Kulon Progo dan Soni Marsana dari Mitra Wacana WRC.

Situasi Desa yang tidak banyak menyediakan lapangan pekerjaan, menyebabkan para pemuda merantau bahkan sampai ke luar negeri. keadaan ini diperparah lagi oleh gempuran media yang menjejali anak muda dengan berbagai informasi tentang kemewahan yang hanya mungkin dimiliki oleh orang kaya sehingga menambah daya tarik para pemuda untuk meneguhkan tekad mencari uang dengan cara apapun, tanpa memikirkan resiko yang mungkin bisa terjadi. Celah ini digunakan oleh orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menjerumuskan mereka ke dalam kejahatan perdagangan orang.  

Atas upaya gerakan perempuan mendorong Pemerintah  Republik Indonesia untuk serius menanggani kasus perdagangan orang, akhirnya terbit UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keseriusan itu diikuti di tingkat daerah, beberapa Provinsi telah mengeluarkan Perda khusus tentang trafficking seperti Lampung, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan beberapa kabupaten/kota. Upaya penanggulangan perdagangan orang ditindaklanjuti dengan ratifikasi atas Konvensi PBB melawan kejahatan transnasional dan Protokol Palermo, menjadi UU no 14 tahun 2009.

Salah satu bentuk trafficking adalah pengiriman buruh migran perempuan di bawah umur dan melanggar ketentuan peraturan. Isu buruh migran atau yang dikenal dengan sebutan tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi isu penting pedesaan. Desa menjadi unit pemerintahan terkecil yang terhubung langsung dengan kelompok pekerja yang rentan ini. Erakan Desa secara tidak langsung dilibatkan dalam soal migrasi, seperti amanat Undang-undang No 39 tahun 2004 tentang Tata Laksana Penempatan TKI. Situasi tersebut menyebabkan perangkat desa harus terlibat secara aktif dalam usaha mengawal migrasi warga untuk bekerja di luar negeri.

Pada pasal 51 UU No. 39 tahun 2004 ini, calon TKI di antaranya diharuskan dapat melampirkan beberapa dokumen yang sebenarnya menjadi wewenang administratif pemerintah desa, yaitu:

  1. Kartu tanda penduduk, Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
  2. Keterangan status perkawinan
  3. Surat keterangan izin suami dan istri, izin orang tua atau wali yang telah diketahui oleh Kepala Desa

Meski selama ini sebenarnya terlibat secara administratif, namun pemerintah desa jarang dibicarakan dalam konteks migrasi aman. Kepala desa kerap hanya didudukkan semata sebagai penanggungjawab administratif, padahal mereka kerap turut harus bertanggungjawab atas pelbagai kasus yang terjadi pada TKI. Pada kasus-kasus yang diketemukan unsur pemalsuan dokumen, kepala desa kerap harus turut bertanggungjawab, terutama jika dokumen tersebut berada dalam wewenang administrasi desa, seperti tanda kenal lahir, dan persetujuan migrasi dari keluarga yang bertanggung jawab atas sepengetahuan perangkat desa.

Seringkali terjadi, calo datang ke desa dengan sudah membawa konsep surat, sehingga kerap menimbulkan masalah. Kepala desa, terkadang juga hanya menandatangani dan memberikan nomor surat untuk surat yang dibuat oleh agen atau calo. Dengan rumitnya data administrasi desa, kepala desa terkadang mengalamai kesulitan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan oleh calo.

Administrasi dan pengelolaan database desa, saat ini masih mengedepankan cara manual melalui pencatatan kertas. Kekurangan pengelolaan data dengan model ini adalah kesulitan untuk melakukan akses cepat untuk data-data terperinci tertentu, semisal data pekerjaan pada salah satu warga, catatan riwayat hidup, atau datum lain yang bersifat spesifik perseorangan (Ibad, 2011).

Administrasi pedesaan yang tertata diharapkan turut membantu mengurangi kerawanan calon TKI untuk bermigrasi. Melalui administrasi dan data calon TKI yang tertata sejak dari desa, setidaknya beberapa persoalan seperti pemalsuan identitas dapat dicegah dari level desa. Pemalsuan data oleh calo yang kerap terjadi pada level desa dapat diperkecil angkanya dengan kemudahan pengelolaan database yang memungkinkan pihak desa secara cepat dapat mengklarifikasi dan melakukan validasi data calon TKI.

Setelah memberikan surat keterangan, kepala desa tidak tahu lagi warganya bagaimana dan kemana. Padahal, kalau ada masalah, pemerintah desa turut harus bertanggungjawab kepada warga

Situasi tersebut menggambarkan keterbatasan wewenang desa dalam penanganan migrasi tenaga kerja. Idealnya, Desa justeru dapat menjadi bagian penting dalam pengawasan migrasi. Pemalsuan, perekrutan secara tidak bertanggungjawab oleh calo, pengawasan operasi PPTKIS di desa, hingga pengawasan kualitas pelayanan dapat dilakukan oleh desa. Wewenang lebih luas dibutuhkan desa untuk turut serta dalam pengawasan migrasi ketenagakerjaan. Amanat undang-undang seharusnya juga menyebutkan dan memperinci wewenang desa terkait migrasi tenaga kerja.

Beberapa wewenang yang idealnya diperoleh desa adalah pembatasan dan pencegahan perekrutan tenaga kerja oleh PPTKIS yang dinilai menyalai prosedur; dan wewenang meminta pihak PPTKIS memberikan laporan berjangka kepada pihak desa terkait penempatan warga. Selama wewenang ini tidak diberikan, desa hanya akan menjadi pengelola administrasi migrasi, tanpa kekuatan melindungi warganya. (imz)


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Dewan Pengawas Mitra Wacana Bahas Laporan Akhir Tahun Dewan Pengurus

Published

on

Yogyakarta, 18 Januari 2024 – Dewan Pengawas Mitra Wacana menyelenggarakan diskusi membahas laporan akhir tahun Dewan Pengurus pada Kamis (18/1/2024) di Landhuis Resto Jl. Ipda Tut Harsono No.28, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Pengurus, Istiatun menyampaikan catatan tahunan dan dinamika sumber daya organisasi tahun 2023. Istiatun menyampaikan bahwa Mitra Wacana telah melaksanakan berbagai kegiatan selama tahun 2023, di antaranya: (1) Kegiatan advokasi dan edukasi masyarakat, seperti seminar, workshop, dan diskusi publik. (2) Kegiatan pendampingan masyarakat, seperti lokakarya mekanisme pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, peningkatan kapasitas bagi penerima manfaat dan asistensi kepada kelompok media desa. (3) Kajian  dan pengembangan, seperti kajian kebijakan dan pengelolaan sukarelawan, baik internasional maupun dalam negeri.

Istiatun juga menyampaikan bahwa Mitra Wacana telah melaksanakan kegiatan dan terdapat capaian sesuai mandat organisasi. Pada kesempatan tersebut, Dewan Pengawas Mitra Wacana memberikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengurus selama tahun 2023. Dewan Pengawas juga memberikan masukan-masukan untuk perbaikan kinerja organisasi di masa mendatang. (Tnt)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending