web analytics
Connect with us

Uncategorized @id

Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Disahkan?

Published

on

Diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mitra Wacana WRC. Foto: Aini

Kekerasan seksual semakin marak terjadi di masyarakat Indonesia, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kekerasan yang terjadi tidak hanya pemerkosaan saja namun ada banyak bentuknya, seperti menggoda atau pelecehan secara verbal. Bahkan tidak hanya terjadi pada orang dewasa, anak-anak yang masih bersekolah dasar juga rawan menjadi korban kekerasan seksual. Sehingga hadirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pun menjadi bahan yang menarik untuk dikritisi oleh berbagai kalangan, seperti para pelajar dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat.

Selasa, (17/10/2017), Mitra Wacana WRC mengadakan diskusi tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama beberapa mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Diskusi yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut diadakan di kantor Mitra Wacana WRC, Gedongan Baru No.42 Pelemwulung Banguntapan Bantul DIY. Hadir sebagai narasumber Eka Septy Wulandari (Pegiat Komunitas) dan Wariyatun (Aktivis Perempuan).

Septy dalam pemaparannyya Septy bercerita selama menjadi pendamping korban kekerasan di Banjarnegara yang mendampingi 4 desa di Kecamatan Susukan dan Punggelan. Berdasarkan penelitian, di empat desa tersebut banyak terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kecamatan Susukan menjadi kecamatan dengan tingkat kekerasan paling tinggi di Banjarnegara. Pada bulan September lalu terjadi pemerkosaan di sebuah tempat ibadah di desa Karangjati Kecamatan Susukan. Sedangkan pada bulan Agustus di Kecamatan Punggelan, terjadi kekerasan berupa penyekapan korban di rumah kosong selama berhari-hari. Selain menyampaikan pengalamannya mendampingi korban kekerasan, Bu septy juga menyampaikan kegiatan-kegiatan pendampingan, seperti melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak di pertemuan-pertemuan dan di sekolah.

Sedangkan Wariyatun menjelaskan beberapa pasal di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ada 5 unsur yang terdapat dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yaitu pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban dan penghukuman pelaku. Dari beberapa pasal yang dijelaskan, P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak) terakomodir pada BAB VIII tentang partisipasi masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.

Hingga saat ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum disahkan. Salah satu faktor penyebabnya yakni terdapat beberapa peraturan yang belum diselaraskan dengan program pemerintah, misalnya program penggunaan alat kontrasepsi. (Listy/Tnt).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

KONSTRUKSI MEDIA MASSA TERHADAP CITRA PEREMPUAN

Published

on

Sumber: Freepik
TANTANGAN GERAKAN PEREMPUAN DI ERA DIGITAL

Lilyk Aprilia Volunteer Mitra Wacana

Di era globalisasi, media massa menjadi salah satu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat baik digunakan sebagai alat untuk komunikasi, mencari informasi, atau hiburan. Media massa terus mengalami perkembangan dari yang mulanya konvensional hingga sekarang menjadi modern . Berbicara mengenai media massa tentu ada hal yang menjadikan media massa memiliki nilai tarik tersendiri terlebih jika dihubungkan dengan keberadaan perempuan.

      (Suharko, 1998)  bahwa tubuh perempuan digunakan sebagai simbol untuk menciptakan citra produk tertentu atau paling tidak berfungsi sebagai latar dekoratif suatu produk.  Media massa dan perempuan merupakan dua hal yang sulit dipisahkan. Terutama dalam bisnis media televisi. Banyaknya stasiun televisi yang berlomba-lomba dalam menyajikan sebuah program agar diminati oleh masyarakat membuat mereka mengemas program tersebut semenarik mungkin salah satunya dengan melibatkan perempuan. Perempuan menjadi kekuatan  media untuk menarik perhatian masyarakat. Bagi media massa tubuh perempuan seolah aset terpenting yang harus dimiliki oleh media untuk memperindah suatu tayangan yang akan disajikan kepada masyarakat sehingga memiliki nilai jual yang tinggi.

     Media massa memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai wadah untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi yang diberikan kepada masyarakat salah satunya dalam bentuk iklan sebuah produk atau layanan jasa . Iklan merupakan sebuah informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai hal yang berhubungan dengan suatu produk atau jasa yang dikemas dengan semenarik mungkin.  Memiliki tujuan untuk menarik minat konsumen membuat salah satu pihak menjadi dirugikan . Pasalnya pemasang iklan dalam mengenalkan produknya kepada masyarakat sering kali memanfaatkan perempuan sebagai objek  utama untuk memikat para konsumen. Memanfaatkan wajah dan bentuk tubuh sebagai cara untuk menarik perhatian masyarakat membuat citra perempuan yang dimuat pada iklan terus menjadi sumber perdebatan karena dinilai menjadikan tubuh perempuan sebagai nilai jual atas produk yang ditawarkan . Ironisnya hal ini terus menerus dilakukan. 

         Memanfaatkan fisik sebagai objek untuk diekploitasi sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Terlihat dari citra perempuan yang digambarkan oleh tayangan iklan ataupun acara program televisi. Kecantikan perempuan dijadikan sebagai penghias tampilan dari suatu program acara. Dipoles sedemikian rupa untuk mendapatkan tampilan yang cantik kemudian dikonsumsi oleh publik. Demi untuk mengedepankan kepentingan media bahkan hak hak perempuan yang seharusnya dimiliki mereka dikesampingkan oleh media .  

     Selain sebagai wadah informasi untuk masyarakat media massa juga berfungsi sebagai hiburan.. Tayangan televisi yang sampai saat ini menempati rating tertinggi yaitu dalam kategori sinetron. Gambaran dalam tayangan tersebut banyak yang melibatkan perempuan dengan menggambarkan posisi perempuan selalu dibawah laki-laki. Tidak terlalu memperhatikan  pesan tersirat apa yang terkandung dalam tayangan tersebut, masyarakat terus-menerus mengkonsumsinya seolah tayangan tersebut tidak memiliki pesan yang bermasalah. Jika diperhatikan lebih lanjut banyak sekali peran perempuan yang digambarkan dari sisi lemahnya atau hanya melakukan pekerjaan domestik saja. Dengan begitu apa yang disajikan oleh media akan tertanam difikiran mereka sehingga menganggap pesan media massa sebagai realitas yang benar dan menjadi nilai yang kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

 Kekuatan Media Massa Dalam Membentuk Citra Perempuan

      Media massa memiliki kemampuan dalam membentuk citra . Bermula dari gambaran atas kenyataan yang ada dimasyarakat kemudian dikembangkan dengan menggunakan bahasa yang mengandung makna baru  namun masih memiliki acuan terhadap fakta yang ada kemudian disajikan kepada masyarakat secara terus menerus.  Dengan begitu citra yang dibentuk oleh media massa akan mempengaruhi realitas kehidupan dimasyarakat. Mengingat minat masyarakat terhadap objektifikasi perempuan cukup tinggi, media massa berlomba-lomba membentuk citra perempuan yang sempurna untuk mencapai target pasar dengan menggiring opini publik dalam menetapkan standar ‘cantik’ menurut media. Perempuan kerap kali dijadikan alat oleh media massa sebagai ladang untuk mendapatkan keuntungan dengan menampilkan kemolekan dan kecantikan fisiknya. Konstruksi sosial pada citra perempuan yang terjadi pada media massa bukan lagi hal baru dan tabu, fenomena ini terus berulang seolah menjadi kebenaran dalam mengkotakkan citra perempuan. 

     Selain itu pembenaran yang terus dilanggengkan oleh media massa terkait citra perempuan menjadikan sudut pandang masyarakat berkiblat pada standar yang digaungkan media massa tersebut sehingga menjadi salah satu agen budaya yang berpengaruh terhadap realita di kehidupan masyarakat.  Penggambaran terhadap perempuan oleh media massa semakin memperjelas bahwa posisi perempuan diranah publik masih lemah.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending