Perdagangan manusia atau biasa disebut dengan human trafficking merupakan salah satu perilaku buruk. Yang menjadi korban tidak mengenal gender, baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi korban human trafficking bahkan tidak mengenal umur dan semua lapisan masyarakat dapat menjadi korban. Kerap kali perempuanlah yang rentan menjadi objek kekerasan (Hanif, 2022). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjelaskan bahwa berdasarkan data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (SIMFONI PPA) tahun 2020, Kasus human trafficking pada perempuan dan anak mengalami peningkatan hingga 62,5 persen (KemenPPPA, 2021). Terhitung dari tahun 2015 hingga 2019 tercatat sebanyak 2.648 korban human trafficking yang terdiri dari 2.319 korban perempuan dan 329 korban laki-laki. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa kasus-kasus human trafficking terus meningkat dan dominasi korban adalah perempuan (KemenPPPA, 2021).