Rilis
Wajah Perempuan Sentolo Hari ini
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak) telah ada di tiga desa kecamatan Sentolo yaitu di desa Salamrejo, desa Demangrejo, dan desa Sentolo. Beranggotakan para perempuan, mereka berjuang untuk mencegah perdagangan orang, KDRT, serta masalah ketidakadilan gender. Sebagian besar dari anggota ini adalah mantan buruh migran dan beberapa diantaranya ada yang pernah menjadi korban perdagangan orang (tafficking).
Terbentuknya komunitas P3A karena kesadaran bersama tentang bahaya traficking. Mereka menyadari bahwa sebuah komunitas akan lebih kuat dibanding seorang individu.
P3A kecamatan Sentolo boleh disebut sebagai pelopor pencegahan perdagangan orang, kampanye PKDRT (Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), serta memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender dengan prinsip mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sehingga apapun yang terjadi kegiatan tetap berjalan dan sebagian dari kegiatan mereka mendapat respon yang baik dari pemerintah desa setempat.
P3A juga mempunyai kegiatan yang dilakukan rutin setiap bulan membahas beberapa hal diantaranya; 1). Undang Undang Desa, 2). Mempelajari tentang permasalahan desa, 3. Pembahasan kesetaraan gender, 4). Penggalian data buruh migran, 5). Menggali informasi KDRT, 6. Bicara di depan umum, 7). Membuat aneka macam kerajinan.
Ada beberapa anggota P3A menyampaikan ” ternyata di dalam P3A merupakan tempat berlatih bagi, kami bisa tahu dan mengerti apa-apa yang belum kami ketahui, bahkan sesuatu yang belum pernah kami pikirkan digali di dalam kegiatan P3A “. (Syaikhur Rokhim)
*Tulisan ini juga dimuat di buletin Mitra Media edisi 4, September 2017
You may like
Berita
Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Published
17 hours agoon
14 July 2026By
Mitra Wacana
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa (14/07/2026). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu, Ibu Ernawati Sukeksi dari Dinas Sosial P3A, Nila Rahmawati dari BP3MI, dan Mona Iswandari dari Mitra Wacana.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M. Beliau menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO adalah tindak kejahatan yang kompleks. Terlebih lagi, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan. Melalui kegiatan ini Ibu Ernawati Sukeksi menyampaikan harapannya supaya para peserta dapat meningkatkan kesadarannya dalam kasus TPPO.
Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nila Rahmawati dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Diawali dengan penjelasan terkait transformasi BP3MI dari tahun ke tahun, serta tugas dan wewenang BP3MI dalam mengurus prosedur pekerja migran. Dalam hal ini, BP3MI memberikan perlindungan bagi pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Nila Rahmawati menyoroti beberapa modus perekrutan tenaga kerja ilegal (non-prosedural) yang tidak melalui pengawasan BP3MI, yakni modus calo, iklan medsos palsu, serta modus TPPO dan penyelundupan orang. Lebih lanjut beliau mengimbau para peserta untuk mendaftar melalui lembaga resmi dan selalu memeriksa kebenaran dari informasi terkait perekrutan pekerja migran.
“Periksa informasinya, jangan langsung dipercaya, jangan dibagikan, amankan data pribadi, dan laporkan.”
Nila Rahmawati lalu melanjutkan terkait prosedur kerja bagi pekerja migran Indonesia melalui KP2MI, yang meliputi syarat dasar, dokumen wajib, serta proses penempatan. Pemaparan materi pertama ditutup dengan penegasan ulang terkait cara melindungi diri dari TPPO dan penyelundupan orang disertai imbauan supaya para peserta tidak menjadi korban.
Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Mona Iswandari dari Mitra Wacana. Diawali dengan data dan fakta bahwa 92,8% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait unsur dalam perdagangan orang, yakni proses, cara, dan tujuan. Ketiga unsur tersebut kemudian dijelaskan dengan analisis kasus pekerja migran asal Jogja yang dipaksa menjadi scammer di Kamboja. Analisis dilanjutkan dengan analisis APKM (akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat) dalam pendampingan korban.
Arahan dalam memberikan pendampingan korban pun diberikan. Arahan tersebut berisi terkait apa yang harus dilakukan ketika menghadapi korban serta pemahaman terkait hak-hak korban. Mona Iswandari juga mengimbau para peserta untuk tidak menghakimi pilihan hidup korban dan memahami bahwa korban membutuhkan suaka untuk perlindungan.
Sosialisasi diikuti dengan antusias yang besar oleh para peserta dalam menyimak dan menanggapi materi yang disampaikan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan deklarasi bersama “Kulon Progo Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang ditandatangani oleh Ibu Ernawati Sukeksi, Ibu Nila Rahmawati, dan Ibu Ratmini.
(Magang UNS)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)





