web analytics
Connect with us

Rilis

Yuk Ikuti Talkshow Kejahatan Seksual, Kejahatan Kemanusiaan

Published

on

hiding. Gambar: https://pixabay.com

Tema : Kejahatan Seksual, Kejahatan Kemanusiaan
Narasumber : Sri Sulandari (SAMIN)
Hari/Tanggal : Selasa, 30 Januari 2018
Jam : 10.00-11.00 WIB
Radio : Radio Smart FM
Host : Veronica

Berita tentang kejahatan seksual di media seolah tiada habisnya. Siapapun sekarang rentan menjadi korban dan pelaku. Arus perkembangan digital yang begitu besar turut menyumbang dampak negatif dengan meningkatnya pelecehan seksual, pencabulan, hingga pemerkosaan. Kabar terbaru tentang kejahatan seksual yang dialami oleh siswa MTs di daerah Bantul oleh gurunya sendiri menambah panjang catatan buruk di dunia pendidikan. Atas dalih suka sama suka, guru tersebut tega menghamili siswanya. Dengan status korban yang masih anak-anak, maka hal ini tidak dibenarkan. Meskipun berjanji akan menikahinya, namun ini bukan solusi tepat sebagai penyelesaian.

Kita semua tahu bahwa sekarang ini sekolah bukan lagi tempat yang aman bagi anak-anak. Guru yang seharusnya menjadi orang tua kedua ternyata tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Jika seorang guru yang bertugas mendidik saja berlaku seperti itu, lantas bagaimana dengan masyarakat non guru? Kasus pencabulan oleh guru tersebut meskipun sudah ditangani secara hukum namun meninggalkan permasalahan sosial, psikis dan kesehatan, juga masa depan bagi korbannya. Akankah kasus ini akan selesai tanpa masalah setelah pelaku dihukum dan menikahi korban? Dari kasus ini, hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi orang tua agar selalu waspada terhadap keamanan putra-putrinya.

Anak-anak dan remaja membutuhkan tempat tumbuh dan berkembang secara nyaman dan aman. Mereka berhak menikmati keceriaan dalam belajar tanpa ada rasa takut, ancaman, dan kekerasan. Kekerasan seksual yang dilakukan kepada mereka akan memiliki dampak sistemik yang akan mempengaruhi masa depannya. Oleh karena itu, kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang harus diputus mata rantainya. (Muna)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending