Rilis
Yuk Ikuti Talkshow Kejahatan Seksual, Kejahatan Kemanusiaan
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Tema : Kejahatan Seksual, Kejahatan Kemanusiaan
Narasumber : Sri Sulandari (SAMIN)
Hari/Tanggal : Selasa, 30 Januari 2018
Jam : 10.00-11.00 WIB
Radio : Radio Smart FM
Host : Veronica
Berita tentang kejahatan seksual di media seolah tiada habisnya. Siapapun sekarang rentan menjadi korban dan pelaku. Arus perkembangan digital yang begitu besar turut menyumbang dampak negatif dengan meningkatnya pelecehan seksual, pencabulan, hingga pemerkosaan. Kabar terbaru tentang kejahatan seksual yang dialami oleh siswa MTs di daerah Bantul oleh gurunya sendiri menambah panjang catatan buruk di dunia pendidikan. Atas dalih suka sama suka, guru tersebut tega menghamili siswanya. Dengan status korban yang masih anak-anak, maka hal ini tidak dibenarkan. Meskipun berjanji akan menikahinya, namun ini bukan solusi tepat sebagai penyelesaian.
Kita semua tahu bahwa sekarang ini sekolah bukan lagi tempat yang aman bagi anak-anak. Guru yang seharusnya menjadi orang tua kedua ternyata tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Jika seorang guru yang bertugas mendidik saja berlaku seperti itu, lantas bagaimana dengan masyarakat non guru? Kasus pencabulan oleh guru tersebut meskipun sudah ditangani secara hukum namun meninggalkan permasalahan sosial, psikis dan kesehatan, juga masa depan bagi korbannya. Akankah kasus ini akan selesai tanpa masalah setelah pelaku dihukum dan menikahi korban? Dari kasus ini, hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi orang tua agar selalu waspada terhadap keamanan putra-putrinya.
Anak-anak dan remaja membutuhkan tempat tumbuh dan berkembang secara nyaman dan aman. Mereka berhak menikmati keceriaan dalam belajar tanpa ada rasa takut, ancaman, dan kekerasan. Kekerasan seksual yang dilakukan kepada mereka akan memiliki dampak sistemik yang akan mempengaruhi masa depannya. Oleh karena itu, kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang harus diputus mata rantainya. (Muna)
You may like
Berita
Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Published
17 hours agoon
14 July 2026By
Mitra Wacana
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa (14/07/2026). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu, Ibu Ernawati Sukeksi dari Dinas Sosial P3A, Nila Rahmawati dari BP3MI, dan Mona Iswandari dari Mitra Wacana.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M. Beliau menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO adalah tindak kejahatan yang kompleks. Terlebih lagi, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan. Melalui kegiatan ini Ibu Ernawati Sukeksi menyampaikan harapannya supaya para peserta dapat meningkatkan kesadarannya dalam kasus TPPO.
Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nila Rahmawati dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Diawali dengan penjelasan terkait transformasi BP3MI dari tahun ke tahun, serta tugas dan wewenang BP3MI dalam mengurus prosedur pekerja migran. Dalam hal ini, BP3MI memberikan perlindungan bagi pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Nila Rahmawati menyoroti beberapa modus perekrutan tenaga kerja ilegal (non-prosedural) yang tidak melalui pengawasan BP3MI, yakni modus calo, iklan medsos palsu, serta modus TPPO dan penyelundupan orang. Lebih lanjut beliau mengimbau para peserta untuk mendaftar melalui lembaga resmi dan selalu memeriksa kebenaran dari informasi terkait perekrutan pekerja migran.
“Periksa informasinya, jangan langsung dipercaya, jangan dibagikan, amankan data pribadi, dan laporkan.”
Nila Rahmawati lalu melanjutkan terkait prosedur kerja bagi pekerja migran Indonesia melalui KP2MI, yang meliputi syarat dasar, dokumen wajib, serta proses penempatan. Pemaparan materi pertama ditutup dengan penegasan ulang terkait cara melindungi diri dari TPPO dan penyelundupan orang disertai imbauan supaya para peserta tidak menjadi korban.
Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Mona Iswandari dari Mitra Wacana. Diawali dengan data dan fakta bahwa 92,8% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait unsur dalam perdagangan orang, yakni proses, cara, dan tujuan. Ketiga unsur tersebut kemudian dijelaskan dengan analisis kasus pekerja migran asal Jogja yang dipaksa menjadi scammer di Kamboja. Analisis dilanjutkan dengan analisis APKM (akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat) dalam pendampingan korban.
Arahan dalam memberikan pendampingan korban pun diberikan. Arahan tersebut berisi terkait apa yang harus dilakukan ketika menghadapi korban serta pemahaman terkait hak-hak korban. Mona Iswandari juga mengimbau para peserta untuk tidak menghakimi pilihan hidup korban dan memahami bahwa korban membutuhkan suaka untuk perlindungan.
Sosialisasi diikuti dengan antusias yang besar oleh para peserta dalam menyimak dan menanggapi materi yang disampaikan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan deklarasi bersama “Kulon Progo Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang ditandatangani oleh Ibu Ernawati Sukeksi, Ibu Nila Rahmawati, dan Ibu Ratmini.
(Magang UNS)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)





