Berita
Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia
Published
2 hours agoon
By
Mitra Wacana
Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition. Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.
Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.
Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.
“Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”
Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.
“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”
Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.
Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.
Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.
Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)
You may like

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair

Cegah TPPO, Mitra Wacana dan Disnaker Kulon Progo Adakan Sosialisasi di Pertemuan Rutin PKK Kalurahan Temon Kulon
Berita
SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition
Published
3 hours agoon
31 July 2026By
Mitra Wacana
SIARAN PERS
Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO
“Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

Jakarta, 31 Juli 2026, di tengah peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia pada 30 Juli, Koalisi Tier Two, jaringan organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran dan akademisi yang berfokus pada pendampingan korban dan advokasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), meluncurkan kertas posisi sebagai seruan kepada Presiden, Pemerintah dan DPR RI untuk segera memulai pembaruan menyeluruh terhadap kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang di Indonesia. Hampir dua puluh tahun sejak diundangkan, UU PTPPO belum pernah mengalami revisi yang komprehensif, sementara modus perdagangan orang telah bergeser secara fundamental mengikuti perkembangan jaman.
Revisi UU PTPPO merupakan langkah mendesak untuk memastikan tersedianya perangkat hukum yang mampu merespons perkembangan kondisi empiris serta dinamika pengaturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang dan mendekatkan korban pada akses keadilan. Kertas posisi ini disusun sebagai acuan dalam penyusunan naskah urgensi revisi UU PTPPO dengan berangkat dari pengalaman organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pendampingan korban dan advokasi kebijakan. Berdasarkan pengalaman tersebut, kertas posisi ini mengidentifikasi berbagai persoalan normatif maupun implementatif dalam pelaksanaan UU PTPPO yang memerlukan pembaruan. Terdapat tiga isu utama yang perlu menjadi fokus dalam revisi UU PTPPO, yaitu: (i) harmonisasi UU PTPPO dengan perkembangan hukum pidana nasional serta pembaruan kerangka pemidanaan sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas modus TPPO; (ii) penguatan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban; dan (iii) penguatan kewajiban negara dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, termasuk melalui reformasi kelembagaan dan penguatan kerja sama internasional.
Kertas posisi ini disusun oleh tiga belas organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran, dan akademisi berdasarkan pengalaman panjang dalam mendampingi korban, memantau praktik peradilan, serta mengadvokasi reformasi kebijakan. Kami mengidentifikasi bahwa pelaksanaan UU PTPPO, yang telah berlaku hampir dua dekade, masih menghadapi berbagai kendala sehingga implementasinya belum berjalan secara optimal. Di sisi lain, perkembangan instrumen HAM internasional yang semakin berperspektif koran dan berbagai perkembangan krusial dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk melalui KUHP 2023, KUHAP 2025, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, UU Perlindungan Saksi dan Korban, belum terakomodasi dalam UU PTPPO. Kondisi ini menimbulkan ketidakharmonisan pengaturan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum serta pemenuhan hak-hak korban.
Selama dua dekade terakhir, perdagangan orang berkembang menjadi kejahatan transnasional yang semakin kompleks. Eksploitasi kini semakin kabur atas batasan yuridiksi (borderless) dengan memanfaatkan teknologi digital, jaringan kejahatan terorganisir yang tak kunjung terungkap, dan berbagai modus baru, mulai dari forced online scam, cyersex trafficking, eksploitasi pekerja migran di sektor perikanan, domestik, dan perkebunan, hingga perdagangan orang berkedok pemagangan. Ketertinggalan regulasi ini pada akhirnya dibayar oleh korban melalui lemahnya perlindungan hukum, sulitnya pembuktian perkara, rendahnya pemulihan hak, terbatasnya akses keadilan untuk korban dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku utama.
Di tingkat nasional, reformasi kelembagaan pencegahan dan penanganan TPPO dalam beberapa tahun terakhir belum diikuti dengan penguatan koordinasi lintas sektor, pembaruan Rencana Aksi Nasional, mekanisme akuntabilitas publik, maupun pelibatan organisasi masyarakat sipil secara bermakna. Akibatnya, upaya pencegahan, rehabilitasi, reintegrasi, dan pemulihan korban masih belum berjalan optimal dan cenderung kalah perhatian dibandingkan aspek penindakan. Padahal, pemberantasan perdagangan orang memerlukan pendekatan yang komprehensif, mencakup penegakan hukum, pelindungan sosial, pemulihan korban, serta kerja sama lintas negara.
Di tingkat regional, meningkatnya jumlah warga negara Indonesia yang menjadi korban jaringan
forced online scam di Asia Tenggara menunjukkan bahwa mekanisme kerja sama internasional masih belum efektif. Kerja sama yang ada belum mampu mendukung investigasi bersama, pertukaran informasi secara cepat, pelacakan aset lintas yurisdiksi, maupun pemenuhan hak korban pasca repatriasi. Oleh karena itu, revisi UU PTPPO perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kerja sama regional yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga pada pelindungan HAM.
Kami menilai bahwa UU PTPPO sudah tertinggal dari berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan dan bergesernya kompleksitas modus TPPO yang terus menimbulkan korban. Atas dasar itu, Koalisi Tier Two mendesak:
- Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan revisi UU PTPPO dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2027 dengan memastikan harmonisasi dan penyesuaian terhadap KUHP 2023, KUHAP 2025, UU Penyesuaian Pidana, UU PSdK, UU TPKS, UU PPMI, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, serta mengadopsi standar internasional, khususnya Protokol Palermo.
- Pemerintah dan DPR RI memperkuat pendekatan perlindungan korban dalam revisi UU PTPPO melalui pengaturan yang menjamin hak korban atas restitusi, kompensasi negara, Dana Abadi, Dana Bantuan Korban, penerapan prinsip non-punishment, serta penguatan mekanisme hukum acara khusus yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.
- Presiden segera mereformasi tata kelola Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan menegaskan kepemimpinan operasional oleh unsur menteri atau pejabat setingkat menteri sesuai amanat UU PTPPO, menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) TPPO yang baru, memperkuat akuntabilitas melalui pelaporan publik berkala, serta menjamin partisipasi organisasi masyarakat sipil, organisasi penyintas, serikat pekerja, organisasi pekerja migran, dan akademisi dalam struktur Gugus Tugas di tingkat pusat maupun daerah.
- Presiden dan Pemerintah memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan TPPO dengan mengembangkan mekanisme operasional yang berorientasi pada perlindungan korban, termasuk investigasi bersama, pertukaran informasi secara real time, pelacakan aset lintas negara, pengakuan lintas negara terhadap pemulihan korban, serta penguatan respons regional terhadap modus TPPO berbasis teknologi dan forced criminality.
- Pemerintah memperkuat kapasitas pemerintah daerah sebagai penyelenggara berbagai program pencegahan dan penanganan TPPO melalui harmonisasi peraturan daerah dengan UU PTPPO, pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di seluruh daerah, penyediaan anggaran yang memadai, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan upaya pencegahan, pelindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi korban.
Narahubung:
Wahyu Susilo (Migrant CARE) +62 812 9307 964
Yunety Tarigan (Yayasan IJMI) +62 813 1150 0564
Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung:
- Migrant CARE
- Yayasan IJMI
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
- Social Analysis And Research Institute ( SARI)
- Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW)
- Mitra Wacana
- Greenpeace Indonesia
- Beranda Migran
- International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) 11. Emancipate Indonesia
- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
- Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta
#KAMIBUKANKOMODITAS #SAMPAISEMUABEBAS

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia







