Berita
SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition
Published
2 weeks agoon
By
Mitra Wacana
SIARAN PERS
Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO
“Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

Jakarta, 31 Juli 2026, di tengah peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia pada 30 Juli, Koalisi Tier Two, jaringan organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran dan akademisi yang berfokus pada pendampingan korban dan advokasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), meluncurkan kertas posisi sebagai seruan kepada Presiden, Pemerintah dan DPR RI untuk segera memulai pembaruan menyeluruh terhadap kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang di Indonesia. Hampir dua puluh tahun sejak diundangkan, UU PTPPO belum pernah mengalami revisi yang komprehensif, sementara modus perdagangan orang telah bergeser secara fundamental mengikuti perkembangan jaman.
Revisi UU PTPPO merupakan langkah mendesak untuk memastikan tersedianya perangkat hukum yang mampu merespons perkembangan kondisi empiris serta dinamika pengaturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang dan mendekatkan korban pada akses keadilan. Kertas posisi ini disusun sebagai acuan dalam penyusunan naskah urgensi revisi UU PTPPO dengan berangkat dari pengalaman organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pendampingan korban dan advokasi kebijakan. Berdasarkan pengalaman tersebut, kertas posisi ini mengidentifikasi berbagai persoalan normatif maupun implementatif dalam pelaksanaan UU PTPPO yang memerlukan pembaruan. Terdapat tiga isu utama yang perlu menjadi fokus dalam revisi UU PTPPO, yaitu: (i) harmonisasi UU PTPPO dengan perkembangan hukum pidana nasional serta pembaruan kerangka pemidanaan sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas modus TPPO; (ii) penguatan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban; dan (iii) penguatan kewajiban negara dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, termasuk melalui reformasi kelembagaan dan penguatan kerja sama internasional.
Kertas posisi ini disusun oleh tiga belas organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran, dan akademisi berdasarkan pengalaman panjang dalam mendampingi korban, memantau praktik peradilan, serta mengadvokasi reformasi kebijakan. Kami mengidentifikasi bahwa pelaksanaan UU PTPPO, yang telah berlaku hampir dua dekade, masih menghadapi berbagai kendala sehingga implementasinya belum berjalan secara optimal. Di sisi lain, perkembangan instrumen HAM internasional yang semakin berperspektif koran dan berbagai perkembangan krusial dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk melalui KUHP 2023, KUHAP 2025, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, UU Perlindungan Saksi dan Korban, belum terakomodasi dalam UU PTPPO. Kondisi ini menimbulkan ketidakharmonisan pengaturan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum serta pemenuhan hak-hak korban.
Selama dua dekade terakhir, perdagangan orang berkembang menjadi kejahatan transnasional yang semakin kompleks. Eksploitasi kini semakin kabur atas batasan yuridiksi (borderless) dengan memanfaatkan teknologi digital, jaringan kejahatan terorganisir yang tak kunjung terungkap, dan berbagai modus baru, mulai dari forced online scam, cyersex trafficking, eksploitasi pekerja migran di sektor perikanan, domestik, dan perkebunan, hingga perdagangan orang berkedok pemagangan. Ketertinggalan regulasi ini pada akhirnya dibayar oleh korban melalui lemahnya perlindungan hukum, sulitnya pembuktian perkara, rendahnya pemulihan hak, terbatasnya akses keadilan untuk korban dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku utama.
Di tingkat nasional, reformasi kelembagaan pencegahan dan penanganan TPPO dalam beberapa tahun terakhir belum diikuti dengan penguatan koordinasi lintas sektor, pembaruan Rencana Aksi Nasional, mekanisme akuntabilitas publik, maupun pelibatan organisasi masyarakat sipil secara bermakna. Akibatnya, upaya pencegahan, rehabilitasi, reintegrasi, dan pemulihan korban masih belum berjalan optimal dan cenderung kalah perhatian dibandingkan aspek penindakan. Padahal, pemberantasan perdagangan orang memerlukan pendekatan yang komprehensif, mencakup penegakan hukum, pelindungan sosial, pemulihan korban, serta kerja sama lintas negara.
Di tingkat regional, meningkatnya jumlah warga negara Indonesia yang menjadi korban jaringan
forced online scam di Asia Tenggara menunjukkan bahwa mekanisme kerja sama internasional masih belum efektif. Kerja sama yang ada belum mampu mendukung investigasi bersama, pertukaran informasi secara cepat, pelacakan aset lintas yurisdiksi, maupun pemenuhan hak korban pasca repatriasi. Oleh karena itu, revisi UU PTPPO perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kerja sama regional yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga pada pelindungan HAM.
Kami menilai bahwa UU PTPPO sudah tertinggal dari berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan dan bergesernya kompleksitas modus TPPO yang terus menimbulkan korban. Atas dasar itu, Koalisi Tier Two mendesak:
- Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan revisi UU PTPPO dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2027 dengan memastikan harmonisasi dan penyesuaian terhadap KUHP 2023, KUHAP 2025, UU Penyesuaian Pidana, UU PSdK, UU TPKS, UU PPMI, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, serta mengadopsi standar internasional, khususnya Protokol Palermo.
- Pemerintah dan DPR RI memperkuat pendekatan perlindungan korban dalam revisi UU PTPPO melalui pengaturan yang menjamin hak korban atas restitusi, kompensasi negara, Dana Abadi, Dana Bantuan Korban, penerapan prinsip non-punishment, serta penguatan mekanisme hukum acara khusus yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.
- Presiden segera mereformasi tata kelola Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan menegaskan kepemimpinan operasional oleh unsur menteri atau pejabat setingkat menteri sesuai amanat UU PTPPO, menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) TPPO yang baru, memperkuat akuntabilitas melalui pelaporan publik berkala, serta menjamin partisipasi organisasi masyarakat sipil, organisasi penyintas, serikat pekerja, organisasi pekerja migran, dan akademisi dalam struktur Gugus Tugas di tingkat pusat maupun daerah.
- Presiden dan Pemerintah memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan TPPO dengan mengembangkan mekanisme operasional yang berorientasi pada perlindungan korban, termasuk investigasi bersama, pertukaran informasi secara real time, pelacakan aset lintas negara, pengakuan lintas negara terhadap pemulihan korban, serta penguatan respons regional terhadap modus TPPO berbasis teknologi dan forced criminality.
- Pemerintah memperkuat kapasitas pemerintah daerah sebagai penyelenggara berbagai program pencegahan dan penanganan TPPO melalui harmonisasi peraturan daerah dengan UU PTPPO, pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di seluruh daerah, penyediaan anggaran yang memadai, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan upaya pencegahan, pelindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi korban.
Narahubung:
Wahyu Susilo (Migrant CARE) +62 812 9307 964
Yunety Tarigan (Yayasan IJMI) +62 813 1150 0564
Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung:
- Migrant CARE
- Yayasan IJMI
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
- Social Analysis And Research Institute ( SARI)
- Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW)
- Mitra Wacana
- Greenpeace Indonesia
- Beranda Migran
- International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) 11. Emancipate Indonesia
- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
- Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta
#KAMIBUKANKOMODITAS #SAMPAISEMUABEBAS
You may like
Berita
Human Trafficking Month – 30th of July 2026
Published
7 days agoon
6 August 2026By
Mitra Wacana

Anna de Muinck Keizer university of Amsterdam
The month July is recognized as Anti-Human Trafficking Month (Bulan Anti Perdagangan Manusia) in Indonesia, a nationwide campaign dedicated to raise awareness about human trafficking and promoting coordinated action against exploitation. Human trafficking remains a significant human rights issue in Indonesia. Women, children and migrant workers are vulnerable to exploitation, including forced labour, sexual exploitation, forced marriage and online recruitment scams. Factors such as poverty, limited employment opportunities, unequal access to education and misinformation increase’s people’s vulnerability.
On the 30th of July 2026, organizations, academics, government representatives and community members gathered at the Faculty of Law of Universitas Gadjah Mada (UGM) for an event dedicated to this Anti-Human Trafficking Month. Mitra Wacana collaborated with various organizations to aim to raise awareness about human trafficking while promoting collaboration in prevention, protection and victim support.

The event opened with participant registration, followed by an opening ceremony featuring welcoming remarkss and a cultural performance. Throughout the day, visitors could also explore a small Bazar, filled with products from local entrepreneurs and creating space for community engagement alongside the educational program.
The day consisted of several panel discussions featuring experts from universities, migrant worker organizations, government members, and legal institutions. The event started with a panel discussion that discussed the theme ‘Facing the New Face of Human Traffiking: Collaboration for Protection and Law Enforcement’. The speakers discussed the increasing vulnerability of migrant workers, online recruitment methods, and the need for stronger legal protection and law enforcement.
The second panel discussion talked about the ‘Collaboration on Prevention and Handling of Human Trafficking: Organizing, Advocacy, Campaigns, Legal and Psychological Assistance’. The presentations from the different organizations emphasized the importance of collaboration between professionals from different sectors, including lawyers, psychologist, educators and local communities.
The last discussion discussed the theme ‘Various Modes of Human Trafficking: from student trafficking, arranged marriages and the role of interfaith networks in preventing and handling human trafficking’. The panel explored the diverse and evolving forms of human trafficking, emphasizing that exploitation can occur in a variety of social and cultural contexts.
Overall, the event provided an opportunity to increase awareness and to strengthen the collaboration between organizations committed to addressing and preventing the human trafficking issue in Indonesia. Through knowledge sharing, practical discussions and community engagement the event reinforced the message that preventing exploitation requires collective responsibility. This message is reflected in the slogan ‘Humans are not for sale, united against exploitation’.

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Memeluk Kebingungan Hidup Bersama Julie dari Film The Worst Person In The World: Perspektif Jean-Paul Sartre

Tubuh yang Lelah dan Jiwa yang Haus Makna: Membaca Fenomena Burnout dari Lensa Filsafat Stoikisme

Tubuh yang Lelah dan Jiwa yang Haus Makna: Membaca Fenomena Burnout dari Lensa Filsafat Stoikisme

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam








