Berita
SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition
Published
3 weeks agoon
By
Mitra Wacana
SIARAN PERS
Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO
“Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

Jakarta, 31 Juli 2026, di tengah peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia pada 30 Juli, Koalisi Tier Two, jaringan organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran dan akademisi yang berfokus pada pendampingan korban dan advokasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), meluncurkan kertas posisi sebagai seruan kepada Presiden, Pemerintah dan DPR RI untuk segera memulai pembaruan menyeluruh terhadap kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang di Indonesia. Hampir dua puluh tahun sejak diundangkan, UU PTPPO belum pernah mengalami revisi yang komprehensif, sementara modus perdagangan orang telah bergeser secara fundamental mengikuti perkembangan jaman.
Revisi UU PTPPO merupakan langkah mendesak untuk memastikan tersedianya perangkat hukum yang mampu merespons perkembangan kondisi empiris serta dinamika pengaturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang dan mendekatkan korban pada akses keadilan. Kertas posisi ini disusun sebagai acuan dalam penyusunan naskah urgensi revisi UU PTPPO dengan berangkat dari pengalaman organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pendampingan korban dan advokasi kebijakan. Berdasarkan pengalaman tersebut, kertas posisi ini mengidentifikasi berbagai persoalan normatif maupun implementatif dalam pelaksanaan UU PTPPO yang memerlukan pembaruan. Terdapat tiga isu utama yang perlu menjadi fokus dalam revisi UU PTPPO, yaitu: (i) harmonisasi UU PTPPO dengan perkembangan hukum pidana nasional serta pembaruan kerangka pemidanaan sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas modus TPPO; (ii) penguatan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban; dan (iii) penguatan kewajiban negara dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, termasuk melalui reformasi kelembagaan dan penguatan kerja sama internasional.
Kertas posisi ini disusun oleh tiga belas organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran, dan akademisi berdasarkan pengalaman panjang dalam mendampingi korban, memantau praktik peradilan, serta mengadvokasi reformasi kebijakan. Kami mengidentifikasi bahwa pelaksanaan UU PTPPO, yang telah berlaku hampir dua dekade, masih menghadapi berbagai kendala sehingga implementasinya belum berjalan secara optimal. Di sisi lain, perkembangan instrumen HAM internasional yang semakin berperspektif koran dan berbagai perkembangan krusial dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk melalui KUHP 2023, KUHAP 2025, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, UU Perlindungan Saksi dan Korban, belum terakomodasi dalam UU PTPPO. Kondisi ini menimbulkan ketidakharmonisan pengaturan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum serta pemenuhan hak-hak korban.
Selama dua dekade terakhir, perdagangan orang berkembang menjadi kejahatan transnasional yang semakin kompleks. Eksploitasi kini semakin kabur atas batasan yuridiksi (borderless) dengan memanfaatkan teknologi digital, jaringan kejahatan terorganisir yang tak kunjung terungkap, dan berbagai modus baru, mulai dari forced online scam, cyersex trafficking, eksploitasi pekerja migran di sektor perikanan, domestik, dan perkebunan, hingga perdagangan orang berkedok pemagangan. Ketertinggalan regulasi ini pada akhirnya dibayar oleh korban melalui lemahnya perlindungan hukum, sulitnya pembuktian perkara, rendahnya pemulihan hak, terbatasnya akses keadilan untuk korban dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku utama.
Di tingkat nasional, reformasi kelembagaan pencegahan dan penanganan TPPO dalam beberapa tahun terakhir belum diikuti dengan penguatan koordinasi lintas sektor, pembaruan Rencana Aksi Nasional, mekanisme akuntabilitas publik, maupun pelibatan organisasi masyarakat sipil secara bermakna. Akibatnya, upaya pencegahan, rehabilitasi, reintegrasi, dan pemulihan korban masih belum berjalan optimal dan cenderung kalah perhatian dibandingkan aspek penindakan. Padahal, pemberantasan perdagangan orang memerlukan pendekatan yang komprehensif, mencakup penegakan hukum, pelindungan sosial, pemulihan korban, serta kerja sama lintas negara.
Di tingkat regional, meningkatnya jumlah warga negara Indonesia yang menjadi korban jaringan
forced online scam di Asia Tenggara menunjukkan bahwa mekanisme kerja sama internasional masih belum efektif. Kerja sama yang ada belum mampu mendukung investigasi bersama, pertukaran informasi secara cepat, pelacakan aset lintas yurisdiksi, maupun pemenuhan hak korban pasca repatriasi. Oleh karena itu, revisi UU PTPPO perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kerja sama regional yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga pada pelindungan HAM.
Kami menilai bahwa UU PTPPO sudah tertinggal dari berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan dan bergesernya kompleksitas modus TPPO yang terus menimbulkan korban. Atas dasar itu, Koalisi Tier Two mendesak:
- Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan revisi UU PTPPO dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2027 dengan memastikan harmonisasi dan penyesuaian terhadap KUHP 2023, KUHAP 2025, UU Penyesuaian Pidana, UU PSdK, UU TPKS, UU PPMI, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, serta mengadopsi standar internasional, khususnya Protokol Palermo.
- Pemerintah dan DPR RI memperkuat pendekatan perlindungan korban dalam revisi UU PTPPO melalui pengaturan yang menjamin hak korban atas restitusi, kompensasi negara, Dana Abadi, Dana Bantuan Korban, penerapan prinsip non-punishment, serta penguatan mekanisme hukum acara khusus yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.
- Presiden segera mereformasi tata kelola Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan menegaskan kepemimpinan operasional oleh unsur menteri atau pejabat setingkat menteri sesuai amanat UU PTPPO, menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) TPPO yang baru, memperkuat akuntabilitas melalui pelaporan publik berkala, serta menjamin partisipasi organisasi masyarakat sipil, organisasi penyintas, serikat pekerja, organisasi pekerja migran, dan akademisi dalam struktur Gugus Tugas di tingkat pusat maupun daerah.
- Presiden dan Pemerintah memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan TPPO dengan mengembangkan mekanisme operasional yang berorientasi pada perlindungan korban, termasuk investigasi bersama, pertukaran informasi secara real time, pelacakan aset lintas negara, pengakuan lintas negara terhadap pemulihan korban, serta penguatan respons regional terhadap modus TPPO berbasis teknologi dan forced criminality.
- Pemerintah memperkuat kapasitas pemerintah daerah sebagai penyelenggara berbagai program pencegahan dan penanganan TPPO melalui harmonisasi peraturan daerah dengan UU PTPPO, pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di seluruh daerah, penyediaan anggaran yang memadai, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan upaya pencegahan, pelindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi korban.
Narahubung:
Wahyu Susilo (Migrant CARE) +62 812 9307 964
Yunety Tarigan (Yayasan IJMI) +62 813 1150 0564
Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung:
- Migrant CARE
- Yayasan IJMI
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
- Social Analysis And Research Institute ( SARI)
- Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW)
- Mitra Wacana
- Greenpeace Indonesia
- Beranda Migran
- International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) 11. Emancipate Indonesia
- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
- Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta
#KAMIBUKANKOMODITAS #SAMPAISEMUABEBAS
Berita
Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 3
Published
5 hours agoon
20 August 2026By
Mitra Wacana
———-
Rilis Jaringan NU Kultural (JANUR)
*”Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 35″*
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, merupakan momentum terbaik untuk memberi ruang yang lebih luas bagi ulama perempuan dalam struktur pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
Salah satu ruang tersebut adalah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang memiliki posisi strategis, khususnya dalam menentukan kepemimpinan Rais Aam PBNU.
Sejak mekanisme AHWA digunakan dalam Muktamar NU 33, seluruh anggota AHWA yang terpilih adalah laki-laki. Kondisi ini layak dikaji kembali, terutama karena tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota AHWA harus laki-laki.
AHWA semestinya diisi berdasarkan kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, dan kemampuan menjaga kemaslahatan jam’iyah. Jika ukuran tersebut menjadi dasar, maka kesempatan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA seharusnya terbuka.
Kita tahu NU memiliki tradisi panjang dalam melahirkan ulama perempuan. Mereka tidak hanya aktif dalam Muslimat NU, pesantren, pendidikan, dan pelayanan sosial, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan pemikiran keislaman dan kehidupan kebangsaan.
JANUR meyakini setidaknya ada dua ulama perempuan memiliki kualifikasi di atas.
Pertama, Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid; selama puluhan tahun beliau menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan kehidupan beragama yang inklusif. Pengabdiannya menunjukkan bahwa otoritas keagamaan dan moral perempuan telah menjadi bagian penting dari kehidupan NU dan masyarakat Indonesia. Beliau juga masuk dalam kepengurusan Musytasyar PBNU beberapa periode.
Kedua, Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid, ulama perempuan senior yang tumbuh dari tradisi pesantren dan keluarga besar pendiri NU. Putri KH Abdul Wahab Chasbullah ini memiliki pengalaman panjang dalam pendidikan pesantren dan perjuangan NU. Hingga hari ini beliau tetap menjadi rujukan penting di lingkungan NU dan juga tercatat sebagai Mustasyar PBNU.
Kedua tokoh tersebut menunjukkan bahwa NU memiliki sumber daya keulamaan perempuan yang tidak dapat dipandang sebagai pelengkap.
Memberi ruang kepada ulama perempuan dalam AHWA bukan semata-mata persoalan keterwakilan berdasarkan jenis kelamin. Ini merupakan bagian dari upaya memperluas perspektif keulamaan dalam pengambilan keputusan jam’iyah.
Kehadiran ulama perempuan dapat memperkaya pertimbangan keagamaan, sosial, pendidikan, keluarga, dan kemasyarakatan yang dihadapi NU.
Karena itu, Muktamar ke-35 NU di Tambakberas perlu membuka jalan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA.
Jika kualifikasi AHWA ditentukan oleh ilmu, integritas, keteladanan, pengabdian, dan kemampuan menjaga kemaslahatan NU, maka ulama perempuan yang memenuhi kualifikasi tersebut semestinya mempunyai kesempatan yang sama.
Sudah waktunya NU tidak hanya berbicara tentang pentingnya peran ulama perempuan, tetapi juga memberikan ruang nyata kepada mereka dalam forum strategis pengambilan keputusan organisasi, termasuk dalam 9 anggota AHWA.
Jombang, 19 Agustus 2026.
Aan Anshori (089671597364)
Penggerak JANUR
Alumni Tambakberas (masuk 1988)

Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 3

Ilusi Kebebasan: Ketika Struktur Mengekang Identitas Diri







