web analytics
Connect with us

Berita

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

Published

on

SIARAN PERS 

Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi   Urgensi Revisi UU PTPPO  

Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan”  Tier Two Coalition 

 

Jakarta, 31 Juli 2026, di tengah peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia pada 30 Juli,  Koalisi Tier Two, jaringan organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran dan akademisi yang  berfokus pada pendampingan korban  dan advokasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang  Tindak  Pidana  Perdagangan  Orang  (UU  PTPPO),  meluncurkan  kertas posisi sebagai seruan  kepada Presiden, Pemerintah dan DPR RI untuk segera memulai pembaruan menyeluruh terhadap  kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang di Indonesia. Hampir dua puluh tahun sejak  diundangkan, UU PTPPO belum pernah mengalami revisi yang komprehensif, sementara modus  perdagangan orang telah bergeser secara fundamental mengikuti perkembangan jaman.  

Revisi UU PTPPO merupakan langkah mendesak untuk memastikan tersedianya perangkat hukum  yang mampu merespons perkembangan kondisi empiris serta dinamika pengaturan hukum yang  berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang dan mendekatkan korban pada akses keadilan.  Kertas posisi ini disusun sebagai acuan dalam penyusunan naskah urgensi revisi UU PTPPO  dengan berangkat dari pengalaman organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pendampingan  korban                      dan                  advokasi    kebijakan.                Berdasarkan        pengalaman                         tersebut,          kertas        posisi    ini  mengidentifikasi  berbagai  persoalan  normatif  maupun  implementatif  dalam  pelaksanaan  UU  PTPPO yang memerlukan pembaruan. Terdapat tiga isu utama yang perlu menjadi fokus dalam  revisi UU PTPPO, yaitu: (i) harmonisasi UU PTPPO dengan perkembangan hukum pidana  nasional serta pembaruan kerangka pemidanaan sebagai respons terhadap meningkatnya  kompleksitas modus TPPO; (ii) penguatan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban;  dan (iii) penguatan kewajiban negara dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana  perdagangan orang, termasuk melalui reformasi kelembagaan dan penguatan kerja sama  internasional. 

Kertas posisi ini disusun oleh tiga belas organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran, dan  akademisi  berdasarkan  pengalaman  panjang  dalam  mendampingi  korban,  memantau  praktik  peradilan, serta mengadvokasi reformasi kebijakan. Kami mengidentifikasi bahwa pelaksanaan UU  PTPPO, yang telah berlaku hampir dua dekade, masih menghadapi berbagai kendala sehingga  implementasinya  belum  berjalan  secara  optimal.  Di sisi lain, perkembangan instrumen   HAM  internasional yang semakin berperspektif koran dan berbagai perkembangan krusial dalam sistem  hukum         pidana   nasional,           termasuk       melalui                KUHP    2023,         KUHAP      2025,      Undang-Undang  Penyesuaian Pidana, UU Perlindungan Saksi dan Korban, belum terakomodasi dalam UU PTPPO.  Kondisi         ini                menimbulkan           ketidakharmonisan   pengaturan          dan    berpotensi                menciptakan  ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum serta pemenuhan hak-hak korban. 

Selama dua dekade terakhir, perdagangan orang berkembang menjadi kejahatan transnasional  yang semakin kompleks. Eksploitasi kini semakin kabur atas batasan yuridiksi (borderless) dengan  memanfaatkan teknologi digital, jaringan kejahatan terorganisir yang tak kunjung terungkap, dan  berbagai modus baru, mulai dari forced online scam, cyersex trafficking, eksploitasi pekerja migran  di sektor perikanan, domestik, dan perkebunan, hingga perdagangan orang berkedok pemagangan.  Ketertinggalan  regulasi  ini  pada akhirnya dibayar oleh korban melalui lemahnya perlindungan  hukum, sulitnya pembuktian perkara, rendahnya pemulihan hak, terbatasnya akses keadilan untuk  korban dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku utama. 

Di tingkat nasional, reformasi kelembagaan pencegahan dan penanganan TPPO dalam beberapa  tahun terakhir belum diikuti dengan penguatan koordinasi lintas sektor, pembaruan Rencana Aksi  Nasional, mekanisme akuntabilitas publik, maupun pelibatan organisasi masyarakat sipil secara  bermakna. Akibatnya, upaya pencegahan, rehabilitasi, reintegrasi, dan pemulihan korban masih  belum berjalan optimal dan cenderung kalah perhatian dibandingkan aspek penindakan. Padahal,  pemberantasan  perdagangan  orang  memerlukan  pendekatan  yang  komprehensif,  mencakup  penegakan hukum, pelindungan sosial, pemulihan korban, serta kerja sama lintas negara. 

Di tingkat regional, meningkatnya jumlah warga negara Indonesia yang menjadi korban jaringan 
forced online scam di Asia Tenggara menunjukkan bahwa mekanisme kerja sama internasional  masih  belum  efektif.  Kerja  sama  yang  ada  belum  mampu  mendukung  investigasi  bersama,  pertukaran  informasi  secara  cepat,  pelacakan  aset  lintas yurisdiksi, maupun pemenuhan hak  korban pasca repatriasi. Oleh karena itu, revisi UU PTPPO perlu dimanfaatkan sebagai momentum  untuk memperkuat kerja sama regional yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga  pada pelindungan HAM. 

Kami  menilai  bahwa  UU  PTPPO  sudah  tertinggal  dari  berbagai  perkembangan  peraturan  perundang-undangan  dan  bergesernya  kompleksitas  modus  TPPO  yang  terus  menimbulkan  korban. Atas dasar itu, Koalisi Tier Two mendesak: 

  • Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan revisi UU PTPPO dalam Program Legislasi  Nasional  (Prolegnas)  Tahun  2027  dengan  memastikan  harmonisasi  dan  penyesuaian  terhadap KUHP 2023, KUHAP 2025, UU Penyesuaian Pidana, UU PSdK, UU TPKS, UU  PPMI,  dan  peraturan  perundang-undangan  terkait  lainnya,  serta  mengadopsi  standar  internasional, khususnya Protokol Palermo. 
  • Pemerintah dan DPR RI memperkuat pendekatan perlindungan korban dalam revisi UU PTPPO melalui pengaturan yang menjamin hak korban atas restitusi, kompensasi negara,  Dana Abadi, Dana Bantuan Korban, penerapan prinsip non-punishment, serta penguatan  mekanisme hukum acara khusus yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban. 
  • Presiden segera  mereformasi  tata kelola Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan  TPPO dengan menegaskan kepemimpinan operasional oleh unsur menteri atau pejabat  setingkat menteri sesuai amanat UU PTPPO, menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN)  TPPO  yang  baru,  memperkuat  akuntabilitas  melalui  pelaporan  publik  berkala,  serta  menjamin  partisipasi  organisasi  masyarakat  sipil,  organisasi penyintas, serikat pekerja, organisasi pekerja migran, dan akademisi dalam struktur Gugus Tugas di tingkat pusat  maupun daerah. 
  • Presiden dan Pemerintah memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan TPPO                         dengan          mengembangkan      mekanisme               operasional                             yang               berorientasi   pada  perlindungan korban, termasuk investigasi bersama, pertukaran informasi secara real time,  pelacakan aset lintas negara, pengakuan lintas negara terhadap pemulihan korban, serta  penguatan  respons  regional  terhadap  modus  TPPO  berbasis  teknologi  dan  forced  criminality. 
  • Pemerintah memperkuat kapasitas pemerintah daerah sebagai penyelenggara berbagai program  pencegahan  dan  penanganan  TPPO  melalui  harmonisasi  peraturan  daerah  dengan  UU  PTPPO,  pembentukan  dan  penguatan  Gugus  Tugas  Pencegahan  dan  Penanganan  TPPO  di  seluruh  daerah,  penyediaan  anggaran  yang  memadai,  serta  penguatan        koordinasi                lintas     sektor                       dalam           penyelenggaraan            upaya                      pencegahan,  pelindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi korban. 

Narahubung:  

Wahyu Susilo (Migrant CARE) +62 812 9307 964 
Yunety Tarigan (Yayasan IJMI) +62 813 1150 0564 

Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung: 

  1. Migrant CARE
  2. Yayasan IJMI
  3. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  4. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  5. Social Analysis And Research Institute ( SARI)
  6. Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW)
  7. Mitra Wacana
  8. Greenpeace Indonesia
  9. Beranda Migran
  10. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) 11. Emancipate Indonesia
  11. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
  12. Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta

 

 

#KAMIBUKANKOMODITAS  #SAMPAISEMUABEBAS 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 3

Published

on

———-

Rilis Jaringan NU Kultural (JANUR)

*”Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 35″*

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, merupakan momentum terbaik untuk memberi ruang yang lebih luas bagi ulama perempuan dalam struktur pengambilan keputusan tertinggi organisasi.

Salah satu ruang tersebut adalah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang memiliki posisi strategis, khususnya dalam menentukan kepemimpinan Rais Aam PBNU.

Sejak mekanisme AHWA digunakan dalam Muktamar NU 33, seluruh anggota AHWA yang terpilih adalah laki-laki. Kondisi ini layak dikaji kembali, terutama karena tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota AHWA harus laki-laki.

AHWA semestinya diisi berdasarkan kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, dan kemampuan menjaga kemaslahatan jam’iyah. Jika ukuran tersebut menjadi dasar, maka kesempatan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA seharusnya terbuka.

Kita tahu NU memiliki tradisi panjang dalam melahirkan ulama perempuan. Mereka tidak hanya aktif dalam Muslimat NU, pesantren, pendidikan, dan pelayanan sosial, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan pemikiran keislaman dan kehidupan kebangsaan.

JANUR meyakini setidaknya ada dua ulama perempuan memiliki kualifikasi di atas.

Pertama, Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid; selama puluhan tahun beliau menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan kehidupan beragama yang inklusif. Pengabdiannya menunjukkan bahwa otoritas keagamaan dan moral perempuan telah menjadi bagian penting dari kehidupan NU dan masyarakat Indonesia. Beliau juga masuk dalam kepengurusan Musytasyar PBNU beberapa periode.

Kedua, Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid, ulama perempuan senior yang tumbuh dari tradisi pesantren dan keluarga besar pendiri NU. Putri KH Abdul Wahab Chasbullah ini memiliki pengalaman panjang dalam pendidikan pesantren dan perjuangan NU. Hingga hari ini beliau tetap menjadi rujukan penting di lingkungan NU dan juga tercatat sebagai Mustasyar PBNU.

Kedua tokoh tersebut menunjukkan bahwa NU memiliki sumber daya keulamaan perempuan yang tidak dapat dipandang sebagai pelengkap.

Memberi ruang kepada ulama perempuan dalam AHWA bukan semata-mata persoalan keterwakilan berdasarkan jenis kelamin. Ini merupakan bagian dari upaya memperluas perspektif keulamaan dalam pengambilan keputusan jam’iyah.

Kehadiran ulama perempuan dapat memperkaya pertimbangan keagamaan, sosial, pendidikan, keluarga, dan kemasyarakatan yang dihadapi NU.

Karena itu, Muktamar ke-35 NU di Tambakberas perlu membuka jalan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA.

Jika kualifikasi AHWA ditentukan oleh ilmu, integritas, keteladanan, pengabdian, dan kemampuan menjaga kemaslahatan NU, maka ulama perempuan yang memenuhi kualifikasi tersebut semestinya mempunyai kesempatan yang sama.

Sudah waktunya NU tidak hanya berbicara tentang pentingnya peran ulama perempuan, tetapi juga memberikan ruang nyata kepada mereka dalam forum strategis pengambilan keputusan organisasi, termasuk dalam 9 anggota AHWA.

Jombang, 19 Agustus 2026.

Aan Anshori (089671597364)
Penggerak JANUR
Alumni Tambakberas (masuk 1988)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending