Berita
Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya
Published
1 month agoon
By
Mitra Wacana
Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang yang terdiri dari lembaga masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lintas iman di Yogyakarta, menggelar kegiatan webinar series yang bertajuk Memutus Rantai Perdagangan Orang “Manungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”. Kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian Bulan Anti Perdagangan Manusia yang bertujuan untuk membedah akar masalah, kerentanan dan jalan keluar dari perdagangan orang di Indonesia.
Dalam webinar series pertama, Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang menggelar kegiatan pada hari Jumat (10/07/2026). Materi yang diangkat dalam diskusi webinar series pertama dengan judul Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya. Pada webinar series pertama ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE.
Webinar dibuka oleh Muazim dari Mitra Wacana sebagai moderator acara, menyampaikan bahwa perdagangan orang sekarang ini semakin berkembang, dengan melibatkan jaringan internasional, teknologi digital, dan korban perdagangan orang yang semakin meluas dari berbagai latar belakang.
Diskusi diawali dengan pemaparan materi pertama oleh akademisi Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, dalam paparannya Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan bahwa UU PTPPO No. 21 2007, masih sangat relevan, melihat dari wajah perdagangan orang yang tidak berubah tetapi bertambah. Dalam praktek perdagangan orang terdapat 6 proses yaitu, perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan.
Di Indonesia sendiri sesungguhnya memiliki peraturan dalam menangani TPPO seperti, UU No. 21 2007, UU No. 18 2017, UU No. 6 2011. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan bisa saling mengisi gap dengan peraturan lain, namun pada aturan ini masih terdapat celah yang menyebabkan kebingungan, serta pada UU PTPPO terdapat masalah dalam implementasinya.
Sri Wiyanti turut menyoroti problem norma dalam UU PTPPO yang perlu dipertimbangkan untuk diubah yaitu dengan melihat problem substansi hukum, problem penegakan hukum, dan problem budaya hukum. Hal tersebut karena problem norma dalam UU PTPPO bersifat tumpang tindih dan saling berkaitan.
“Seringkali problem tersebut bersifat tumpang tindih, yang mana tiga aspek problem yang saling berkaitan dan berkelindan,” ujar Sri Wiyanti.
Kemudiam Diskusi dilanjutkan oleh Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa Indonesia berada di tier dua dalam Trafficking in Persons (TIP) Report. Kemudian Trisna menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami penurunan pada serapan pekerja sektor formal dengan adanya fenomena Lapar Kerja” yang diakibatkan adanya krisis ekonomi, hal tersebut menyebabkan lonjakan PHK yang diperburuk kurangnya upaya pemerintah dalam menjangkau kelompok usia produktif untuk memperoleh informasi terkait migrasi yang aman.
Di era sekarang, TPPO semakin dinormalisasi melalui media sosial terkhusus pada Facebook. Kebanyakan orang terpaksa melakukannya untuk bertahan hidup. Hal ini memunculkan pertanyaan terhadap peran negara, Trisna menyampaikan, “Dimana peran negara ketika praktik TPPO terpampang di media sosial.”
Trisna juga menyoroti persoalan hukum TPPO pada korban anak yang memiliki permasalahan terkait penyesuaian dengan Protokol Palermo. Protokol Palermo menjelaskan bahwa anak dalam kasus TPPO jaminan tidak dimuat dalam UU TPPO. Kemudian terdapat catatan kerangka hukum tentang pelindungan pekerja migran dan kerja paksa, dimana UU PPMI tidak secara komprehensif memberikan perlindungan bagi pekerja migran. Selain itu, sama dengan Sri Wiyanti, Trisna juga menyoal restitusi bagi korban terdapat 80% putusan tidak menjelaskan ada atau tidaknya restitusi pada korban, oleh karena itu, perlu adanya pembahasan dan memformulasi ulang bagaimana mekanisme restitusi bagi korban.
Kegiatan webinar series pertama berjalan lancar, para hadirin juga tampak antusias dalam menyimak setiap materi-materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara, tak tertinggal dengan sesi tanya jawab yang diisi dengan pertanyaan-pertanyaan bervariasi dari peserta webinar. Beberapa pertanyaan berfokus pada, bagaimana Implementasi UU TPPO hari ini, dan upaya-upaya yang perlu dilakukan agar UU TPPO bisa menjadi payung hukum perlindungan perdagangan orang.
Pada penghujung acara kegiatan webinar series pertama, dua narasumber memberikan closing statement dengan harapan kepada seluruh Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang untuk terus mengawal dan saling bahu-membahu dalam menangani persoalan perdagangan orang, serta mendukung kajian untuk mendorong perbaikan dalam sisi hukum terkait PTPPO di Indonesia.
Luthfi Fatimah
Meilina Salsabila
(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)
You may like
Berita
Human Trafficking Month – 30th of July 2026
Published
7 days agoon
6 August 2026By
Mitra Wacana

Anna de Muinck Keizer university of Amsterdam
The month July is recognized as Anti-Human Trafficking Month (Bulan Anti Perdagangan Manusia) in Indonesia, a nationwide campaign dedicated to raise awareness about human trafficking and promoting coordinated action against exploitation. Human trafficking remains a significant human rights issue in Indonesia. Women, children and migrant workers are vulnerable to exploitation, including forced labour, sexual exploitation, forced marriage and online recruitment scams. Factors such as poverty, limited employment opportunities, unequal access to education and misinformation increase’s people’s vulnerability.
On the 30th of July 2026, organizations, academics, government representatives and community members gathered at the Faculty of Law of Universitas Gadjah Mada (UGM) for an event dedicated to this Anti-Human Trafficking Month. Mitra Wacana collaborated with various organizations to aim to raise awareness about human trafficking while promoting collaboration in prevention, protection and victim support.

The event opened with participant registration, followed by an opening ceremony featuring welcoming remarkss and a cultural performance. Throughout the day, visitors could also explore a small Bazar, filled with products from local entrepreneurs and creating space for community engagement alongside the educational program.
The day consisted of several panel discussions featuring experts from universities, migrant worker organizations, government members, and legal institutions. The event started with a panel discussion that discussed the theme ‘Facing the New Face of Human Traffiking: Collaboration for Protection and Law Enforcement’. The speakers discussed the increasing vulnerability of migrant workers, online recruitment methods, and the need for stronger legal protection and law enforcement.
The second panel discussion talked about the ‘Collaboration on Prevention and Handling of Human Trafficking: Organizing, Advocacy, Campaigns, Legal and Psychological Assistance’. The presentations from the different organizations emphasized the importance of collaboration between professionals from different sectors, including lawyers, psychologist, educators and local communities.
The last discussion discussed the theme ‘Various Modes of Human Trafficking: from student trafficking, arranged marriages and the role of interfaith networks in preventing and handling human trafficking’. The panel explored the diverse and evolving forms of human trafficking, emphasizing that exploitation can occur in a variety of social and cultural contexts.
Overall, the event provided an opportunity to increase awareness and to strengthen the collaboration between organizations committed to addressing and preventing the human trafficking issue in Indonesia. Through knowledge sharing, practical discussions and community engagement the event reinforced the message that preventing exploitation requires collective responsibility. This message is reflected in the slogan ‘Humans are not for sale, united against exploitation’.

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Memeluk Kebingungan Hidup Bersama Julie dari Film The Worst Person In The World: Perspektif Jean-Paul Sartre

Tubuh yang Lelah dan Jiwa yang Haus Makna: Membaca Fenomena Burnout dari Lensa Filsafat Stoikisme

Tubuh yang Lelah dan Jiwa yang Haus Makna: Membaca Fenomena Burnout dari Lensa Filsafat Stoikisme

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam








