web analytics
Connect with us

Berita

Webinar Series 2: Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital

Published

on

Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan webinar series kedua pada hari Jumat (17/07/2026) dengan mengusung tema Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital. Series kedua ini menghadirkan dua narasumber yakni Yunita Rohani dari pengurus DPN Serikat Buruh Migran Indonesia, dan Ma’rifah (Ivo) sebagai dari Relawan Beranda Migran, dengan Maria Stefani dari LBH APIK Yogyakarta sebagai moderator acara. 

Webinar dibuka oleh Maria Stefani yang menyampaikan bahwa perdagangan orang adalah tindak kejahatan yang kompleks, dimana salah satunya juga terdapat modus pengantin pesanan. Hal ini sering kali juga disertai dengan eksploitasi dan kekerasan seksual. Maka dari itu, kegiatan webinar ini merupakan upaya untuk menggali lebih dalam terkait modus pengantin pesanan, termasuk faktor, cara, dan tantangan dalam penanganannya.

Dalam pemaparan materi pertama, Ma’rifah atau lebih dikenal sebagai Ivo memaparkan bahwa kasus pengantin pesanan sudah terjadi puluhan tahun yang lalu, kemudian semakin berkembang dari tahun ke tahun. Dalam sesi ini Ivo membagikan pengalamannya dalam mendampingi korban yang berawal dari tawaran kerja namun berakhir dengan pernikahan dengan WNA. Dalam pernikahan tersebut, korban dipekerjakan tanpa upah, disiksa, hingga menerima kekerasan seksual. Diterangkan pula bahwa korban telah mengadukan ke berbagai pihak, namun tidak mendapatkan hasil apapun. 

Yunita Rohani melanjutkan dalam sesi pemaparan materi kedua dengan mengusung advokasi kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang ditangani oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). 

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ivo pada sesi sebelumnya, Yunita Rohani juga menyoroti bahwa sering kali modus pengantin pesanan berawal dari tawaran pekerjaan yang kemudian dibelokkan menjadi kontrak pernikahan. Terlebih lagi, proses pernikahan tidak lagi dilakukan di Indonesia demi menghindari risiko jerat hukum yang ada di Indonesia.

Yunita Rohani kemudian menerangkan bagaimana tantangan SBMI dalam menangani kasus pernikahan pesanan. Proses pemulangan menjadi tidak mudah karena terhalang oleh administrasi di luar negeri, adanya ancaman, dan juga pemerasan. Bahkan ketika korban  berusaha melapor melalui pihak berwajib melalui media sosial, jarang sekali korban menerima perlindungan yang dibutuhkan korban. Justru banyak sekali stigma negatif yang diterima korban. Ditegaskan pula bahwa aspek hukum di Indonesia menjadi tantangan utama bagi SBMI dalam pendampingan korban karena tidak pernah menyelesaikan akar permasalahan.

“Proses penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan namun tidak sanggup menyentuh aktor utama”

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar. Beberapa pertanyaan yang mengarah pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kasus TPPO, bagaimana mengupayakan advokasi dengan tantangan hukum yang ada di Indonesia, serta bagaimana cara mengidentifikasi kasus pengantin pesanan di sekitar kita.  Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi dengan penuh wawasan oleh para narasumber. 

Sebagai penutup acara, kedua narasumber menyerukan perlunya kesadaran dari dalam diri sendiri untuk mencegah kasus TPPO terutama dengan modus pengantin pesanan. Hal ini kemudian menjadi tantangan bersama, sehingga perlu adanya gerakan kolektif yang menggerakkan pemerintah dan penegak hukum untuk mendukung pemberantasan kasus ini.

Luthfi Fatimah 
Meilina Salsabila

(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Mitra Wacana Gelar Edukasi Migrasi Aman dan Antiperdagangan Orang di Kalidengen

Published

on

Kalurahan Kalidengen, Kapanewon Temon, menjadi lokasi kegiatan edukasi dan kampanye migrasi aman, adil, dan bermartabat yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026. Kegiatan ini mengangkat tema diseminasi anti perdagangan orang bagi masyarakat sekitar bandara dan diikuti 29 peserta dari unsur pemerintah kalurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga warga setempat.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kalurahan Kalidengen pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini merupakan bagian dari program pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan dari bahaya perdagangan manusia di Indonesia. Pelaksana kegiatan, Alfi Ramadhani, menyampaikan bahwa agenda ini dirancang untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai definisi perdagangan orang, modus yang digunakan pelaku, serta mekanisme perlindungan bagi korban.

Dalam sambutannya, Carik Kalurahan Kalidengen menyampaikan apresiasi kepada Mitra Wacana yang telah memilih wilayahnya sebagai lokasi sosialisasi. Ia menilai pengetahuan masyarakat tentang pekerja migran dan tindak pidana perdagangan orang masih terbatas, sehingga edukasi semacam ini sangat dibutuhkan. Carik juga mengingatkan warga agar lebih peka terhadap mobilitas pendatang, termasuk meningkatnya keberadaan rumah kos dan bangunan sewa di sekitar wilayah yang terdampak perkembangan kawasan bandara.

Materi pertama disampaikan oleh Mansur dari Mitra Wacana yang memaparkan secara komprehensif soal tindak pidana perdagangan orang. Ia membuka penjelasan dengan kisah seorang pemuda yang awalnya dijanjikan pekerjaan di Malaysia, tetapi justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja dalam praktik penipuan daring. Melalui contoh itu, peserta diajak memahami bahwa perdagangan orang bisa berawal dari tawaran kerja yang tampak meyakinkan, lalu berubah menjadi eksploitasi, kekerasan, dan jeratan utang yang membuat korban sulit keluar dari situasi tersebut.

Pemaparan itu juga menegaskan bahwa korban perdagangan orang tidak hanya berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah. Menurut materi yang disampaikan, lulusan perguruan tinggi dan kalangan profesional pun bisa menjadi sasaran jika tergiur iming-iming gaji besar dan proses kerja yang tidak jelas. Peserta kemudian diberi penjelasan tentang berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari kerja paksa, eksploitasi seksual, perkawinan kontrak, eksploitasi pekerja rumah tangga, hingga penipuan daring yang kini marak di beberapa negara Asia Tenggara.

Narasumber turut menjelaskan faktor-faktor yang membuat seseorang rentan menjadi korban TPPO, seperti kemiskinan, terbatasnya lapangan kerja, tingginya angka putus sekolah, konflik keluarga, perceraian, dan rendahnya literasi soal migrasi aman. Ia juga menyoroti pengaruh media sosial dan gaya hidup konsumtif yang membuat sebagian anak muda mudah tergoda oleh janji penghasilan tinggi dalam waktu singkat. Dalam sesi ini, peserta diingatkan agar selalu memastikan keberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan memverifikasi legalitas perusahaan penempatan.

Pada sesi berikutnya, perwakilan Polsek Temon, Aris, menekankan pentingnya sinergi keluarga, pemerintah kalurahan, dan kepolisian dalam mencegah perdagangan orang. Ia menyebut keluarga sebagai benteng pertama perlindungan bagi calon pekerja migran, sementara pemerintah kalurahan diminta tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga memastikan keabsahan dokumen, persetujuan keluarga, dan koordinasi dengan aparat jika ditemukan kejanggalan. Peserta juga mendapat penjelasan tentang syarat calon pekerja migran, termasuk usia minimal, kondisi kesehatan, kompetensi kerja, kepesertaan jaminan sosial, dokumen kependudukan lengkap, serta izin pasangan bagi yang sudah menikah.

Kegiatan ini juga menyoroti hak korban TPPO untuk memperoleh restitusi melalui mekanisme hukum. Jika pelaku tidak memenuhi kewajiban membayar ganti kerugian, jaksa dapat mengajukan penyitaan aset pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Sepanjang acara, peserta terlihat aktif berdiskusi dan mengikuti materi dengan antusias, menandakan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu pekerja migran dan perdagangan orang.

Secara keseluruhan, kegiatan di Kalidengen berjalan lancar dan dinilai memberi manfaat nyata bagi warga. Edukasi ini diharapkan tidak berhenti pada peserta yang hadir, tetapi juga diteruskan kepada keluarga dan lingkungan sekitar agar kewaspadaan terhadap modus perdagangan orang semakin kuat. Kolaborasi antara pemerintah kalurahan, aparat kepolisian, Mitra Wacana, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan migrasi yang aman serta mencegah eksploitasi terhadap warga yang ingin mencari kerja di luar negeri.

Luthfi Fatimah 
Meilina Salsabila

(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)

Continue Reading

Trending