web analytics
Connect with us

Opini

Apakah Kita Masih Bisa Menjadi “Diri Sendiri” di Era Media Sosial?

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Zahra Alya Khairani Sidik, Mahasiswa Psikologi Universitas Pendidikan Indonesia

Di tengah gemerlap feed Instagram, video pendek TikTok, dan profil LinkedIn yang dipoles  sempurna,  banyak  orang  mulai  bertanya  dalam hati: “Siapa sebenarnya aku?” Perasaan  kehilangan diri semakin umum. Kita mengedit foto agar lebih ramping, memilih kata-kata  agar terdengar sukses, dan menampilkan versi kehidupan yang seolah tanpa cacat. Tekanan  untuk tampil ideal membuat batas antara siapa kita dan siapa yang kita pertunjukkan menjadi  kabur. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah masih mungkin menjadi “diri sendiri” di era  media sosial? 

Untuk menjawabnya, kita perlu meminjam lensa filsafat eksistensial dan psikologi identitas.  Martin  Heidegger  dan  Jean-Paul  Sartre  menawarkan  konsep  authenticity  yang  tajam,  sementara  psikologi  modern  menjelaskan bagaimana identitas dibentuk dan disajikan di  hadapan orang lain. 

Bagi Heidegger, manusia (Dasein) senantiasa berada di dunia bersama orang lain. Dalam  kehidupan sehari-hari, kita cenderung “jatuh” ke dalam das Man, cara-cara umum yang  diterima masyarakat. Kita berpikir, merasa, dan bertindak seperti “orang pada umumnya.”  Keadaan ini disebut inauthenticity. Authenticity (Eigentlichkeit) muncul ketika seseorang  menyadari kematiannya yang tak terelakkan dan mengambil tanggung jawab penuh atas  pilihannya         sendiri.      Ia      tidak        lagi              sekadar                             mengikuti     arus,   melainkan       “memiliki”  keberadaannya. 

Sartre lebih radikal. Baginya, manusia adalah kebebasan radikal. Tidak ada esensi tetap yang  mendahului eksistensi. Kita menciptakan diri melalui pilihan. Namun, manusia sering lari  dari kebebasan ini dengan melakukan bad faith atau berpura-pura bahwa ia “harus” seperti ini  atau itu, seolah peran sosial sudah ditentukan. Authenticity bagi Sartre berarti mengakui  kebebasan tersebut dan menanggung beban tanggung jawab tanpa alasan pembenaran palsu. 

Kedua pemikir ini menekankan bahwa menjadi autentik bukan berarti menemukan “inti diri”  yang sudah jadi, melainkan secara sadar memilih dan bertanggung jawab atas cara kita berada  di dunia. 

Psikologi modern melengkapi gambaran ini. Teori identitas menekankan bahwa diri bukan  sesuatu yang statis, melainkan hasil proses konstruksi yang berlangsung terus-menerus. Kita  memiliki true self (diri yang kita rasakan paling sejati), actual self (diri sebagaimana adanya),  dan ideal self (diri yang kita inginkan atau yang diharapkan orang lain). 

Erving   Goffman   dalam  teori  dramaturgis  menggambarkan  kehidupan  sosial  sebagai  panggung. Kita melakukan self-presentation: mengelola kesan yang ingin ditampilkan kepada  audiens. Di media sosial, panggung ini menjadi permanen, terukur, dan selalu “on.” Setiap  posting  adalah  performa.  Performed  self—diri  yang  dipertunjukkan—sering  kali  lebih  menonjol daripada true self

Di Instagram, orang menampilkan kehidupan estetis dan bahagia. Di TikTok, kepribadian  yang  “relatable”  atau  ekstrem  mendapat  perhatian. Di LinkedIn, versi profesional yang  kompeten dan selalu berkembang menjadi standar. Tekanan algoritma memperkuat performa:  konten yang sempurna mendapat lebih banyak likes, views, dan peluang. Akibatnya, banyak  orang merasa terpecah. Mereka tahu versi online-nya tidak sepenuhnya jujur, tetapi tetap  melakukannya karena takut ketinggalan atau dinilai gagal. 

Perbedaan  antara  true  self  dan  performed  self  semakin  tajam  di  era  digital.  True self  mencakup   kerentanan,   keraguan,   rasa  bosan,  dan  momen-momen  biasa  yang  tidak  “instagrammable.” Performed self adalah kurasi selektif: hanya momen terbaik, sudut terbaik,  dan narasi terbaik. 

Penelitian psikologi menunjukkan bahwa ketidaksesuaian yang terlalu besar antara keduanya  dapat memicu kecemasan, depresi, dan perasaan kosong. Orang merasa “kehilangan diri”  karena energi mental habis untuk menjaga citra. Mereka mulai menilai nilai diri berdasarkan  metrik eksternal, likes, followers, comments, bukan dari pengalaman internal. 

Namun, media sosial juga membuka ruang baru. Beberapa orang menggunakan platform  untuk mengekspresikan aspek diri yang sebelumnya tersembunyi: minat yang tidak diterima  lingkungan, identitas gender atau orientasi yang baru ditemukan, atau perjuangan mental  health. Di sini, performa bisa menjadi jembatan menuju authenticity, bukan penghalangnya. 

Jawaban singkatnya: ya, tetapi tidak dengan cara naif. Heidegger dan Sartre mengingatkan  bahwa authenticity bukan kondisi tetap yang dicapai sekali untuk selamanya. Ia adalah sikap  yang  harus  terus  dipilih.  Di  media  sosial,  pilihan  itu  berarti  sadar  bahwa  kita sedang  melakukan performa, dan memutuskan seberapa jauh performa itu masih selaras dengan  nilai-nilai yang kita pegang. 

Beberapa praktik konkret dapat membantu. Pertama, membedakan antara “menampilkan diri”  dan “menjadi diri.” Posting foto liburan tidak otomatis berarti inauthentik, selama kita tidak  merasa harus menyembunyikan sisi lain kehidupan. Kedua, mengurangi perbandingan sosial  dengan  membatasi  waktu  di  platform  atau  memilih  akun  yang  lebih  realistis.  Ketiga,  menciptakan ruang offline yang cukup untuk mengalami diri tanpa audiens, waktu tanpa  kamera, tanpa status, tanpa update. 

Sartre  akan  menekankan  tanggung  jawab:  kita bebas memilih bagaimana menggunakan  media sosial. Heidegger akan mengajak kita untuk tidak sepenuhnya larut dalam das Man  digital,  standar  “semua  orang”  yang  menuntut  kesempurnaan  visual  dan  profesional.  Authenticity muncul ketika kita mengakui tekanan tersebut, lalu tetap memilih cara berada  yang kita tanggung jawabkan sendiri. 

Pada akhirnya, era media sosial tidak menghapus kemungkinan menjadi diri sendiri. Ia justru  membuat pertanyaan tentang authenticity lebih mendesak. Kita tidak lagi bisa berpura-pura  bahwa diri adalah sesuatu yang privat dan stabil. Diri kini selalu berpotensi dipentaskan.  Tantangannya adalah menjaga jarak kritis: menyadari kapan kita sedang bermain peran, dan 

kapan  kita  memilih  untuk  tetap  setia  pada  pengalaman  yang  paling  kita  miliki  meski  pengalaman itu tidak sempurna, tidak viral, dan tidak selalu indah. 

Menjadi “diri sendiri” di era ini berarti terus bertanya, terus memilih, dan menolak untuk  sepenuhnya menyerahkan definisi diri kepada algoritma dan tatapan orang lain. Itu bukan  jaminan ketenangan, tetapi setidaknya itu adalah kebebasan yang masih bisa kita klaim. 

 

Referensi 

Bailey, E. R., Matz, S. C., Youyou, W., & Iyengar, S. S. (2020). Authentic self-expression on  social media is associated with greater subjective well-being. Nature Communications, 11,  Article 4889. https://doi.org/10.1038/s41467-020-18539-w 

Goffman, E. (1959). The presentation of self in everyday life. Doubleday. 

Heidegger, M. (1962). Being and time (J. Macquarrie & E. Robinson, Trans.). Harper & Row.  (Original work published 1927) 

Internet Encyclopedia of Philosophy. (n.d.). Martin Heidegger. https://iep.utm.edu/heidegge/ 

Sartre, J.-P. (1948). Existentialism is a humanism (P. Mairet, Trans.). Methuen. (Original  work published 1946) 

Stanford        Encyclopedia       of         Philosophy.         (2022).        Jean-Paul                        Sartre.  https://plato.stanford.edu/entries/sartre/ 

Vox.   (2024).   What is         authenticity?   How     to         be        “real” and      find   your   true   self.  https://www.vox.com/the-highlight/358203/authenticity-being-real-social-media-tips 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Published

on

Sumber gambar: Pixel

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret

Lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren, seringkali diyakini sebagai ruang paling aman untuk menimba ilmu. Namun, terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas pesantren terhadap murid atau santrinya telah menunjukkan adanya celah besar antara nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dengan realita pahit yang dihadapi para korban. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebiadaban ini terus berulang di lingkungan yang sama?

Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, 27% kasus kekerasan yang terlaporkan berasal dari pesantren dan madrasah. Data ini menjadikan lembaga pendidikan Islam masuk ke dalam 3 titik rawan. Namun data tersebut belum sepenuhnya memberikan gambaran atas realita yang terjadi. Sebagaimana puncak dari gunung es, masih sangat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan karena adanya tekanan dari pihak pelaku serta ketakutan terhadap stigma buruk masyarakat. 

Langgengnya kebiadaban ini tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah budaya patriarki yang terus dipupuk dengan penafsiran subjektif atas dalil-dalil keagamaan sebagai justifikasi atas hierarki gender. Semua teks Al-Quran dan Hadits pada dasarnya bersifat terbuka untuk diinterpretasikan. Namun dengan budaya patriarki yang mendominasi di berbagai negara, penafsiran yang mendukung narasi patriarki mengalami normalisasi sehingga dianggap suatu kebenaran yang bersifat mutlak. 

Selain itu, konsep-konsep yang diyakini sebagai jalan menuju keberkahan ilmu seperti ta’dzim (menghormati dan memuliakan) serta konsep sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami mematuhi) seringkali disalah artikan sebagai kepatuhan total. Para santri dibiarkan tunduk tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan untuk apa mereka harus tunduk. Meskipun tidak bisa digeneralisir pula bahwa hal ini terjadi di seluruh lembaga pendidikan Islam, namun pada dasarnya pola mengajar seperti ini mampu menimbulkan relasi kuasa yang timpang. 

Lebih lanjut, di dalam lingkungan keagamaan, kekerasan seksual masih sering dianggap tabu. Budaya tabu ini kemudian diperkuat juga dengan pandangan bahwa tokoh agama adalah sosok suci tanpa cela yang tidak boleh diragukan segala tindak-tanduknya. Sehingga ketika korban berusaha melapor, banyak yang tidak memercayai kesaksiannya dan justru memberikan stigma negatif pada korban. Dengan dasar rasa takut, pada akhirnya banyak dari kasus tersebut berakhir dengan proses kekeluargaan yang memperkecil kesempatan korban untuk mendapatkan keadilan dan memperlebar ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya. 

Menurut Michel Foucault dalam teori relasi kuasa, faktor-faktor tersebut mampu memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya kekerasan seksual. Berdasarkan kerangka teorinya, kekuasaan bukanlah suatu kekuatan tunggal yang dimiliki individu. Kekuasaan hadir melalui berbagai jaringan atau relasi yang mendukung kekuasaan itu tetap ada, seperti nilai dan norma yang membentuk wacana dominan dan menjadi dasar dari praktik sosial di masyarakat. Pada lembaga pendidikan Islam, relasi kuasa dapat dilihat pada ketimpangan kekuasaan antara otoritas keagamaan dengan para murid atau santrinya. Dengan adanya dominasi wacana patriarki dan diiringi dengan anggapan yang meninggikan kedudukan tokoh agama, kekuasaan tersebut akhirnya dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Dan akibatnya, korban menjadi kesulitan untuk bersuara karena perlawanan terhadap otoritas keagamaan dianggap sebagai kedurhakaan terhadap ajaran agama. 

Meskipun kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lembaga pendidikan Islam, namun sejatinya tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prinsip teologi Islam. Islam sendiri memiliki prinsip dasar rahmatan lil ‘alamin yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, artinya Islam menuntut pengutamaan rasa aman bagi setiap makhluk hidup. Selain melanggar hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan dan kezaliman juga melanggar ajaran agama. Terlebih lagi, Islam juga tidak membenarkan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakannya kembali sebagai tameng untuk berlindung dari hukum. Sehingga dalam konteks kasus kekerasan seksual, prinsip-prinsip Islam sejatinya selalu berpihak pada penegakan keadilan untuk korban. 

Dengan demikian, menguak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam merupakan manifestasi dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi korban dan menghentikan segala bentuk penindasan akan mengembalikan fungsi lembaga pendidikan Islam sebagai pilar keteladanan agama bagi para pemeluknya.

 

Referensi:

Aminaturrahma, A., Inayah, A., Anggraini, T. C., & Nurchotimah, A. S. I. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2696-2701.

Dewi, M., & Hakim, F. N. R. (2025). Kekerasan seksual di pesantren: Analisis power and control dengan pendekatan relasi gender. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7374-7387.

Husin, L. S. (2020). Kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Al-Quran dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.

Larasati, R. D., & Noviani, R. (2021). Melintas perbedaan: suara perempuan, agensi, dan politik solidaritas. Kepustakaan Populer Gramedia.

Rusli, A. B., & Fauzi, A. F. (2026). Kiai, Seks Dan Relasi Kuasa Pesantren Indonesia (Studi Kasus Jawa Timur). Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 35(1), 64-86. 

Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2026). Hasil Pemantauan JPPI 2025 Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak. 

Winarno, E. P., Islah, I., Giyoto, G., Suharto, T., & Muharom, F. (2025). Investigasi pendidikan Islam terhadap kuasa otoritas kekerasan seksual di pesantren. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(2), 958-972.

 

Continue Reading

Trending