Fenomena perdagangan orang (human trafficking) merupakan masalah kontemporer yang terus mendapatkan perhatian. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi salah satu pihak yang memiliki peran dalam upaya pencegahan perdagangan orang. Salah satu LSM yang berfokus pada isu perdagangan orang adalah Mitra Wacana. Mitra Wacana melakukan upaya pencegahan perdagangan orang di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Mayoritas penduduk di Kulon Progo merupakan pemeluk agama Islam, yakni sebanyak 419.412 jiwa atau 94,7% dari jumlah penduduk total. Dalam hal ini, strategi dakwah dibutuhkan agar upaya pencegahan perdagangan orang lebih efektif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang mengkaji strategi dakwah Mitra Wacana dalam pencegahan perdagangan orang di Kulon Progo. Penelitian ini menggunakan teori strategi dakwah yang dikemukakan oleh Al-Bayanuni. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mitra Wacana sudah menggunakan strategi dakwah Al-Bayanuni yang terdiri dari al-manhaj al-athifi (strategi sentimentil), al-manhaj al-aqli (strategi rasional), dan al-manhaj al-hissi (strategi indrawi). Pada aspek al-manhaj al-athifi (strategi sentimentil), Mitra Wacana melakukan upaya pencegahan perdagangan orang melalui kegiatan pendampingan. Aspek al-manhaj al-aqli (strategi rasional) tergambar dalam kegiatan penyuluhan, seminar, dan sosialisasi, serta pemanfaatan platform media sosial. Adapun, al-manhaj al-hissi (strategi indrawi) dilakukan melalui kegiatan pelatihan media desa.