Berita
Aksi May Day Massa Desak Negara Lindungi Pekerja Informal
Published
9 hours agoon
By
Mitra Wacana
Yogyakarta, 1 Mei 2026 — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Yogyakarta diwarnai aksi demonstrasi yang melibatkan buruh, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum. Aksi terpusat digelar di depan Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Aliansi Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI DIY), Jumat pagi.
Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan agenda yang tidak biasa. Massa aksi mengawali rangkaian kegiatan dengan yoga bersama sebagai simbol perlawanan yang damai dan reflektif. Setelah itu, aksi dilanjutkan dengan orasi serta penyampaian tuntutan dari berbagai perwakilan organisasi yang tergabung dalam aliansi hingga pukul 11.45 WIB.
Sepanjang aksi berlangsung, peserta secara bergantian menyuarakan kondisi pekerja, khususnya sektor informal, yang dinilai masih jauh dari perlindungan negara. Mereka menekankan bahwa peringatan May Day bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum perjuangan untuk menuntut keadilan dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Koordinator Aksi JAMPI, Hikmah Diniah, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja informal merupakan mandat konstitusi yang selama ini terabaikan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja informal melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak, termasuk penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal, khususnya di DIY. Pengakuan terhadap pekerja informal sebagai bagian penting dari sistem ekonomi adalah harga mati; kontribusi mereka bukan pelengkap, melainkan fondasi yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat. Kami mendesak agar revisi UU Ketenagakerjaan mengakui dan melindungi pekerja informal, termasuk secara eksplisit memasukkan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran, dan kelompok pekerja informal lainnya sebagai subjek hukum yang dilindungi. Momentum pengesahan UU PPRT dan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik bahwa negara tidak boleh lagi mengabaikan pekerja informal. Sudah saatnya seluruh pekerja mendapatkan haknya: hidup layak, bermartabat, dan sejahtera secara inklusif,” pungkasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, JAMPI DIY juga menyoroti tingginya jumlah pekerja informal, baik di tingkat nasional maupun di Yogyakarta. Data yang dirujuk menunjukkan bahwa lebih dari separuh pekerja di DIY berada di sektor informal, yang umumnya tidak memiliki kepastian kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial.
“Pekerja informal seperti buruh gendong, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, hingga purna migran masih berada dalam situasi rentan. Mereka bekerja tanpa perlindungan yang memadai dan sering kali tidak diakui sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Massa aksi juga menyoroti ketimpangan gender dalam dunia kerja. Perempuan pekerja informal dinilai menghadapi beban berlapis, mulai dari kerja domestik hingga kerja produktif yang tidak diakui secara layak. Kondisi ini memperparah kerentanan ekonomi dan sosial yang mereka alami.
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di sekitar lokasi demonstrasi. Meski demikian, jalannya aksi berlangsung tertib dan kondusif. Selain di titik DPRD DIY, sejumlah aksi May Day juga dilaporkan berlangsung di beberapa lokasi lain di Yogyakarta.
Melalui momentum ini, massa aksi mendesak pemerintah untuk segera menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja informal, termasuk penyusunan regulasi daerah, implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), serta revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
Aksi May Day di Yogyakarta tahun ini kembali menegaskan bahwa perjuangan buruh belum usai. Di tengah perubahan ekonomi dan sosial, tuntutan akan keadilan, pengakuan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, khususnya sektor informal, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara. (Ruly)
You may like
Berita
PERNYATAAN SIKAP Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY “Pekerja Informal Berhak Hidup Layak, Bermartabat, dan Sejahtera yang Inklusif”
Published
17 hours agoon
1 May 2026By
Mitra Wacana
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, alinea keempat mencantumkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang berbunyi:
“… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Guna mencapai kesejahteraan umum, perlu dilakukan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sesuai dengan pertimbangan yang tertera dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) dan saat ini sedang di revisi, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan vital sebagai pelaku dan tujuan pembangunan nasional. Oleh karenanya, dibutuhkan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan peran tenaga kerja serta peningkatan perlindungan tenaga kerja beserta keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menjamin bahwa hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja merupakan hak asasi yang konstitusional. Didukung oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di mata hukum. Artinya, setiap pekerja dan keluarganya berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum tanpa terkecuali.
Berangkat dari adanya dikhotomi peran gender, yaitu urusan domestik (rumah tangga) menjadi tanggung jawab perempuan dan urusan publik. menjadi tanggung jawab laki-laki. Dikotomi domestik–publik ini, linier dengan pembagian kerja produktif – reproduktif. Kegiatan produksi selalu dikaitkan dengan kerja upahan di sektor publik dan ini menjadi bagian laki-laki. Sedangkan kegiatan reproduksi selalu dikaitkan dengan kerja tanpa upah dan berada di sektor domestik serta menjadi bagian dari perempuan. Pemahaman semacam inilah yang sesungguhnya ikut memproduksi realitas tentang stratifikasi bidang kegiatan, dimana bidang publik mempunyai nilai lebih tinggi dari sudut sosial maupun ekonomi daripada bidang domestik.[1]
Berdasarkan data badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, ada sekitar 86,58 juta pekerja informal di Indonesia atau sekitar 59% dari total penduduk yang bekerja. Pada tahun 2025 terdapat sekitar 2,20 juta orang bekerja di DIY, dan lebih dari 52% di antaranya berada di sektor informal. Artinya, lebih dari setengah pekerja di Yogyakarta hidup tanpa kepastian kerja dan perlindungan yang memadai. Angka ini jelas jelas mengalami peningkatan dari periode sebelumnya, dan jumlah pekerja informal yang paling banyak tercatat sejak pandemi, mencakup pekerja rumah tangga, pedagang kaki lima, buruh harian, buruh geendong, pekerja rumahan, dan pekerja lepas di berbagai bidang jasa dan produksi. Namun, kontribusi besar tersebut tidak diimbangi dengan pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai.
Pekerja informal tidak memiliki hubungan kerja formal yang diakui oleh undang-undang, sehingga tidak terlindungi oleh skema jaminan sosial, upah layak, hak cuti, maupun akses terhadap mekanisme penyelesaian kasus ketenagakerjaan. Kondisi ini menempatkan pekerja informal dalam posisi rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan sosial.
Secara ekonomi, pertumbuhan yang terjadi tidak inklusif. Sektor informal justru menjadi “penyangga krisis” ketika lapangan kerja formal terbatas. Fleksibilisasi kerja, sistem alih daya terselubung, dan rantai pasok panjang mendorong semakin banyak perempuan masuk ke pekerjaan rumahan dengan upah murah dan tanpa perlindungan. Kenaikan biaya hidup—pangan, perumahan, dan layanan dasar—tidak diikuti dengan peningkatan pendapatan pekerja informal, sehingga memperdalam kerentanan ekonomi mereka.
Secara sosial, ketimpangan gender masih kuat. Perempuan didorong untuk tetap memikul kerja domestik sekaligus mencari nafkah. Akibatnya, perempuan pekerja informal mengalami beban ganda bahkan berlapis. Kerja mereka tidak hanya tidak dilindungi, tetapi juga tidak diakui sebagai kerja produktif. Ini terlihat jelas pada pekerja rumahan, PRT, dan buruh gendong yang sebagian besar adalah perempuan.
Secara politik, kebijakan ketenagakerjaan masih bias terhadap sektor formal dan investasi. Banyak regulasi belum menjangkau realitas pekerja informal. Bahkan, dalam praktiknya, pekerja informal seringkali tidak dianggap sebagai subjek utama dalam perumusan kebijakan. Minimnya regulasi daerah, seperti di DIY tentang pekerja informal menunjukkan belum adanya keberpihakan yang kuat dari pemerintah daerah.
Maka hari ini, kami dari Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY menegaskan bahwa perjuangan buruh belum selesai. Perempuan pekerja informal masih mengalami kerentanan berlapis. Konstruksi sosial yang timpang membuat kerja mereka sering dianggap tidak bernilai, meskipun menjadi penopang utama ekonomi keluarga dan komunitas.
Seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), Perempuan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran dan pekerja informal lainnya adalah wajah nyata dari ketidakadilan tersebut.
Di pasar-pasar tradisional kita dapat melihat langsung buruh gendong—mayoritas perempuan lanjut usia—yang setiap hari mengangkat beban puluhan kilogram. bekerja tanpa jaminan kesehatan, tanpa perlindungan kecelakaan kerja, dan tanpa kepastian penghasilan. Ketika sakit atau tidak kuat lagi bekerja.
Di sudut-sudut permukiman, perempuan pekerja rumahan memproduksi berbagai komoditas—dari kerajinan, makanan olahan, hingga bagian dari rantai industri seperti garmen dan aksesoris. Namun tidak diakui sebagai pekerja. Upah sangat rendah, jam kerja panjang, dan seluruh risiko produksi ditanggung sendiri. Tersembunyi dalam rantai pasok, tetapi tidak terlihat dalam kebijakan. Sementara itu, Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih bekerja dalam relasi kerja yang tidak setara—tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa batas jam kerja, dan rentan terhadap kekerasan serta eksploitasi di ruang privat. Di sisi lain, banyak pekerja migran. Purna migran yang kembali ke kampung halaman seringkali tidak mendapatkan dukungan ekonomi yang memadai. Pengalaman kerja di luar negeri tidak diakui, dan kembali masuk ke sektor informal tanpa perlindungan.
21 April 2026, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, pekerjaan besar masih menanti: memastikan implementasi yang nyata dan menjangkau seluruh pekerja yang selama ini terpinggirkan.
Lebih jauh, kami menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT tidak boleh berdiri sendiri. Masih banyak kelompok pekerja informal lain yang belum mendapatkan pengakuan hukum.
Saat ini, DPR RI tengah menyusun pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Momentum ini harus digunakan untuk melakukan koreksi mendasar terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang selama ini eksklusif dan belum mengakui keberadaan pekerja informal.
Oleh karena itu, pada momentum May Day ini, kami mendesak:
- Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
Melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak, termasuk penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal, khususnya di DIY. - Pengakuan terhadap pekerja informal sebagai bagian penting dari sistem ekonomi
Kontribusi pekerja informal bukan pelengkap, melainkan fondasi yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat. - Mendesak implementasi nyata UU PPRT
Melalui aturan turunan, mekanisme pengawasan, dan akses keadilan bagi PRT. - Mendesak agar revisi UU Ketenagakerjaan mengakui dan melindungi pekerja informal
Termasuk secara eksplisit memasukkan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran, dan kelompok pekerja informal lainnya sebagai subjek hukum yang dilindungi. - Negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal
Melalui kebijakan nasional dan Peraturan Daerah, termasuk di DIY. - Penghapusan diskriminasi dan ketidaksetaraan gender dalam dunia kerja
Perempuan pekerja informal harus diakui sebagai pekerja utuh, bukan sekadar pelengkap. - Penyediaan jaminan sosial dan perlindungan kerja yang inklusif
Mencakup kesehatan, keselamatan kerja, perlindungan dari kekerasan, serta jaminan penghidupan yang layak.
Momentum pengesahan UU PPRT dan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik:
bahwa negara tidak boleh lagi mengabaikan pekerja informal.
Sudah saatnya seluruh pekerja mendapatkan haknya:
hidup layak, bermartabat, dan sejahtera secara inklusif.
Hidup Buruh! Hidup Pekerja Informal ! Hidup Perempuan Pekerja!
Hidup Pekerja Rumah Tangga, Hidup Pekerja Rumahan, Hidup Buruh Gendong, Hidup Purna Migran!
[1] Mansour Fakih, Analisis dan Tranformasi Sosial, Pustaka Pelajar, 1999

Aksi May Day Massa Desak Negara Lindungi Pekerja Informal

Buruh, Kita, dan Ilusi Proteksi Negara

PERNYATAAN SIKAP Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY “Pekerja Informal Berhak Hidup Layak, Bermartabat, dan Sejahtera yang Inklusif”

PERNYATAAN SIKAP Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY “Pekerja Informal Berhak Hidup Layak, Bermartabat, dan Sejahtera yang Inklusif”

Sejarah May Day di Indonesia: Dari Perlawanan Kolonial hingga Momentum Aksi Modern





