Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
1 month agoon
By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.
Opini
Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)
Published
2 days agoon
13 July 2026By
Mitra Wacana

Nazwar, S. Fil. I., M. Phil. (Penarasi Jogja Sumatera)
Diam saja di sini bukan tidak ada kata-kata (selain dalil), seperti penjelasan, contoh, ijtihad dan pengkiasan suatu bahasan materi kajian, namun tidak memberikan solusi; diingatkan/diberitahu dengan kondisi negasinya sama saja, rakyat susah dan mengalami ekonomi miskin lagi fakir. Ingat pidato Prabowo, tentang mengedepankan para buruh dan pekerja kasar daripada mahasiswa kala itu dalam rangka memberi manfaat dalam kehidupan meski selang berapa bulan pejabat bahkan menterinya (MENKEU Sri Mulyani) rumahnya dijarah!
Setiap manusia yang membaca artikel ini tentu pernah mendengar perinahasa yang diajarkan saat kita masih kecil, bisa di sekolah TK, SD atau oleh ayah/ibu di yaitu rumah rajin pangkal pandai. Artinya ketelatenan akan mendatangkan hasil, termasuk dalam pengelolaan negara dan ketangkasan dan kebijaksanaan dalam menghadapi masalah-masalah seperti krisis.
Mengapa Wahabi? Adalah gerakan keagamaan yang masif mendakwahkan semangat pemurnian, secara esensi tidak ada menyangsikan, namun secara konsep tentu perlu dikaji ulang, terlebih dakwah dengan fasilitas ala modernitas berupa ideologi, sebab khususnya Wahabi meski telah berperan baik termasuk dalam menjaga kestabilan sosial dan keharmonisan masyarakat dalam naungan agama sesungguhnya pada sisi tertentu mengalami kebingungan sendiri. Kenapa? Berikut ulasan filosofisnya.
Paradoksal Islam Tradisional
Sadarkah kita, mereka yang mendakwahkan agama dengan semangat revivalis itu adalah mereka yang terdidik, meski “based on” TIMTENG, nyatanya mereka pendidikan mereka berjenjang, ada yang S1, S2 artinya mereka “well educated enough” sayangnya, ada “mis” di sana. Kalau mau jujur-jujuran, mereka kurang bersahabat dengan akar pendidikan sekaligus ibu keilmuan (“The Mother of Science”) yaitu Filsafat bahkan seringkali menyerang dan terhadapnya yang dinilai bukan produk luar agama cenderung tidak berakhlak.
Secara proaktif, Wahabi menutup (“cover“) rapat-rapat pintu ke sana seolah tidak ada kebaikan darinya sehingga dianggap tidak manfaat dan berbahaya. Padahal, secara semangat keduanya relaitif sama, sebab Filsafat, istilahnya saja dari “Philo“: cinta dan “Shofia” artinya ilmu pengetahuan atau kebijaksanaan, bahkan Shofia atau “Shofiyy” dalam bahasa Arab sendiri berarti murni. “Bukankah Wahabi juga punya semangat menuju agama atau Islam yang murni?”
Belajar dari Filsafat, menjembatani tradisional dengan medernitas, tantangannya adalah pada ranah ideologi. Contohnya bisa berupa kepentingan, pemahaman serta jalan (“sabiil“). Maka sekali lagi bukan ensensi baik Filsafat terlebih agama. Jika pada Filsafat dalam spesifikasi keilmuan dan Antrologi dan/ Ilmu Budaya bisa dilihat pada perhelatan budaya dalam berbagai festival. Bedanya, usaha produksi tradisi masa lalu ke zaman sekarang ala Wahabi menghadirkan ketenangan dan pengalaman spiritual yang dalam lagi penuh kemuliaan.
“Emang Masalah Apa?”
Pertanyaan ini bukan maksud menyindir atau nyinyir kepada mereka yang berniat baik dengan berkontribusi positif bagi negeri dengan kapasitasnya meski dalam relasi namun berada di luar lingkar kekuasaan. Wahabi adalah sebagai yang diakui bersama: penganut dan pemerhati adalah bersifat ideologis nampaknya penting memperhatikan esensi agama yang didakwahkan, seperti kemuliaan akhlak, kebijaksanaan dan keadilan yang tentu tidak untuk dinafikan atau apatis dan berlepas diri sepenuhnya.
Beranjak dari sana dan berbagai asumsi lain yang relatif sama, selain berdo’a, celah yang dapat dimanfaatkan adalah ruang usaha (“Wus’a“). Harapannya realitas sebagaimana dalam pandangan Filsafat atau keilmuan umum berupa holistik dapat terakomodir setelah terdistorsi sedemikian rupa tentunya sebagaimana dalam konsekuensi rasional ideologi.
Dengan demikian, langkah dakwah para Wahabi dan para penerusnya bukan sekedar dakwah sebagai tanggung jawab keilmuan, namun juga kontribusi terhadap keilmuan yang telah memberi ruang bagi mereka dan menjadikan produknya yang berkesesuaian dengan ideologi bangsa Indonesia itu sendiri. Termasuk menghadapi kondisi ekonomi miskin seperti sekarang, sikap berupa usaha juga penting, termasuk perbaikan terhadap pengelola pemerintah dan pemangku kekuasaan negeri ini yang sedang mengalami ekonomi yang sulit ini.

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)






