Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.
You may like


NABIT BIRRI, S.T
Analis Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Pidie Jaya
Melihat kelangkaan bahan bakar minyak solar dan bahan bakar minyak jenis lainnya di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, sudah seharusnya kita mulai menggalakkan dan menggunakan sumber energi yang baru untuk menggantikan energi bahan bakar fosil yang persediaannya tidak menentu. Hal ini sangat penting sebagai solusi kelangkaan energi bahan bakar minyak, dan memangkas waktu antrean bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum serta untuk mempercepat dan melancarkan distribusi barang ke berbagai daerah serta untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stok barang di berbagai daerah.
Distribusi bahan bakar minyak yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia juga menjadi penyebab lainnya kelangkaan bahan bakar minyak di berbagai wilayah. Kondisi alam dan kemacetan lalu lintas juga dapat menghambat proses distribusi bahan bakar minyak ke berbagai wilayah yang ada. Oleh karena itu dibutuhkan energi alternatif sebagai pengganti bahan bakar fosil yang ketersediannya tidak menentu dan tidak dapat dipastikan.
Antrean Panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, dapat menyebabkan kerugian waktu dan ekonomi bagi pengendara harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk menunggu giliran mengisi bahan bakar minyak yang mengganggu produktivitas harian. Antrean Panjang juga membuat kemacetan lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan yang ada akibat antrean yang mengular hingga ke bahu jalan
Bahan bakar fosil tidak dapat diperbaharui karena terbentuk dari sisa-sisa makhluk hidup yang tertimbun selama jutaan tahun. Cadangannya akan habis lebih cepat daripada proses pembentukannya. Bahan bakar fosil utama seperti minyak bumi, batu bara dan gas alam sebagai bahan baku untuk menggerakkan berbagai industri. Hasil pembakaran bahan bakar fosil akan menghasilkan emisi gas rumah kaca yang memicu perubahan iklim. Hal ini mendorong transisi global menuju sumber energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
Tingkat konsumsi bahan bakar fosil yang tinggi dan faktor permintaan yang tinggi di sektor transportasi yang didominasi kendaraan pribadi, pembangkit listrik yang menggunakan batu bara, sektor industri yang membutuhkan energi skala besar dan peningkatan penggunaan yang massif dan permintaan bahan bakar fosil harian membuat cadangan ini menipis dengan cepat serta menjadi semakin langka dan terancam habis.
Energi alternatif sangat penting untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap bahan bakar fosil yang terbatas, kesediaan pasokannya tidak menentu dan tidak dapat diperbaharui, hal ini dapat menghambat berbagai hal. Bahan bakar minyak ibarat bahan baku untuk menggerakkan berbagai mesin. Hal ini sangat vital karena bahan bakar minyak adalah bahan baku utama untuk menggerakkan berbagai mesin-mesin yang ada.
Energi alternatif pada dasarnya dapat diperbaharui dan tidak akan habis karena bersumber dari siklus alam. Berbeda dengan bahan bakar fosil yang terus menipis. Sumber energi alternatif seperti baterai yang dapat diisi ulang menggunakan listrik yang dihasilkan dari alam seperti tenaga surya (matahari), tenaga air (Pembangkit Listrik tenaga air), dan panas bumi yang selalu tersedia, lebih bersih dan lebih ramah lingkungan.
Energi alternatif seperti listrik dapat digunakan sebagai bahan bakar kendaraan yang ramah lingkungan. Kendaraan bermotor seperti bus dan roda dua harus mulai menggunakan listrik sebagai bahan bakarnya. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi polusi dan kontribusi terhadap pemanasan global, selain ramah lingkungan, keuntungan lainnya dalah biaya operasional yang relatif rendah daripada mobil bahan bakar minyak.
Energi alternatif sangat penting untuk menggantikan bahan bakar fosil. Energi alternatif memanfaatkan sumber energi alam yang tidak akan habis karena secara alami terus diperbaharui seperti energi surya yang bersumber dari matahari, energi air dengan memanfaatkan aliran Sungai dan bendungan untuk memutar turbin, dan energi biomassa dari sumber alami limbah organic, kotoran hewan dan tanaman menjadi bahan bakar alternatif seperti biogas. Energi alternatif dapat memangkas waktu menjadi lebih cepat, mencegah perubahan iklim dan sebagai sumber energi di masa depan.
Energi alternatif seperti mobil Listrik yang tidak memerlukan bahan bakar minyak diperlukan untuk memperlancar akses kegiatan tanpa haru berharap kepada bahan bakar minyak. Kelangkaan gas yang disebabkan berbagai faktor juga menghambat konsumsi Masyarakat. Sumber gas metan yang ada dari biogas dapat menjadi pengganti gas yang sering langka. Energi gas metan juga dengan stok yang selalu ada dan harga gratis dapat menjadi solusi kelangkaan gas.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)







