web analytics
Connect with us

Opini

Mengkaji Legitimasi Teknokratis dan Klientelisme dalam Rekrutmen Pejabat Publik

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Sistem rekrutmen pimpinan birokrasi di Indonesia melalui open bidding acap kali dipuji sebagai langkah besar menuju transparansi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Namun, di balik jargon meritokrasi dan tes kompetensi yang terkesan ilmiah, ada dinamika politik jaringan dan patronase yang secara diam-diam memegang kendali atas hasil akhir seleksi. Fenomena persinggungan antara standar teknis formal dan kepentingan kekuasaan ini menuntut kita guna Merobohkan kembali makna murni dari objektivitas seleksi pejabat di ranah publik.

Dalam sebuah buku berjudul “Rule of Experts: Egypt, Techno-Politics, Modernity” oleh seorang teoritis politik bernama Timothy Mitchell, memaparkan bagaimana keahlian teknis atau expertise kerap dijadikan sarana politik untuk mendepolitisasi masalah sosial dan melegitimasi dominasi kekuasaan. Dengan memakai analisa pemikiran Mitchell, artikel ini akan mengulas secara ringkas dan sederhana bagaimana praktik open bidding di Indonesia berisiko terjebak menjadi sandiwara teknokratis yang justru memperkuat struktur klientelisme birokrasi. Langsung saja kita masuk kepada pembahasan-nya.

Membedah Konsep Rule of Experts Timothy Mitchell

Timothy Mitchell mendefinisikan Rule of Experts atau Kekuasaan Para Ahli sebagai mekanisme di mana kekuasaan politik memformat masalah-masalah publik yang rumit menjadi sekadar persoalan teknis-manajerial yang seolah-olah netral dari kepentingan. Gagasan utama Mitchell menekankan bahwa kepakaran ilmiah dan kriteria efisiensi sering dimanfaatkan oleh pemegang kekuasaan guna memisahkan keputusan publik dari perdebatan politik warga, sehingga penguasa dapat mengontrol arah kebijakan tanpa mendapat penolakan terbuka. Kalau mengacu pada lanskap birokrasi modern, pemikiran ini menyingkap asumsi umum bahwa penggunaan instrumen pengujian objektif secara otomatis menghapus keberpihakan politik dalam pengambilalihan posisi kunci. Tatkala kriteria administratif dijadikan benteng utama legitimasi, segala bentuk kritik masyarakat terhadap ketimpangan keputusan dengan mudah ditangkis atas nama objektivitas ilmiah. Pemahaman mendalam atas definisi ini memperjelas posisi instrumen teknis sebagai alat kekuasaan, yang selanjutnya memicu dampak sistemik nyata pada praktik rekrutmen pejabat di Indonesia.

Dampak langsung dari dominasi sandiwara teknokratis ini tampak nyata pada hilangnya akuntabilitas publik dalam proses penunjukan Pejabat Pimpinan Tinggi di berbagai instrumen pemerintahan. Sistem seleksi terbuka yang dipenuhi dengan pengujian kognitif, assessment center, dan persentase skor formal pada akhirnya acap kali Cuma berfungsi menyaring tiga besar nama kandidat untuk diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pada titik krusial penentuan akhir inilah, pertimbangan subjektif, loyalitas politik, dan negosiasi jaringan klientelisme mengambil alih keputusan tanpa dapat diganggu gugat oleh instrumen penilaian di awal. Akibatnya, masyarakat disuguhi narasi formal bahwa pejabat terpilih merupakan sosok terbaik berdasar skor tes, padahal aspek integritas dan keberpihakan sosialnya telah terkompromi sejak awal penunjukan. Pergeseran makna kompetensi dari nilai pelayanan publik menuju sekadar kepatuhan administrasi ini mengantar kita pada analisis lanjutan mengenai keterbatasan mendasar dari sistem itu sendiri.

Keterbatasan Sistemik dan Jebakan Klientelisme

Sistem open bidding memiliki keterbatasan mendasar karena ia beroperasi di atas struktur politik lokal dan nasional yang masih bersifat paternalistik serta sarat jaringan patronase. Instrumen seleksi teknis seobjektif apa pun tidak akan mampu menembus wewenang diskresi prerogatif yang dimiliki oleh kepala daerah atau menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memilih kandidat akhir. Keterbatasan ini memperlihatkan bahwa penilaian kompetensi kognitif secara terisolasi kerap gagal mengukur independensi moral seorang calon pejabat di hadapan tekanan kepentingan elit politik yang mengusungnya. Selain itu, transparansi tahap awal seleksi sering kali berhenti menjadi rutinitas formalitas pengisian borang tanpa adanya evaluasi rekam jejak yang melibatkan partisipasi kritis masyarakat sipil. Keterbatasan sistemik ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak bisa diraih hanya dengan menambah rumit instrumen tes, melainkan membutuhkan penataan ulang pada hubungan kekuasaan yang melatarbelakanginya.

Dari keterbatasan struktural tersebut, lahirlah krisis kepercayaan publik terhadap jargon meritokrasi yang terus diromantisasi oleh regulator birokrasi. Pejabat yang lahir dari kombinasi tes teknis dan kompromi politik terselubung cenderung memprioritaskan akuntabilitas administratif kepada atasannya ketimbang responsivitas terhadap kebutuhan riil masyarakat bawah. Kebijakan publik yang dihasilkan pun kerap kali bercorak top-down, di mana masalah kesejahteraan rakyat diselesaikan dengan formula teknis yang kaku tanpa menyentuh akar persoalan struktural. Fenomena ini membuktikan bahwa teknokrasi yang terkooptasi oleh klientelisme hanya akan melahirkan birokrasi yang dingin, efisien di kertas, namun asing dari keadilan sosial. Pemahaman atas kebuntuan fungsi teknokrasi ini mendorong kita untuk menggali hikmah mendasar pada sebuah harapan besar bagi masa depan tata kelola pemerintahan di Indonesia dan demi menata ulang kaitan antara kepakaran, kekuasaan, dan kepentingan publik.

Kesimpulan

Hikmah mendasar yang saya tangkap pertama kali setelah membaca buku Timothy Mitchell ini adalah kesadaran bahwa keahlian teknis tidak boleh dijadikan pengganti bagi partisipasi demokratis warga negara. Kita diingatkan untuk tidak mudah terpesona oleh klaim netralitas prosedur formal birokrasi yang kerap digunakan sebagai selimut penutup perselingkuhan antara elit teknokrat dan elit politik. Keahlian akademis dan profesionalitas ASN memang sangat dan wajib dibutuhkan, namun kualifikasi tersebut harus selalu tunduk pada kontrol publik yang terbuka dan akuntabel di setiap tahap pengambilan keputusan. Pembongkaran ilusi open bidding ini membuka mata kita bahwa reformasi birokrasi sejati membutuhkan keberanian untuk mendepolitisasi jabatan publik dari patronase, sekaligus merepolitisasi ruang publik agar warga memiliki suara menentukan.

Dan pada akhirnya, melalui penelusuran kritis atas kerangka Rule of Experts Timothy Mitchell, artikel ini saya tulis dengan harapan membuka kesadaran kolektif masyarakat umum agar tidak lagi memandang kriteria teknis administrasi sebagai jaminan mutlak lahirnya birokrasi yang bersih dan memihak rakyat. Juga bertujuan mendorong konsensus baru di mana warga negara secara aktif menuntut transparansi fundamental, pengawasan berbasis partisipasi publik, pelepasan wewenang subjektif elit dalam menentukan pimpinan birokrasi publik, serta memastikan bahwa keahlian para pejabat birokrasi benar-benar diabdikan sepenuhnya untuk kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

 

Aditiya Widodo Putra (18) | Peneliti Independen & Freelance Technical Writer yang berbasis di Semarang. Pemilik akun Instagram @adit_widodoputra. Berfokus pada kajian tata kelola global, hukum internasional, dan interaksinya dengan dinamika sosial-keagamaan. Tulisan dan analisisnya telah dimuat di media-media nasional, termasuk Islami.co, Suara ‘Aisyiyah, Muhammadiyah Jateng, hingga PCINU Jepang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Published

on

Sumber gambar: Pixel

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret

Lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren, seringkali diyakini sebagai ruang paling aman untuk menimba ilmu. Namun, terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas pesantren terhadap murid atau santrinya telah menunjukkan adanya celah besar antara nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dengan realita pahit yang dihadapi para korban. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebiadaban ini terus berulang di lingkungan yang sama?

Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, 27% kasus kekerasan yang terlaporkan berasal dari pesantren dan madrasah. Data ini menjadikan lembaga pendidikan Islam masuk ke dalam 3 titik rawan. Namun data tersebut belum sepenuhnya memberikan gambaran atas realita yang terjadi. Sebagaimana puncak dari gunung es, masih sangat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan karena adanya tekanan dari pihak pelaku serta ketakutan terhadap stigma buruk masyarakat. 

Langgengnya kebiadaban ini tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah budaya patriarki yang terus dipupuk dengan penafsiran subjektif atas dalil-dalil keagamaan sebagai justifikasi atas hierarki gender. Semua teks Al-Quran dan Hadits pada dasarnya bersifat terbuka untuk diinterpretasikan. Namun dengan budaya patriarki yang mendominasi di berbagai negara, penafsiran yang mendukung narasi patriarki mengalami normalisasi sehingga dianggap suatu kebenaran yang bersifat mutlak. 

Selain itu, konsep-konsep yang diyakini sebagai jalan menuju keberkahan ilmu seperti ta’dzim (menghormati dan memuliakan) serta konsep sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami mematuhi) seringkali disalah artikan sebagai kepatuhan total. Para santri dibiarkan tunduk tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan untuk apa mereka harus tunduk. Meskipun tidak bisa digeneralisir pula bahwa hal ini terjadi di seluruh lembaga pendidikan Islam, namun pada dasarnya pola mengajar seperti ini mampu menimbulkan relasi kuasa yang timpang. 

Lebih lanjut, di dalam lingkungan keagamaan, kekerasan seksual masih sering dianggap tabu. Budaya tabu ini kemudian diperkuat juga dengan pandangan bahwa tokoh agama adalah sosok suci tanpa cela yang tidak boleh diragukan segala tindak-tanduknya. Sehingga ketika korban berusaha melapor, banyak yang tidak memercayai kesaksiannya dan justru memberikan stigma negatif pada korban. Dengan dasar rasa takut, pada akhirnya banyak dari kasus tersebut berakhir dengan proses kekeluargaan yang memperkecil kesempatan korban untuk mendapatkan keadilan dan memperlebar ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya. 

Menurut Michel Foucault dalam teori relasi kuasa, faktor-faktor tersebut mampu memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya kekerasan seksual. Berdasarkan kerangka teorinya, kekuasaan bukanlah suatu kekuatan tunggal yang dimiliki individu. Kekuasaan hadir melalui berbagai jaringan atau relasi yang mendukung kekuasaan itu tetap ada, seperti nilai dan norma yang membentuk wacana dominan dan menjadi dasar dari praktik sosial di masyarakat. Pada lembaga pendidikan Islam, relasi kuasa dapat dilihat pada ketimpangan kekuasaan antara otoritas keagamaan dengan para murid atau santrinya. Dengan adanya dominasi wacana patriarki dan diiringi dengan anggapan yang meninggikan kedudukan tokoh agama, kekuasaan tersebut akhirnya dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Dan akibatnya, korban menjadi kesulitan untuk bersuara karena perlawanan terhadap otoritas keagamaan dianggap sebagai kedurhakaan terhadap ajaran agama. 

Meskipun kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lembaga pendidikan Islam, namun sejatinya tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prinsip teologi Islam. Islam sendiri memiliki prinsip dasar rahmatan lil ‘alamin yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, artinya Islam menuntut pengutamaan rasa aman bagi setiap makhluk hidup. Selain melanggar hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan dan kezaliman juga melanggar ajaran agama. Terlebih lagi, Islam juga tidak membenarkan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakannya kembali sebagai tameng untuk berlindung dari hukum. Sehingga dalam konteks kasus kekerasan seksual, prinsip-prinsip Islam sejatinya selalu berpihak pada penegakan keadilan untuk korban. 

Dengan demikian, menguak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam merupakan manifestasi dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi korban dan menghentikan segala bentuk penindasan akan mengembalikan fungsi lembaga pendidikan Islam sebagai pilar keteladanan agama bagi para pemeluknya.

 

Referensi:

Aminaturrahma, A., Inayah, A., Anggraini, T. C., & Nurchotimah, A. S. I. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2696-2701.

Dewi, M., & Hakim, F. N. R. (2025). Kekerasan seksual di pesantren: Analisis power and control dengan pendekatan relasi gender. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7374-7387.

Husin, L. S. (2020). Kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Al-Quran dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.

Larasati, R. D., & Noviani, R. (2021). Melintas perbedaan: suara perempuan, agensi, dan politik solidaritas. Kepustakaan Populer Gramedia.

Rusli, A. B., & Fauzi, A. F. (2026). Kiai, Seks Dan Relasi Kuasa Pesantren Indonesia (Studi Kasus Jawa Timur). Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 35(1), 64-86. 

Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2026). Hasil Pemantauan JPPI 2025 Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak. 

Winarno, E. P., Islah, I., Giyoto, G., Suharto, T., & Muharom, F. (2025). Investigasi pendidikan Islam terhadap kuasa otoritas kekerasan seksual di pesantren. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(2), 958-972.

 

Continue Reading

Trending