web analytics
Connect with us

Opini

Mengkaji Legitimasi Teknokratis dan Klientelisme dalam Rekrutmen Pejabat Publik

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Sistem rekrutmen pimpinan birokrasi di Indonesia melalui open bidding acap kali dipuji sebagai langkah besar menuju transparansi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Namun, di balik jargon meritokrasi dan tes kompetensi yang terkesan ilmiah, ada dinamika politik jaringan dan patronase yang secara diam-diam memegang kendali atas hasil akhir seleksi. Fenomena persinggungan antara standar teknis formal dan kepentingan kekuasaan ini menuntut kita guna Merobohkan kembali makna murni dari objektivitas seleksi pejabat di ranah publik.

Dalam sebuah buku berjudul “Rule of Experts: Egypt, Techno-Politics, Modernity” oleh seorang teoritis politik bernama Timothy Mitchell, memaparkan bagaimana keahlian teknis atau expertise kerap dijadikan sarana politik untuk mendepolitisasi masalah sosial dan melegitimasi dominasi kekuasaan. Dengan memakai analisa pemikiran Mitchell, artikel ini akan mengulas secara ringkas dan sederhana bagaimana praktik open bidding di Indonesia berisiko terjebak menjadi sandiwara teknokratis yang justru memperkuat struktur klientelisme birokrasi. Langsung saja kita masuk kepada pembahasan-nya.

Membedah Konsep Rule of Experts Timothy Mitchell

Timothy Mitchell mendefinisikan Rule of Experts atau Kekuasaan Para Ahli sebagai mekanisme di mana kekuasaan politik memformat masalah-masalah publik yang rumit menjadi sekadar persoalan teknis-manajerial yang seolah-olah netral dari kepentingan. Gagasan utama Mitchell menekankan bahwa kepakaran ilmiah dan kriteria efisiensi sering dimanfaatkan oleh pemegang kekuasaan guna memisahkan keputusan publik dari perdebatan politik warga, sehingga penguasa dapat mengontrol arah kebijakan tanpa mendapat penolakan terbuka. Kalau mengacu pada lanskap birokrasi modern, pemikiran ini menyingkap asumsi umum bahwa penggunaan instrumen pengujian objektif secara otomatis menghapus keberpihakan politik dalam pengambilalihan posisi kunci. Tatkala kriteria administratif dijadikan benteng utama legitimasi, segala bentuk kritik masyarakat terhadap ketimpangan keputusan dengan mudah ditangkis atas nama objektivitas ilmiah. Pemahaman mendalam atas definisi ini memperjelas posisi instrumen teknis sebagai alat kekuasaan, yang selanjutnya memicu dampak sistemik nyata pada praktik rekrutmen pejabat di Indonesia.

Dampak langsung dari dominasi sandiwara teknokratis ini tampak nyata pada hilangnya akuntabilitas publik dalam proses penunjukan Pejabat Pimpinan Tinggi di berbagai instrumen pemerintahan. Sistem seleksi terbuka yang dipenuhi dengan pengujian kognitif, assessment center, dan persentase skor formal pada akhirnya acap kali Cuma berfungsi menyaring tiga besar nama kandidat untuk diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pada titik krusial penentuan akhir inilah, pertimbangan subjektif, loyalitas politik, dan negosiasi jaringan klientelisme mengambil alih keputusan tanpa dapat diganggu gugat oleh instrumen penilaian di awal. Akibatnya, masyarakat disuguhi narasi formal bahwa pejabat terpilih merupakan sosok terbaik berdasar skor tes, padahal aspek integritas dan keberpihakan sosialnya telah terkompromi sejak awal penunjukan. Pergeseran makna kompetensi dari nilai pelayanan publik menuju sekadar kepatuhan administrasi ini mengantar kita pada analisis lanjutan mengenai keterbatasan mendasar dari sistem itu sendiri.

Keterbatasan Sistemik dan Jebakan Klientelisme

Sistem open bidding memiliki keterbatasan mendasar karena ia beroperasi di atas struktur politik lokal dan nasional yang masih bersifat paternalistik serta sarat jaringan patronase. Instrumen seleksi teknis seobjektif apa pun tidak akan mampu menembus wewenang diskresi prerogatif yang dimiliki oleh kepala daerah atau menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memilih kandidat akhir. Keterbatasan ini memperlihatkan bahwa penilaian kompetensi kognitif secara terisolasi kerap gagal mengukur independensi moral seorang calon pejabat di hadapan tekanan kepentingan elit politik yang mengusungnya. Selain itu, transparansi tahap awal seleksi sering kali berhenti menjadi rutinitas formalitas pengisian borang tanpa adanya evaluasi rekam jejak yang melibatkan partisipasi kritis masyarakat sipil. Keterbatasan sistemik ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak bisa diraih hanya dengan menambah rumit instrumen tes, melainkan membutuhkan penataan ulang pada hubungan kekuasaan yang melatarbelakanginya.

Dari keterbatasan struktural tersebut, lahirlah krisis kepercayaan publik terhadap jargon meritokrasi yang terus diromantisasi oleh regulator birokrasi. Pejabat yang lahir dari kombinasi tes teknis dan kompromi politik terselubung cenderung memprioritaskan akuntabilitas administratif kepada atasannya ketimbang responsivitas terhadap kebutuhan riil masyarakat bawah. Kebijakan publik yang dihasilkan pun kerap kali bercorak top-down, di mana masalah kesejahteraan rakyat diselesaikan dengan formula teknis yang kaku tanpa menyentuh akar persoalan struktural. Fenomena ini membuktikan bahwa teknokrasi yang terkooptasi oleh klientelisme hanya akan melahirkan birokrasi yang dingin, efisien di kertas, namun asing dari keadilan sosial. Pemahaman atas kebuntuan fungsi teknokrasi ini mendorong kita untuk menggali hikmah mendasar pada sebuah harapan besar bagi masa depan tata kelola pemerintahan di Indonesia dan demi menata ulang kaitan antara kepakaran, kekuasaan, dan kepentingan publik.

Kesimpulan

Hikmah mendasar yang saya tangkap pertama kali setelah membaca buku Timothy Mitchell ini adalah kesadaran bahwa keahlian teknis tidak boleh dijadikan pengganti bagi partisipasi demokratis warga negara. Kita diingatkan untuk tidak mudah terpesona oleh klaim netralitas prosedur formal birokrasi yang kerap digunakan sebagai selimut penutup perselingkuhan antara elit teknokrat dan elit politik. Keahlian akademis dan profesionalitas ASN memang sangat dan wajib dibutuhkan, namun kualifikasi tersebut harus selalu tunduk pada kontrol publik yang terbuka dan akuntabel di setiap tahap pengambilan keputusan. Pembongkaran ilusi open bidding ini membuka mata kita bahwa reformasi birokrasi sejati membutuhkan keberanian untuk mendepolitisasi jabatan publik dari patronase, sekaligus merepolitisasi ruang publik agar warga memiliki suara menentukan.

Dan pada akhirnya, melalui penelusuran kritis atas kerangka Rule of Experts Timothy Mitchell, artikel ini saya tulis dengan harapan membuka kesadaran kolektif masyarakat umum agar tidak lagi memandang kriteria teknis administrasi sebagai jaminan mutlak lahirnya birokrasi yang bersih dan memihak rakyat. Juga bertujuan mendorong konsensus baru di mana warga negara secara aktif menuntut transparansi fundamental, pengawasan berbasis partisipasi publik, pelepasan wewenang subjektif elit dalam menentukan pimpinan birokrasi publik, serta memastikan bahwa keahlian para pejabat birokrasi benar-benar diabdikan sepenuhnya untuk kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

 

Aditiya Widodo Putra (18) | Peneliti Independen & Freelance Technical Writer yang berbasis di Semarang. Pemilik akun Instagram @adit_widodoputra. Berfokus pada kajian tata kelola global, hukum internasional, dan interaksinya dengan dinamika sosial-keagamaan. Tulisan dan analisisnya telah dimuat di media-media nasional, termasuk Islami.co, Suara ‘Aisyiyah, Muhammadiyah Jateng, hingga PCINU Jepang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Personal Branding dan Standar Harga Diri di Era Digital

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Abilla Shofi Khairunnisa
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia

Personal branding kini menjadi salah satu topik yang sering dibincangkan di media sosial, terutama pada kalangan anak muda. Di era digital, membangun personal branding bukan lagi sekadar pilihan, namun merupakan bagian penting dalam perkembangan karier. Personal branding yang kuat dapat membuat seseorang lebih mudah dikenali baik secara personal maupun profesional.

Kini, kita dapat dengan mudah melihat potret kehidupan orang lain yang dipenuhi dengan pencapaian, produktivitas, dan kebahagiaan. Namun, tanpa disadari, kita mulai membandingkan kehidupan kita dengan apa yang ditampilkan di media sosial. Perbandingan memang dapat menjadi motivasi untuk terus berkembang. Akan tetapi, ketika perbandingan dilakukan secara berulang, hal itu justru dapat mengikis kepercayaan diri.

Secara psikologis, fenomena ini juga didukung oleh penelitian Salsabila (2024) terhadap 184 pengguna media sosial berusia 18-25 tahun yang menunjukkan bahwa semakin tinffi kecenderungan seseorang melakukan perbandingan sosial, semakin rendah pula harga dirinya. Temuan ini menunjukkan bahwa perbandingan diri yang dilakukan secara terus-menerus dapat mempengaruhi cara seseorang menilai dirinya sendiri.

Dua Konsep Cinta Diri

Persoalan ini mengingatkan saya pada konsep amour de soi dan amour propre dari Jean-Jacques Rousseau. Menurut Rousseau, manusia memiliki dua cara dalam mencintai dan memandang diri sendiri. Pertama, amour de soi, yaitu cinta diri yang lahir dari kebutuhan alami untuk hidup, berkembang, dan merasa cukup dengan diri sendiri. Dalam keadaan ini, seseorang mengembangkan diri karena hal tersebut memang bermanfaat bagi dirinya. Ia belajar untuk memahami sesuatu, bekerja demi kehidupan yang lebih baik, dan merasakan kepuasan yang berasal dari proses bertumbuh, bukan dari pujian atau pengakuan orang lain.

Sebaliknya, amour propre muncul ketika kita mulai menilai diri sendiri melalui pandangan orang lain. Rousseau tidak menganggap kebutuhan akan pengakuan sosial sebagai sesuatu yang sepenuhnya bersifat buruk. Sebagai makhluk sosial, wajar bagi manusia untuk memiliki keinginan akan penghargaan dari sesamanya. Namun, kebahagiaan dan citra diri menjadi rapuh apabila keduanya senantiasa bergantung pada pengakuan orang lain.

Cara pandang inilah yang membuat kita percaya bahwa hidup yang baik adalah hidup yang mengesankan bagi orang lain. Akibatnya, kini media sosial yang semula diciptakan sebagai ruang untuk membangun koneksi perlahan berubah menjadi ajang kompetisi untuk saling menampilkan versi terbaik kehidupan masing-masing.

Pengakuan Sosial Era Modern

Pada abad ke-18, Rousseau menemukan kecenderungan manusia untuk mencari pengakuan sosial dengan memperhatikan kehidupan masyarakat. Namun, pada abad ke-21, media sosial memperkuat kecenderungan amour propre melalui algoritmanya. Beranda media sosial cenderung lebih sering dipenuhi oleh konten yang menampilkan pencapaian, kesuksesan, dan produktivitas, sementara proses, kegagalan, dan keseharian tidak begitu terlihat.

Kondisi tersebut dapat dipahami melalui gagasan Jean Baudrillard mengenai simulakra. Menurut Baudrillard, masyarakat modern hidup di tengah representasi yang sering kali terasa lebih nyata daripada realitas itu sendiri. Media sosial memang tidak selalu menampilkan kebohongan, tetapi kehidupan yang muncul di beranda telah melalui proses pemilihan, penyuntingan, dan kurasi. Sehingga, yang terlihat hanya potongan-potongan terbaik dari kehidupan seseorang. Perlahan, representasi tersebut dipersepsikan sebagai gambaran kehidupan yang normal.

Akibatnya, kita tidak lagi membandingkan kehidupan nyata dengan hal yang nyata, melainkan dengan citra kehidupan orang lain yang telah dikemas sedemikian rupa. Kita perlahan menganggap bahwa kehidupan penuh pencapaian konstan merupakan standar yang harus dicapai, padahal apa yang kita lihat hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang dipilih untuk diperlihatkan kepada publik.

Tidak ada yang salah dengan membangun personal branding. Menunjukkan karya, pengalaman, dan kemampuan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari pengembangan diri maupun karier. Personal branding juga dapat membuka kesempatan dan memperluas relasi. Namun, personal branding seharusnya menjadi sarana untuk memperkenalkan diri, bukan alat untuk menentukan nilai diri.

Ketika harga diri sepenuhnya bergantung pada jumlah apresiasi, validasi, atau pengakuan dari orang lain, kita justru kehilangan makna dari proses bertumbuh itu sendiri.

Barangkali, yang perlu kita bangun bukan hanya citra diri yang menarik di mata publik, tetapi juga kemampuan untuk tetap merasa cukup ketika tidak ada yang melihat. Sebab, personal branding yang sehat lahir dari seseorang yang mengenal, menerima, dan menghargai dirinya sendiri, bukan semata-mata berasal dari hasrat untuk memperoleh pengakuan orang lain.

Fisyahrah, M. M. (2024). Hubungan Sosial Comparison Dengan Harga Diri Pada Pengguna Sosial Media (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending