web analytics
Connect with us

Opini

Tanpa Disadari, Inilah Interaksi Obat dengan Makanan atau Minuman yang Dapat Membahayakan Tubuh

Published

on

Sumber foto: Pexels

Kayra Lova Marina
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Farmasi

Pernahkan kamu meminum obat sekaligus memakan makanan sebagai penyamar rasa pahit? atau setelah memakan makanan tertentu, langsung dilanjutkan dengan mengonsumsi obat tanpa adanya instruksi dari dokter atau apoteker? Tanpa kamu sadari, hal tersebut dapat membahayakan tubuh. Beberapa interaksi antara obat dengan makanan dan minuman sehari-hari dapat menimbulkan efek serius yang tidak baik bagi tubuh. Hal ini dapat terjadi dikarenakan adanya ketidaktahuan yang dapat memperburuk kondisi pasien yang mengonsumsi suatu obat. Oleh karena itu, sudah saatnya kamu mengetahui bagaimana interaksi obat dengan makanan yang sering kali terjadi tanpa disadari dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Antibiotik dengan Susu

Tanpa diketahui, interaksi antara antibiotik dan susu dapat memberikan efek yang buruk. Namun, hanya jenis antibiotik tertentu yang memiliki efek negatif, yaitu tetrasiklin. Diketahui bahwa mengonsumsi antibiotik tetrasiklin bersamaan dengan susu dapat menyebabkan antibiotik sulit untuk diserap. Susu memiliki kandungan kalsium di dalamnya. Kandungan kalsium tersebut akan menangkap molekul pada tetrasiklin dan membentuk senyawa baru yang sulit diserap oleh tubuh, sehingga efektivitas antibiotik menurun. Oleh karena itu, lebih baik mengonsumsi antibiotik bersamaan dengan air putih saja.

  1. Obat Kolesterol dengan Jeruk Bali

Jeruk bali bisa menjadi berbahaya jika dikonsumsi bersamaan dengan obat kolesterol jenis simvastatin. Simvastatin merupakan obat yang banyak diresepkan untuk menurunkan kadar kolesterol jahat dalam darah. Metabolisme pada Simvastatin sangat bergantung pada Enzim CYP3A4. Senyawa dalam jeruk bali dapat menghambat enzim CYP3A4 di usus yang berfungsi memecah simvastatin dalam saluran pencernaan. Jika CYP3A4 terhambat, kadar simvastatin dalam plasma darah akan meningkat. Kadar simvastatin yang terlalu tinggi akan menyebabkan kerusakan pada otot (Miopati). Kerusakan tersebut dapat berkembang menjadi penyakit yang lebih fatal, seperti gagal ginjal akut. Sebaiknya, jeruk bali dikonsumsi satu atau dua jam setelah mengonsumsi obat tersebut.

  1. Warfarin dengan Sayuran Hijau

Warfarin merupakan obat pengencer darah yang diberikan kepada pasien penyakit jantung dan stroke. Warfarin bekerja dengan menghambat enzim yang penting untuk mengaktifkan vitamin K, yaitu VKORC1. Dengan adanya enzim tersebut, sintesis faktor-faktor pembekuan darah dapat dikurangi. Sayuran hijau yang dikonsumsi dapat memengaruhi efektivitas warfarin dan harus diwaspadai. Konsumsi sayuran hijau dengan kandungan vitamin K yang tinggi (lebih dari 250 µg) dapat menurunkan efektivitas warfarin. Itulah mengapa pasien yang mengonsumsi warfarin perlu menjaga asupan sayuran hijau secara konsisten agar efektivitas warfarin tetap stabil.

Setelah mengetahui fakta-fakta tersebut, terdapat beberapa langkah sederhana yang dapat kamu lakukan, seperti konsultasi dengan dokter atau apoteker mengenai konsumsi obat dan makanan sehari-hari, membaca label pada kemasan obat, dan juga hindari makanan atau minuman yang tertera ketika sedang mengonsumsi obat tersebut. Diharapkan setelah mengetahui informasi ini, interaksi obat dengan makanan tidak dianggap sepele, karena akan memiliki dampak yang sangat berpengaruh bagi kesehatan tubuh. Oleh karena itu, ayo lebih bijak dalam mengonsumsi obat-obatan.

 

Daftar Pustaka

Dayyih, W. A., et al. (2024). Review of Grapefruit Juice-Drugs Interactions Mediated by Intestinal CYP3A4 Inhibition. Journal of Applied Pharmaceutical Science, 14(5), 59-68.

Talasaz, A. H., et al. (2024). Pharmacokinetic and Pharmacodynamic Interactions between Food or Herbal Products and Oral Anticoagulants: Evidence Review, Practical Recommendations, and Knowledge Gaps. Seminars in Thrombosis & Hemostasis, 51(5), 560-571.

Wiesner, A., et al. (2024). Clinically Important Interactions of Macrolides and Tetracyclines with Dietary Interventions – A Systematic Review with Meta – Analyses. Journal of Antimicrobial Chemotherapy, 79(11), 2762-2791.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir

Published

on

Sumber foto: Suara Global

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah potret kekerasan berbasis gender yang ekstrem, berlangsung lama, dan meninggalkan luka fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi yang sangat serius bagi korban.
Sejak awal, kasus ini memperlihatkan pola kontrol total atas hidup korban: dijauhkan dari keluarga, dibatasi akses komunikasinya, dipindah-pindahkan tempat tinggal, dan diduga disekap selama sekitar tiga tahun. Korban baru terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp misterius pada 10 Juni 2026 yang menyebut korban berada di IGD RSHS Bandung, lalu keluarga melapor ke Polda Jawa Barat dua hari kemudian.

Saat ditemukan, kondisi YTR dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan bicara, dan kondisi fisik yang menunjukkan dugaan kekerasan berulang dalam jangka panjang. Dari informasi yang beredar, keluarga juga menanggung kehilangan dan penderitaan tambahan karena korban sempat dianggap menghilang tanpa jejak selama bertahun-tahun.

Penangkapan pelaku berinisial TH dilakukan setelah aparat menelusuri jejak transaksi daring yang mengarah kepada keberadaannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat kemudian mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang.
Cara membaca kasus ini penting — ini bukan hubungan asmara yang “bermasalah”, melainkan dugaan kekerasan berbasis gender yang sangat serius. Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan seperti kontrol ekstrem, penguasaan, isolasi sosial, dan perampasan kemerdekaan adalah ciri khas kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan drama percintaan.

Dalam perspektif ini, penyekapan bukan hanya soal membatasi gerak tubuh korban, tetapi juga merampas hak korban untuk menentukan hidupnya sendiri. Selama disekap, korban kehilangan akses pada keluarga, bantuan medis, dunia luar, dan kemungkinan besar juga kehilangan kesempatan untuk meminta pertolongan.
Dari sudut pandang korban, derita yang dialami tidak berhenti pada luka fisik. Korban mengalami trauma mendalam, rasa takut, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan pada orang lain, serta dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan martabatnya sebagai manusia. Kementerian PPPA sendiri menyebut korban kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik sekaligus.

Secara hukum pidana umum, perbuatan ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan tindakan melawan hukum lain yang menyebabkan penderitaan fisik maupun hilangnya kebebasan seseorang. Jika penyidikan membuktikan adanya unsur penyiksaan, penahanan ilegal, atau paksaan yang dilakukan secara berulang, maka konstruksi deliknya bisa berkembang menjadi perbuatan yang lebih berat daripada sekadar penganiayaan biasa.

Selain KUHP, ada kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam rangkaian kekerasan itu ditemukan unsur penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lain yang diakui undang-undang. UU TPKS menegaskan perlindungan korban secara komprehensif, mulai dari penanganan, pelindungan, pemulihan, hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan.

Penting dicatat bahwa UU TPKS juga menempatkan perspektif korban sebagai pusat penanganan perkara. Artinya, proses hukum tidak boleh semata-mata mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, restitusi, dan pemulihan yang berkelanjutan. KemenPPPA menegaskan bahwa UU TPKS hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi dan memulihkan korban.

Negara tidak cukup hanya hadir setelah kasus meledak di publik. Kasus ini menunjukkan perlunya sistem deteksi dini yang mampu menangkap tanda-tanda kekerasan domestik atau relasi personal sebelum berubah menjadi penyekapan di kemudian hari. Itu berarti penguatan peran keluarga, tetangga, pengelola kos, sekolah, tempat kerja, dan layanan kesehatan untuk mengenali gejala korban yang dikontrol, diisolasi, atau mengalami kekerasan berulang.

Di tahap pascakejadian, pemerintah harus memastikan korban tidak dipersulit oleh administrasi layanan. Akses ke perawatan, rehabilitasi, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan harus diprioritaskan, karena pemulihan korban bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari kewajiban negara.
Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak memberi ruang bagi narasi yang mengecilkan kekerasan sebagai urusan privat. Komnas Perempuan dan sejumlah pihak mendorong agar kasus ini diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat perempuan, sehingga publik tidak terseret pada normalisasi kekerasan dalam relasi intim.

Dari perspektif aktivis perempuan, kasus ini adalah alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di ruang yang paling dekat dengan korban, yaitu relasi personal. Itulah sebabnya aktivis menolak penggunaan istilah yang romantis atau menyamarkan fakta; yang terjadi di sini adalah kontrol, pemenjaraan, dan penyiksaan yang menumbuhkan ketakutan serta ketergantungan paksa.

Dari perspektif aktivis HAM, setiap hari penyekapan berlangsung berarti ada pelanggaran atas kebebasan, keamanan, dan martabat manusia. Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti pengungkapan seluruh rangkaian kekerasan, jaringan yang mungkin membantu, serta evaluasi mengapa korban bisa terisolasi begitu lama tanpa terdeteksi. Kasus YTR menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi dalam bentuk yang sangat brutal, tersembunyi, dan panjang. Negara, masyarakat, dan lingkungan terdekat korban perlu belajar bahwa pencegahan bukan hanya soal kampanye, tetapi soal kewaspadaan sosial, keberanian melapor, dan sistem perlindungan yang benar-benar bekerja.

Ruliyanto

Continue Reading

Trending