web analytics
Connect with us

Berita

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Published

on

Sumber foto: PGI

SIARAN PERS

Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial.

Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Perkumpulan Mitra Wacana menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang terjadi pada hari Minggu, 24 Mei 2026 di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

Tindakan intimidasi dan penghentian paksa aktivitas keagamaan oleh kelompok massa ini bukan sekadar gesekan sosial biasa. Peristiwa ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh hukum tertinggi di Republik Indonesia. Sikap ini sejalan dengan pernyataan resmi Amnesty International Indonesia yang menegaskan bahwa insiden intoleransi ini merupakan bentuk pelanggaran hak kebebasan beragama yang mutlak dijamin oleh hukum. Kegagalan negara dalam memberikan perlindungan represif saat kejadian berlangsung memicu keprihatinan mendalam dari berbagai aktivis hak asasi manusia.

Melalui siaran pers ini, Perkumpulan Mitra Wacana menegaskan empat sikap dan tuntutan:
1) Konstitusi Di Atas Segalanya: Mengingatkan semua pihak bahwa Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 secara mutlak menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Tidak ada aturan lokal, kesepakatan sepihak, atau tekanan massa yang boleh berdiri di atas amanat konstitusi ini.

2) Hentikan Pola Pembiaran: Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok intoleran. Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang kini tengah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda DIY agar seluruh pelaku intimidasi diusut tuntas demi memutus rantai impunitas persekusi.

3) Menolak Politisasi Izin Rumah Ibadah: Birokrasi dan administrasi perizinan seharusnya berfungsi untuk menata, bukan menjadi senjata legal bagi kelompok tertentu untuk menjegal hak beribadah warga negara. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi solusi ruang aman beribadah, bukan justru memaklumi penghentian ibadah dengan dalih kelengkapan berkas.

4) Yogyakarta Kota Toleransi: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembalikan marwah Yogyakarta sebagai ruang hidup yang inklusif. Keberagaman hanya bisa dirawat dengan tenggang rasa dan penegakan hukum yang adil, bukan dengan pemaksaan kehendak atau aksi premanisme berkedok agama.

Perkumpulan Mitra Wacana percaya bahwa kedamaian sejati di Panggungharjo dan Bantul pada umumnya hanya bisa dicapai ketika setiap warga negara, tanpa terkecuali, merasa aman dan dilindungi saat mengetuk pintu langit melalui doa-doa mereka. Beribadah dengan tenang adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar, ditunda, atau dikompromikan oleh tekanan massa apa pun.

Bantul 28 Mei 2026

Narahubung:
Divisi Media dan Pengelolaan Pengetahuan Perkumpulan Mitra Wacana
Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Webinar Series 2: Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital

Published

on

Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan webinar series kedua pada hari Jumat (17/07/2026) dengan mengusung tema Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital. Series kedua ini menghadirkan dua narasumber yakni Yunita Rohani dari pengurus DPN Serikat Buruh Migran Indonesia, dan Ma’rifah (Ivo) sebagai dari Relawan Beranda Migran, dengan Maria Stefani dari LBH APIK Yogyakarta sebagai moderator acara. 

Webinar dibuka oleh Maria Stefani yang menyampaikan bahwa perdagangan orang adalah tindak kejahatan yang kompleks, dimana salah satunya juga terdapat modus pengantin pesanan. Hal ini sering kali juga disertai dengan eksploitasi dan kekerasan seksual. Maka dari itu, kegiatan webinar ini merupakan upaya untuk menggali lebih dalam terkait modus pengantin pesanan, termasuk faktor, cara, dan tantangan dalam penanganannya.

Dalam pemaparan materi pertama, Ma’rifah atau lebih dikenal sebagai Ivo memaparkan bahwa kasus pengantin pesanan sudah terjadi puluhan tahun yang lalu, kemudian semakin berkembang dari tahun ke tahun. Dalam sesi ini Ivo membagikan pengalamannya dalam mendampingi korban yang berawal dari tawaran kerja namun berakhir dengan pernikahan dengan WNA. Dalam pernikahan tersebut, korban dipekerjakan tanpa upah, disiksa, hingga menerima kekerasan seksual. Diterangkan pula bahwa korban telah mengadukan ke berbagai pihak, namun tidak mendapatkan hasil apapun. 

Yunita Rohani melanjutkan dalam sesi pemaparan materi kedua dengan mengusung advokasi kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang ditangani oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). 

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ivo pada sesi sebelumnya, Yunita Rohani juga menyoroti bahwa sering kali modus pengantin pesanan berawal dari tawaran pekerjaan yang kemudian dibelokkan menjadi kontrak pernikahan. Terlebih lagi, proses pernikahan tidak lagi dilakukan di Indonesia demi menghindari risiko jerat hukum yang ada di Indonesia.

Yunita Rohani kemudian menerangkan bagaimana tantangan SBMI dalam menangani kasus pernikahan pesanan. Proses pemulangan menjadi tidak mudah karena terhalang oleh administrasi di luar negeri, adanya ancaman, dan juga pemerasan. Bahkan ketika korban  berusaha melapor melalui pihak berwajib melalui media sosial, jarang sekali korban menerima perlindungan yang dibutuhkan korban. Justru banyak sekali stigma negatif yang diterima korban. Ditegaskan pula bahwa aspek hukum di Indonesia menjadi tantangan utama bagi SBMI dalam pendampingan korban karena tidak pernah menyelesaikan akar permasalahan.

“Proses penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan namun tidak sanggup menyentuh aktor utama”

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar. Beberapa pertanyaan yang mengarah pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kasus TPPO, bagaimana mengupayakan advokasi dengan tantangan hukum yang ada di Indonesia, serta bagaimana cara mengidentifikasi kasus pengantin pesanan di sekitar kita.  Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi dengan penuh wawasan oleh para narasumber. 

Sebagai penutup acara, kedua narasumber menyerukan perlunya kesadaran dari dalam diri sendiri untuk mencegah kasus TPPO terutama dengan modus pengantin pesanan. Hal ini kemudian menjadi tantangan bersama, sehingga perlu adanya gerakan kolektif yang menggerakkan pemerintah dan penegak hukum untuk mendukung pemberantasan kasus ini.

Luthfi Fatimah 
Meilina Salsabila

(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending