web analytics
Connect with us

Berita

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Published

on

Sumber foto: PGI

SIARAN PERS

Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial.

Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Perkumpulan Mitra Wacana menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang terjadi pada hari Minggu, 24 Mei 2026 di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

Tindakan intimidasi dan penghentian paksa aktivitas keagamaan oleh kelompok massa ini bukan sekadar gesekan sosial biasa. Peristiwa ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh hukum tertinggi di Republik Indonesia. Sikap ini sejalan dengan pernyataan resmi Amnesty International Indonesia yang menegaskan bahwa insiden intoleransi ini merupakan bentuk pelanggaran hak kebebasan beragama yang mutlak dijamin oleh hukum. Kegagalan negara dalam memberikan perlindungan represif saat kejadian berlangsung memicu keprihatinan mendalam dari berbagai aktivis hak asasi manusia.

Melalui siaran pers ini, Perkumpulan Mitra Wacana menegaskan empat sikap dan tuntutan:
1) Konstitusi Di Atas Segalanya: Mengingatkan semua pihak bahwa Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 secara mutlak menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Tidak ada aturan lokal, kesepakatan sepihak, atau tekanan massa yang boleh berdiri di atas amanat konstitusi ini.

2) Hentikan Pola Pembiaran: Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok intoleran. Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang kini tengah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda DIY agar seluruh pelaku intimidasi diusut tuntas demi memutus rantai impunitas persekusi.

3) Menolak Politisasi Izin Rumah Ibadah: Birokrasi dan administrasi perizinan seharusnya berfungsi untuk menata, bukan menjadi senjata legal bagi kelompok tertentu untuk menjegal hak beribadah warga negara. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi solusi ruang aman beribadah, bukan justru memaklumi penghentian ibadah dengan dalih kelengkapan berkas.

4) Yogyakarta Kota Toleransi: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembalikan marwah Yogyakarta sebagai ruang hidup yang inklusif. Keberagaman hanya bisa dirawat dengan tenggang rasa dan penegakan hukum yang adil, bukan dengan pemaksaan kehendak atau aksi premanisme berkedok agama.

Perkumpulan Mitra Wacana percaya bahwa kedamaian sejati di Panggungharjo dan Bantul pada umumnya hanya bisa dicapai ketika setiap warga negara, tanpa terkecuali, merasa aman dan dilindungi saat mengetuk pintu langit melalui doa-doa mereka. Beribadah dengan tenang adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar, ditunda, atau dikompromikan oleh tekanan massa apa pun.

Bantul 28 Mei 2026

Narahubung:
Divisi Media dan Pengelolaan Pengetahuan Perkumpulan Mitra Wacana
Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan

Published

on

Pada Kamis, 25 Juni 2026 Koalisi Milk Tea Alliance for Refugees yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Beranda Migran, KontraS, Marsinah.id, dan International Migrants Alliance (IMA) menggelar diskusi publik bertajuk “Bertahan di Tengah Kebencian: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan” dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Sedunia 2026.

Berangkat dari keprihatinan kolektif atas krisis kemanusian global terkait masih terombang-ambingnya nasib pengungsi dalam gelombang ketidakpastian.  Peringatan tahun ini mengusung tema globall “Until Everyone is Safe” yang dimaksudkan untuk kembali menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, dan kehidupan yang layak merupakan bagian dari martabat sebagai manusia yang melekat secara inheren dan harus dinikmati semua orang tanpa terkecuali.

Ruang dialog diskusi ini secara garis besar  menyoroti peningkatan sentimen anti-pengungsi, penyebaran disinformasi, pengabaian atas hak-hak dasar, serta tantangan perlindungan yang dihadapi pengungsi Rohingya di Indonesia.

Diskusi dibuka oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengungsi merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan yang melekat dalam sejarah dan konstitusi Indonesia.

“Gangguan yang mengakar dari kebencian terhadap pengungsi bukan hanya ancaman bagi para pengungsi itu sendiri, tetapi juga merupakan gangguan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, konstitusi, dan kebangsaan kita,” ujarnya.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Atika Paraswaty, Ketua Perkumpulan SUAKA dan Al Fadhil, S.Pd.I., M.H., Direktur Yayasan Geutanyoe. Dalam paparannya, Ketua Perkumpulan SUAKA Atika Paraswaty menjelaskan bahwa hingga Maret 2026 terdapat 12.238 pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, dengan sekitar 2.700 di antaranya merupakan pengungsi Rohingya. Kelompok pengungsi dari Myanmar, termasuk Rohingya, menjadi kelompok terbesar kedua setelah Afghanistan.

Atika menjelaskan bahwa peningkatan xenofobia yang secara spesifik menargetkan kelompok pengungsi Rohingya bukanlah fenomena yang muncul secara alami. Melainkan suatu pola sistemik yang didorong oleh disinformasi yang terstruktur, minimnya pengetahuan publik mengenai akar krisis Rohingya, lemahnya narasi tandingan, serta manipulasi terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi lokal. Fenomena ini semakin diperkeruh pula dengan semakin dinormalisasinya ujaran-ujaran yang sarat akan xenofobia.

“Cara kita memandang kelompok lain dapat dibentuk oleh disinformasi. Ketika kebencian terus dinormalisasi, empati perlahan hilang dan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Karena itu, empati harus menjadi fondasi utama perlindungan pengungsi,” ujar Atika.

Atika turut menyoroti berbagai insiden penolakan terhadap pengungsi Rohingya yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari pengusiran paksa di lokasi penampungan hingga penolakan pendaratan kapal pengungsi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang perlu diwaspadai bersama.

Senada dengan penjelasan Atika, Direktur Yayasan Geutanyoe Al Fadhil mengingatkan bahwa pengungsi Rohingya menghadapi berbagai tantangan serius selama berada di Indonesia. Tantangan tersebut mencakup penolakan dari sebagian masyarakat, keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, larangan bekerja secara legal, berkurangnya bantuan kemanusiaan, serta lambannya proses penempatan ke negara ketiga (resettlement).

Meski demikian, Al Fadhil menekankan bagaimana di tengah tantangan tersebut, masih banyak praktik solidaritas yang tumbuh di tingkat komunitas. Salah satu contohnya terjadi saat banjir melanda Lhokseumawe pada akhir 2025. Ketika pengungsi Rohingya turut membantu warga terdampak dengan menyalurkan logistik dan dukungan kemanusiaan.

“Pengungsi bukanlah kriminal. Mengungsi adalah pilihan terakhir ketika seseorang tidak lagi memiliki tempat yang aman untuk hidup. Aksi kemanusiaan tidak boleh dibatasi oleh apa pun selain nilai kemanusiaan itu sendiri,” tegas Al Fadhil.

Para pembicara kemudian juga ikut menyorot pentingnya kehadiran Negara melalui penguatan kebijakan perlindungan pengungsi  di Indonesia. Meski Indonesia telah memiliki mandat Negara melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai masih diperlukan penguatan kerangka hukum yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi, khususnya perempuan dan anak-anak.

Melalui peringatan Hari Pengungsi Sedunia 2026, Koalisi Masyarakat Sipil bersama-sama mengajak publik untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar, menolak dan memutus penyebaran penyebaran ujaran kebencian, serta semakin memperkuat solidaritas terhadap kelompok-kelompok yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat konflik, persekusi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dokumentasi kegiatan dapat diakses di laman berikut, sedangkan tayangan ulang dapat disaksikan di halaman berikut.

Narahubung:

Iman Amirullah

Milk Tea Alliance Indonesia for Refugees

0895630677404 / kimberanda.migran@gmail.com

Continue Reading

Trending