web analytics
Connect with us

Berita

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Published

on

Sumber foto: Tempo

Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Pernyataan Sikap Mitra Wacana

Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.

Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.

Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.

Tuntutan Mitra Wacana

Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
  2. Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
  4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.

Penutup

Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana

Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Cegah TPPO, Mitra Wacana dan Disnaker Kulon Progo Adakan Sosialisasi di Pertemuan Rutin PKK Kalurahan Temon Kulon

Published

on

Mitra Wacana bersama dengan Disnaker Kulon Progo dan PKK Kalurahan Temon Kulon mengadakan pertemuan rutin PKK beserta sosialisasi yang dilaksanakan pada Senin (20/07/2026) dan bertempat di Aula Kalurahan Temon Kulon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan sosialisasi difasilitasi oleh pihak Mitra Wacana dan Disnaker Kulon Progo dengan materi terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Sosialisasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi Temon Kulon yang berada di dekat Bandara YIA, sehingga harapannya para peserta dapat memiliki kesadaran terkait tindak pidana perdagangan orang yang sering kali terjadi di sekitar Bandara YIA. 

Acara dimulai dengan sambutan dari Ari Sasongko Putro selaku Lurah Kalurahan Temon Kulon. Dalam sambutannya, ia menghimbau para peserta supaya dapat melapor ke Kalurahan jika menemukan indikasi TPPO di sekitar mereka. Ia juga berharap supaya para peserta dapat menerima informasi selama sosialisasi dengan sebaik-baiknya dan mampu menyebarluaskannya kepada masyarakat di Temon Kulon.

Sesi pemaparan materi dilanjutkan oleh Tri Wahyudi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kulon Progo. Mengingat bahwa para peserta masih belum terlalu memahami TPPO, materi yang dibawakan oleh Tri Wahyudi berfokus pada pengenalan dan penjelasan terkait TPPO kepada para peserta. 

Dalam pemaparannya, Tri Wahyudi menekankan bagaimana TPPO sangat erat kaitannya dengan ketenagakerjaan. Hal ini karena para pelaku sering kali membalut tindak kejahatannya dengan memberikan iming-iming lowongan pekerjaan kepada korban. Ciri-ciri penawaran kerja yang terindikasi TPPO pun dijabarkan, salah satunya seperti tidak ada perjanjian kerja, proses yang sangat terburu-buru, dan juga penggunaan visa yang tidak sesuai. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencegahan terhadap TPPO adalah tanggung jawab bersama. Para peserta diimbau untuk selalu memastikan kebenaran suatu tawaran serta segera melapor jika melihat adanya indikasi perekrutan pekerja migran ilegal. Sementara itu, Kalurahan juga bertanggung jawab untuk selalu menjaga dan mengawasi para warganya, terutama yang sedang atau berencana menjadi pekerja migran. 

Yunia sebagai perwakilan dari Mitra Wacana mengawali sesi pemaparan materi kedua dengan menampilkan dua video yang berbeda. Pada video pertama menampilkan Suster Laurencia atau “Suster Kargo” yang mengurus kargo-kargo jenazah para warga NTT yang meninggal di luar negeri. Sementara video kedua menampilkan trailer film dokumenter Before You Eat yang memberikan gambaran singkat terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia yang dieksploitasi di kapal ikan asing. 

Dengan memaparkan jumlah korban TPPO di Indonesia pada Januari-September 2025, Yunia kemudian menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan yang berkembang di atas celah kegagalan sistem perlindungan negara. Dalam kondisi ekonomi yang semakin sulit, para pelaku TPPO justru memanfaatkan kondisi ini dengan menjaring lebih banyak korban yang kesulitan mencari pekerjaan. Hal ini sesuai dengan modus TPPO yang tengah marak saat ini, yakni memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban dari kelompok usia produktif yang notabene aktif di media sosial dan tengah kesulitan mencari pekerjaan. Yunia juga menyoroti tentang gaji para pekerja migran yang begitu kecil di negara tempat mereka bekerja. Dengan perspektif kondisi ekonomi di Indonesia, gaji tersebut terasa begitu besar karena nilai tukar rupiah yang kian melemah. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan para pelaku TPPO dalam mengelabui korbannya. Yunia kemudian menutup sesi pemaparan materi dengan mengingatkan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan ini. 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi atau tanya jawab yang berlangsung interaktif. Sebagai closing statement, Tri Wahyudi mengimbau kembali kepada para peserta supaya lebih berhati-hati dalam mencari lowongan pekerjaan. Yunia kemudian menekankan bahwa upaya pencegahan TPPO merupakan tugas bersama. Setiap elemen masyarakat diharapkan mampu turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaksanakan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian, kegiatan ini dapat menjadi komitmen bersama antara masyarakat dan pemerintah dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang, terutama di wilayah Temon Kulon, Kabupaten Kulon Progo.

Luthfi Fatimah 
Meilina Salsabila

(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending