Berita
SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Published
7 hours agoon
By
Mitra Wacana
Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar
Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).
Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.
Pernyataan Sikap Mitra Wacana
Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.
Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.
Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.
Tuntutan Mitra Wacana
Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:
- Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
- Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
- Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.
Penutup
Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.
Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana
Email: mitrawacanawrc@gmail.com
You may like

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Merefleksikan Kembali Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia
Berita
SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo
Published
7 hours agoon
6 June 2026By
Mitra Wacana
SIARAN PERS
Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial.
Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo
Perkumpulan Mitra Wacana menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang terjadi pada hari Minggu, 24 Mei 2026 di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Tindakan intimidasi dan penghentian paksa aktivitas keagamaan oleh kelompok massa ini bukan sekadar gesekan sosial biasa. Peristiwa ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh hukum tertinggi di Republik Indonesia. Sikap ini sejalan dengan pernyataan resmi Amnesty International Indonesia yang menegaskan bahwa insiden intoleransi ini merupakan bentuk pelanggaran hak kebebasan beragama yang mutlak dijamin oleh hukum. Kegagalan negara dalam memberikan perlindungan represif saat kejadian berlangsung memicu keprihatinan mendalam dari berbagai aktivis hak asasi manusia.
Melalui siaran pers ini, Perkumpulan Mitra Wacana menegaskan empat sikap dan tuntutan:
1) Konstitusi Di Atas Segalanya: Mengingatkan semua pihak bahwa Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 secara mutlak menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Tidak ada aturan lokal, kesepakatan sepihak, atau tekanan massa yang boleh berdiri di atas amanat konstitusi ini.
2) Hentikan Pola Pembiaran: Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok intoleran. Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang kini tengah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda DIY agar seluruh pelaku intimidasi diusut tuntas demi memutus rantai impunitas persekusi.
3) Menolak Politisasi Izin Rumah Ibadah: Birokrasi dan administrasi perizinan seharusnya berfungsi untuk menata, bukan menjadi senjata legal bagi kelompok tertentu untuk menjegal hak beribadah warga negara. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi solusi ruang aman beribadah, bukan justru memaklumi penghentian ibadah dengan dalih kelengkapan berkas.
4) Yogyakarta Kota Toleransi: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembalikan marwah Yogyakarta sebagai ruang hidup yang inklusif. Keberagaman hanya bisa dirawat dengan tenggang rasa dan penegakan hukum yang adil, bukan dengan pemaksaan kehendak atau aksi premanisme berkedok agama.
Perkumpulan Mitra Wacana percaya bahwa kedamaian sejati di Panggungharjo dan Bantul pada umumnya hanya bisa dicapai ketika setiap warga negara, tanpa terkecuali, merasa aman dan dilindungi saat mengetuk pintu langit melalui doa-doa mereka. Beribadah dengan tenang adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar, ditunda, atau dikompromikan oleh tekanan massa apa pun.
Bantul 28 Mei 2026
Narahubung:
Divisi Media dan Pengelolaan Pengetahuan Perkumpulan Mitra Wacana
Email: mitrawacanawrc@gmail.com

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Tanpa Disadari, Inilah Interaksi Obat dengan Makanan atau Minuman yang Dapat Membahayakan Tubuh

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan







