web analytics
Connect with us

Berita

National Youth Leader: Mempersatukan Konten Kreator Muda Indonesia Melawan Perdagangan Orang

Published

on

Mitra Wacana laksanakan agenda National Youth Leader untuk konten kreator muda dari berbagai daerah di Indonesia dari Sumatera Utara (Medan), Kalimantan Barat (Pontianak), NTT (kupang), Maluku Utara (Ternate) dan berbagai provinsi lainya dari Jawa Barat-Jawa Timur. Kegiatan ini berupaya membekali pemimpin muda dengan pengetahuan dan keterampilan penting dalam memerangi perdagangan orang, memahami isu perdagangan orang, dan memanfaatkan platform digital. NYL dilaksanakan selama tiga hari dari 30 Januari hingga 1 Februari 2026 di Hotel Lamora Sagan.

Dalam kegiatan ini peserta dibekali materi-materi terkait isu perdagangan orang. Peserta di ajak mengenali kerangka kerja TPPO dan strategi pencegahan, perspektif gender dalam dukungan korban TPPO, kebijakan pemberantasan perdagangan orang di Indonesia, manajemen media sosial untuk advokasi serta keamanan digital untuk aktivis muda dan media sosial dalam melihat isu perdagangan orang di Indonesia saat ini.

National Youth Leader menghadirkan sejumlah pakar untuk menjadi narasumber. Sri Wiyanti Eddyono (Pengajar Fakultas Hukum UGM) berbicara tentang kebijakan pemberantasan perdagangan orang di Indonesia Dan  Afdillah Chudiel dari Greenpeace Indonesia berbagi tentang strategi kampanye efektif. Peserta juga mendapatkan materi keamanan digital dari Combine. Dari Mitra Wacana sebagai penyelenggara yang di dukung Misereor menghadirkan narasumber Wahyu Tanoto selaku Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana  yang  juga menjelaskan tentang gender dalam TPPO. NYL juga membekali peserta dengan materi-materi berkaitan dengan kampanye anti perdagangan online di media sosial. Kampanye anti perdagangan orang sangat penting di lakukan oleh orang muda. Wahyu Tanoto menyampaikan “Kami mengajak anak muda untuk menyuarakan kembali isu perdagangan orang. Banyak anak muda yang terjebak dalam situasi seperti itu tanpa mereka sadari”.

Di hari pertama peserta dipahamkan dengan subtansi isu perdagangan orang oleh Muazim selaku Project Manager PTPPO Mitra Wacana. Di akhir sesi peserta diajak untuk membuat kampanye media sosial untuk melawan perdagangan orang yang di dampingi oleh Robi Setiyawan selaku koordinator kegiatan. Video kampanye tersebut dipublikasikan melalui platform istagram sehingga dapat menjangkau publik pengguna media sosial. Dalam sesi kampanye efektif, Afdillah Chudiel menyampaikan bahwa kampanye bertujuan untuk menjadikan orang yang tidak tahu menjadi tahu, menjadikan orang yang sudah tahu menjadi peduli dan mendorong orang yang sudah memiliki kepedulian untuk melakukan aksi.

Wiji

Berita

Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya

Published

on

Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang yang terdiri dari lembaga masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lintas iman di Yogyakarta, menggelar kegiatan webinar series  yang bertajuk Memutus Rantai Perdagangan Orang “Manungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”. Kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian Bulan Anti Perdagangan Manusia yang bertujuan untuk membedah  akar masalah, kerentanan dan jalan keluar dari perdagangan orang di Indonesia.

Dalam webinar series pertama, Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang menggelar kegiatan pada hari Jumat (10/07/2026). Materi yang diangkat dalam diskusi webinar series pertama dengan judul Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya. Pada webinar series pertama ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE.

Webinar dibuka oleh Muazim dari Mitra Wacana sebagai moderator acara, menyampaikan  bahwa perdagangan orang sekarang ini semakin berkembang, dengan melibatkan jaringan internasional, teknologi digital, dan korban perdagangan orang yang semakin meluas dari berbagai latar belakang. 

Diskusi diawali dengan pemaparan materi pertama oleh akademisi Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, dalam paparannya Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan bahwa UU PTPPO No. 21 2007, masih sangat relevan, melihat dari wajah perdagangan orang yang tidak berubah tetapi bertambah. Dalam praktek perdagangan orang terdapat 6 proses yaitu, perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan. 

Di Indonesia sendiri sesungguhnya memiliki peraturan dalam menangani TPPO seperti, UU No. 21 2007, UU No. 18 2017, UU No. 6 2011. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan bisa saling mengisi gap dengan peraturan lain, namun pada aturan ini masih terdapat celah yang menyebabkan kebingungan, serta pada UU PTPPO terdapat masalah dalam implementasinya.  

Sri Wiyanti turut menyoroti problem norma dalam UU PTPPO yang perlu dipertimbangkan untuk diubah yaitu dengan melihat problem substansi hukum, problem penegakan hukum, dan problem budaya hukum. Hal tersebut karena problem norma dalam UU PTPPO bersifat tumpang tindih dan saling berkaitan. 

“Seringkali problem tersebut bersifat tumpang tindih, yang mana tiga aspek problem yang saling berkaitan dan berkelindan,” ujar Sri Wiyanti. 

Kemudiam Diskusi dilanjutkan oleh Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa Indonesia berada di tier dua dalam Trafficking in Persons (TIP) Report. Kemudian Trisna menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami penurunan pada  serapan pekerja sektor formal dengan adanya fenomena Lapar Kerja” yang diakibatkan adanya krisis ekonomi, hal tersebut menyebabkan lonjakan PHK yang diperburuk kurangnya upaya pemerintah dalam menjangkau kelompok usia produktif untuk memperoleh informasi terkait migrasi yang aman. 

Di era sekarang, TPPO semakin dinormalisasi melalui media sosial terkhusus pada Facebook. Kebanyakan orang terpaksa melakukannya untuk bertahan hidup. Hal ini memunculkan pertanyaan terhadap peran negara, Trisna menyampaikan, “Dimana peran negara ketika praktik TPPO terpampang di media sosial.” 

Trisna juga menyoroti persoalan hukum TPPO pada korban anak yang memiliki permasalahan terkait penyesuaian dengan Protokol Palermo. Protokol Palermo menjelaskan bahwa anak dalam kasus TPPO jaminan tidak dimuat dalam UU TPPO. Kemudian terdapat catatan kerangka hukum tentang pelindungan pekerja migran dan kerja paksa, dimana UU PPMI tidak secara komprehensif memberikan perlindungan bagi pekerja migran. Selain itu, sama dengan Sri Wiyanti, Trisna juga menyoal restitusi bagi korban terdapat 80% putusan tidak menjelaskan ada atau tidaknya restitusi pada korban, oleh karena itu, perlu adanya pembahasan dan memformulasi ulang bagaimana mekanisme restitusi bagi korban. 

Kegiatan webinar series pertama berjalan lancar, para hadirin juga tampak antusias dalam menyimak setiap materi-materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara, tak tertinggal dengan sesi tanya jawab yang diisi dengan pertanyaan-pertanyaan bervariasi dari peserta webinar. Beberapa pertanyaan berfokus pada, bagaimana Implementasi UU TPPO hari ini, dan upaya-upaya yang perlu dilakukan agar UU TPPO bisa menjadi payung hukum perlindungan perdagangan orang.

Pada penghujung acara kegiatan webinar series pertama, dua narasumber memberikan closing statement dengan harapan kepada seluruh Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang untuk terus mengawal dan saling bahu-membahu dalam menangani persoalan perdagangan orang, serta mendukung kajian untuk mendorong perbaikan dalam sisi hukum terkait PTPPO di Indonesia.
(Magang UNS)

Continue Reading

Trending