Opini
Menyoal Mitos Korban Ideal pada Kasus Kekerasan Seksual
Published
3 weeks agoon
By
Mitra Wacana

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret
Seorang korban kasus kekerasan seksual yang kesaksiannya sempat mencuat di media sosial X pada Februari lalu, baru-baru ini membagikan respons publik atas kesaksiannya tersebut melalui unggahan reels di akun Instagram pribadinya, @aarummanis__. Ia menunjukkan beberapa komentar warganet yang meragukan haknya dalam mendapatkan keadilan. Banyak dari komentar tersebut yang justru mewajarkan perbuatan pelaku, bahkan ikut melontarkan kekerasan verbal pada korban. Hal ini hanya karena pakaian yang digunakan oleh korban dianggap terlalu terbuka sehingga merangsang hasrat seksual bagi laki-laki yang melihatnya. Reaksi defensif yang menyudutkan korban ini menegaskan satu hal: masyarakat kita masih terjebak dalam ideal victim myth atau mitos korban ideal.
Mitos korban ideal adalah kepercayaan yang dibangun masyarakat dengan menuntut korban kejahatan untuk memenuhi standar tertentu agar dianggap layak mendapatkan dukungan dan pembelaan. Pada era digital ini, konsep mitos korban ideal dapat ditemukan pada media sosial yang berubah menjadi meja persidangan ketika masyarakat menemukan bahwa korban tidak sesuai dengan standar normatif yang diyakini sebagian besar masyarakat. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Nils Christie, kriminolog asal Norwegia dalam karyanya yang berjudul From Crime Policy to Victim Policy (1986).
Christie memberikan 6 karakteristik seorang korban yang dianggap ideal: (1) korban digambarkan sebagai sosok yang lemah, (2) korban sedang melakukan kegiatan yang dianggap terhormat, (3) keberadaan korban di tempat kejadian tidak bisa disalahkan, (4) pelaku digambarkan sebagai sosok yang jelas-jelas jahat, (5) pelaku dan korban tidak saling memiliki hubungan, dan (6) korban memiliki posisi yang cukup kuat untuk menyuarakan namun tidak cukup kuat untuk mengancam struktur kekuasaan yang ada.
Keenam karakteristik di atas menciptakan standar yang sangat tinggi di masyarakat. Padahal, pada kenyataannya, sebagian besar korban tidak bisa memenuhi seluruh karakteristik tersebut secara bersamaan. Sehingga, ketika mitos korban ideal terlanjur diimani, kesalahan kecil pada diri korban dapat langsung menggugurkan kesalahan lebih besar yang dilakukan pelaku. Celah itulah yang kemudian menyurutkan empati masyarakat dan menggiring mereka untuk melakukan victim blaming.
Victim blaming sendiri adalah kecenderungan publik untuk menyalahkan korban atas suatu peristiwa yang menimpanya. Dalam kasus kekerasan seksual, kesaksian korban sering kali tidak diindahkan karena dirinya justru diyakini sebagai pihak yang mengundang niat buruk pelaku. Meskipun telah banyak kasus kekerasan seksual yang tidak pandang bulu terhadap perilaku dan penampilan korbannya, namun fenomena victim blaming masih terus terjadi ketika korban tidak sesuai dengan norma yang diyakini masyarakat.
Respon kolektif ini perlahan akan menggeser fokus kejahatan. Kekerasan yang dilakukan pelaku seakan-akan tidak lebih genting daripada ketidaksempurnaan korban. Dampak buruknya, ketika stigma ini merebak di kalangan masyarakat, para penegak hukum juga kerap mengamini stigma tersebut. Akibatnya, korban akan kehilangan kesempatan untuk menerima keadilan yang menjadi haknya.
Semakin kuat kepercayaan masyarakat terhadap mitos korban ideal, semakin kecil pula keberanian korban-korban lain untuk bersuara. Ketika melihat salah satu korban justru disudutkan oleh publik, korban lainnya akan takut mengalami penghakiman yang sama. Mereka memilih untuk memendam traumanya hanya karena kerasnya stigma buruk terhadap korban. Alhasil banyak kasus kekerasan seksual yang tenggelam begitu saja. Sementara pelaku tetap bebas berkeliaran tanpa bertanggung jawab atas perbuatannya.
Mitos korban ideal adalah tembok penghalang bagi korban dalam mendapatkan keadilannya. Kekerasan seksual tetaplah kekerasan seksual bahkan ketika korban tidak sesuai dengan standar normatif masyarakat. Kita perlu memahami bahwa sedikit celah pada moralitas korban bukan alasan bagi kita untuk turut memojokkannya. Sebagai bagian dari masyarakat yang beradab, memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam bersuara adalah tanggung jawab yang kita pikul bersama.
Referensi:
Islam, S. (2016). ‘Ideal victims’ of sexualized violence: why is it always female?. European Journal of Research in Social Sciences, 4(8), 82-91.
Randall, M. (2010). Sexual assault law, credibility, and “ideal victims”: Consent, resistance, and victim blaming. Canadian journal of women and the law, 22(2), 397-433.
Wijayanti, N. S. T. P. L., & Suarya, L. M. K. S. (2023). Fenomena Victim Blaming Pada Korban Kekerasan Seksual: Kajian Literatur. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 7(1), 12-20.
Van Wijk, J. (2013). Who is the ‘little old lady’of international crimes? Nils Christie’s concept of the ideal victim reinterpreted. International review of victimology, 19(2), 159-179.
You may like
Opini
Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam
Published
1 day agoon
10 August 2026By
Mitra Wacana

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret
Lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren, seringkali diyakini sebagai ruang paling aman untuk menimba ilmu. Namun, terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas pesantren terhadap murid atau santrinya telah menunjukkan adanya celah besar antara nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dengan realita pahit yang dihadapi para korban. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebiadaban ini terus berulang di lingkungan yang sama?
Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, 27% kasus kekerasan yang terlaporkan berasal dari pesantren dan madrasah. Data ini menjadikan lembaga pendidikan Islam masuk ke dalam 3 titik rawan. Namun data tersebut belum sepenuhnya memberikan gambaran atas realita yang terjadi. Sebagaimana puncak dari gunung es, masih sangat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan karena adanya tekanan dari pihak pelaku serta ketakutan terhadap stigma buruk masyarakat.
Langgengnya kebiadaban ini tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah budaya patriarki yang terus dipupuk dengan penafsiran subjektif atas dalil-dalil keagamaan sebagai justifikasi atas hierarki gender. Semua teks Al-Quran dan Hadits pada dasarnya bersifat terbuka untuk diinterpretasikan. Namun dengan budaya patriarki yang mendominasi di berbagai negara, penafsiran yang mendukung narasi patriarki mengalami normalisasi sehingga dianggap suatu kebenaran yang bersifat mutlak.
Selain itu, konsep-konsep yang diyakini sebagai jalan menuju keberkahan ilmu seperti ta’dzim (menghormati dan memuliakan) serta konsep sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami mematuhi) seringkali disalah artikan sebagai kepatuhan total. Para santri dibiarkan tunduk tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan untuk apa mereka harus tunduk. Meskipun tidak bisa digeneralisir pula bahwa hal ini terjadi di seluruh lembaga pendidikan Islam, namun pada dasarnya pola mengajar seperti ini mampu menimbulkan relasi kuasa yang timpang.
Lebih lanjut, di dalam lingkungan keagamaan, kekerasan seksual masih sering dianggap tabu. Budaya tabu ini kemudian diperkuat juga dengan pandangan bahwa tokoh agama adalah sosok suci tanpa cela yang tidak boleh diragukan segala tindak-tanduknya. Sehingga ketika korban berusaha melapor, banyak yang tidak memercayai kesaksiannya dan justru memberikan stigma negatif pada korban. Dengan dasar rasa takut, pada akhirnya banyak dari kasus tersebut berakhir dengan proses kekeluargaan yang memperkecil kesempatan korban untuk mendapatkan keadilan dan memperlebar ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya.
Menurut Michel Foucault dalam teori relasi kuasa, faktor-faktor tersebut mampu memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya kekerasan seksual. Berdasarkan kerangka teorinya, kekuasaan bukanlah suatu kekuatan tunggal yang dimiliki individu. Kekuasaan hadir melalui berbagai jaringan atau relasi yang mendukung kekuasaan itu tetap ada, seperti nilai dan norma yang membentuk wacana dominan dan menjadi dasar dari praktik sosial di masyarakat. Pada lembaga pendidikan Islam, relasi kuasa dapat dilihat pada ketimpangan kekuasaan antara otoritas keagamaan dengan para murid atau santrinya. Dengan adanya dominasi wacana patriarki dan diiringi dengan anggapan yang meninggikan kedudukan tokoh agama, kekuasaan tersebut akhirnya dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Dan akibatnya, korban menjadi kesulitan untuk bersuara karena perlawanan terhadap otoritas keagamaan dianggap sebagai kedurhakaan terhadap ajaran agama.
Meskipun kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lembaga pendidikan Islam, namun sejatinya tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prinsip teologi Islam. Islam sendiri memiliki prinsip dasar rahmatan lil ‘alamin yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, artinya Islam menuntut pengutamaan rasa aman bagi setiap makhluk hidup. Selain melanggar hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan dan kezaliman juga melanggar ajaran agama. Terlebih lagi, Islam juga tidak membenarkan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakannya kembali sebagai tameng untuk berlindung dari hukum. Sehingga dalam konteks kasus kekerasan seksual, prinsip-prinsip Islam sejatinya selalu berpihak pada penegakan keadilan untuk korban.
Dengan demikian, menguak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam merupakan manifestasi dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi korban dan menghentikan segala bentuk penindasan akan mengembalikan fungsi lembaga pendidikan Islam sebagai pilar keteladanan agama bagi para pemeluknya.
Referensi:
Aminaturrahma, A., Inayah, A., Anggraini, T. C., & Nurchotimah, A. S. I. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2696-2701.
Dewi, M., & Hakim, F. N. R. (2025). Kekerasan seksual di pesantren: Analisis power and control dengan pendekatan relasi gender. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7374-7387.
Husin, L. S. (2020). Kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Al-Quran dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.
Larasati, R. D., & Noviani, R. (2021). Melintas perbedaan: suara perempuan, agensi, dan politik solidaritas. Kepustakaan Populer Gramedia.
Rusli, A. B., & Fauzi, A. F. (2026). Kiai, Seks Dan Relasi Kuasa Pesantren Indonesia (Studi Kasus Jawa Timur). Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 35(1), 64-86.
Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2026). Hasil Pemantauan JPPI 2025 Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak.
Winarno, E. P., Islah, I., Giyoto, G., Suharto, T., & Muharom, F. (2025). Investigasi pendidikan Islam terhadap kuasa otoritas kekerasan seksual di pesantren. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(2), 958-972.

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Memeluk Kebingungan Hidup Bersama Julie dari Film The Worst Person In The World: Perspektif Jean-Paul Sartre

Tubuh yang Lelah dan Jiwa yang Haus Makna: Membaca Fenomena Burnout dari Lensa Filsafat Stoikisme

Apakah Kita Masih Bisa Menjadi “Diri Sendiri” di Era Media Sosial?

Tubuh yang Lelah dan Jiwa yang Haus Makna: Membaca Fenomena Burnout dari Lensa Filsafat Stoikisme





