web analytics
Connect with us

Opini

Krisis Berpikir Kritis di Era Digital

Published

on

Sumber foto: Freepik

Stefani Putri Uliasih Naiborhu
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia

Media sosial hari-hari ini telah berubah menjadi ruang bebas untuk memberikan opini, meski sering kali tidak memiliki dasar yang jelas. Setiap kali ada isu yang memicu emosi publik, mulai dari potongan video konflik, rumor selebritas, hingga kebijakan ekonomi, netizen langsung mengambil posisi sebagai hakim moral. Jempol-jempol itu begitu ringan menekan tombol share, membanjiri kolom komentar dengan makian, atau ikut menyebarkan narasi tanpa sempat memverifikasi kebenarannya.

 
Fakta dari laporan Kementerian Kominfo dan Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan bahwa indeks literasi digital masyarakat kita berada di level sedang. Kemampuan untuk menyaring informasi palsu dan berpikir kritis justru mendapatkan skor terendah. Sementara itu, laporan We Are Social dan Hootsuite tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 167 juta masyarakat Indonesia aktif menggunakan media sosial dengan rata-rata waktu yang dihabiskan lebih dari tiga jam perhari.
 
Dengan penetrasi internet yang begitu luas, informasi dapat beredar secara instan, termasuk konten palsu atau menyesatkan. Kombinasi antara lamanya waktu di depan layar dan rendahnya kemampuan menyaring informasi menciptakan situasi yang mengkhawatirkan karena berpotensi menimbulkan polarisasi sosial.
 
Fenomena ini bukan hanya sekadar kebiasaan buruk, tetapi sudah menjadi masalah yang sangat perlu untuk diperhatikan. Saat ini, masyarakat kita sedang mengalami krisis dalam berpikir kritis di tengah banjir informasi. Banyaknya informasi inilah yang membuat setiap orang mudah bingung dan gampang terbawa pada hal-hal negatif. Karena itu, kemampuan berpikir kritis sangat penting untuk terus diasah.
 
Dua Sistem
 
Secara psikologis, keadaan ini dapat dibedah melalui teori dari Daniel Kahneman tentang dua sistem berpikir manusia. Sistem yang pertama bekerja secara otomatis, cepat, emosional, dan instan. Sementara Sistem kedua bekerja secara lambat, logis, membutuhkan energi emosional, dan analitis. Berpikir kritis inilah yang menjadi domain mutlak dari Sistem yang kedua.
 
Tragedinya, lanskap digital saat ini sengaja dirancang untuk mengunci manusia di dalam Sistem yang pertama. Media sosial membanjiri kita dengan kepuasan instan (instant gratification) lewat guliran video pendek tak berbatas yang memicu dopamin. Otak kita dipaksa bereaksi cepat terhadap berbagai stimulus visual.
Ketika manusia dibombardir informasi tanpa jeda, terjadi apa yang disebut cognitive overload (kelebihan beban kognitif). Karena otak lelah, manusia secara alami akan beralih menjadi cognitive miser, suatu upaya untuk menghindari hal-hal yang sulit atau mencari jalan pintas guna menghemat energi. Menelaah kebenaran suatu berita membutuhkan kinerja yang lebih melelahkan bagi otak, sementara mempercayai begitu saja gosip atau hoaks yang viral jauh lebih hemat energi bagi otak. 
 
Kematian daya berpikir kritis 
 
Secara epistemologi, krisis ini menandai runtuhnya hakikat manusia sebagai subjek pengetahuan yang mandiri. Immanuel Kant pernah menyerukan Sapere Aude! (beranilah berpikir sendiri). Berpikir sendiri artinya melihat adanya jarak antara diri kita dengan realitas objek. Oleh karena itu, diperlukan sebuah ruang untuk meragukan dan menguji kebenaran suatu informasi.
Namun, era digital mengeliminasi ruang tersebut. Informasi tidak lagi dicari oleh manusia, melainkan mendatangi manusia berdasarkan preferensi algoritma. Akibatnya, banyak yang terjebak dalam apa yang disebut oleh filsuf C. Thi Nguyen sebagai gelembung epistemik (epistemic bubbles). Kita hanya mendengar apa yang ingin kita dengar dan hanya bergaul dengan orang-orang yang sepaham.
 
Dampaknya, cara pandang kita menjadi sangat sempit karena hanya melihat masalah dari satu sudut pandang saja. Sadar atau tidak, kemudahan akses internet justru menjebak kita dalam fenomena new illiteracy. Ini adalah kondisi di mana seseorang bisa membaca informasi, tetapi otaknya tidak mampu untuk memisahkan mana informasi yang merupakan fakta dan fiksi. Ketika seseorang sudah kehilangan kemampuan mendasar untuk memilah informasi itu, otomatis kemampuan berpikir kritisnya juga perlahan ikut menghilang. 
 
Pada titik ini, aktivitas berpikir kritis mulai mengalami penyusutan. Kita tidak lagi mencari kebenaran secara objektif, melainkan hanya berburu pembenaran demi memuaskan ego. Di titik inilah terjadi ironi terbesar yang dialami manusia sekarang: kita merasa sedang mempertahankan sebuah prinsip, padahal sebenarnya kita hanya sedang memelihara dan menormalisasi sesuatu yang salah. Kita menjadi bebal karena merasa tahu segalanya, justru di saat kita tidak tahu apa-apa selain apa yang disodorkan oleh lini masa. Akibatnya, kebenaran tidak lagi diukur dari valid atau tidaknya data serta ketajaman logika, melainkan dari seberapa banyak jumlah likes dan views yang mendukung prasangka kita. Kita mengira kita sedang melatih pemikiran yang merdeka, tanpa sadar bahwa isi kepala kita sebenarnya telah dijajah oleh kenyamanan yang tidak nyata. Ketika semua orang berpikir demikian hanya karena takut dikucilkan, di sanalah aktivitas berpikir itu sendiri sebenarnya telah mati. 
 
Memberi jeda
 
Dampak dari matinya daya kritis ini sangat memprihatinkan. Ruang publik menjadi sangat mudah terpolarisasi dan gampang diadu domba. Diskusi publik tidak lagi menjadi sarana dialektika untuk mencari solusi, melainkan hanya menjadi pelampiasan frustrasi massal. Mirisnya, hal ini kebanyakan dipicu oleh orang-orang yang berada di balik tameng anonim. 
Menyelamatkan daya kritis ini tentu tidak harus dilakukan dengan cara yang berlebihan seperti menutup diri dari teknologi. Solusinya dimulai dari hal yang paling sederhana di dalam diri kita, yaitu mengembalikan kedaulatan berpikir dan memberikan jeda antara diri sendiri dengan informasi yang beredar.
 
Sebelum jempol kita bergerak membagikan unggahan viral, atau sebelum ego kita terpancing untuk ikut menghujat di kolom komentar, kita perlu memaksa Sistem yang kedua kita bekerja. Berikan waktu bagi otak untuk mempertanyakan secara kritis: Apakah informasi ini valid? Apakah saya membagikannya karena ini benar, atau hanya karena saya sedang terbawa emosi? 
 
Di era di mana segala sesuatu bergerak serba cepat, kemampuan untuk memperlambat pikiran, meragukan hal yang instan, dan menolak untuk disetir teknologi adalah bentuk tertinggi dari kemandirian manusia. Tanpa kemampuan berpikir kritis tersebut, kita sebetulnya sedang menyerahkan kemudi kita kepada mesin, bertingkah seperti robot yang bernyawa di bawah kendali layar digital.
 
Berpikir kritis dapat menjadi suatu aktivitas evaluatif untuk menghasilkan suatu simpulan. Untuk itu nalar kritis menjadi sebuah keniscayaan dalam menghadapi kondisi digitalisasi ini yang serba cepat, canggih dan praktis. Kita perlu memahami bahwa memasuki era digital seyogyanya harus diimbangi dengan kemampuan bernalar yang baik. Ini membantu kita untuk memilah sebelum memilih informasi, serta menyaring sebelum membagikannya. Dengan kemampuan ini, seseorang dapat memverifikasi pikirannya dan menghasilkan sudut pandang atau keputusan yang terbaik.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Dugaan Kekerasan Seksual di Malang dan PR Besar Perlindungan Anak

Published

on

Mitra Wacana

Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang bukan sekadar perkara hukum yang sedang diproses polisi. Ini adalah cermin retak tentang bagaimana relasi kuasa, budaya diam, dan penghormatan buta terhadap figur agama bisa berubah menjadi ruang subur bagi kekerasan yang berlangsung lama, berlapis, dan nyaris tak tersentuh. Dari laporan yang sudah muncul, dugaan itu disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sedikitnya enam santriwati yang kini berani melapor setelah mendapat pendampingan.

Yang membuat kasus ini makin berat adalah posisi pelaku yang diduga bukan orang luar, melainkan pengasuh pesantren sendiri, bahkan dalam laporan terbaru juga disebut melibatkan anaknya. Artinya, kekerasan tidak terjadi di pinggir sistem, tetapi justru dari pusat otoritas yang semestinya menjadi penjaga moral dan keamanan. Dalam situasi seperti ini, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan rasa takut, rasa malu, dan tekanan sosial untuk diam.

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa kasus ini baru terbongkar setelah ada aduan keluarga korban kepada organisasi pendamping, Yakuza Maneges, yang kemudian membawa perkara itu ke kepolisian. Dari sana, muncul keterangan bahwa para korban adalah santri, sebagian masih di bawah umur, dan dugaan kekerasan seksualnya berlangsung bukan dalam hitungan hari atau bulan, melainkan bertahun-tahun. Salah satu keterangan bahkan menyebut praktik serupa telah ada sejak sekitar 25 tahun lalu.

Ini penting dicatat: kasus seperti ini jarang sekali berdiri sendiri. Biasanya ada pola. Ada ruang yang tertutup, ada otoritas yang terlalu besar, ada korban yang tidak punya daya tawar, dan ada lingkungan yang lebih sibuk menjaga nama baik ketimbang melindungi anak. Kompas pernah menyoroti bahwa manipulasi informasi, penyangkalan demi nama baik, dan minimnya pelaporan membuat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus langgeng.

Dalam banyak kasus, kekerasan baru terbuka justru setelah korban dewasa, setelah bertahun-tahun memendam, atau setelah ada pihak luar yang berani membantu. Itu sebabnya setiap kasus yang muncul ke publik bukan berarti baru terjadi, melainkan sering kali baru terbongkar.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan cuma “siapa pelakunya”, tetapi “kenapa ini terus terjadi di lingkungan pendidikan agama?”. Jawabannya tidak sederhana, tetapi pola dasarnya cukup jelas: relasi kuasa yang ekstrem, ruang yang tertutup, dan budaya penghormatan yang sering kebablasan menjadi kepatuhan tanpa kritik. Ketika santri diajarkan patuh total kepada kiai atau pengasuh, batas antara hormat dan takut bisa kabur.

Di titik itu, pelaku tidak perlu kekerasan terang-terangan setiap saat. Cukup dengan posisi sosial, pengaruh spiritual, ancaman halus, atau iming-iming tertentu, korban bisa dibuat ragu untuk bicara. Dalam laporan detikJatim, ada dugaan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok, bahkan memberi uang agar korban tidak speak up. Pola semacam ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan bukan hanya soal dorongan seksual pelaku, tetapi soal kontrol dan dominasi.

Bagi aktivis perlindungan anak, ini adalah alarm keras. Anak tidak berada dalam posisi setara dengan orang dewasa, apalagi dengan tokoh yang dianggap punya kuasa moral. Karena itu, sekalipun sebuah lembaga punya reputasi baik, kerangka berpikirnya harus tetap kritis: begitu ada indikasi kekerasan, yang pertama harus dipikirkan adalah keselamatan anak, bukan wajah lembaga.

Dari sudut pandang HAM, kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral atau penyimpangan pribadi. Ini adalah pelanggaran atas hak anak untuk hidup aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan tanpa ancaman. Negara tidak cukup hadir dengan pernyataan prihatin; negara harus memastikan pencegahan, perlindungan, penyelidikan, dan pemulihan berjalan nyata.

Masalahnya, dalam kasus-kasus di lingkungan keagamaan, institusi sering bertindak seperti benteng yang melindungi reputasi sendiri. Itu menciptakan situasi impunitas, yaitu keadaan ketika pelaku merasa bisa lolos karena sistem di sekitarnya ikut melindungi. Dalam perspektif HAM, impunitas adalah bagian dari masalah, bukan efek samping. Kalau korban harus berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan, maka pelanggaran sudah terjadi dua kali: sekali oleh pelaku, sekali oleh sistem yang lambat atau abai.

Karena itu, peran aparat, Kementerian Agama, dan pengelola pesantren tidak boleh berhenti pada retorika. Kemenag sendiri sudah menyebut perlunya regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, dan telah mendorong langkah preventif lewat PMA 73/2022. Tetapi aturan hanya berarti jika dijalankan, diawasi, dan memiliki konsekuensi bagi yang melanggar.

Salah satu kekeliruan paling umum dalam merespons kasus seperti ini adalah menyamakan kritik terhadap pelaku dengan serangan terhadap agama. Padahal yang disorot adalah penyalahgunaan otoritas di ruang pendidikan agama, bukan ajarannya. Justru jika lembaga ingin dihormati, ia harus paling keras melawan pelecehan yang terjadi di dalamnya.

Kekeliruan lain adalah menyuruh korban diam demi menjaga nama baik pesantren. Ini logika lama yang selalu berujung buruk: korban dipaksa menanggung trauma sendirian, sementara pelaku diberi ruang untuk terus berkuasa. Dalam bahasa gerakan perlindungan anak, itu bukan perlindungan, itu pembiaran.

Ada juga kecenderungan publik untuk hanya marah sesaat ketika kasus meledak, lalu lupa setelah beberapa hari. Padahal yang dibutuhkan adalah perubahan struktural: jalur aduan yang aman, pengawasan independen, pendidikan consent, sanksi tegas, dan keberanian memutus budaya tutup mulut. Tanpa itu, kasus akan terus muncul dengan nama tempat yang berbeda, tetapi pola yang sama.

Kalau negara dan lembaga serius, maka yang harus dibangun bukan sekadar reaksi sesudah kasus, melainkan ekosistem pencegahan. Pesantren harus punya mekanisme pelaporan yang ramah terhadap korban, rahasia, dan tidak bergantung pada orang yang mungkin justru menjadi bagian dari masalah. Korban harus bisa mengakses pendampingan psikologis, medis, dan hukum tanpa diintimidasi.

Selain itu, harus ada pemisahan cepat antara korban dan terduga pelaku agar tidak ada potensi intimidasi lanjutan. Pemeriksaan latar belakang pengasuh, pelatihan perlindungan anak, audit internal, dan pengawasan eksternal harus menjadi standar, bukan opsi. Kemenag dan aparat tidak boleh membiarkan pesantren berjalan seolah-olah berada di luar jangkauan akuntabilitas publik.

Yang paling penting, budaya lama harus diputus: budaya menyelamatkan nama lembaga dengan mengorbankan anak. Selama logika itu masih hidup, kekerasan akan terus mencari celah. Dan selama pelaku merasa dilindungi oleh kekuasaan, bukan takut pada hukum, maka korban berikutnya hanya menunggu waktu.

Kasus di Malang ini seharusnya tidak dibaca sebagai skandal sesaat, melainkan sebagai peringatan keras bahwa ruang pendidikan agama pun bisa menjadi ruang paling rentan ketika kekuasaan dibiarkan tanpa kontrol. Yang perlu dilawan bukan agama, melainkan penyalahgunaan otoritas atas nama agama. Dan yang harus ditempatkan di pusat bukan reputasi lembaga, melainkan keselamatan anak dan martabat manusia.

Ruliyanto

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending