web analytics
Connect with us

Opini

KKN Sekadar Formalitas? Menimbang Ulang Makna Pengabdian Mahasiswa

Published

on

Zahid Fatiha
Mahasiswa tahun terakhir dan pengamat kegiatan mahasiswa

Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana telah dikenalkan oleh Kwee tek Hoay mencakup poin-poin seperti; (1) Pendidikan dan Pengajaran (2) Penelitian dan Pengembangan (3) Pengabdian kepada Masyarakat. Hal tersebut yang kemudian berusaha untuk diterapkan oleh universitas-universitas di Indonesia kepada para mahasiswanya. Mahasiswa pun dengan semangat juang yang dimilikinya berusaha semaksimal mungkin dalam mencoba menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan berbagai upaya yang dapat dilakukannya. Aspek pendidikan dan pengajaran selalu dimaksimalkan dengan kegiatan mengajar di ruang kelas yang sekarang sudah berkembang menjadi pembelajaran dua arah dengan memberikan ruang bagi para mahasiswa untuk berbicara dikelas dalam posisi yang bisa dikatakan sejajar dengan dosen ataupun sedikit dibawahnya. Tidak hanya kegiatan mengajar dalam kelas, universitas juga seringkali mengadakan acara seminar ataupun forum diskusi yang menambah wawasan diluar konteks materi pelajaran didalam kelas. Dalam aspek penelitian dapat dikatakan bahwa dalam satu dekade terakhir penelitian baik yang dilakukan oleh mahasiswa, pengajar, ataupun kolaborasi antara keduanya sudah banyak tersebar di universitas seluruh Indonesia. Banyak inovasi-inovasi yang telah dilahirkan saat ini berasal dari penelitian-penelitian yang dilakukan di universitas, baik itu merupakan inovasi teknologi ataupun inovasi sosial. 

Poin ketiga terkait ‘Pengabdian kepada Masyarakat’ adalah poin yang menurut penulis keberhasilan maupun realisasinya belum secemerlang dua poin sebelumnya. Walau perlu diakui, bahwa di lingkungan sekitar penulis ada beberapa kawan maupun dosen yang gemar mengabdi pada masyarakat. Namun yang menjadi permasalahan adalah kualitas yang terlalu jauh antara seseorang yang sudah lama mengabdi dengan seseorang yang baru mulai mencoba untuk memasuki dunia pengabdian. Ditambah dengan poin output dari pengabdian itu sendiri yang memang pada dasarnya ditujukan untuk kembali pada masyarakat, sehingga jarang sekali ada upaya-upaya untuk membagikan ilmu ataupun pengalaman yang dimiliki oleh seorang pengabdi didalam lingkup universitas. Mahasiswa juga terbatas pada durasi waktu mengabdi yang biasanya hanya bersifat mingguan atau paling lamapun hanya sampai tiga bulan, hal tersebut  dikarenakan  mahasiswa  hanya  memiliki  waktu  yang  efektif  untuk  melakukan pengabdian selama itu sebelum memulai kembali kegiatan perkuliahan. 

Adapun hal lainnya dapat disebabkan oleh perbedaan latar belakang setiap orang yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya perbedaan pandangan terhadap pengabdian. Dari pandangan  penulis,  umumnya  mereka  berlatar  belakang  dari  keluarga  dengan  tingkatan ekonomi menengah hingga keatas  ataupun orang yang tumbuh dan besar di lingkungan perkotaan memiliki minat yang lebih rendah untuk melakukan pengabdian. Berbeda dengan orang yang berasal dari desa ataupun dari keluarga ekonomi menengah yang mana orang dengan latar belakang seperti ini biasanya sudah tumbuh dengan kebiasaan membantu banyak orang di lingkungan sekitarnya sehingga orang-orang seperti ini memiliki minat yang besar terhadap kegiatan pengabdian. 

Upaya  universitas  dalam  mengamalkan  poin  ‘Pengabdian  pada  Masyarakat’  ialah dengan menerapkan mata kuliah ‘Kuliah Kerja Nyata’ (KKN) yang dimana dalam mata kuliah ini umumnya mahasiswa akan dikelompokkan dan akan dikirim ke desa-desa tertentu dimana mahasiswa disana akan melakukan pengabdian dalam kurun waktu tertentu dan diharapkan dapat memberikan dampak pembangunan di desa yang dituju. Mata  kuliah ini tentunya mendapatkan respon yang campur aduk, mulai dari menyambutnya dengan positif hingga negatif. Mata kuliah ini juga sering dikatakan sebagai pemanasan dalam rangka menyambut kehidupan bermasyarakat dikarenakan mahasiswa akan merasakan interaksi langsung dengan masyarakat sekitar demi mencapai tujuan yang diharapkan. 

KKN cenderung memberikan sudut pandang baru yang berkesan bagi para mahasiswa mengenai kehidupan, baik itu kesan yang baik ataupun buruk. Bagi penulis sendiri, KKN memberikan kesan tentang bagaimana kita harus dapat mengkomunikasikan terkait dengan apa yang menjadi keinginan kita dan kemudian belajar untuk men-toleransikan proses atau hasil apapun yang akan terjadi nantinya. KKN ataupun kehidupan bermasyarakat pada umumnya memang pada akhirnya terkait bagaimana kita dapat melatih untuk mengendalikan ego kita dalam mewujudkan ekspetasi yang dimiliki. 

Mengesampingkan interaksi dengan masyarakat, sebelum berbaur dengan masyarakat umumnya mahasiswa harus dapat memahami  perbedaan nilai yang  ada di kelompoknya sendiri. Kelompok yang pastinya terdiri dari banyak anggota pada akhirnya akan terdiri dari berbagai macam kepribadian dengan cara mereka menjalani hidup yang berbeda satu sama lain. Disini mahasiswa akan mulai melihat perbedaan-perbedaan yang ada dan akan mulai belajar terkait dengan sifat kompromi dan toleransi yang kedepannya akan sangat berguna dalam menjalani hidup. Dalam pengalaman penulis sendiri yang pernah menangani satu kelompok KKN melihatnya sebagai tantangan yang lumayan sulit untuk dihadapi yang pada akhirnya berhasil memberikan dampak positif bagi penulis ketika selesai melewati tantangan tersebut dimana penulis merasa sedikit mengetahui lebih baik terkait sifat orang-orang di sekitar dan bagaimana cara mengatasinya. Hal seperti inilah yang rasanya tidak akan pernah ditemukan didalam pelajaran yang berlangsung selama berjam-jam di ruangan kelas. 

            KKN pada akhirnya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat melihat beragam pola pikir yang ada disekitarnya, terkait bagaimana masyarakat pada umumnya terutama orang-orang di sekitar menanggapi hidup. Sekedar berbeda cara mencuci baju, menaruh piring kotor, dan memegang gagang sapu hingga pada poin-poin yang lebih penting terkait skala prioritas dan manajemen keuangan akan menjadi suatu pandangan yang benar- benar memberi pengetahuan baru, setidaknya bagi penulis. Mahasiswa akan dihadapkan pada poin dimana ia mulai meragukan nilai yang ia miliki ketika dibentur dengan nilai yang berada pada masyarakat sehingga KKN pada akhirnya menjadi ajang mencari nilai yang tepat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

            Berbicara  terkait  prinsip,  merupakan  hal  yang  wajar  apabila  semua  orang  ingin mempertahankan prinsip yang dimiliki. Dalam melaksanakan KKN, pastinya akan sering terjadi  benturan  prinsip  antara  mahasiswa  baik  dengan  sesama  rekannya  atau  dengan masyarakat  di  tempat  pengabdian.  Yang  jadi  masalah  ialah  bagaimana  pada  akhirnya mahasiswa  memecahkan  masalah  ini,  yang  tentunya  akan  menjadi  hasil  yang  sangat menentukan  bagi  keberlangsungan  KKN.  Tentu  penulis  melihat  bahwa  dalam  beberapa skenario mahasiswa dengan senang hati menurunkan standarnya demi sekedar nilai kelulusan di Mata Kuliah KKN. Akan tetapi, penulis merasa bahwa esensi dari KKN ialah bagaimana cara kita berusaha dalam menyampaikan apa yang kita gagas kepada masyarakat. 

            Output Mata Kuliah KKN dari sudut pandang penulis masih jauh dari apa yang diharapkan oleh Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pada dasarnya, memang sulit untuk mengukur keberhasilan             dari      poin   ketiga Tri         Dharma             Perguruan             Tinggi ini      dikarenakan pengimplementasiannya yang melibatkan pihak ketiga yaitu masyarakat. Berbeda dengan pendidikan dan penelitian yang dapat diukur keberhasilannya didalam lingkungan kampus, keberhasilan pengabdian harus diukur melalui respon masyarakat yang umumnya sulit diukur hanya dalam periode KKN yang berjalan singkat. Secara logika pun nampaknya memang mustahil bagi sekelompok mahasiswa yang untuk membaur dan memberikan dampak dalam kehidupan masyarakat di wilayah tertentu yang sudah menjalani hidup selama bertahun-tahun.

            Pada akhirnya, penulis berpendapat bahwa universitas harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam pelaksanaan KKN agar dampak yang diberikan dari kegiatan ini dapat dirasakan oleh masyarakat. Aspek keberlanjutan disini ialah dimana universitas perlu menjalin komunikasi dengan desa dalam bentuk desa binaan agar universitas tidak perlu repot mencari lagi  desa-desa  baru  tiap  semesternya.  Dengan  hubungan  desa  binaan,  diharapkannya universitas   dapat   melakukan   komitmen   dalam   jangka   tahunan   untuk   berjanji   terus mengirimkan kelompok KKNnya ke desa tersebut agar pembangunan yang diusahakan oleh mahasiswa yang menjalaninya dapat terus berlanjut. Karena dari apa yang penulis lihat dari kondisi di universitas penulis, pihak universitas cenderung mengganti wilayah yang digunakan untuk KKN tiap semesternya. Hal ini yang membuat pembangunan di desa tujuan terasa kurang maksimal. Karena umumnya dalam durasi KKN yang umumnya berjalan selama 1-2 bulan, mahasiswa hanya sanggup untuk membuat fondasi sistem namun tidak sempat untuk mengajari masyarakat tentang bagaimana menjalankan sistem yang dibuat. Sehingga pada akhirnya, sistem yang sudah susah payah dibuat cenderung berakhir terbengkalai karena masyarakat tidak tahu cara mengunakannya. 

            KKN menurut penulis merupakan bentuk implementasi yang bagus dari pengamalan poin ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun dalam prosesnya, masih banyak yang harus dibenahi. Hal-hal seperti teknis KKN yang disediakan oleh universitas harus lebih dipikirkan lagi terkait jangka panjangnya terhadap masyarakat, agar usaha yang telah dilakukan oleh mahasiswa  tidak  berakhir  dengan  sia-sia.  Dari  pihak  mahasiswa  pun  harus  dapat  lebih mengendalikan ego dengan baik dan mulai mengamalkan sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, karena mau bagaimanapun juga kehidupan KKN merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi mahasiswa dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. 

            Harapan dari penulis adalah agar Program KKN ini dapat bertahan dan tidak tergerus oleh kebijakan-kebijakan baik dari universitas atau pemerintah. Justru seharusnya pemerintah ataupun universitas memberikan kebijakan-kebijakan yang dapat mengakomodir keperluan KKN di daerah. Apabila program ini mendapat dukungan penuh dari pihak-pihak pemangku kepentingan   baik   berupa   dukungan   dana   ataupun   akomodasi,   maka   tidak   menutup kemungkinan implementasi dari poin ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat terlaksana dengan baik. 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Refleksi Hari Anak Nasional : Sudahkah anak kita terlindungi ?

Published

on

Sumber foto: Freepik

Setiap tanggal 23 Juli tiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional, bangsa ini seperti diajak berhenti sejenak untuk bercermin. Kita merayakan anak sebagai harapan masa depan, tetapi pada saat yang sama, kita juga dipaksa menatap kenyataan yang jauh lebih getir: anak-anak masih hidup di tengah kekerasan, ketakutan, pengabaian, dan sistem perlindungan yang belum sepenuhnya bekerja sebagaimana mestinya. Perayaan memang penting, tetapi perayaan tanpa keberanian mengakui kenyataan bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadap anak hanya akan membuat kita sibuk dengan simbol, bukan dengan solusi.

Perlindungan anak di Indonesia hari ini berada dalam situasi yang paradoksal. Di satu sisi, kita memiliki kerangka hukum yang cukup maju: konstitusi menjamin hak anak, undang-undang khusus perlindungan anak sudah ada, dan negara juga terikat pada prinsip-prinsip internasional seperti CEDAW untuk mencegah diskriminasi, terutama terhadap anak perempuan. Namun di sisi lain, data dan peristiwa yang terus muncul justru menunjukkan bahwa perlindungan di lapangan masih rapuh. Anak masih menjadi korban di rumah, di sekolah, di pesantern, di ruang digital, bahkan di lingkungan yang seharusnya paling aman sekalipun. Ini menandakan bahwa persoalannya bukan semata pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya keberanian institusional untuk memastikan aturan itu benar-benar berjalan.

Yang paling mengkhawatirkan adalah fakta bahwa kekerasan terhadap anak tidak lagi bisa dipandang sebagai kejadian luar biasa. Ia telah menjadi pola. Rumah, yang semestinya menjadi tempat pulang paling aman, justru sering berubah menjadi ruang kekerasan yang tersembunyi. Sekolah dan pesantren, yang seharusnya menjadi ruang tumbuh dan belajar, tidak jarang menjadi lokasi perundungan, pelecehan, dan penyalahgunaan kuasa. Ruang digital membuka peluang baru bagi eksploitasi, grooming, dan manipulasi anak. Kondisi ini memberi pesan tegas bahwa ancaman terhadap anak bukan lagi datang dari satu arah, melainkan dari berbagai sisi yang saling berkelindan.

Dalam perspektif perlindungan anak, situasi ini memperlihatkan satu masalah mendasar: anak masih terlalu sering diperlakukan sebagai objek pengasuhan, bukan subjek hak. Banyak orang dewasa masih memandang anak sebagai pihak yang harus patuh, bukan pihak yang harus didengar. Akibatnya, kekerasan sering dibungkus sebagai disiplin, pengabaian dianggap urusan domestik, dan suara anak dipersempit sebagai keluhan yang belum tentu perlu dipercaya. Padahal, perlindungan anak yang sesungguhnya justru dimulai ketika kita mengubah cara pandang: bahwa anak bukan milik orang tua, bukan alat prestise keluarga, dan bukan angka statistik belaka. Anak adalah manusia seutuhnya, dengan martabat, hak, dan batas tubuh yang wajib dihormati.

Masalah ini menjadi semakin serius ketika dilihat dari perspektif gender. CEDAW mengingatkan bahwa diskriminasi terhadap perempuan tidak berdiri sendiri, melainkan bisa berlapis sejak usia anak. Anak perempuan menghadapi risiko yang lebih kompleks: kekerasan seksual, perkawinan anak, pembatasan akses pendidikan, hingga normalisasi ketidaksetaraan dalam keluarga dan masyarakat. Dalam banyak kasus, beban yang mereka tanggung bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga rasa bersalah, malu, dan diam yang dipaksa oleh budaya. Di titik ini, perlindungan anak dan perlindungan perempuan tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling bertaut, dan kegagalan melindungi anak perempuan adalah tanda bahwa diskriminasi gender masih mengakar kuat di dalam struktur sosial kita.

Yang lebih menyakitkan, sebagian besar kekerasan itu justru terjadi di ruang yang seharusnya paling dipercaya. Ketika pelaku adalah orang tua, kerabat, guru, atau figur yang seharusnya melindungi, maka luka anak tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan eksistensial. Anak kehilangan rasa aman. Anak belajar bahwa kuasa bisa menyakiti. Anak menyerap bahwa diam lebih aman daripada bicara. Inilah mengapa kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghancuran perlahan terhadap kepercayaan dasar seorang manusia pada dunia di sekelilingnya.

Karena itu, refleksi terbesar bagi Indonesia adalah bahwa kita belum sepenuhnya beralih dari pendekatan seremonial ke pendekatan sistemik. Kita cepat menggelar kampanye, membuat slogan, dan menyelenggarakan peringatan, tetapi belum selalu cukup disiplin membangun sistem perlindungan yang menyeluruh, responsif, dan berpihak pada anak. Perlindungan anak tidak cukup dengan imbauan moral. Ia membutuhkan deteksi dini, layanan pengaduan yang mudah diakses, penegakan hukum yang berperspektif anak, sekolah yang aman, keluarga yang teredukasi, serta negara yang hadir sampai ke tingkat paling bawah. Tanpa itu, setiap peringatan Hari Anak Nasional hanya akan menjadi jeda singkat di tengah krisis yang terus berlangsung.

Dari sudut pandang CEDAW, negara juga memiliki kewajiban yang lebih luas daripada sekadar mencegah kekerasan. Negara harus memastikan bahwa diskriminasi, terutama terhadap anak perempuan, tidak dibiarkan tumbuh dalam bentuk tradisi, pembiaran, atau celah hukum. Perkawinan anak, misalnya, bukan hanya persoalan adat atau pilihan keluarga, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan. Ketika praktik semacam ini masih bertahan, maka kita sedang menyaksikan bagaimana norma sosial mengalahkan prinsip keadilan. CEDAW menuntut negara untuk bertindak, bukan sekadar memahami masalah. Dan tindakan itu harus terlihat dalam kebijakan, pengawasan, anggaran, layanan, dan keberanian menegakkan hukum tanpa kompromi yang melemahkan hak anak.

Namun, opini ini tidak boleh berhenti pada kritik. Ia harus berujung pada kesadaran bahwa perubahan masih mungkin, asalkan keberpihakan kepada anak ditempatkan sebagai urusan negara yang paling serius. Perlindungan anak harus masuk ke dalam cara kita mendidik, mengasuh, mengawasi sekolah, mengelola ruang digital, dan merancang layanan publik. Anak tidak boleh hanya dilindungi ketika menjadi korban; harus ada langkah langkah pencegahan agar mereka tidak jatuh ke dalam situasi berbahaya. Di sinilah letak inti dari perlindungan anak: bukan sekadar menyembuhkan luka, tetapi mencegah luka itu lahir.

Indonesia membutuhkan keberanian moral yang lebih besar. Kita perlu berhenti puas dengan ucapan-ucapan baik, lalu mulai mengukur perlindungan anak dari hal yang paling nyata: apakah anak aman di rumah, apakah mereka aman di sekolah, apakah mereka bisa melapor tanpa takut, apakah hukum bekerja, dan apakah suara mereka benar-benar didengar. Bila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih belum meyakinkan, maka artinya pekerjaan rumah kita masih sangat panjang.

Hari Anak Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak dibangun dari slogan, melainkan dari keberanian melindungi anak hari ini. Selama anak masih menjadi korban kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian, maka bangsa ini belum sepenuhnya memenuhi janji dasarnya kepada generasi penerusnya. Dan selama itu pula, setiap perayaan akan selalu disertai pertanyaan yang sama: apakah kita benar-benar sedang melindungi anak, atau sekadar merayakan mereka setelah terlambat?

Ruliyanto

Continue Reading

Trending