Opini
Dugaan Kekerasan Seksual di Malang dan PR Besar Perlindungan Anak
Published
2 hours agoon
By
Mitra Wacana
Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang bukan sekadar perkara hukum yang sedang diproses polisi. Ini adalah cermin retak tentang bagaimana relasi kuasa, budaya diam, dan penghormatan buta terhadap figur agama bisa berubah menjadi ruang subur bagi kekerasan yang berlangsung lama, berlapis, dan nyaris tak tersentuh. Dari laporan yang sudah muncul, dugaan itu disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sedikitnya enam santriwati yang kini berani melapor setelah mendapat pendampingan.
Yang membuat kasus ini makin berat adalah posisi pelaku yang diduga bukan orang luar, melainkan pengasuh pesantren sendiri, bahkan dalam laporan terbaru juga disebut melibatkan anaknya. Artinya, kekerasan tidak terjadi di pinggir sistem, tetapi justru dari pusat otoritas yang semestinya menjadi penjaga moral dan keamanan. Dalam situasi seperti ini, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan rasa takut, rasa malu, dan tekanan sosial untuk diam.
Informasi yang beredar menunjukkan bahwa kasus ini baru terbongkar setelah ada aduan keluarga korban kepada organisasi pendamping, Yakuza Maneges, yang kemudian membawa perkara itu ke kepolisian. Dari sana, muncul keterangan bahwa para korban adalah santri, sebagian masih di bawah umur, dan dugaan kekerasan seksualnya berlangsung bukan dalam hitungan hari atau bulan, melainkan bertahun-tahun. Salah satu keterangan bahkan menyebut praktik serupa telah ada sejak sekitar 25 tahun lalu.
Ini penting dicatat: kasus seperti ini jarang sekali berdiri sendiri. Biasanya ada pola. Ada ruang yang tertutup, ada otoritas yang terlalu besar, ada korban yang tidak punya daya tawar, dan ada lingkungan yang lebih sibuk menjaga nama baik ketimbang melindungi anak. Kompas pernah menyoroti bahwa manipulasi informasi, penyangkalan demi nama baik, dan minimnya pelaporan membuat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus langgeng.
Dalam banyak kasus, kekerasan baru terbuka justru setelah korban dewasa, setelah bertahun-tahun memendam, atau setelah ada pihak luar yang berani membantu. Itu sebabnya setiap kasus yang muncul ke publik bukan berarti baru terjadi, melainkan sering kali baru terbongkar.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan cuma “siapa pelakunya”, tetapi “kenapa ini terus terjadi di lingkungan pendidikan agama?”. Jawabannya tidak sederhana, tetapi pola dasarnya cukup jelas: relasi kuasa yang ekstrem, ruang yang tertutup, dan budaya penghormatan yang sering kebablasan menjadi kepatuhan tanpa kritik. Ketika santri diajarkan patuh total kepada kiai atau pengasuh, batas antara hormat dan takut bisa kabur.
Di titik itu, pelaku tidak perlu kekerasan terang-terangan setiap saat. Cukup dengan posisi sosial, pengaruh spiritual, ancaman halus, atau iming-iming tertentu, korban bisa dibuat ragu untuk bicara. Dalam laporan detikJatim, ada dugaan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok, bahkan memberi uang agar korban tidak speak up. Pola semacam ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan bukan hanya soal dorongan seksual pelaku, tetapi soal kontrol dan dominasi.
Bagi aktivis perlindungan anak, ini adalah alarm keras. Anak tidak berada dalam posisi setara dengan orang dewasa, apalagi dengan tokoh yang dianggap punya kuasa moral. Karena itu, sekalipun sebuah lembaga punya reputasi baik, kerangka berpikirnya harus tetap kritis: begitu ada indikasi kekerasan, yang pertama harus dipikirkan adalah keselamatan anak, bukan wajah lembaga.
Dari sudut pandang HAM, kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral atau penyimpangan pribadi. Ini adalah pelanggaran atas hak anak untuk hidup aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan tanpa ancaman. Negara tidak cukup hadir dengan pernyataan prihatin; negara harus memastikan pencegahan, perlindungan, penyelidikan, dan pemulihan berjalan nyata.
Masalahnya, dalam kasus-kasus di lingkungan keagamaan, institusi sering bertindak seperti benteng yang melindungi reputasi sendiri. Itu menciptakan situasi impunitas, yaitu keadaan ketika pelaku merasa bisa lolos karena sistem di sekitarnya ikut melindungi. Dalam perspektif HAM, impunitas adalah bagian dari masalah, bukan efek samping. Kalau korban harus berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan, maka pelanggaran sudah terjadi dua kali: sekali oleh pelaku, sekali oleh sistem yang lambat atau abai.
Karena itu, peran aparat, Kementerian Agama, dan pengelola pesantren tidak boleh berhenti pada retorika. Kemenag sendiri sudah menyebut perlunya regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, dan telah mendorong langkah preventif lewat PMA 73/2022. Tetapi aturan hanya berarti jika dijalankan, diawasi, dan memiliki konsekuensi bagi yang melanggar.
Salah satu kekeliruan paling umum dalam merespons kasus seperti ini adalah menyamakan kritik terhadap pelaku dengan serangan terhadap agama. Padahal yang disorot adalah penyalahgunaan otoritas di ruang pendidikan agama, bukan ajarannya. Justru jika lembaga ingin dihormati, ia harus paling keras melawan pelecehan yang terjadi di dalamnya.
Kekeliruan lain adalah menyuruh korban diam demi menjaga nama baik pesantren. Ini logika lama yang selalu berujung buruk: korban dipaksa menanggung trauma sendirian, sementara pelaku diberi ruang untuk terus berkuasa. Dalam bahasa gerakan perlindungan anak, itu bukan perlindungan, itu pembiaran.
Ada juga kecenderungan publik untuk hanya marah sesaat ketika kasus meledak, lalu lupa setelah beberapa hari. Padahal yang dibutuhkan adalah perubahan struktural: jalur aduan yang aman, pengawasan independen, pendidikan consent, sanksi tegas, dan keberanian memutus budaya tutup mulut. Tanpa itu, kasus akan terus muncul dengan nama tempat yang berbeda, tetapi pola yang sama.
Kalau negara dan lembaga serius, maka yang harus dibangun bukan sekadar reaksi sesudah kasus, melainkan ekosistem pencegahan. Pesantren harus punya mekanisme pelaporan yang ramah terhadap korban, rahasia, dan tidak bergantung pada orang yang mungkin justru menjadi bagian dari masalah. Korban harus bisa mengakses pendampingan psikologis, medis, dan hukum tanpa diintimidasi.
Selain itu, harus ada pemisahan cepat antara korban dan terduga pelaku agar tidak ada potensi intimidasi lanjutan. Pemeriksaan latar belakang pengasuh, pelatihan perlindungan anak, audit internal, dan pengawasan eksternal harus menjadi standar, bukan opsi. Kemenag dan aparat tidak boleh membiarkan pesantren berjalan seolah-olah berada di luar jangkauan akuntabilitas publik.
Yang paling penting, budaya lama harus diputus: budaya menyelamatkan nama lembaga dengan mengorbankan anak. Selama logika itu masih hidup, kekerasan akan terus mencari celah. Dan selama pelaku merasa dilindungi oleh kekuasaan, bukan takut pada hukum, maka korban berikutnya hanya menunggu waktu.
Kasus di Malang ini seharusnya tidak dibaca sebagai skandal sesaat, melainkan sebagai peringatan keras bahwa ruang pendidikan agama pun bisa menjadi ruang paling rentan ketika kekuasaan dibiarkan tanpa kontrol. Yang perlu dilawan bukan agama, melainkan penyalahgunaan otoritas atas nama agama. Dan yang harus ditempatkan di pusat bukan reputasi lembaga, melainkan keselamatan anak dan martabat manusia.
Ruliyanto
You may like
Opini
Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit
Published
1 day agoon
15 July 2026By
Mitra Wacana
Di republik ini, skandal korupsi hampir tak pernah berdiri sendiri. Ia datang bersama pertarungan narasi, saling lempar tanggung jawab antar-lembaga, dan pertunjukan kuasa yang membuat publik lebih sering menjadi penonton ketimbang pihak yang benar-benar dilindungi. Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memperlihatkan gejala itu dengan sangat telanjang: ketika perkara besar mencuat, yang ikut terdengar bukan hanya soal pasal dan barang bukti, tetapi juga aroma perseteruan antar-institusi penegak hukum.
Secara formal, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara itu disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, termasuk Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam langkah yang disebut sebagai bagian dari sinergi kelembagaan. Namun, bagi publik, pelimpahan seperti itu tidak otomatis menghapus kecurigaan. Justru di situlah masalahnya: ketika perkara menyentuh elite penegak hukum, setiap langkah administratif mudah dibaca sebagai manuver politik, bukan semata prosedur hukum.
Kecurigaan publik bukan muncul tanpa sebab. Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara memang bergerak naik-turun, tetapi rentan sekali goyah saat masyarakat melihat ada jarak antara hukum yang diumumkan dan keadilan yang dirasakan. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan Kejaksaan Agung berada di tingkat kepercayaan tinggi, sekitar 80 persen, di bawah TNI dan Presiden, sementara DPR justru menjadi lembaga yang paling rendah tingkat kepercayaannya dalam survei yang diberitakan luas. Tetapi kepercayaan itu bukan modal yang tidak bisa habis; satu skandal besar saja cukup untuk mengikisnya, apalagi jika publik melihat ada kecenderungan saling lindungi di antara aparat dan elite.
Masalahnya, korupsi di Indonesia tidak lagi dibaca sebagai penyimpangan individu semata. Ia semakin dilihat sebagai bagian dari ekosistem kuasa yang membuat hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saat publik menyaksikan perkara besar ditangani dengan drama, istilah “penegakan hukum” terasa makin jauh dari pengalaman sehari-hari warga yang berjuang sekadar bertahan hidup. Dalam perspektif sosial-politik, ini adalah krisis legitimasi: negara masih punya perangkat formal, tetapi wibawa moralnya terus tergerus karena masyarakat melihat ketimpangan antara retorika bersih-bersih dan kenyataan yang penuh kompromi.
Di saat elite sibuk bertarung di atas, warga justru menghadapi tekanan dari bawah. Inflasi tahunan pada Februari 2026 tercatat 4,76 persen, lalu pada Juni 2026 masih berada di level 3,34 persen. Pada saat yang sama, terjadi kenaikan BBM dan bahan pokok dan harga beras di banyak daerah terus mengalami tekanan dari hulu hingga hilir. Ini bukan sekadar angka statistik. Bagi keluarga pekerja, angka-angka itu berarti isi dapur makin mahal, uang belanja makin sempit, dan kebutuhan harian makin sulit dipenuhi. Maka, ketika negara berbicara tentang program unggulan dan agenda besar pembangunan, warga wajar bertanya: untuk siapa sebenarnya semua itu dijalankan, jika hasilnya belum terasa dalam hidup sehari-hari?
Di titik inilah kritik sosial menjadi penting. Sebab persoalannya bukan cuma harga kebutuhan pokok, tetapi juga struktur ekonomi dan politik yang membuat beban selalu lebih berat ditanggung rakyat kecil. Ketika lapangan kerja sulit, daya beli melemah, dan pajak tetap menekan, rasa tidak adil tumbuh semakin dalam. Dalam situasi seperti ini, satu kasus korupsi besar bukan sekadar berita kriminal; ia menjadi simbol bahwa uang negara yang seharusnya dipakai memperkuat layanan publik justru diduga bocor ke lingkaran kuasa yang sulit dijangkau.
Lebih jauh lagi, ruang sipil juga menghadapi tekanan. Ketika aktivis, pembela HAM, atau suara-suara kritis mengalami intimidasi, persekusi, atau pembatasan, pesan yang ditangkap publik sangat jelas: negara lebih cepat merespons kritik ketimbang memperbaiki akar masalah. Dalam kacamata HAM, ini berbahaya karena mempersempit ruang koreksi publik. Jika yang bersuara lantang justru ditekan, sementara penyimpangan elite diproses setengah hati, maka negara pelan-pelan berubah menjadi arena yang tidak seimbang: kuat di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan keadilan substantif.
Narasi perseteruan Polri dan Kejaksaan dalam perkara ini memperjelas bahwa publik sedang menyaksikan pertarungan otoritas, bukan semata pencarian kebenaran. Di banyak kasus serupa, yang diperebutkan bukan hanya siapa paling berwenang, melainkan siapa yang lebih dulu menguasai tafsir atas fakta. Padahal rakyat tidak menunggu siapa yang menang dalam perang institusi. Rakyat menunggu satu hal : apakah hukum masih bisa bekerja tanpa melindungi siapa pun yang berada di lingkar kekuasaan.
Kalau dirangkum secara tajam, keadaan sosial-politik Indonesia hari ini menunjukkan tiga lapis krisis sekaligus. Pertama, krisis integritas karena korupsi masih menempel dekat dengan pusat kekuasaan. Kedua, krisis kesejahteraan karena biaya hidup naik sementara akses kerja tetap sulit. Ketiga, krisis demokrasi substantif karena ruang kritik dan pembelaan HAM masih rentan terhadap tekanan. Tiga lapis krisis ini saling memperkuat, dan di sanalah letak bahaya sesungguhnya: ketika rakyat lelah, marah, tetapi juga makin tidak percaya bahwa negara benar-benar berdiri di pihak mereka.
Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu kasus korupsi, melainkan kemampuan negara untuk membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk keadilan, bukan untuk menyelamatkan nama besar. Jika tidak, maka setiap skandal baru hanya akan menambah keyakinan lama: bahwa rakyat diminta patuh, sementara elite diberi ruang untuk lolos.
Ruliyanto

Dugaan Kekerasan Seksual di Malang dan PR Besar Perlindungan Anak

Mitra Wacana Gelar Edukasi Migrasi Aman dan Antiperdagangan Orang di Kalidengen

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online







