Berita
Luka di Balik Dinding Pesantren: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Puluhan Santriwati di Pati Disorot
Published
2 months agoon
By
Mitra Wacana
Suasana sebuah pondok pesantren putri di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santriwati untuk belajar dan bertumbuh, kini justru diselimuti bayang-bayang dugaan kekerasan seksual. Kasus ini mencuat ke publik dan tengah memasuki tahap penyidikan kepolisian, setelah sebelumnya dilaporkan sejak September 2024 namun dinilai berjalan lambat.
Dugaan tersebut menyeret sosok yang semestinya menjadi pelindung dan panutan. Seorang pengasuh pesantren, yang memiliki otoritas penuh dalam mengelola dan mendidik santri, disebut sebagai terduga pelaku. Posisi ini diduga dimanfaatkan untuk membangun relasi kuasa yang timpang, terutama terhadap para santriwati yang berada dalam kondisi rentan.
Sebagian besar korban merupakan anak yatim dan berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka tinggal di pesantren dengan harapan memperoleh pendidikan tanpa biaya, namun justru berada dalam situasi yang membuat mereka sulit menolak, apalagi melawan. Dalam relasi yang tidak seimbang itu, dugaan kekerasan terjadi secara berulang, menyasar puluhan korban yang sebagian besar masih berusia remaja dan duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Keterangan yang dihimpun dari kuasa hukum dan saksi menyebutkan, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Angka ini tidak hanya menunjukkan skala kasus, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan tertutup seperti pesantren bisa gagal bekerja.
Modus yang digunakan terduga pelaku disebut berlangsung secara bertahap dan manipulatif. Komunikasi personal dilakukan melalui pesan singkat, termasuk menghubungi korban pada malam hari dengan dalih meminta ditemani. Dalam sejumlah kasus, korban juga diduga menerima ancaman, termasuk terhadap anggota keluarga mereka, jika menolak atau berani melapor. Tekanan ini memperkuat posisi pelaku dan membungkam korban dalam waktu yang tidak singkat.
Bentuk kekerasan yang dilaporkan tidak berhenti pada satu jenis tindakan. Dugaan mencakup pencabulan hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang menjadikan perkara ini sebagai kejahatan seksual serius dengan konsekuensi hukum berat.
Meski laporan telah masuk sejak 2024, proses hukum disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan hingga beberapa waktu terakhir. Situasi ini memicu kekecewaan dari pihak pendamping korban dan aktivis, yang menilai lambannya penanganan justru memperpanjang penderitaan korban serta berpotensi menghambat keadilan.
Kemarahan publik akhirnya meluap. Pada 2 Mei 2026, warga mendatangi pesantren tersebut dalam sebuah aksi massa, menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya.
Sejumlah organisasi perlindungan anak turut angkat suara. Mereka mengecam keras dugaan kekerasan ini dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban. Desakan juga mengarah pada pemberian efek jera bagi pelaku, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren mengambil langkah administratif dengan menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi proses hukum berjalan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap para santri yang masih berada di lingkungan tersebut.
Polresta Pati kini tengah melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi. Selain menjerat pelaku secara pidana, aparat juga membuka kemungkinan adanya sanksi administratif terhadap lembaga yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ruang pendidikan, termasuk pesantren, tidak kebal dari potensi kekerasan jika tidak disertai sistem perlindungan yang kuat. Di balik dinding yang tertutup, suara korban kerap teredam. Ketika akhirnya terdengar, yang dibutuhkan bukan hanya perhatian, tetapi juga keberanian untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
You may like

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!

Pemerintah DIY Gelar FGD Lintas Sektor, Pertajam Kajian Pencegahan Pornografi Perempuan dan Anak
Berita
Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan
Published
1 week agoon
26 June 2026By
Mitra Wacana
Pada Kamis, 25 Juni 2026 Koalisi Milk Tea Alliance for Refugees yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Beranda Migran, KontraS, Marsinah.id, dan International Migrants Alliance (IMA) menggelar diskusi publik bertajuk “Bertahan di Tengah Kebencian: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan” dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Sedunia 2026.
Berangkat dari keprihatinan kolektif atas krisis kemanusian global terkait masih terombang-ambingnya nasib pengungsi dalam gelombang ketidakpastian. Peringatan tahun ini mengusung tema globall “Until Everyone is Safe” yang dimaksudkan untuk kembali menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, dan kehidupan yang layak merupakan bagian dari martabat sebagai manusia yang melekat secara inheren dan harus dinikmati semua orang tanpa terkecuali.
Ruang dialog diskusi ini secara garis besar menyoroti peningkatan sentimen anti-pengungsi, penyebaran disinformasi, pengabaian atas hak-hak dasar, serta tantangan perlindungan yang dihadapi pengungsi Rohingya di Indonesia.
Diskusi dibuka oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengungsi merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan yang melekat dalam sejarah dan konstitusi Indonesia.
“Gangguan yang mengakar dari kebencian terhadap pengungsi bukan hanya ancaman bagi para pengungsi itu sendiri, tetapi juga merupakan gangguan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, konstitusi, dan kebangsaan kita,” ujarnya.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Atika Paraswaty, Ketua Perkumpulan SUAKA dan Al Fadhil, S.Pd.I., M.H., Direktur Yayasan Geutanyoe. Dalam paparannya, Ketua Perkumpulan SUAKA Atika Paraswaty menjelaskan bahwa hingga Maret 2026 terdapat 12.238 pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, dengan sekitar 2.700 di antaranya merupakan pengungsi Rohingya. Kelompok pengungsi dari Myanmar, termasuk Rohingya, menjadi kelompok terbesar kedua setelah Afghanistan.
Atika menjelaskan bahwa peningkatan xenofobia yang secara spesifik menargetkan kelompok pengungsi Rohingya bukanlah fenomena yang muncul secara alami. Melainkan suatu pola sistemik yang didorong oleh disinformasi yang terstruktur, minimnya pengetahuan publik mengenai akar krisis Rohingya, lemahnya narasi tandingan, serta manipulasi terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi lokal. Fenomena ini semakin diperkeruh pula dengan semakin dinormalisasinya ujaran-ujaran yang sarat akan xenofobia.
“Cara kita memandang kelompok lain dapat dibentuk oleh disinformasi. Ketika kebencian terus dinormalisasi, empati perlahan hilang dan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Karena itu, empati harus menjadi fondasi utama perlindungan pengungsi,” ujar Atika.
Atika turut menyoroti berbagai insiden penolakan terhadap pengungsi Rohingya yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari pengusiran paksa di lokasi penampungan hingga penolakan pendaratan kapal pengungsi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang perlu diwaspadai bersama.
Senada dengan penjelasan Atika, Direktur Yayasan Geutanyoe Al Fadhil mengingatkan bahwa pengungsi Rohingya menghadapi berbagai tantangan serius selama berada di Indonesia. Tantangan tersebut mencakup penolakan dari sebagian masyarakat, keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, larangan bekerja secara legal, berkurangnya bantuan kemanusiaan, serta lambannya proses penempatan ke negara ketiga (resettlement).
Meski demikian, Al Fadhil menekankan bagaimana di tengah tantangan tersebut, masih banyak praktik solidaritas yang tumbuh di tingkat komunitas. Salah satu contohnya terjadi saat banjir melanda Lhokseumawe pada akhir 2025. Ketika pengungsi Rohingya turut membantu warga terdampak dengan menyalurkan logistik dan dukungan kemanusiaan.
“Pengungsi bukanlah kriminal. Mengungsi adalah pilihan terakhir ketika seseorang tidak lagi memiliki tempat yang aman untuk hidup. Aksi kemanusiaan tidak boleh dibatasi oleh apa pun selain nilai kemanusiaan itu sendiri,” tegas Al Fadhil.
Para pembicara kemudian juga ikut menyorot pentingnya kehadiran Negara melalui penguatan kebijakan perlindungan pengungsi di Indonesia. Meski Indonesia telah memiliki mandat Negara melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai masih diperlukan penguatan kerangka hukum yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi, khususnya perempuan dan anak-anak.
Melalui peringatan Hari Pengungsi Sedunia 2026, Koalisi Masyarakat Sipil bersama-sama mengajak publik untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar, menolak dan memutus penyebaran penyebaran ujaran kebencian, serta semakin memperkuat solidaritas terhadap kelompok-kelompok yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat konflik, persekusi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dokumentasi kegiatan dapat diakses di laman berikut, sedangkan tayangan ulang dapat disaksikan di halaman berikut.
Narahubung:
Iman Amirullah
Milk Tea Alliance Indonesia for Refugees
0895630677404 / kimberanda.migran@gmail.com

Membaca “Bahasa Planet” di Kemasan Obat: Panduan Singkat Memahami Arti Lambang Hijau, Biru, dan Merah

Dunia yang belum berakhir










