web analytics
Connect with us

Berita

Luka di Balik Dinding Pesantren: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Puluhan Santriwati di Pati Disorot

Published

on

Sumber foto: Google image

Suasana sebuah pondok pesantren putri di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santriwati untuk belajar dan bertumbuh, kini justru diselimuti bayang-bayang dugaan kekerasan seksual. Kasus ini mencuat ke publik dan tengah memasuki tahap penyidikan kepolisian, setelah sebelumnya dilaporkan sejak September 2024 namun dinilai berjalan lambat.

Dugaan tersebut menyeret sosok yang semestinya menjadi pelindung dan panutan. Seorang pengasuh pesantren, yang memiliki otoritas penuh dalam mengelola dan mendidik santri, disebut sebagai terduga pelaku. Posisi ini diduga dimanfaatkan untuk membangun relasi kuasa yang timpang, terutama terhadap para santriwati yang berada dalam kondisi rentan.

Sebagian besar korban merupakan anak yatim dan berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka tinggal di pesantren dengan harapan memperoleh pendidikan tanpa biaya, namun justru berada dalam situasi yang membuat mereka sulit menolak, apalagi melawan. Dalam relasi yang tidak seimbang itu, dugaan kekerasan terjadi secara berulang, menyasar puluhan korban yang sebagian besar masih berusia remaja dan duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Keterangan yang dihimpun dari kuasa hukum dan saksi menyebutkan, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Angka ini tidak hanya menunjukkan skala kasus, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan tertutup seperti pesantren bisa gagal bekerja.

Modus yang digunakan terduga pelaku disebut berlangsung secara bertahap dan manipulatif. Komunikasi personal dilakukan melalui pesan singkat, termasuk menghubungi korban pada malam hari dengan dalih meminta ditemani. Dalam sejumlah kasus, korban juga diduga menerima ancaman, termasuk terhadap anggota keluarga mereka, jika menolak atau berani melapor. Tekanan ini memperkuat posisi pelaku dan membungkam korban dalam waktu yang tidak singkat.

Bentuk kekerasan yang dilaporkan tidak berhenti pada satu jenis tindakan. Dugaan mencakup pencabulan hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang menjadikan perkara ini sebagai kejahatan seksual serius dengan konsekuensi hukum berat.

Meski laporan telah masuk sejak 2024, proses hukum disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan hingga beberapa waktu terakhir. Situasi ini memicu kekecewaan dari pihak pendamping korban dan aktivis, yang menilai lambannya penanganan justru memperpanjang penderitaan korban serta berpotensi menghambat keadilan.

Kemarahan publik akhirnya meluap. Pada 2 Mei 2026, warga mendatangi pesantren tersebut dalam sebuah aksi massa, menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya.

Sejumlah organisasi perlindungan anak turut angkat suara. Mereka mengecam keras dugaan kekerasan ini dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban. Desakan juga mengarah pada pemberian efek jera bagi pelaku, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren mengambil langkah administratif dengan menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi proses hukum berjalan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap para santri yang masih berada di lingkungan tersebut.

Polresta Pati kini tengah melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi. Selain menjerat pelaku secara pidana, aparat juga membuka kemungkinan adanya sanksi administratif terhadap lembaga yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ruang pendidikan, termasuk pesantren, tidak kebal dari potensi kekerasan jika tidak disertai sistem perlindungan yang kuat. Di balik dinding yang tertutup, suara korban kerap teredam. Ketika akhirnya terdengar, yang dibutuhkan bukan hanya perhatian, tetapi juga keberanian untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Aksi May Day Massa Desak Negara Lindungi Pekerja Informal

Published

on

Yogyakarta, 1 Mei 2026 — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Yogyakarta diwarnai aksi demonstrasi yang melibatkan buruh, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum. Aksi terpusat digelar di depan Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Aliansi Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI DIY), Jumat pagi.

Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan agenda yang tidak biasa. Massa aksi mengawali rangkaian kegiatan dengan yoga bersama sebagai simbol perlawanan yang damai dan reflektif. Setelah itu, aksi dilanjutkan dengan orasi serta penyampaian tuntutan dari berbagai perwakilan organisasi yang tergabung dalam aliansi hingga pukul 11.45 WIB.

Sepanjang aksi berlangsung, peserta secara bergantian menyuarakan kondisi pekerja, khususnya sektor informal, yang dinilai masih jauh dari perlindungan negara. Mereka menekankan bahwa peringatan May Day bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum perjuangan untuk menuntut keadilan dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Koordinator Aksi JAMPI, Hikmah Diniah, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja informal merupakan mandat konstitusi yang selama ini terabaikan.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja informal melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak, termasuk penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal, khususnya di DIY. Pengakuan terhadap pekerja informal sebagai bagian penting dari sistem ekonomi adalah harga mati; kontribusi mereka bukan pelengkap, melainkan fondasi yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat. Kami mendesak agar revisi UU Ketenagakerjaan mengakui dan melindungi pekerja informal, termasuk secara eksplisit memasukkan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran, dan kelompok pekerja informal lainnya sebagai subjek hukum yang dilindungi. Momentum pengesahan UU PPRT dan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik bahwa negara tidak boleh lagi mengabaikan pekerja informal. Sudah saatnya seluruh pekerja mendapatkan haknya: hidup layak, bermartabat, dan sejahtera secara inklusif,” pungkasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, JAMPI DIY juga menyoroti tingginya jumlah pekerja informal, baik di tingkat nasional maupun di Yogyakarta. Data yang dirujuk menunjukkan bahwa lebih dari separuh pekerja di DIY berada di sektor informal, yang umumnya tidak memiliki kepastian kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial.

“Pekerja informal seperti buruh gendong, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, hingga purna migran masih berada dalam situasi rentan. Mereka bekerja tanpa perlindungan yang memadai dan sering kali tidak diakui sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Massa aksi juga menyoroti ketimpangan gender dalam dunia kerja. Perempuan pekerja informal dinilai menghadapi beban berlapis, mulai dari kerja domestik hingga kerja produktif yang tidak diakui secara layak. Kondisi ini memperparah kerentanan ekonomi dan sosial yang mereka alami.

Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di sekitar lokasi demonstrasi. Meski demikian, jalannya aksi berlangsung tertib dan kondusif. Selain di titik DPRD DIY, sejumlah aksi May Day juga dilaporkan berlangsung di beberapa lokasi lain di Yogyakarta.

Melalui momentum ini, massa aksi mendesak pemerintah untuk segera menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja informal, termasuk penyusunan regulasi daerah, implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), serta revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

Aksi May Day di Yogyakarta tahun ini kembali menegaskan bahwa perjuangan buruh belum usai. Di tengah perubahan ekonomi dan sosial, tuntutan akan keadilan, pengakuan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, khususnya sektor informal, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara. (Ruly)

Continue Reading

Trending