web analytics
Connect with us

Berita

Luka di Balik Dinding Pesantren: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Puluhan Santriwati di Pati Disorot

Published

on

Sumber foto: Google image

Suasana sebuah pondok pesantren putri di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santriwati untuk belajar dan bertumbuh, kini justru diselimuti bayang-bayang dugaan kekerasan seksual. Kasus ini mencuat ke publik dan tengah memasuki tahap penyidikan kepolisian, setelah sebelumnya dilaporkan sejak September 2024 namun dinilai berjalan lambat.

Dugaan tersebut menyeret sosok yang semestinya menjadi pelindung dan panutan. Seorang pengasuh pesantren, yang memiliki otoritas penuh dalam mengelola dan mendidik santri, disebut sebagai terduga pelaku. Posisi ini diduga dimanfaatkan untuk membangun relasi kuasa yang timpang, terutama terhadap para santriwati yang berada dalam kondisi rentan.

Sebagian besar korban merupakan anak yatim dan berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka tinggal di pesantren dengan harapan memperoleh pendidikan tanpa biaya, namun justru berada dalam situasi yang membuat mereka sulit menolak, apalagi melawan. Dalam relasi yang tidak seimbang itu, dugaan kekerasan terjadi secara berulang, menyasar puluhan korban yang sebagian besar masih berusia remaja dan duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Keterangan yang dihimpun dari kuasa hukum dan saksi menyebutkan, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Angka ini tidak hanya menunjukkan skala kasus, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan tertutup seperti pesantren bisa gagal bekerja.

Modus yang digunakan terduga pelaku disebut berlangsung secara bertahap dan manipulatif. Komunikasi personal dilakukan melalui pesan singkat, termasuk menghubungi korban pada malam hari dengan dalih meminta ditemani. Dalam sejumlah kasus, korban juga diduga menerima ancaman, termasuk terhadap anggota keluarga mereka, jika menolak atau berani melapor. Tekanan ini memperkuat posisi pelaku dan membungkam korban dalam waktu yang tidak singkat.

Bentuk kekerasan yang dilaporkan tidak berhenti pada satu jenis tindakan. Dugaan mencakup pencabulan hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang menjadikan perkara ini sebagai kejahatan seksual serius dengan konsekuensi hukum berat.

Meski laporan telah masuk sejak 2024, proses hukum disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan hingga beberapa waktu terakhir. Situasi ini memicu kekecewaan dari pihak pendamping korban dan aktivis, yang menilai lambannya penanganan justru memperpanjang penderitaan korban serta berpotensi menghambat keadilan.

Kemarahan publik akhirnya meluap. Pada 2 Mei 2026, warga mendatangi pesantren tersebut dalam sebuah aksi massa, menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya.

Sejumlah organisasi perlindungan anak turut angkat suara. Mereka mengecam keras dugaan kekerasan ini dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban. Desakan juga mengarah pada pemberian efek jera bagi pelaku, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren mengambil langkah administratif dengan menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi proses hukum berjalan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap para santri yang masih berada di lingkungan tersebut.

Polresta Pati kini tengah melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi. Selain menjerat pelaku secara pidana, aparat juga membuka kemungkinan adanya sanksi administratif terhadap lembaga yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ruang pendidikan, termasuk pesantren, tidak kebal dari potensi kekerasan jika tidak disertai sistem perlindungan yang kuat. Di balik dinding yang tertutup, suara korban kerap teredam. Ketika akhirnya terdengar, yang dibutuhkan bukan hanya perhatian, tetapi juga keberanian untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending