web analytics
Connect with us

Opini

Pembatasan Media Sosial Anak dan Tantangan Besar di Era Digital Indonesia

Published

on

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini mulai diterapkan secara efektif pada 28 Maret 2026 dan menjadi salah satu langkah paling ambisius pemerintah dalam mengatur ruang digital yang selama ini dinilai semakin sulit dikendalikan.

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak, pemerintah menilai perlindungan tidak lagi cukup dilakukan melalui imbauan semata. Platform digital kini dianggap memiliki tanggung jawab yang sama besar dengan orang tua dan sekolah dalam menjaga keamanan anak di ruang siber.

Aturan tersebut mengatur pembatasan akses berdasarkan kelompok usia dan tingkat risiko layanan digital. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan layanan digital berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak, itupun dengan persetujuan orang tua atau wali. Sementara anak usia 13 hingga 15 tahun masih dapat mengakses layanan tertentu dengan pengawasan dan izin orang tua. Untuk remaja usia 16 sampai 17 tahun, akses terhadap layanan digital lebih luas diberikan, termasuk ke platform dengan tingkat risiko lebih tinggi, namun tetap berada di bawah persetujuan wali.

Pemerintah juga memastikan bahwa akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform media sosial umum akan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada sejumlah platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X, hingga Roblox.

Di balik keputusan tersebut, pemerintah membawa alasan yang tidak sederhana. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang digital menjadi tempat yang semakin akrab bagi anak-anak Indonesia, tetapi sekaligus menyimpan ancaman yang tidak kecil. Paparan konten seksual, perundungan siber, manipulasi algoritma, hingga kecanduan media sosial menjadi persoalan yang terus meningkat dan sulit diawasi sepenuhnya oleh keluarga.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata larangan akses, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola digital yang lebih aman bagi anak. Negara ingin memastikan bahwa teknologi tidak berkembang tanpa pagar perlindungan yang jelas.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari berbagai kelompok pemerhati anak. Aktivis perlindungan anak, Fahira Idris, misalnya, menyebut pembatasan usia sebagai langkah penting untuk memperkuat keamanan anak di ruang digital. Namun, menurutnya, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada kesiapan ekosistem digital secara keseluruhan.

Ia menyoroti empat hal yang dinilai krusial: batas usia yang jelas, sistem verifikasi umur yang benar-benar andal, perlindungan data pribadi saat proses verifikasi dilakukan, serta sanksi tegas terhadap platform yang tidak patuh. Tanpa itu semua, aturan dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas administratif yang mudah dilewati.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada negara,” demikian pandangan yang berulang kali disampaikan para aktivis perlindungan anak. Orang tua, sekolah, dan perusahaan teknologi harus berjalan bersama dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat.

Namun kebijakan ini juga memunculkan kritik serius, terutama dari kelompok hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia menilai pembatasan menyeluruh terhadap akses media sosial berpotensi menjadi solusi yang terlalu sederhana untuk masalah yang jauh lebih kompleks.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengingatkan bahwa anak-anak juga memiliki hak untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan mengekspresikan diri di ruang digital. Jika pembatasan dilakukan tanpa pendekatan pendidikan dan pendampingan yang memadai, maka negara dinilai berisiko mengurangi hak partisipasi anak di era digital.

Kritik tersebut memperlihatkan dilema besar yang kini dihadapi banyak negara: bagaimana melindungi anak dari bahaya internet tanpa menjauhkan mereka dari manfaat teknologi itu sendiri.

Sebab pada akhirnya, tantangan terbesar dari kebijakan ini bukan hanya pada aturan tertulis, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan. Verifikasi usia masih menjadi persoalan yang rumit. Platform digital belum semuanya memiliki sistem pemeriksaan umur yang kuat, sementara anak-anak juga dikenal cepat menemukan celah melalui akun palsu atau akses diam-diam.

Karena itu, banyak pihak menilai pembatasan usia tidak akan efektif jika berdiri sendiri. Edukasi orang tua, literasi digital di sekolah, mekanisme pelaporan yang mudah, hingga desain platform yang lebih ramah anak tetap menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan.

Di era ketika layar ponsel telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak-anak, pertanyaan besarnya bukan lagi apakah media sosial aman atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah orang dewasa sudah cukup siap mendampingi generasi yang tumbuh sepenuhnya di dunia digital?

Ruliyanto

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Published

on

Sumber gambar: Pixel

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret

Lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren, seringkali diyakini sebagai ruang paling aman untuk menimba ilmu. Namun, terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas pesantren terhadap murid atau santrinya telah menunjukkan adanya celah besar antara nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dengan realita pahit yang dihadapi para korban. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebiadaban ini terus berulang di lingkungan yang sama?

Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, 27% kasus kekerasan yang terlaporkan berasal dari pesantren dan madrasah. Data ini menjadikan lembaga pendidikan Islam masuk ke dalam 3 titik rawan. Namun data tersebut belum sepenuhnya memberikan gambaran atas realita yang terjadi. Sebagaimana puncak dari gunung es, masih sangat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan karena adanya tekanan dari pihak pelaku serta ketakutan terhadap stigma buruk masyarakat. 

Langgengnya kebiadaban ini tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah budaya patriarki yang terus dipupuk dengan penafsiran subjektif atas dalil-dalil keagamaan sebagai justifikasi atas hierarki gender. Semua teks Al-Quran dan Hadits pada dasarnya bersifat terbuka untuk diinterpretasikan. Namun dengan budaya patriarki yang mendominasi di berbagai negara, penafsiran yang mendukung narasi patriarki mengalami normalisasi sehingga dianggap suatu kebenaran yang bersifat mutlak. 

Selain itu, konsep-konsep yang diyakini sebagai jalan menuju keberkahan ilmu seperti ta’dzim (menghormati dan memuliakan) serta konsep sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami mematuhi) seringkali disalah artikan sebagai kepatuhan total. Para santri dibiarkan tunduk tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan untuk apa mereka harus tunduk. Meskipun tidak bisa digeneralisir pula bahwa hal ini terjadi di seluruh lembaga pendidikan Islam, namun pada dasarnya pola mengajar seperti ini mampu menimbulkan relasi kuasa yang timpang. 

Lebih lanjut, di dalam lingkungan keagamaan, kekerasan seksual masih sering dianggap tabu. Budaya tabu ini kemudian diperkuat juga dengan pandangan bahwa tokoh agama adalah sosok suci tanpa cela yang tidak boleh diragukan segala tindak-tanduknya. Sehingga ketika korban berusaha melapor, banyak yang tidak memercayai kesaksiannya dan justru memberikan stigma negatif pada korban. Dengan dasar rasa takut, pada akhirnya banyak dari kasus tersebut berakhir dengan proses kekeluargaan yang memperkecil kesempatan korban untuk mendapatkan keadilan dan memperlebar ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya. 

Menurut Michel Foucault dalam teori relasi kuasa, faktor-faktor tersebut mampu memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya kekerasan seksual. Berdasarkan kerangka teorinya, kekuasaan bukanlah suatu kekuatan tunggal yang dimiliki individu. Kekuasaan hadir melalui berbagai jaringan atau relasi yang mendukung kekuasaan itu tetap ada, seperti nilai dan norma yang membentuk wacana dominan dan menjadi dasar dari praktik sosial di masyarakat. Pada lembaga pendidikan Islam, relasi kuasa dapat dilihat pada ketimpangan kekuasaan antara otoritas keagamaan dengan para murid atau santrinya. Dengan adanya dominasi wacana patriarki dan diiringi dengan anggapan yang meninggikan kedudukan tokoh agama, kekuasaan tersebut akhirnya dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Dan akibatnya, korban menjadi kesulitan untuk bersuara karena perlawanan terhadap otoritas keagamaan dianggap sebagai kedurhakaan terhadap ajaran agama. 

Meskipun kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lembaga pendidikan Islam, namun sejatinya tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prinsip teologi Islam. Islam sendiri memiliki prinsip dasar rahmatan lil ‘alamin yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, artinya Islam menuntut pengutamaan rasa aman bagi setiap makhluk hidup. Selain melanggar hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan dan kezaliman juga melanggar ajaran agama. Terlebih lagi, Islam juga tidak membenarkan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakannya kembali sebagai tameng untuk berlindung dari hukum. Sehingga dalam konteks kasus kekerasan seksual, prinsip-prinsip Islam sejatinya selalu berpihak pada penegakan keadilan untuk korban. 

Dengan demikian, menguak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam merupakan manifestasi dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi korban dan menghentikan segala bentuk penindasan akan mengembalikan fungsi lembaga pendidikan Islam sebagai pilar keteladanan agama bagi para pemeluknya.

 

Referensi:

Aminaturrahma, A., Inayah, A., Anggraini, T. C., & Nurchotimah, A. S. I. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2696-2701.

Dewi, M., & Hakim, F. N. R. (2025). Kekerasan seksual di pesantren: Analisis power and control dengan pendekatan relasi gender. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7374-7387.

Husin, L. S. (2020). Kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Al-Quran dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.

Larasati, R. D., & Noviani, R. (2021). Melintas perbedaan: suara perempuan, agensi, dan politik solidaritas. Kepustakaan Populer Gramedia.

Rusli, A. B., & Fauzi, A. F. (2026). Kiai, Seks Dan Relasi Kuasa Pesantren Indonesia (Studi Kasus Jawa Timur). Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 35(1), 64-86. 

Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2026). Hasil Pemantauan JPPI 2025 Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak. 

Winarno, E. P., Islah, I., Giyoto, G., Suharto, T., & Muharom, F. (2025). Investigasi pendidikan Islam terhadap kuasa otoritas kekerasan seksual di pesantren. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(2), 958-972.

 

Continue Reading

Trending