Opini
Pembatasan Media Sosial Anak dan Tantangan Besar di Era Digital Indonesia
Published
2 months agoon
By
Mitra Wacana
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini mulai diterapkan secara efektif pada 28 Maret 2026 dan menjadi salah satu langkah paling ambisius pemerintah dalam mengatur ruang digital yang selama ini dinilai semakin sulit dikendalikan.
Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak, pemerintah menilai perlindungan tidak lagi cukup dilakukan melalui imbauan semata. Platform digital kini dianggap memiliki tanggung jawab yang sama besar dengan orang tua dan sekolah dalam menjaga keamanan anak di ruang siber.
Aturan tersebut mengatur pembatasan akses berdasarkan kelompok usia dan tingkat risiko layanan digital. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan layanan digital berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak, itupun dengan persetujuan orang tua atau wali. Sementara anak usia 13 hingga 15 tahun masih dapat mengakses layanan tertentu dengan pengawasan dan izin orang tua. Untuk remaja usia 16 sampai 17 tahun, akses terhadap layanan digital lebih luas diberikan, termasuk ke platform dengan tingkat risiko lebih tinggi, namun tetap berada di bawah persetujuan wali.
Pemerintah juga memastikan bahwa akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform media sosial umum akan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada sejumlah platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X, hingga Roblox.
Di balik keputusan tersebut, pemerintah membawa alasan yang tidak sederhana. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang digital menjadi tempat yang semakin akrab bagi anak-anak Indonesia, tetapi sekaligus menyimpan ancaman yang tidak kecil. Paparan konten seksual, perundungan siber, manipulasi algoritma, hingga kecanduan media sosial menjadi persoalan yang terus meningkat dan sulit diawasi sepenuhnya oleh keluarga.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata larangan akses, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola digital yang lebih aman bagi anak. Negara ingin memastikan bahwa teknologi tidak berkembang tanpa pagar perlindungan yang jelas.
Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari berbagai kelompok pemerhati anak. Aktivis perlindungan anak, Fahira Idris, misalnya, menyebut pembatasan usia sebagai langkah penting untuk memperkuat keamanan anak di ruang digital. Namun, menurutnya, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada kesiapan ekosistem digital secara keseluruhan.
Ia menyoroti empat hal yang dinilai krusial: batas usia yang jelas, sistem verifikasi umur yang benar-benar andal, perlindungan data pribadi saat proses verifikasi dilakukan, serta sanksi tegas terhadap platform yang tidak patuh. Tanpa itu semua, aturan dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas administratif yang mudah dilewati.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada negara,” demikian pandangan yang berulang kali disampaikan para aktivis perlindungan anak. Orang tua, sekolah, dan perusahaan teknologi harus berjalan bersama dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat.
Namun kebijakan ini juga memunculkan kritik serius, terutama dari kelompok hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia menilai pembatasan menyeluruh terhadap akses media sosial berpotensi menjadi solusi yang terlalu sederhana untuk masalah yang jauh lebih kompleks.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengingatkan bahwa anak-anak juga memiliki hak untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan mengekspresikan diri di ruang digital. Jika pembatasan dilakukan tanpa pendekatan pendidikan dan pendampingan yang memadai, maka negara dinilai berisiko mengurangi hak partisipasi anak di era digital.
Kritik tersebut memperlihatkan dilema besar yang kini dihadapi banyak negara: bagaimana melindungi anak dari bahaya internet tanpa menjauhkan mereka dari manfaat teknologi itu sendiri.
Sebab pada akhirnya, tantangan terbesar dari kebijakan ini bukan hanya pada aturan tertulis, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan. Verifikasi usia masih menjadi persoalan yang rumit. Platform digital belum semuanya memiliki sistem pemeriksaan umur yang kuat, sementara anak-anak juga dikenal cepat menemukan celah melalui akun palsu atau akses diam-diam.
Karena itu, banyak pihak menilai pembatasan usia tidak akan efektif jika berdiri sendiri. Edukasi orang tua, literasi digital di sekolah, mekanisme pelaporan yang mudah, hingga desain platform yang lebih ramah anak tetap menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan.
Di era ketika layar ponsel telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak-anak, pertanyaan besarnya bukan lagi apakah media sosial aman atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah orang dewasa sudah cukup siap mendampingi generasi yang tumbuh sepenuhnya di dunia digital?
Ruliyanto
You may like
Opini
Menyoal Mitos Korban Ideal pada Kasus Kekerasan Seksual
Published
1 day agoon
22 July 2026By
Mitra Wacana

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret
Seorang korban kasus kekerasan seksual yang kesaksiannya sempat mencuat di media sosial X pada Februari lalu, baru-baru ini membagikan respons publik atas kesaksiannya tersebut melalui unggahan reels di akun Instagram pribadinya, @aarummanis__. Ia menunjukkan beberapa komentar warganet yang meragukan haknya dalam mendapatkan keadilan. Banyak dari komentar tersebut yang justru mewajarkan perbuatan pelaku, bahkan ikut melontarkan kekerasan verbal pada korban. Hal ini hanya karena pakaian yang digunakan oleh korban dianggap terlalu terbuka sehingga merangsang hasrat seksual bagi laki-laki yang melihatnya. Reaksi defensif yang menyudutkan korban ini menegaskan satu hal: masyarakat kita masih terjebak dalam ideal victim myth atau mitos korban ideal.
Mitos korban ideal adalah kepercayaan yang dibangun masyarakat dengan menuntut korban kejahatan untuk memenuhi standar tertentu agar dianggap layak mendapatkan dukungan dan pembelaan. Pada era digital ini, konsep mitos korban ideal dapat ditemukan pada media sosial yang berubah menjadi meja persidangan ketika masyarakat menemukan bahwa korban tidak sesuai dengan standar normatif yang diyakini sebagian besar masyarakat. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Nils Christie, kriminolog asal Norwegia dalam karyanya yang berjudul From Crime Policy to Victim Policy (1986).
Christie memberikan 6 karakteristik seorang korban yang dianggap ideal: (1) korban digambarkan sebagai sosok yang lemah, (2) korban sedang melakukan kegiatan yang dianggap terhormat, (3) keberadaan korban di tempat kejadian tidak bisa disalahkan, (4) pelaku digambarkan sebagai sosok yang jelas-jelas jahat, (5) pelaku dan korban tidak saling memiliki hubungan, dan (6) korban memiliki posisi yang cukup kuat untuk menyuarakan namun tidak cukup kuat untuk mengancam struktur kekuasaan yang ada.
Keenam karakteristik di atas menciptakan standar yang sangat tinggi di masyarakat. Padahal, pada kenyataannya, sebagian besar korban tidak bisa memenuhi seluruh karakteristik tersebut secara bersamaan. Sehingga, ketika mitos korban ideal terlanjur diimani, kesalahan kecil pada diri korban dapat langsung menggugurkan kesalahan lebih besar yang dilakukan pelaku. Celah itulah yang kemudian menyurutkan empati masyarakat dan menggiring mereka untuk melakukan victim blaming.
Victim blaming sendiri adalah kecenderungan publik untuk menyalahkan korban atas suatu peristiwa yang menimpanya. Dalam kasus kekerasan seksual, kesaksian korban sering kali tidak diindahkan karena dirinya justru diyakini sebagai pihak yang mengundang niat buruk pelaku. Meskipun telah banyak kasus kekerasan seksual yang tidak pandang bulu terhadap perilaku dan penampilan korbannya, namun fenomena victim blaming masih terus terjadi ketika korban tidak sesuai dengan norma yang diyakini masyarakat.
Respon kolektif ini perlahan akan menggeser fokus kejahatan. Kekerasan yang dilakukan pelaku seakan-akan tidak lebih genting daripada ketidaksempurnaan korban. Dampak buruknya, ketika stigma ini merebak di kalangan masyarakat, para penegak hukum juga kerap mengamini stigma tersebut. Akibatnya, korban akan kehilangan kesempatan untuk menerima keadilan yang menjadi haknya.
Semakin kuat kepercayaan masyarakat terhadap mitos korban ideal, semakin kecil pula keberanian korban-korban lain untuk bersuara. Ketika melihat salah satu korban justru disudutkan oleh publik, korban lainnya akan takut mengalami penghakiman yang sama. Mereka memilih untuk memendam traumanya hanya karena kerasnya stigma buruk terhadap korban. Alhasil banyak kasus kekerasan seksual yang tenggelam begitu saja. Sementara pelaku tetap bebas berkeliaran tanpa bertanggung jawab atas perbuatannya.
Mitos korban ideal adalah tembok penghalang bagi korban dalam mendapatkan keadilannya. Kekerasan seksual tetaplah kekerasan seksual bahkan ketika korban tidak sesuai dengan standar normatif masyarakat. Kita perlu memahami bahwa sedikit celah pada moralitas korban bukan alasan bagi kita untuk turut memojokkannya. Sebagai bagian dari masyarakat yang beradab, memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam bersuara adalah tanggung jawab yang kita pikul bersama.
Referensi:
Islam, S. (2016). ‘Ideal victims’ of sexualized violence: why is it always female?. European Journal of Research in Social Sciences, 4(8), 82-91.
Randall, M. (2010). Sexual assault law, credibility, and “ideal victims”: Consent, resistance, and victim blaming. Canadian journal of women and the law, 22(2), 397-433.
Wijayanti, N. S. T. P. L., & Suarya, L. M. K. S. (2023). Fenomena Victim Blaming Pada Korban Kekerasan Seksual: Kajian Literatur. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 7(1), 12-20.
Van Wijk, J. (2013). Who is the ‘little old lady’of international crimes? Nils Christie’s concept of the ideal victim reinterpreted. International review of victimology, 19(2), 159-179.

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair

Cegah TPPO, Mitra Wacana dan Disnaker Kulon Progo Adakan Sosialisasi di Pertemuan Rutin PKK Kalurahan Temon Kulon

Menyoal Mitos Korban Ideal pada Kasus Kekerasan Seksual

Krisis Berpikir Kritis di Era Digital

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair





