Berita
PERNYATAAN SIKAP Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY “Pekerja Informal Berhak Hidup Layak, Bermartabat, dan Sejahtera yang Inklusif”
Published
2 months agoon
By
Mitra Wacana
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, alinea keempat mencantumkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang berbunyi:
“… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Guna mencapai kesejahteraan umum, perlu dilakukan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sesuai dengan pertimbangan yang tertera dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) dan saat ini sedang di revisi, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan vital sebagai pelaku dan tujuan pembangunan nasional. Oleh karenanya, dibutuhkan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan peran tenaga kerja serta peningkatan perlindungan tenaga kerja beserta keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menjamin bahwa hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja merupakan hak asasi yang konstitusional. Didukung oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di mata hukum. Artinya, setiap pekerja dan keluarganya berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum tanpa terkecuali.
Berangkat dari adanya dikhotomi peran gender, yaitu urusan domestik (rumah tangga) menjadi tanggung jawab perempuan dan urusan publik. menjadi tanggung jawab laki-laki. Dikotomi domestik–publik ini, linier dengan pembagian kerja produktif – reproduktif. Kegiatan produksi selalu dikaitkan dengan kerja upahan di sektor publik dan ini menjadi bagian laki-laki. Sedangkan kegiatan reproduksi selalu dikaitkan dengan kerja tanpa upah dan berada di sektor domestik serta menjadi bagian dari perempuan. Pemahaman semacam inilah yang sesungguhnya ikut memproduksi realitas tentang stratifikasi bidang kegiatan, dimana bidang publik mempunyai nilai lebih tinggi dari sudut sosial maupun ekonomi daripada bidang domestik.[1]
Berdasarkan data badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, ada sekitar 86,58 juta pekerja informal di Indonesia atau sekitar 59% dari total penduduk yang bekerja. Pada tahun 2025 terdapat sekitar 2,20 juta orang bekerja di DIY, dan lebih dari 52% di antaranya berada di sektor informal. Artinya, lebih dari setengah pekerja di Yogyakarta hidup tanpa kepastian kerja dan perlindungan yang memadai. Angka ini jelas jelas mengalami peningkatan dari periode sebelumnya, dan jumlah pekerja informal yang paling banyak tercatat sejak pandemi, mencakup pekerja rumah tangga, pedagang kaki lima, buruh harian, buruh geendong, pekerja rumahan, dan pekerja lepas di berbagai bidang jasa dan produksi. Namun, kontribusi besar tersebut tidak diimbangi dengan pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai.
Pekerja informal tidak memiliki hubungan kerja formal yang diakui oleh undang-undang, sehingga tidak terlindungi oleh skema jaminan sosial, upah layak, hak cuti, maupun akses terhadap mekanisme penyelesaian kasus ketenagakerjaan. Kondisi ini menempatkan pekerja informal dalam posisi rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan sosial.
Secara ekonomi, pertumbuhan yang terjadi tidak inklusif. Sektor informal justru menjadi “penyangga krisis” ketika lapangan kerja formal terbatas. Fleksibilisasi kerja, sistem alih daya terselubung, dan rantai pasok panjang mendorong semakin banyak perempuan masuk ke pekerjaan rumahan dengan upah murah dan tanpa perlindungan. Kenaikan biaya hidup—pangan, perumahan, dan layanan dasar—tidak diikuti dengan peningkatan pendapatan pekerja informal, sehingga memperdalam kerentanan ekonomi mereka.
Secara sosial, ketimpangan gender masih kuat. Perempuan didorong untuk tetap memikul kerja domestik sekaligus mencari nafkah. Akibatnya, perempuan pekerja informal mengalami beban ganda bahkan berlapis. Kerja mereka tidak hanya tidak dilindungi, tetapi juga tidak diakui sebagai kerja produktif. Ini terlihat jelas pada pekerja rumahan, PRT, dan buruh gendong yang sebagian besar adalah perempuan.
Secara politik, kebijakan ketenagakerjaan masih bias terhadap sektor formal dan investasi. Banyak regulasi belum menjangkau realitas pekerja informal. Bahkan, dalam praktiknya, pekerja informal seringkali tidak dianggap sebagai subjek utama dalam perumusan kebijakan. Minimnya regulasi daerah, seperti di DIY tentang pekerja informal menunjukkan belum adanya keberpihakan yang kuat dari pemerintah daerah.
Maka hari ini, kami dari Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY menegaskan bahwa perjuangan buruh belum selesai. Perempuan pekerja informal masih mengalami kerentanan berlapis. Konstruksi sosial yang timpang membuat kerja mereka sering dianggap tidak bernilai, meskipun menjadi penopang utama ekonomi keluarga dan komunitas.
Seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), Perempuan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran dan pekerja informal lainnya adalah wajah nyata dari ketidakadilan tersebut.
Di pasar-pasar tradisional kita dapat melihat langsung buruh gendong—mayoritas perempuan lanjut usia—yang setiap hari mengangkat beban puluhan kilogram. bekerja tanpa jaminan kesehatan, tanpa perlindungan kecelakaan kerja, dan tanpa kepastian penghasilan. Ketika sakit atau tidak kuat lagi bekerja.
Di sudut-sudut permukiman, perempuan pekerja rumahan memproduksi berbagai komoditas—dari kerajinan, makanan olahan, hingga bagian dari rantai industri seperti garmen dan aksesoris. Namun tidak diakui sebagai pekerja. Upah sangat rendah, jam kerja panjang, dan seluruh risiko produksi ditanggung sendiri. Tersembunyi dalam rantai pasok, tetapi tidak terlihat dalam kebijakan. Sementara itu, Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih bekerja dalam relasi kerja yang tidak setara—tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa batas jam kerja, dan rentan terhadap kekerasan serta eksploitasi di ruang privat. Di sisi lain, banyak pekerja migran. Purna migran yang kembali ke kampung halaman seringkali tidak mendapatkan dukungan ekonomi yang memadai. Pengalaman kerja di luar negeri tidak diakui, dan kembali masuk ke sektor informal tanpa perlindungan.
21 April 2026, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, pekerjaan besar masih menanti: memastikan implementasi yang nyata dan menjangkau seluruh pekerja yang selama ini terpinggirkan.
Lebih jauh, kami menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT tidak boleh berdiri sendiri. Masih banyak kelompok pekerja informal lain yang belum mendapatkan pengakuan hukum.
Saat ini, DPR RI tengah menyusun pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Momentum ini harus digunakan untuk melakukan koreksi mendasar terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang selama ini eksklusif dan belum mengakui keberadaan pekerja informal.
Oleh karena itu, pada momentum May Day ini, kami mendesak:
- Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
Melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak, termasuk penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal, khususnya di DIY. - Pengakuan terhadap pekerja informal sebagai bagian penting dari sistem ekonomi
Kontribusi pekerja informal bukan pelengkap, melainkan fondasi yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat. - Mendesak implementasi nyata UU PPRT
Melalui aturan turunan, mekanisme pengawasan, dan akses keadilan bagi PRT. - Mendesak agar revisi UU Ketenagakerjaan mengakui dan melindungi pekerja informal
Termasuk secara eksplisit memasukkan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran, dan kelompok pekerja informal lainnya sebagai subjek hukum yang dilindungi. - Negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal
Melalui kebijakan nasional dan Peraturan Daerah, termasuk di DIY. - Penghapusan diskriminasi dan ketidaksetaraan gender dalam dunia kerja
Perempuan pekerja informal harus diakui sebagai pekerja utuh, bukan sekadar pelengkap. - Penyediaan jaminan sosial dan perlindungan kerja yang inklusif
Mencakup kesehatan, keselamatan kerja, perlindungan dari kekerasan, serta jaminan penghidupan yang layak.
Momentum pengesahan UU PPRT dan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik:
bahwa negara tidak boleh lagi mengabaikan pekerja informal.
Sudah saatnya seluruh pekerja mendapatkan haknya:
hidup layak, bermartabat, dan sejahtera secara inklusif.
Hidup Buruh! Hidup Pekerja Informal ! Hidup Perempuan Pekerja!
Hidup Pekerja Rumah Tangga, Hidup Pekerja Rumahan, Hidup Buruh Gendong, Hidup Purna Migran!
[1] Mansour Fakih, Analisis dan Tranformasi Sosial, Pustaka Pelajar, 1999
Berita
Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan
Published
1 week agoon
26 June 2026By
Mitra Wacana
Pada Kamis, 25 Juni 2026 Koalisi Milk Tea Alliance for Refugees yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Beranda Migran, KontraS, Marsinah.id, dan International Migrants Alliance (IMA) menggelar diskusi publik bertajuk “Bertahan di Tengah Kebencian: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan” dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Sedunia 2026.
Berangkat dari keprihatinan kolektif atas krisis kemanusian global terkait masih terombang-ambingnya nasib pengungsi dalam gelombang ketidakpastian. Peringatan tahun ini mengusung tema globall “Until Everyone is Safe” yang dimaksudkan untuk kembali menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, dan kehidupan yang layak merupakan bagian dari martabat sebagai manusia yang melekat secara inheren dan harus dinikmati semua orang tanpa terkecuali.
Ruang dialog diskusi ini secara garis besar menyoroti peningkatan sentimen anti-pengungsi, penyebaran disinformasi, pengabaian atas hak-hak dasar, serta tantangan perlindungan yang dihadapi pengungsi Rohingya di Indonesia.
Diskusi dibuka oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengungsi merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan yang melekat dalam sejarah dan konstitusi Indonesia.
“Gangguan yang mengakar dari kebencian terhadap pengungsi bukan hanya ancaman bagi para pengungsi itu sendiri, tetapi juga merupakan gangguan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, konstitusi, dan kebangsaan kita,” ujarnya.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Atika Paraswaty, Ketua Perkumpulan SUAKA dan Al Fadhil, S.Pd.I., M.H., Direktur Yayasan Geutanyoe. Dalam paparannya, Ketua Perkumpulan SUAKA Atika Paraswaty menjelaskan bahwa hingga Maret 2026 terdapat 12.238 pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, dengan sekitar 2.700 di antaranya merupakan pengungsi Rohingya. Kelompok pengungsi dari Myanmar, termasuk Rohingya, menjadi kelompok terbesar kedua setelah Afghanistan.
Atika menjelaskan bahwa peningkatan xenofobia yang secara spesifik menargetkan kelompok pengungsi Rohingya bukanlah fenomena yang muncul secara alami. Melainkan suatu pola sistemik yang didorong oleh disinformasi yang terstruktur, minimnya pengetahuan publik mengenai akar krisis Rohingya, lemahnya narasi tandingan, serta manipulasi terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi lokal. Fenomena ini semakin diperkeruh pula dengan semakin dinormalisasinya ujaran-ujaran yang sarat akan xenofobia.
“Cara kita memandang kelompok lain dapat dibentuk oleh disinformasi. Ketika kebencian terus dinormalisasi, empati perlahan hilang dan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Karena itu, empati harus menjadi fondasi utama perlindungan pengungsi,” ujar Atika.
Atika turut menyoroti berbagai insiden penolakan terhadap pengungsi Rohingya yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari pengusiran paksa di lokasi penampungan hingga penolakan pendaratan kapal pengungsi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang perlu diwaspadai bersama.
Senada dengan penjelasan Atika, Direktur Yayasan Geutanyoe Al Fadhil mengingatkan bahwa pengungsi Rohingya menghadapi berbagai tantangan serius selama berada di Indonesia. Tantangan tersebut mencakup penolakan dari sebagian masyarakat, keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, larangan bekerja secara legal, berkurangnya bantuan kemanusiaan, serta lambannya proses penempatan ke negara ketiga (resettlement).
Meski demikian, Al Fadhil menekankan bagaimana di tengah tantangan tersebut, masih banyak praktik solidaritas yang tumbuh di tingkat komunitas. Salah satu contohnya terjadi saat banjir melanda Lhokseumawe pada akhir 2025. Ketika pengungsi Rohingya turut membantu warga terdampak dengan menyalurkan logistik dan dukungan kemanusiaan.
“Pengungsi bukanlah kriminal. Mengungsi adalah pilihan terakhir ketika seseorang tidak lagi memiliki tempat yang aman untuk hidup. Aksi kemanusiaan tidak boleh dibatasi oleh apa pun selain nilai kemanusiaan itu sendiri,” tegas Al Fadhil.
Para pembicara kemudian juga ikut menyorot pentingnya kehadiran Negara melalui penguatan kebijakan perlindungan pengungsi di Indonesia. Meski Indonesia telah memiliki mandat Negara melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai masih diperlukan penguatan kerangka hukum yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi, khususnya perempuan dan anak-anak.
Melalui peringatan Hari Pengungsi Sedunia 2026, Koalisi Masyarakat Sipil bersama-sama mengajak publik untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar, menolak dan memutus penyebaran penyebaran ujaran kebencian, serta semakin memperkuat solidaritas terhadap kelompok-kelompok yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat konflik, persekusi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dokumentasi kegiatan dapat diakses di laman berikut, sedangkan tayangan ulang dapat disaksikan di halaman berikut.
Narahubung:
Iman Amirullah
Milk Tea Alliance Indonesia for Refugees
0895630677404 / kimberanda.migran@gmail.com

Membaca “Bahasa Planet” di Kemasan Obat: Panduan Singkat Memahami Arti Lambang Hijau, Biru, dan Merah

Dunia yang belum berakhir










