Berita
PERNYATAAN SIKAP Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY “Pekerja Informal Berhak Hidup Layak, Bermartabat, dan Sejahtera yang Inklusif”
Published
1 month agoon
By
Mitra Wacana
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, alinea keempat mencantumkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang berbunyi:
“… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Guna mencapai kesejahteraan umum, perlu dilakukan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sesuai dengan pertimbangan yang tertera dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) dan saat ini sedang di revisi, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan vital sebagai pelaku dan tujuan pembangunan nasional. Oleh karenanya, dibutuhkan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan peran tenaga kerja serta peningkatan perlindungan tenaga kerja beserta keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menjamin bahwa hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja merupakan hak asasi yang konstitusional. Didukung oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di mata hukum. Artinya, setiap pekerja dan keluarganya berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum tanpa terkecuali.
Berangkat dari adanya dikhotomi peran gender, yaitu urusan domestik (rumah tangga) menjadi tanggung jawab perempuan dan urusan publik. menjadi tanggung jawab laki-laki. Dikotomi domestik–publik ini, linier dengan pembagian kerja produktif – reproduktif. Kegiatan produksi selalu dikaitkan dengan kerja upahan di sektor publik dan ini menjadi bagian laki-laki. Sedangkan kegiatan reproduksi selalu dikaitkan dengan kerja tanpa upah dan berada di sektor domestik serta menjadi bagian dari perempuan. Pemahaman semacam inilah yang sesungguhnya ikut memproduksi realitas tentang stratifikasi bidang kegiatan, dimana bidang publik mempunyai nilai lebih tinggi dari sudut sosial maupun ekonomi daripada bidang domestik.[1]
Berdasarkan data badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, ada sekitar 86,58 juta pekerja informal di Indonesia atau sekitar 59% dari total penduduk yang bekerja. Pada tahun 2025 terdapat sekitar 2,20 juta orang bekerja di DIY, dan lebih dari 52% di antaranya berada di sektor informal. Artinya, lebih dari setengah pekerja di Yogyakarta hidup tanpa kepastian kerja dan perlindungan yang memadai. Angka ini jelas jelas mengalami peningkatan dari periode sebelumnya, dan jumlah pekerja informal yang paling banyak tercatat sejak pandemi, mencakup pekerja rumah tangga, pedagang kaki lima, buruh harian, buruh geendong, pekerja rumahan, dan pekerja lepas di berbagai bidang jasa dan produksi. Namun, kontribusi besar tersebut tidak diimbangi dengan pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai.
Pekerja informal tidak memiliki hubungan kerja formal yang diakui oleh undang-undang, sehingga tidak terlindungi oleh skema jaminan sosial, upah layak, hak cuti, maupun akses terhadap mekanisme penyelesaian kasus ketenagakerjaan. Kondisi ini menempatkan pekerja informal dalam posisi rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan sosial.
Secara ekonomi, pertumbuhan yang terjadi tidak inklusif. Sektor informal justru menjadi “penyangga krisis” ketika lapangan kerja formal terbatas. Fleksibilisasi kerja, sistem alih daya terselubung, dan rantai pasok panjang mendorong semakin banyak perempuan masuk ke pekerjaan rumahan dengan upah murah dan tanpa perlindungan. Kenaikan biaya hidup—pangan, perumahan, dan layanan dasar—tidak diikuti dengan peningkatan pendapatan pekerja informal, sehingga memperdalam kerentanan ekonomi mereka.
Secara sosial, ketimpangan gender masih kuat. Perempuan didorong untuk tetap memikul kerja domestik sekaligus mencari nafkah. Akibatnya, perempuan pekerja informal mengalami beban ganda bahkan berlapis. Kerja mereka tidak hanya tidak dilindungi, tetapi juga tidak diakui sebagai kerja produktif. Ini terlihat jelas pada pekerja rumahan, PRT, dan buruh gendong yang sebagian besar adalah perempuan.
Secara politik, kebijakan ketenagakerjaan masih bias terhadap sektor formal dan investasi. Banyak regulasi belum menjangkau realitas pekerja informal. Bahkan, dalam praktiknya, pekerja informal seringkali tidak dianggap sebagai subjek utama dalam perumusan kebijakan. Minimnya regulasi daerah, seperti di DIY tentang pekerja informal menunjukkan belum adanya keberpihakan yang kuat dari pemerintah daerah.
Maka hari ini, kami dari Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY menegaskan bahwa perjuangan buruh belum selesai. Perempuan pekerja informal masih mengalami kerentanan berlapis. Konstruksi sosial yang timpang membuat kerja mereka sering dianggap tidak bernilai, meskipun menjadi penopang utama ekonomi keluarga dan komunitas.
Seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), Perempuan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran dan pekerja informal lainnya adalah wajah nyata dari ketidakadilan tersebut.
Di pasar-pasar tradisional kita dapat melihat langsung buruh gendong—mayoritas perempuan lanjut usia—yang setiap hari mengangkat beban puluhan kilogram. bekerja tanpa jaminan kesehatan, tanpa perlindungan kecelakaan kerja, dan tanpa kepastian penghasilan. Ketika sakit atau tidak kuat lagi bekerja.
Di sudut-sudut permukiman, perempuan pekerja rumahan memproduksi berbagai komoditas—dari kerajinan, makanan olahan, hingga bagian dari rantai industri seperti garmen dan aksesoris. Namun tidak diakui sebagai pekerja. Upah sangat rendah, jam kerja panjang, dan seluruh risiko produksi ditanggung sendiri. Tersembunyi dalam rantai pasok, tetapi tidak terlihat dalam kebijakan. Sementara itu, Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih bekerja dalam relasi kerja yang tidak setara—tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa batas jam kerja, dan rentan terhadap kekerasan serta eksploitasi di ruang privat. Di sisi lain, banyak pekerja migran. Purna migran yang kembali ke kampung halaman seringkali tidak mendapatkan dukungan ekonomi yang memadai. Pengalaman kerja di luar negeri tidak diakui, dan kembali masuk ke sektor informal tanpa perlindungan.
21 April 2026, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, pekerjaan besar masih menanti: memastikan implementasi yang nyata dan menjangkau seluruh pekerja yang selama ini terpinggirkan.
Lebih jauh, kami menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT tidak boleh berdiri sendiri. Masih banyak kelompok pekerja informal lain yang belum mendapatkan pengakuan hukum.
Saat ini, DPR RI tengah menyusun pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Momentum ini harus digunakan untuk melakukan koreksi mendasar terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang selama ini eksklusif dan belum mengakui keberadaan pekerja informal.
Oleh karena itu, pada momentum May Day ini, kami mendesak:
- Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
Melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak, termasuk penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal, khususnya di DIY. - Pengakuan terhadap pekerja informal sebagai bagian penting dari sistem ekonomi
Kontribusi pekerja informal bukan pelengkap, melainkan fondasi yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat. - Mendesak implementasi nyata UU PPRT
Melalui aturan turunan, mekanisme pengawasan, dan akses keadilan bagi PRT. - Mendesak agar revisi UU Ketenagakerjaan mengakui dan melindungi pekerja informal
Termasuk secara eksplisit memasukkan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran, dan kelompok pekerja informal lainnya sebagai subjek hukum yang dilindungi. - Negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal
Melalui kebijakan nasional dan Peraturan Daerah, termasuk di DIY. - Penghapusan diskriminasi dan ketidaksetaraan gender dalam dunia kerja
Perempuan pekerja informal harus diakui sebagai pekerja utuh, bukan sekadar pelengkap. - Penyediaan jaminan sosial dan perlindungan kerja yang inklusif
Mencakup kesehatan, keselamatan kerja, perlindungan dari kekerasan, serta jaminan penghidupan yang layak.
Momentum pengesahan UU PPRT dan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik:
bahwa negara tidak boleh lagi mengabaikan pekerja informal.
Sudah saatnya seluruh pekerja mendapatkan haknya:
hidup layak, bermartabat, dan sejahtera secara inklusif.
Hidup Buruh! Hidup Pekerja Informal ! Hidup Perempuan Pekerja!
Hidup Pekerja Rumah Tangga, Hidup Pekerja Rumahan, Hidup Buruh Gendong, Hidup Purna Migran!
[1] Mansour Fakih, Analisis dan Tranformasi Sosial, Pustaka Pelajar, 1999
You may like
Berita
SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Published
7 days agoon
6 June 2026By
Mitra Wacana
Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar
Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).
Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.
Pernyataan Sikap Mitra Wacana
Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.
Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.
Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.
Tuntutan Mitra Wacana
Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:
- Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
- Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
- Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.
Penutup
Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.
Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana
Email: mitrawacanawrc@gmail.com

BBM Naik, Tekanan Ekonomi Masyarakat Semakin Berat

Understanding Stress: Why it Matters and How to Manage It








