Berita
PERNYATAAN SIKAP Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY “Pekerja Informal Berhak Hidup Layak, Bermartabat, dan Sejahtera yang Inklusif”
Published
3 months agoon
By
Mitra Wacana
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, alinea keempat mencantumkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang berbunyi:
“… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Guna mencapai kesejahteraan umum, perlu dilakukan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sesuai dengan pertimbangan yang tertera dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) dan saat ini sedang di revisi, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan vital sebagai pelaku dan tujuan pembangunan nasional. Oleh karenanya, dibutuhkan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan peran tenaga kerja serta peningkatan perlindungan tenaga kerja beserta keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menjamin bahwa hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja merupakan hak asasi yang konstitusional. Didukung oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di mata hukum. Artinya, setiap pekerja dan keluarganya berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum tanpa terkecuali.
Berangkat dari adanya dikhotomi peran gender, yaitu urusan domestik (rumah tangga) menjadi tanggung jawab perempuan dan urusan publik. menjadi tanggung jawab laki-laki. Dikotomi domestik–publik ini, linier dengan pembagian kerja produktif – reproduktif. Kegiatan produksi selalu dikaitkan dengan kerja upahan di sektor publik dan ini menjadi bagian laki-laki. Sedangkan kegiatan reproduksi selalu dikaitkan dengan kerja tanpa upah dan berada di sektor domestik serta menjadi bagian dari perempuan. Pemahaman semacam inilah yang sesungguhnya ikut memproduksi realitas tentang stratifikasi bidang kegiatan, dimana bidang publik mempunyai nilai lebih tinggi dari sudut sosial maupun ekonomi daripada bidang domestik.[1]
Berdasarkan data badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, ada sekitar 86,58 juta pekerja informal di Indonesia atau sekitar 59% dari total penduduk yang bekerja. Pada tahun 2025 terdapat sekitar 2,20 juta orang bekerja di DIY, dan lebih dari 52% di antaranya berada di sektor informal. Artinya, lebih dari setengah pekerja di Yogyakarta hidup tanpa kepastian kerja dan perlindungan yang memadai. Angka ini jelas jelas mengalami peningkatan dari periode sebelumnya, dan jumlah pekerja informal yang paling banyak tercatat sejak pandemi, mencakup pekerja rumah tangga, pedagang kaki lima, buruh harian, buruh geendong, pekerja rumahan, dan pekerja lepas di berbagai bidang jasa dan produksi. Namun, kontribusi besar tersebut tidak diimbangi dengan pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai.
Pekerja informal tidak memiliki hubungan kerja formal yang diakui oleh undang-undang, sehingga tidak terlindungi oleh skema jaminan sosial, upah layak, hak cuti, maupun akses terhadap mekanisme penyelesaian kasus ketenagakerjaan. Kondisi ini menempatkan pekerja informal dalam posisi rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan sosial.
Secara ekonomi, pertumbuhan yang terjadi tidak inklusif. Sektor informal justru menjadi “penyangga krisis” ketika lapangan kerja formal terbatas. Fleksibilisasi kerja, sistem alih daya terselubung, dan rantai pasok panjang mendorong semakin banyak perempuan masuk ke pekerjaan rumahan dengan upah murah dan tanpa perlindungan. Kenaikan biaya hidup—pangan, perumahan, dan layanan dasar—tidak diikuti dengan peningkatan pendapatan pekerja informal, sehingga memperdalam kerentanan ekonomi mereka.
Secara sosial, ketimpangan gender masih kuat. Perempuan didorong untuk tetap memikul kerja domestik sekaligus mencari nafkah. Akibatnya, perempuan pekerja informal mengalami beban ganda bahkan berlapis. Kerja mereka tidak hanya tidak dilindungi, tetapi juga tidak diakui sebagai kerja produktif. Ini terlihat jelas pada pekerja rumahan, PRT, dan buruh gendong yang sebagian besar adalah perempuan.
Secara politik, kebijakan ketenagakerjaan masih bias terhadap sektor formal dan investasi. Banyak regulasi belum menjangkau realitas pekerja informal. Bahkan, dalam praktiknya, pekerja informal seringkali tidak dianggap sebagai subjek utama dalam perumusan kebijakan. Minimnya regulasi daerah, seperti di DIY tentang pekerja informal menunjukkan belum adanya keberpihakan yang kuat dari pemerintah daerah.
Maka hari ini, kami dari Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY menegaskan bahwa perjuangan buruh belum selesai. Perempuan pekerja informal masih mengalami kerentanan berlapis. Konstruksi sosial yang timpang membuat kerja mereka sering dianggap tidak bernilai, meskipun menjadi penopang utama ekonomi keluarga dan komunitas.
Seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), Perempuan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran dan pekerja informal lainnya adalah wajah nyata dari ketidakadilan tersebut.
Di pasar-pasar tradisional kita dapat melihat langsung buruh gendong—mayoritas perempuan lanjut usia—yang setiap hari mengangkat beban puluhan kilogram. bekerja tanpa jaminan kesehatan, tanpa perlindungan kecelakaan kerja, dan tanpa kepastian penghasilan. Ketika sakit atau tidak kuat lagi bekerja.
Di sudut-sudut permukiman, perempuan pekerja rumahan memproduksi berbagai komoditas—dari kerajinan, makanan olahan, hingga bagian dari rantai industri seperti garmen dan aksesoris. Namun tidak diakui sebagai pekerja. Upah sangat rendah, jam kerja panjang, dan seluruh risiko produksi ditanggung sendiri. Tersembunyi dalam rantai pasok, tetapi tidak terlihat dalam kebijakan. Sementara itu, Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih bekerja dalam relasi kerja yang tidak setara—tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa batas jam kerja, dan rentan terhadap kekerasan serta eksploitasi di ruang privat. Di sisi lain, banyak pekerja migran. Purna migran yang kembali ke kampung halaman seringkali tidak mendapatkan dukungan ekonomi yang memadai. Pengalaman kerja di luar negeri tidak diakui, dan kembali masuk ke sektor informal tanpa perlindungan.
21 April 2026, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, pekerjaan besar masih menanti: memastikan implementasi yang nyata dan menjangkau seluruh pekerja yang selama ini terpinggirkan.
Lebih jauh, kami menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT tidak boleh berdiri sendiri. Masih banyak kelompok pekerja informal lain yang belum mendapatkan pengakuan hukum.
Saat ini, DPR RI tengah menyusun pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Momentum ini harus digunakan untuk melakukan koreksi mendasar terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang selama ini eksklusif dan belum mengakui keberadaan pekerja informal.
Oleh karena itu, pada momentum May Day ini, kami mendesak:
- Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
Melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak, termasuk penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal, khususnya di DIY. - Pengakuan terhadap pekerja informal sebagai bagian penting dari sistem ekonomi
Kontribusi pekerja informal bukan pelengkap, melainkan fondasi yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat. - Mendesak implementasi nyata UU PPRT
Melalui aturan turunan, mekanisme pengawasan, dan akses keadilan bagi PRT. - Mendesak agar revisi UU Ketenagakerjaan mengakui dan melindungi pekerja informal
Termasuk secara eksplisit memasukkan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran, dan kelompok pekerja informal lainnya sebagai subjek hukum yang dilindungi. - Negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal
Melalui kebijakan nasional dan Peraturan Daerah, termasuk di DIY. - Penghapusan diskriminasi dan ketidaksetaraan gender dalam dunia kerja
Perempuan pekerja informal harus diakui sebagai pekerja utuh, bukan sekadar pelengkap. - Penyediaan jaminan sosial dan perlindungan kerja yang inklusif
Mencakup kesehatan, keselamatan kerja, perlindungan dari kekerasan, serta jaminan penghidupan yang layak.
Momentum pengesahan UU PPRT dan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik:
bahwa negara tidak boleh lagi mengabaikan pekerja informal.
Sudah saatnya seluruh pekerja mendapatkan haknya:
hidup layak, bermartabat, dan sejahtera secara inklusif.
Hidup Buruh! Hidup Pekerja Informal ! Hidup Perempuan Pekerja!
Hidup Pekerja Rumah Tangga, Hidup Pekerja Rumahan, Hidup Buruh Gendong, Hidup Purna Migran!
[1] Mansour Fakih, Analisis dan Tranformasi Sosial, Pustaka Pelajar, 1999
Berita
KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair
Published
2 days agoon
22 July 2026By
Mitra Wacana
Oleh Iman Amirullah
Cilacap — Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) menyelenggarakan pelatihan capacity building bertema “Persoalan-Persoalan Manajemen pada Komunitas Perempuan Purna Pekerja Migran Petani” yang dipadukan dengan pelatihan pembuatan pupuk organik cair.
Kegiatan ini berlangsung di rumah salah satu anggota, Bu Mus, di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, pada Selasa (21/7).
Pelatihan diikuti anggota KOPPMI yang merupakan perempuan purna pekerja migran dan kini menekuni sektor pertanian. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas organisasi sekaligus meningkatkan keterampilan anggota dalam mengembangkan pertanian yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan.
Pelatihan menghadirkan tiga narasumber dari STIE Muhammadiyah Cilacap, yaitu Tri Nurindahyanti, S.E., Rustina Dewi, S.E., M.M., dan Wignyo, S.Kom., S.E. Ketiganya memberikan materi mengenai penguatan manajemen organisasi komunitas serta praktik pembuatan pupuk organik cair yang dapat diterapkan langsung oleh para peserta.
Dalam sesi capacity building, peserta mendapatkan pembekalan mengenai pengelolaan organisasi, kepemimpinan komunitas, pembagian peran, serta strategi memperkuat solidaritas antaranggota agar mampu mengembangkan organisasi yang lebih mandiri dan berdaya.
Sementara itu, pelatihan pembuatan pupuk organik cair bertujuan mendorong terciptanya ketahanan pangan keluarga yang sehat sekaligus mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk berbahan kimia.

Peserta mengikuti pelatihan membuat pupuk organisasi. Dok. KOPPMI
KOPPMI menilai penggunaan pupuk kimia secara terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan menurunkan tingkat kesuburan tanah. Selain itu, kelangkaan dan tingginya harga pupuk kimia membuat petani sering kali menjadi pihak yang paling terdampak oleh dinamika dan permainan pasar global.
Melalui pelatihan ini, peserta diajarkan memanfaatkan limbah organik yang mudah ditemukan di sekitar, seperti kotoran ternak, dedaunan, dan sisa-sisa hasil pertanian, untuk diolah menjadi pupuk organik cair yang berkualitas, murah, dan ramah lingkungan.
KOPPMI berharap para purna pekerja migran dapat menerapkan pengetahuan tersebut secara mandiri sehingga mampu mengurangi biaya produksi pertanian, meningkatkan produktivitas lahan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan keluarga.
Selain meningkatkan keterampilan teknis, kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi bagi para anggota untuk saling berbagi pengalaman, memperkuat jejaring, dan membangun kemandirian ekonomi perempuan purna pekerja migran melalui sektor pertanian berkelanjutan.

Refleksi Hari Anak Nasional : Sudahkah anak kita terlindungi ?

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair

Cegah TPPO, Mitra Wacana dan Disnaker Kulon Progo Adakan Sosialisasi di Pertemuan Rutin PKK Kalurahan Temon Kulon

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair

Menyoal Mitos Korban Ideal pada Kasus Kekerasan Seksual








