web analytics
Connect with us

Berita

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan

Published

on

Pada Kamis, 25 Juni 2026 Koalisi Milk Tea Alliance for Refugees yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Beranda Migran, KontraS, Marsinah.id, dan International Migrants Alliance (IMA) menggelar diskusi publik bertajuk “Bertahan di Tengah Kebencian: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan” dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Sedunia 2026.

Berangkat dari keprihatinan kolektif atas krisis kemanusian global terkait masih terombang-ambingnya nasib pengungsi dalam gelombang ketidakpastian.  Peringatan tahun ini mengusung tema globall “Until Everyone is Safe” yang dimaksudkan untuk kembali menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, dan kehidupan yang layak merupakan bagian dari martabat sebagai manusia yang melekat secara inheren dan harus dinikmati semua orang tanpa terkecuali.

Ruang dialog diskusi ini secara garis besar  menyoroti peningkatan sentimen anti-pengungsi, penyebaran disinformasi, pengabaian atas hak-hak dasar, serta tantangan perlindungan yang dihadapi pengungsi Rohingya di Indonesia.

Diskusi dibuka oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengungsi merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan yang melekat dalam sejarah dan konstitusi Indonesia.

“Gangguan yang mengakar dari kebencian terhadap pengungsi bukan hanya ancaman bagi para pengungsi itu sendiri, tetapi juga merupakan gangguan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, konstitusi, dan kebangsaan kita,” ujarnya.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Atika Paraswaty, Ketua Perkumpulan SUAKA dan Al Fadhil, S.Pd.I., M.H., Direktur Yayasan Geutanyoe. Dalam paparannya, Ketua Perkumpulan SUAKA Atika Paraswaty menjelaskan bahwa hingga Maret 2026 terdapat 12.238 pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, dengan sekitar 2.700 di antaranya merupakan pengungsi Rohingya. Kelompok pengungsi dari Myanmar, termasuk Rohingya, menjadi kelompok terbesar kedua setelah Afghanistan.

Atika menjelaskan bahwa peningkatan xenofobia yang secara spesifik menargetkan kelompok pengungsi Rohingya bukanlah fenomena yang muncul secara alami. Melainkan suatu pola sistemik yang didorong oleh disinformasi yang terstruktur, minimnya pengetahuan publik mengenai akar krisis Rohingya, lemahnya narasi tandingan, serta manipulasi terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi lokal. Fenomena ini semakin diperkeruh pula dengan semakin dinormalisasinya ujaran-ujaran yang sarat akan xenofobia.

“Cara kita memandang kelompok lain dapat dibentuk oleh disinformasi. Ketika kebencian terus dinormalisasi, empati perlahan hilang dan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Karena itu, empati harus menjadi fondasi utama perlindungan pengungsi,” ujar Atika.

Atika turut menyoroti berbagai insiden penolakan terhadap pengungsi Rohingya yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari pengusiran paksa di lokasi penampungan hingga penolakan pendaratan kapal pengungsi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang perlu diwaspadai bersama.

Senada dengan penjelasan Atika, Direktur Yayasan Geutanyoe Al Fadhil mengingatkan bahwa pengungsi Rohingya menghadapi berbagai tantangan serius selama berada di Indonesia. Tantangan tersebut mencakup penolakan dari sebagian masyarakat, keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, larangan bekerja secara legal, berkurangnya bantuan kemanusiaan, serta lambannya proses penempatan ke negara ketiga (resettlement).

Meski demikian, Al Fadhil menekankan bagaimana di tengah tantangan tersebut, masih banyak praktik solidaritas yang tumbuh di tingkat komunitas. Salah satu contohnya terjadi saat banjir melanda Lhokseumawe pada akhir 2025. Ketika pengungsi Rohingya turut membantu warga terdampak dengan menyalurkan logistik dan dukungan kemanusiaan.

“Pengungsi bukanlah kriminal. Mengungsi adalah pilihan terakhir ketika seseorang tidak lagi memiliki tempat yang aman untuk hidup. Aksi kemanusiaan tidak boleh dibatasi oleh apa pun selain nilai kemanusiaan itu sendiri,” tegas Al Fadhil.

Para pembicara kemudian juga ikut menyorot pentingnya kehadiran Negara melalui penguatan kebijakan perlindungan pengungsi  di Indonesia. Meski Indonesia telah memiliki mandat Negara melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai masih diperlukan penguatan kerangka hukum yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi, khususnya perempuan dan anak-anak.

Melalui peringatan Hari Pengungsi Sedunia 2026, Koalisi Masyarakat Sipil bersama-sama mengajak publik untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar, menolak dan memutus penyebaran penyebaran ujaran kebencian, serta semakin memperkuat solidaritas terhadap kelompok-kelompok yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat konflik, persekusi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dokumentasi kegiatan dapat diakses di laman berikut, sedangkan tayangan ulang dapat disaksikan di halaman berikut.

Narahubung:

Iman Amirullah

Milk Tea Alliance Indonesia for Refugees

0895630677404 / kimberanda.migran@gmail.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Webinar Series 2: Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital

Published

on

Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan webinar series kedua pada hari Jumat (17/07/2026) dengan mengusung tema Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital. Series kedua ini menghadirkan dua narasumber yakni Yunita Rohani dari pengurus DPN Serikat Buruh Migran Indonesia, dan Ma’rifah (Ivo) sebagai dari Relawan Beranda Migran, dengan Maria Stefani dari LBH APIK Yogyakarta sebagai moderator acara. 

Webinar dibuka oleh Maria Stefani yang menyampaikan bahwa perdagangan orang adalah tindak kejahatan yang kompleks, dimana salah satunya juga terdapat modus pengantin pesanan. Hal ini sering kali juga disertai dengan eksploitasi dan kekerasan seksual. Maka dari itu, kegiatan webinar ini merupakan upaya untuk menggali lebih dalam terkait modus pengantin pesanan, termasuk faktor, cara, dan tantangan dalam penanganannya.

Dalam pemaparan materi pertama, Ma’rifah atau lebih dikenal sebagai Ivo memaparkan bahwa kasus pengantin pesanan sudah terjadi puluhan tahun yang lalu, kemudian semakin berkembang dari tahun ke tahun. Dalam sesi ini Ivo membagikan pengalamannya dalam mendampingi korban yang berawal dari tawaran kerja namun berakhir dengan pernikahan dengan WNA. Dalam pernikahan tersebut, korban dipekerjakan tanpa upah, disiksa, hingga menerima kekerasan seksual. Diterangkan pula bahwa korban telah mengadukan ke berbagai pihak, namun tidak mendapatkan hasil apapun. 

Yunita Rohani melanjutkan dalam sesi pemaparan materi kedua dengan mengusung advokasi kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang ditangani oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). 

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ivo pada sesi sebelumnya, Yunita Rohani juga menyoroti bahwa sering kali modus pengantin pesanan berawal dari tawaran pekerjaan yang kemudian dibelokkan menjadi kontrak pernikahan. Terlebih lagi, proses pernikahan tidak lagi dilakukan di Indonesia demi menghindari risiko jerat hukum yang ada di Indonesia.

Yunita Rohani kemudian menerangkan bagaimana tantangan SBMI dalam menangani kasus pernikahan pesanan. Proses pemulangan menjadi tidak mudah karena terhalang oleh administrasi di luar negeri, adanya ancaman, dan juga pemerasan. Bahkan ketika korban  berusaha melapor melalui pihak berwajib melalui media sosial, jarang sekali korban menerima perlindungan yang dibutuhkan korban. Justru banyak sekali stigma negatif yang diterima korban. Ditegaskan pula bahwa aspek hukum di Indonesia menjadi tantangan utama bagi SBMI dalam pendampingan korban karena tidak pernah menyelesaikan akar permasalahan.

“Proses penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan namun tidak sanggup menyentuh aktor utama”

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar. Beberapa pertanyaan yang mengarah pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kasus TPPO, bagaimana mengupayakan advokasi dengan tantangan hukum yang ada di Indonesia, serta bagaimana cara mengidentifikasi kasus pengantin pesanan di sekitar kita.  Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi dengan penuh wawasan oleh para narasumber. 

Sebagai penutup acara, kedua narasumber menyerukan perlunya kesadaran dari dalam diri sendiri untuk mencegah kasus TPPO terutama dengan modus pengantin pesanan. Hal ini kemudian menjadi tantangan bersama, sehingga perlu adanya gerakan kolektif yang menggerakkan pemerintah dan penegak hukum untuk mendukung pemberantasan kasus ini.

Luthfi Fatimah 
Meilina Salsabila

(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending