web analytics
Connect with us

Opini

Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir

Published

on

Sumber foto: Suara Global

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah potret kekerasan berbasis gender yang ekstrem, berlangsung lama, dan meninggalkan luka fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi yang sangat serius bagi korban.
Sejak awal, kasus ini memperlihatkan pola kontrol total atas hidup korban: dijauhkan dari keluarga, dibatasi akses komunikasinya, dipindah-pindahkan tempat tinggal, dan diduga disekap selama sekitar tiga tahun. Korban baru terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp misterius pada 10 Juni 2026 yang menyebut korban berada di IGD RSHS Bandung, lalu keluarga melapor ke Polda Jawa Barat dua hari kemudian.

Saat ditemukan, kondisi YTR dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan bicara, dan kondisi fisik yang menunjukkan dugaan kekerasan berulang dalam jangka panjang. Dari informasi yang beredar, keluarga juga menanggung kehilangan dan penderitaan tambahan karena korban sempat dianggap menghilang tanpa jejak selama bertahun-tahun.

Penangkapan pelaku berinisial TH dilakukan setelah aparat menelusuri jejak transaksi daring yang mengarah kepada keberadaannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat kemudian mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang.
Cara membaca kasus ini penting — ini bukan hubungan asmara yang “bermasalah”, melainkan dugaan kekerasan berbasis gender yang sangat serius. Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan seperti kontrol ekstrem, penguasaan, isolasi sosial, dan perampasan kemerdekaan adalah ciri khas kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan drama percintaan.

Dalam perspektif ini, penyekapan bukan hanya soal membatasi gerak tubuh korban, tetapi juga merampas hak korban untuk menentukan hidupnya sendiri. Selama disekap, korban kehilangan akses pada keluarga, bantuan medis, dunia luar, dan kemungkinan besar juga kehilangan kesempatan untuk meminta pertolongan.
Dari sudut pandang korban, derita yang dialami tidak berhenti pada luka fisik. Korban mengalami trauma mendalam, rasa takut, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan pada orang lain, serta dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan martabatnya sebagai manusia. Kementerian PPPA sendiri menyebut korban kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik sekaligus.

Secara hukum pidana umum, perbuatan ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan tindakan melawan hukum lain yang menyebabkan penderitaan fisik maupun hilangnya kebebasan seseorang. Jika penyidikan membuktikan adanya unsur penyiksaan, penahanan ilegal, atau paksaan yang dilakukan secara berulang, maka konstruksi deliknya bisa berkembang menjadi perbuatan yang lebih berat daripada sekadar penganiayaan biasa.

Selain KUHP, ada kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam rangkaian kekerasan itu ditemukan unsur penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lain yang diakui undang-undang. UU TPKS menegaskan perlindungan korban secara komprehensif, mulai dari penanganan, pelindungan, pemulihan, hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan.

Penting dicatat bahwa UU TPKS juga menempatkan perspektif korban sebagai pusat penanganan perkara. Artinya, proses hukum tidak boleh semata-mata mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, restitusi, dan pemulihan yang berkelanjutan. KemenPPPA menegaskan bahwa UU TPKS hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi dan memulihkan korban.

Negara tidak cukup hanya hadir setelah kasus meledak di publik. Kasus ini menunjukkan perlunya sistem deteksi dini yang mampu menangkap tanda-tanda kekerasan domestik atau relasi personal sebelum berubah menjadi penyekapan di kemudian hari. Itu berarti penguatan peran keluarga, tetangga, pengelola kos, sekolah, tempat kerja, dan layanan kesehatan untuk mengenali gejala korban yang dikontrol, diisolasi, atau mengalami kekerasan berulang.

Di tahap pascakejadian, pemerintah harus memastikan korban tidak dipersulit oleh administrasi layanan. Akses ke perawatan, rehabilitasi, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan harus diprioritaskan, karena pemulihan korban bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari kewajiban negara.
Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak memberi ruang bagi narasi yang mengecilkan kekerasan sebagai urusan privat. Komnas Perempuan dan sejumlah pihak mendorong agar kasus ini diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat perempuan, sehingga publik tidak terseret pada normalisasi kekerasan dalam relasi intim.

Dari perspektif aktivis perempuan, kasus ini adalah alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di ruang yang paling dekat dengan korban, yaitu relasi personal. Itulah sebabnya aktivis menolak penggunaan istilah yang romantis atau menyamarkan fakta; yang terjadi di sini adalah kontrol, pemenjaraan, dan penyiksaan yang menumbuhkan ketakutan serta ketergantungan paksa.

Dari perspektif aktivis HAM, setiap hari penyekapan berlangsung berarti ada pelanggaran atas kebebasan, keamanan, dan martabat manusia. Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti pengungkapan seluruh rangkaian kekerasan, jaringan yang mungkin membantu, serta evaluasi mengapa korban bisa terisolasi begitu lama tanpa terdeteksi. Kasus YTR menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi dalam bentuk yang sangat brutal, tersembunyi, dan panjang. Negara, masyarakat, dan lingkungan terdekat korban perlu belajar bahwa pencegahan bukan hanya soal kampanye, tetapi soal kewaspadaan sosial, keberanian melapor, dan sistem perlindungan yang benar-benar bekerja.

Ruliyanto

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Krisis Berpikir Kritis di Era Digital

Published

on

Sumber foto: Freepik

Stefani Putri Uliasih Naiborhu
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia

Media sosial hari-hari ini telah berubah menjadi ruang bebas untuk memberikan opini, meski sering kali tidak memiliki dasar yang jelas. Setiap kali ada isu yang memicu emosi publik, mulai dari potongan video konflik, rumor selebritas, hingga kebijakan ekonomi, netizen langsung mengambil posisi sebagai hakim moral. Jempol-jempol itu begitu ringan menekan tombol share, membanjiri kolom komentar dengan makian, atau ikut menyebarkan narasi tanpa sempat memverifikasi kebenarannya.

 
Fakta dari laporan Kementerian Kominfo dan Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan bahwa indeks literasi digital masyarakat kita berada di level sedang. Kemampuan untuk menyaring informasi palsu dan berpikir kritis justru mendapatkan skor terendah. Sementara itu, laporan We Are Social dan Hootsuite tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 167 juta masyarakat Indonesia aktif menggunakan media sosial dengan rata-rata waktu yang dihabiskan lebih dari tiga jam perhari.
 
Dengan penetrasi internet yang begitu luas, informasi dapat beredar secara instan, termasuk konten palsu atau menyesatkan. Kombinasi antara lamanya waktu di depan layar dan rendahnya kemampuan menyaring informasi menciptakan situasi yang mengkhawatirkan karena berpotensi menimbulkan polarisasi sosial.
 
Fenomena ini bukan hanya sekadar kebiasaan buruk, tetapi sudah menjadi masalah yang sangat perlu untuk diperhatikan. Saat ini, masyarakat kita sedang mengalami krisis dalam berpikir kritis di tengah banjir informasi. Banyaknya informasi inilah yang membuat setiap orang mudah bingung dan gampang terbawa pada hal-hal negatif. Karena itu, kemampuan berpikir kritis sangat penting untuk terus diasah.
 
Dua Sistem
 
Secara psikologis, keadaan ini dapat dibedah melalui teori dari Daniel Kahneman tentang dua sistem berpikir manusia. Sistem yang pertama bekerja secara otomatis, cepat, emosional, dan instan. Sementara Sistem kedua bekerja secara lambat, logis, membutuhkan energi emosional, dan analitis. Berpikir kritis inilah yang menjadi domain mutlak dari Sistem yang kedua.
 
Tragedinya, lanskap digital saat ini sengaja dirancang untuk mengunci manusia di dalam Sistem yang pertama. Media sosial membanjiri kita dengan kepuasan instan (instant gratification) lewat guliran video pendek tak berbatas yang memicu dopamin. Otak kita dipaksa bereaksi cepat terhadap berbagai stimulus visual.
Ketika manusia dibombardir informasi tanpa jeda, terjadi apa yang disebut cognitive overload (kelebihan beban kognitif). Karena otak lelah, manusia secara alami akan beralih menjadi cognitive miser, suatu upaya untuk menghindari hal-hal yang sulit atau mencari jalan pintas guna menghemat energi. Menelaah kebenaran suatu berita membutuhkan kinerja yang lebih melelahkan bagi otak, sementara mempercayai begitu saja gosip atau hoaks yang viral jauh lebih hemat energi bagi otak. 
 
Kematian daya berpikir kritis 
 
Secara epistemologi, krisis ini menandai runtuhnya hakikat manusia sebagai subjek pengetahuan yang mandiri. Immanuel Kant pernah menyerukan Sapere Aude! (beranilah berpikir sendiri). Berpikir sendiri artinya melihat adanya jarak antara diri kita dengan realitas objek. Oleh karena itu, diperlukan sebuah ruang untuk meragukan dan menguji kebenaran suatu informasi.
Namun, era digital mengeliminasi ruang tersebut. Informasi tidak lagi dicari oleh manusia, melainkan mendatangi manusia berdasarkan preferensi algoritma. Akibatnya, banyak yang terjebak dalam apa yang disebut oleh filsuf C. Thi Nguyen sebagai gelembung epistemik (epistemic bubbles). Kita hanya mendengar apa yang ingin kita dengar dan hanya bergaul dengan orang-orang yang sepaham.
 
Dampaknya, cara pandang kita menjadi sangat sempit karena hanya melihat masalah dari satu sudut pandang saja. Sadar atau tidak, kemudahan akses internet justru menjebak kita dalam fenomena new illiteracy. Ini adalah kondisi di mana seseorang bisa membaca informasi, tetapi otaknya tidak mampu untuk memisahkan mana informasi yang merupakan fakta dan fiksi. Ketika seseorang sudah kehilangan kemampuan mendasar untuk memilah informasi itu, otomatis kemampuan berpikir kritisnya juga perlahan ikut menghilang. 
 
Pada titik ini, aktivitas berpikir kritis mulai mengalami penyusutan. Kita tidak lagi mencari kebenaran secara objektif, melainkan hanya berburu pembenaran demi memuaskan ego. Di titik inilah terjadi ironi terbesar yang dialami manusia sekarang: kita merasa sedang mempertahankan sebuah prinsip, padahal sebenarnya kita hanya sedang memelihara dan menormalisasi sesuatu yang salah. Kita menjadi bebal karena merasa tahu segalanya, justru di saat kita tidak tahu apa-apa selain apa yang disodorkan oleh lini masa. Akibatnya, kebenaran tidak lagi diukur dari valid atau tidaknya data serta ketajaman logika, melainkan dari seberapa banyak jumlah likes dan views yang mendukung prasangka kita. Kita mengira kita sedang melatih pemikiran yang merdeka, tanpa sadar bahwa isi kepala kita sebenarnya telah dijajah oleh kenyamanan yang tidak nyata. Ketika semua orang berpikir demikian hanya karena takut dikucilkan, di sanalah aktivitas berpikir itu sendiri sebenarnya telah mati. 
 
Memberi jeda
 
Dampak dari matinya daya kritis ini sangat memprihatinkan. Ruang publik menjadi sangat mudah terpolarisasi dan gampang diadu domba. Diskusi publik tidak lagi menjadi sarana dialektika untuk mencari solusi, melainkan hanya menjadi pelampiasan frustrasi massal. Mirisnya, hal ini kebanyakan dipicu oleh orang-orang yang berada di balik tameng anonim. 
Menyelamatkan daya kritis ini tentu tidak harus dilakukan dengan cara yang berlebihan seperti menutup diri dari teknologi. Solusinya dimulai dari hal yang paling sederhana di dalam diri kita, yaitu mengembalikan kedaulatan berpikir dan memberikan jeda antara diri sendiri dengan informasi yang beredar.
 
Sebelum jempol kita bergerak membagikan unggahan viral, atau sebelum ego kita terpancing untuk ikut menghujat di kolom komentar, kita perlu memaksa Sistem yang kedua kita bekerja. Berikan waktu bagi otak untuk mempertanyakan secara kritis: Apakah informasi ini valid? Apakah saya membagikannya karena ini benar, atau hanya karena saya sedang terbawa emosi? 
 
Di era di mana segala sesuatu bergerak serba cepat, kemampuan untuk memperlambat pikiran, meragukan hal yang instan, dan menolak untuk disetir teknologi adalah bentuk tertinggi dari kemandirian manusia. Tanpa kemampuan berpikir kritis tersebut, kita sebetulnya sedang menyerahkan kemudi kita kepada mesin, bertingkah seperti robot yang bernyawa di bawah kendali layar digital.
 
Berpikir kritis dapat menjadi suatu aktivitas evaluatif untuk menghasilkan suatu simpulan. Untuk itu nalar kritis menjadi sebuah keniscayaan dalam menghadapi kondisi digitalisasi ini yang serba cepat, canggih dan praktis. Kita perlu memahami bahwa memasuki era digital seyogyanya harus diimbangi dengan kemampuan bernalar yang baik. Ini membantu kita untuk memilah sebelum memilih informasi, serta menyaring sebelum membagikannya. Dengan kemampuan ini, seseorang dapat memverifikasi pikirannya dan menghasilkan sudut pandang atau keputusan yang terbaik.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending