Opini
Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)
Published
1 month agoon
By
Mitra Wacana
Perjalanan kehidupan menuntut segala hal untuk terus berkembang, berubah dan melakukan inovasi. Inovasi tak melulu soal teknologi, temuan baru dan produk. Dalam ranah sosial, seperti dalam kerja kemanusiaan, juga menuntut untuk terus berinovasi. Mengapa demikian? Karena dengan inovasi, proses kerja kemanusiaan bisa menjadi lebih efisien, cara kerja lebih efektif. Selain itu, inovasi bisa menawarkan nilai yang lebih baik bagi masyarakat yang diintervensi, menjadikan sektor kemanusiaan dinamis dan turut berevolusi seiring perkembangan dunia. Inovasi memungkinkan penggunaan sumber daya yang terbatas dengan cara paling efektif. Tidak kalah penting, inovasi baru dapat menjawab berbagai tantangan dalam kerja kemanusiaan.
Salah satu inovasi yang bisa digunakan dalam kerja kemanusiaan adalah pendekatan human-centered design (HCD). Awalnya konsep ini berkembang dalam konteks bisnis yang bertujuan untuk menempatkan manusia sebagai pusat proses pengembangan sehingga produk atau layanan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan pengguna. Konsep ini menjadi relevan ketika dibawa dalam konteks kerja kemanusiaan, karena sering kali program-program kemanusiaan dirancang sedemikian rupa, namun melupakan apa sebenarnya yang dibutuhkan manusia yang disasar. Dengan kata lain, penyusunan program tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan hanya mengacu pada data sekunder.
Jika kerja kemanusiaan kurang memahami ini, maka hal yang dilakukan hanya akan terpaku pada program (program-centered) alih-alih berpusat pada manusia yang membutuhkan intervensi (human-centered). Menjadi persoalan lain lagi ketika pegiat kemanusiaan semata-mata bergerak berdasarkan persepsi, pengalaman dan pengetahuannya tanpa terlebih dahulu memahami dengan baik tantangan dan harapan masyarakat. Tidak jarang, kerja kemanusiaan juga segera memikirkan solusi ketika melihat permasalahan masyarakat. Padahal jika merenungkannya melalui pendekatan HCD, cara semacam itu justru mengabaikan langkah-langkah penting dalam intervensi yang menjadikannya kurang efektif dan tidak menjawab persoalan.
Nah, ketika kerja kemanusiaan mengadaptasi konsep HCD, setidaknya ada lima tahapan yang harus dilalui, yakni empathy, define, ideate, prototype, dan test. Dalam melalui setiap tahapan tadi juga ada proses berpikir divergen dan konvergen yang terus berkesinambungan.
Pertama, empathy. Empati adalah proses untuk memahami manusia sekaligus memahami konteks kehidupannya. Metode yang dapat dilakukan dalam tahap ini bisa melalui observasi, keterlibatan, maupun melebur dalam masyarakat yang akan diintervensi. Pada proses ini, kita perlu mengembangkan pikiran dan membuka kemungkinan seluas-luasnya (divergent) sehingga bisa memahami konteks masyarakat dengan utuh.
Kedua, define. Tahap ini menjadi proses mengubah cerita dan pengalaman yang diperoleh pada tahap empati menjadi pemahaman terhadap akar persoalan dan kebutuhan masyarakat. Pada tahap ini, cara berpikir yang perlu diterapkan adalah mengerucutkan atau memfokuskan (convergent) sehingga kita memahami akar permasalahan yang paling utama dan bisa menentukan kebutuhan apa yang paling mendesak bagi masyarakat.
Ketiga, ideate. Setelah tahu akar masalah dan kebutuhan masyarakat, saatnya mencari ide rancangan solusi yang mampu menjawab persoalan dan memenuhi kebutuhan tersebut. Tentu saja untuk menemukan ide, kita perlu menggunakan pikiran terbuka, menampung sebanyak mungkin ide dan menemukan berbagai kemungkinan solusi.
Keempat, prototype. Ide solusi yang telah ditemukan menjadi dasar untuk membuat contoh atau model layanan/kebijakan inovasi yang menjawab kebutuhan. Prototype tidak harus berupa benda. Dalam situasi bencana, prototipe bisa berupa storyboard atau role play untuk sistem distribusi bantuan. Contoh lainnya bisa berupa alur layanan dalam mekanisme aduan.
Kelima, test. Prototype yang sudah dibuat perlu melalui proses pengujian model bersama masyarakat/kelompok yang akan memanfaatkan prototipe tersebut.
Secara singkat, itulah lima tahapan yang perlu dilalui agar kerja masyarakat secara efektif dan efisien menjawab kebutuhan masyarakat. Namun, ada beberapa poin yang perlu dipahami: pendekatan HCD tidak menjamin semua kelompok terwakili. Dalam penerapannya juga diperlukan kesadaran relasi kuasa, keberagaman pengalaman dan umpan balik kepada masyarakat. Human-centered design juga menjadi arena proses belajar bersama, bukan proses desainer mengambil informasi dari masyarakat. Proses belajar ini sifatnya berulang-ulang dan tidak cukup hanya dilakukan sekali.
Inovasi dalam kerja kemanusiaan harus menghindari dampak negatif dan tidak menempatkan orang pada risiko yang lebih besar. Kerja kemanusiaan juga sering kali berhadapan dengan masyarakat yang berada dalam posisi yang lebih rentan, maka pegiat kemanusiaan harus lebih peka dan menghormati orang dalam kondisi rentan tersebut. Hal lain yang tidak boleh terlupakan adalah prinsip keadilan yang menjamin perlakuan setara, adil, dan penghormatan terhadap hak-hak kelompok masyarakat yang diintervensi.
Wiji Nurasih Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana
You may like
Opini
Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam
Published
2 days agoon
10 August 2026By
Mitra Wacana

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret
Lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren, seringkali diyakini sebagai ruang paling aman untuk menimba ilmu. Namun, terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas pesantren terhadap murid atau santrinya telah menunjukkan adanya celah besar antara nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dengan realita pahit yang dihadapi para korban. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebiadaban ini terus berulang di lingkungan yang sama?
Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, 27% kasus kekerasan yang terlaporkan berasal dari pesantren dan madrasah. Data ini menjadikan lembaga pendidikan Islam masuk ke dalam 3 titik rawan. Namun data tersebut belum sepenuhnya memberikan gambaran atas realita yang terjadi. Sebagaimana puncak dari gunung es, masih sangat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan karena adanya tekanan dari pihak pelaku serta ketakutan terhadap stigma buruk masyarakat.
Langgengnya kebiadaban ini tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah budaya patriarki yang terus dipupuk dengan penafsiran subjektif atas dalil-dalil keagamaan sebagai justifikasi atas hierarki gender. Semua teks Al-Quran dan Hadits pada dasarnya bersifat terbuka untuk diinterpretasikan. Namun dengan budaya patriarki yang mendominasi di berbagai negara, penafsiran yang mendukung narasi patriarki mengalami normalisasi sehingga dianggap suatu kebenaran yang bersifat mutlak.
Selain itu, konsep-konsep yang diyakini sebagai jalan menuju keberkahan ilmu seperti ta’dzim (menghormati dan memuliakan) serta konsep sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami mematuhi) seringkali disalah artikan sebagai kepatuhan total. Para santri dibiarkan tunduk tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan untuk apa mereka harus tunduk. Meskipun tidak bisa digeneralisir pula bahwa hal ini terjadi di seluruh lembaga pendidikan Islam, namun pada dasarnya pola mengajar seperti ini mampu menimbulkan relasi kuasa yang timpang.
Lebih lanjut, di dalam lingkungan keagamaan, kekerasan seksual masih sering dianggap tabu. Budaya tabu ini kemudian diperkuat juga dengan pandangan bahwa tokoh agama adalah sosok suci tanpa cela yang tidak boleh diragukan segala tindak-tanduknya. Sehingga ketika korban berusaha melapor, banyak yang tidak memercayai kesaksiannya dan justru memberikan stigma negatif pada korban. Dengan dasar rasa takut, pada akhirnya banyak dari kasus tersebut berakhir dengan proses kekeluargaan yang memperkecil kesempatan korban untuk mendapatkan keadilan dan memperlebar ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya.
Menurut Michel Foucault dalam teori relasi kuasa, faktor-faktor tersebut mampu memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya kekerasan seksual. Berdasarkan kerangka teorinya, kekuasaan bukanlah suatu kekuatan tunggal yang dimiliki individu. Kekuasaan hadir melalui berbagai jaringan atau relasi yang mendukung kekuasaan itu tetap ada, seperti nilai dan norma yang membentuk wacana dominan dan menjadi dasar dari praktik sosial di masyarakat. Pada lembaga pendidikan Islam, relasi kuasa dapat dilihat pada ketimpangan kekuasaan antara otoritas keagamaan dengan para murid atau santrinya. Dengan adanya dominasi wacana patriarki dan diiringi dengan anggapan yang meninggikan kedudukan tokoh agama, kekuasaan tersebut akhirnya dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Dan akibatnya, korban menjadi kesulitan untuk bersuara karena perlawanan terhadap otoritas keagamaan dianggap sebagai kedurhakaan terhadap ajaran agama.
Meskipun kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lembaga pendidikan Islam, namun sejatinya tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prinsip teologi Islam. Islam sendiri memiliki prinsip dasar rahmatan lil ‘alamin yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, artinya Islam menuntut pengutamaan rasa aman bagi setiap makhluk hidup. Selain melanggar hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan dan kezaliman juga melanggar ajaran agama. Terlebih lagi, Islam juga tidak membenarkan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakannya kembali sebagai tameng untuk berlindung dari hukum. Sehingga dalam konteks kasus kekerasan seksual, prinsip-prinsip Islam sejatinya selalu berpihak pada penegakan keadilan untuk korban.
Dengan demikian, menguak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam merupakan manifestasi dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi korban dan menghentikan segala bentuk penindasan akan mengembalikan fungsi lembaga pendidikan Islam sebagai pilar keteladanan agama bagi para pemeluknya.
Referensi:
Aminaturrahma, A., Inayah, A., Anggraini, T. C., & Nurchotimah, A. S. I. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2696-2701.
Dewi, M., & Hakim, F. N. R. (2025). Kekerasan seksual di pesantren: Analisis power and control dengan pendekatan relasi gender. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7374-7387.
Husin, L. S. (2020). Kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Al-Quran dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.
Larasati, R. D., & Noviani, R. (2021). Melintas perbedaan: suara perempuan, agensi, dan politik solidaritas. Kepustakaan Populer Gramedia.
Rusli, A. B., & Fauzi, A. F. (2026). Kiai, Seks Dan Relasi Kuasa Pesantren Indonesia (Studi Kasus Jawa Timur). Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 35(1), 64-86.
Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2026). Hasil Pemantauan JPPI 2025 Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak.
Winarno, E. P., Islah, I., Giyoto, G., Suharto, T., & Muharom, F. (2025). Investigasi pendidikan Islam terhadap kuasa otoritas kekerasan seksual di pesantren. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(2), 958-972.

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Memeluk Kebingungan Hidup Bersama Julie dari Film The Worst Person In The World: Perspektif Jean-Paul Sartre

Tubuh yang Lelah dan Jiwa yang Haus Makna: Membaca Fenomena Burnout dari Lensa Filsafat Stoikisme

Tubuh yang Lelah dan Jiwa yang Haus Makna: Membaca Fenomena Burnout dari Lensa Filsafat Stoikisme

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam





