Opini
Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)
Published
3 weeks agoon
By
Mitra Wacana
Perjalanan kehidupan menuntut segala hal untuk terus berkembang, berubah dan melakukan inovasi. Inovasi tak melulu soal teknologi, temuan baru dan produk. Dalam ranah sosial, seperti dalam kerja kemanusiaan, juga menuntut untuk terus berinovasi. Mengapa demikian? Karena dengan inovasi, proses kerja kemanusiaan bisa menjadi lebih efisien, cara kerja lebih efektif. Selain itu, inovasi bisa menawarkan nilai yang lebih baik bagi masyarakat yang diintervensi, menjadikan sektor kemanusiaan dinamis dan turut berevolusi seiring perkembangan dunia. Inovasi memungkinkan penggunaan sumber daya yang terbatas dengan cara paling efektif. Tidak kalah penting, inovasi baru dapat menjawab berbagai tantangan dalam kerja kemanusiaan.
Salah satu inovasi yang bisa digunakan dalam kerja kemanusiaan adalah pendekatan human-centered design (HCD). Awalnya konsep ini berkembang dalam konteks bisnis yang bertujuan untuk menempatkan manusia sebagai pusat proses pengembangan sehingga produk atau layanan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan pengguna. Konsep ini menjadi relevan ketika dibawa dalam konteks kerja kemanusiaan, karena sering kali program-program kemanusiaan dirancang sedemikian rupa, namun melupakan apa sebenarnya yang dibutuhkan manusia yang disasar. Dengan kata lain, penyusunan program tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan hanya mengacu pada data sekunder.
Jika kerja kemanusiaan kurang memahami ini, maka hal yang dilakukan hanya akan terpaku pada program (program-centered) alih-alih berpusat pada manusia yang membutuhkan intervensi (human-centered). Menjadi persoalan lain lagi ketika pegiat kemanusiaan semata-mata bergerak berdasarkan persepsi, pengalaman dan pengetahuannya tanpa terlebih dahulu memahami dengan baik tantangan dan harapan masyarakat. Tidak jarang, kerja kemanusiaan juga segera memikirkan solusi ketika melihat permasalahan masyarakat. Padahal jika merenungkannya melalui pendekatan HCD, cara semacam itu justru mengabaikan langkah-langkah penting dalam intervensi yang menjadikannya kurang efektif dan tidak menjawab persoalan.
Nah, ketika kerja kemanusiaan mengadaptasi konsep HCD, setidaknya ada lima tahapan yang harus dilalui, yakni empathy, define, ideate, prototype, dan test. Dalam melalui setiap tahapan tadi juga ada proses berpikir divergen dan konvergen yang terus berkesinambungan.
Pertama, empathy. Empati adalah proses untuk memahami manusia sekaligus memahami konteks kehidupannya. Metode yang dapat dilakukan dalam tahap ini bisa melalui observasi, keterlibatan, maupun melebur dalam masyarakat yang akan diintervensi. Pada proses ini, kita perlu mengembangkan pikiran dan membuka kemungkinan seluas-luasnya (divergent) sehingga bisa memahami konteks masyarakat dengan utuh.
Kedua, define. Tahap ini menjadi proses mengubah cerita dan pengalaman yang diperoleh pada tahap empati menjadi pemahaman terhadap akar persoalan dan kebutuhan masyarakat. Pada tahap ini, cara berpikir yang perlu diterapkan adalah mengerucutkan atau memfokuskan (convergent) sehingga kita memahami akar permasalahan yang paling utama dan bisa menentukan kebutuhan apa yang paling mendesak bagi masyarakat.
Ketiga, ideate. Setelah tahu akar masalah dan kebutuhan masyarakat, saatnya mencari ide rancangan solusi yang mampu menjawab persoalan dan memenuhi kebutuhan tersebut. Tentu saja untuk menemukan ide, kita perlu menggunakan pikiran terbuka, menampung sebanyak mungkin ide dan menemukan berbagai kemungkinan solusi.
Keempat, prototype. Ide solusi yang telah ditemukan menjadi dasar untuk membuat contoh atau model layanan/kebijakan inovasi yang menjawab kebutuhan. Prototype tidak harus berupa benda. Dalam situasi bencana, prototipe bisa berupa storyboard atau role play untuk sistem distribusi bantuan. Contoh lainnya bisa berupa alur layanan dalam mekanisme aduan.
Kelima, test. Prototype yang sudah dibuat perlu melalui proses pengujian model bersama masyarakat/kelompok yang akan memanfaatkan prototipe tersebut.
Secara singkat, itulah lima tahapan yang perlu dilalui agar kerja masyarakat secara efektif dan efisien menjawab kebutuhan masyarakat. Namun, ada beberapa poin yang perlu dipahami: pendekatan HCD tidak menjamin semua kelompok terwakili. Dalam penerapannya juga diperlukan kesadaran relasi kuasa, keberagaman pengalaman dan umpan balik kepada masyarakat. Human-centered design juga menjadi arena proses belajar bersama, bukan proses desainer mengambil informasi dari masyarakat. Proses belajar ini sifatnya berulang-ulang dan tidak cukup hanya dilakukan sekali.
Inovasi dalam kerja kemanusiaan harus menghindari dampak negatif dan tidak menempatkan orang pada risiko yang lebih besar. Kerja kemanusiaan juga sering kali berhadapan dengan masyarakat yang berada dalam posisi yang lebih rentan, maka pegiat kemanusiaan harus lebih peka dan menghormati orang dalam kondisi rentan tersebut. Hal lain yang tidak boleh terlupakan adalah prinsip keadilan yang menjamin perlakuan setara, adil, dan penghormatan terhadap hak-hak kelompok masyarakat yang diintervensi.
Wiji Nurasih Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana
You may like
Opini
Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia
Published
1 week agoon
24 July 2026By
Mitra Wacana

Meilina Salsabila
Universitas Sebelas Maret
Kasus pelecehan dan eksploitasi anak masih banyak terjadi di Indonesia dan hal itu semakin mengkhawatirkan. Di Indonesia, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 20.000 lebih kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, hal tersebut berdasarkan data SIGA KemenPPPA. Salah satu bentuk dari kasus pelecehan anak yang masih marak terjadi di Indonesia yaitu child grooming. Child grooming adalah tindakan pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa dengan membangun hubungan emosional dalam tujuan mengeksploitasi dan melakukan pelecehan kepada anak-anak.
Baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur terjadi kasus child grooming berujung ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada salah satu anak kembarnya, pada kasus ini ayah tiri sebagai pelaku melakukan manipulasi psikologis terhadap anak dengan mengatakan bahwa melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut hanya akan sia-sia, serta mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan. Hal ini yang membuat korban merasa takut dan pesimis untuk melaporkan tindakan ayah tirinya. Di Indonesia child grooming belum diatur sebagai tindak pidana mandiri tetapi masuk ke dalam kategori undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual, yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Meskipun sudah memiliki beberapa regulasi untuk menindak kasus terkait child grooming, tantangan utama yang masih dihadapi terletak pada proses mengenali praktik tersebut, karena hal ini disebabkan pelaku dalam bertindak dilakukan dengan cara memanipulasi korban sehingga tindakan tersebut kerap kurang disadari oleh masyarakat. Kondisi itu menyebabkan kasus terungkap setelah terjadi eksploitasi atau pelecehan. Dalam child grooming pola pendekatan pelaku kepada korban bisa disebut dengan istilah “tipu muslihat”, yang mana hal itu dilakukan dengan beberapa cara oleh pelaku:
- Dengan melakukan pendekatan emosional, pendekatan ini dilakukan dengan tindakan manipulatif berupa pemberian perhatian dan pujian yang berlebihan, memberikan sebuah hadiah atau barang-barang berharga untuk memunculkan ketertarikan atau ikatan emosional terhadap anak-anak. Biasanya pelaku menargetkan kepada korban yang memiliki kerentanan dari sisi emosional dan psikologis.
- Memisahkan anak dari lingkungannya, setelah mendapatkan ikatan emosional pelaku akan berusaha menjauhkan anak dari orang-orang terdekatnya. Pelaku akan mulai menggunakan istilah “rahasia” antara pelaku dan korban. Perkataan yang akan dikatakan oleh pelaku kepada korban seperti, “Ini rahasia kita ya, jangan beri tahu siapa-siapa,” atau “Jangan cerita ini sama orang tuamu ya, nanti mereka bakal marah sama kamu. Ini jadi rahasia kita berdua saja.” Perilaku ini akan membuat anak tidak berani untuk bercerita kepada orang-orang terdekat mereka.
- Mulai menormalisasi pembahasan yang menjurus ke arah seksual, dalam pola ini korban atau anak sering kali tidak menyadari bahwa ia sedang dilecehkan karena pelaku melakukan tindakan dengan candaan.
- Mempertahankan kendali terhadap korban, setelah melakukan tindakan pelecehan pelaku akan mencoba untuk memegang kendali terhadap anak dengan memanipulasi sisi emosional dan rasa bersalah agar anak menjadi ketakutan dan bungkam.
Keberhasilan pelaku dalam membangun hubungan emosional dengan cara memanipulasi, sering kali menjadi awal munculnya dampak negatif bagi anak yang menjadi korban. Pertama, anak yang menjadi korban child grooming dapat mengalami gangguan psikologisnya, seperti rasa takut, malu, cemas, kehilangan rasa kepercayaan diri, dan kepercayaan kepada orang lain di masa depan.
Kedua, akan berdampak untuk cara anak dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, anak akan menarik diri atau tertutup dari orang-orang terdekat. Ketiga, tinggi terjadinya risiko eksploitasi dan kekerasan kepada anak, karena pelaku akan memanfaatkan ikatan emosional dari korban untuk melakukan tindakan apa yang pelaku inginkan terhadap korban dengan menggunakan ancaman.
Dampak yang ditimbulkan child grooming tidak terlepas dari cara pelaku dalam melakukan pola pendekatan membangun hubungan dengan korban. Dari banyak kasus, pelaku dalam tindakan tersebut tidak hanya orang asing saja tetapi seseorang yang telah memiliki kedekatan dengan anak sehingga proses manipulasi terjadi lebih mudah dilakukan.
Hal ini menggambarkan bahwa lingkungan yang seharusnya aman bagi anak menjadi sebaliknya. Berdasarkan tantangan yang masih dihadapi, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat karena minimnya pengetahuan orang dewasa disekitar anak terhadap isu child grooming, maka perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dengan menargetkan kepada orang-orang dewasa seperti keluarga, orang tua, dan pendidik, untuk mengenal karakteristik, pola pendekatan, dan tanda-tanda dari child grooming. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang mendalam untuk mengenal bagaimana melakukan pencegahan terjadinya fenomena child grooming terhadap anak serta cara untuk melaporkan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat dan memberikan layanan perlindungan yang dapat menjamin rasa aman dan hak-hak mereka untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa merasa tertekan dan terintimidasi.

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia







