Opini
Meneladani Semangat Juang Kartini
Published
6 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Analta Inala (Pendamping komunitas Kecamatan Sentolo)
Siapakah yang akan menyangkal bahwa wanita memegang peranan penting dalam hal pendidikan moral pada masyarakat. Dialah orang yang sangat tepat pada tempatnya. Ia dapat menyumbang banyak (atau boleh dikatakan terbanyak) untuk meninggikan taraf moral masyarakat. Alam sendirilah yang memberikan tugas itu padanya. – penggalan nota R.A. Kartini tahun 1903 yang dipublikasikan melalui berbagai surat kabar.
Kartini, dilahirkan pada 21 April 1879, merupakan pahlawan perempuan yang namanya selalu dikenang sampai sekarang. Dikenal sebagai pahlawan yang giat memperjuangkan hak-hak perempuan dalam bidang pendidikan, keseteraan antara perempuan dan laki-laki, kesetaraan antara rakyat biasa dengan kalangan bangsawan. Kartini juga dikenal melalui ide-pemikirannya tentang emansipasi wanita yang di tuangkan dalam tulisan surat yang dikirimkan kepada sahabatnya.
Pada zaman Kartini, pendidikan tidak mudah di akses oleh rakyat “kecil”, apalagi perempuan. Dalam catatan sejarah, Kartini terpaksa berhenti sekolah karena dipingit oleh laki-laki pilihan orang tuanya. Akan tetapi, sikap dan perjuangan Kartini tidak pernah pudar meski aksesnya terbatas ruang dan waktu. Kartini tetap membaca buku-buku milik kakak dan ayahnya. Kartini belajar dari lingkungan sekitarnya, bahkan dari orang yang ditemuinya. Salah satu perjuangan heroik Kartini ketika mendirikan sekolah perempuan. Atas jasanya, Kartini menjadi pahlawan nasional perempuan yang diperingati setiap tahun pada 21 April oleh rakyat Indonesia.
Jika melihat semangat Kartini dalam memperjuangkan hak perempuan dan kegigihannya terus belajar agar bermanfaat bagi sekitar, maka bagaimana kita meneladani Kartini di era sekarang ? Beberapa hal yang dapan menjadi contoh diantaranya yaitu; menjadi perempuan yang berani mengambil peran bagi kemanfaatan lingkungan sekitarnya, berada pada garis terdepan dalam penyelesaian permasalah perempuan, mengambil peran dalam pembangunan desanya, menjadi ibu yang pintar yang mendidik anak-anaknya dengan baik, menjadi teman diskusi yang cerdas untuk suaminya, dan tidak lelah untuk belajar dari lingkungan sekitarnya.
Mencoba meneladani perjuangan Kartini untuk era saat ini, mengingatkan penulis terhadap para perempuan yang tergabung dalam Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) yang terdapat di Kabupaten Kulon Progo. Kelompok P3A yang beranggotakan perempuan mantan buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri berkumpul, dan belajar bersama, mendiskusikan pengalamannya bekerja di luar negeri, bahkan tidak sedikit dari mereka menjadi penyintas perdagangan orang. Berjuang agar tidak ada lagi perdagangan orang yang membahayakan masyarakat terutama perempuan dan anak merupakan salah satun upaya P3A. Dalam perjalanannya, kelompok P3A tidak membatasi anggota dari mantan buruh migran, namun dari masyarakat luas.
Dalam suatu kesempatan, para anggota P3A berkumpul belajar bersama dalam Omah Perempuan Sinau Desa (OPSD). Mereka belajar tentang gender, hak asasi manusia, pencegahan perdagangan orang, kepemimpinan perempuan dan sampai pada alur perencanaan desa. Mereka juga mendapatkan bekal pengetahuan analisa sosial dan advokasi. Belajar untuk mengenali permasalahan yang ada di sekitarnya dan mengadvokasinya, terutama yang berkaitan dengan kekerasan pada perempuan dan anak, perdagangan manusia yang korbannya kebanyakan perempuan dan anak. Anggota P3A juga memperoleh pengetahuan lain yang kerap dijumpai di tengah masyarakat, yaitu mengenai pencegahan intoleransi, radikalisme ektremisme dan terorisme. Pengetahuan tentang hal tersebut di atas dipandang penting untuk perempuan dan anak, mengingat ada pelaku teror perempuan yang melibatkan anak.
Pembelajaran yang diperoleh anggota P3A tidak hanya berhenti pada dirinya sendiri, akan tetapi disebar luaskan kepada masyarakat, melalui sosialisasi atau memberikan pendidikan kepada masyarakat lewat forum-forum warga seperti karang taruna, arisan RT / RW, pertemuan-pertemuan kelompok lain, melalui siaran talkshow radio, membuat film untuk edukasi masyarakat, dan membuat buletin.
Sadar bahwa perjuangan untuk perubahan tidak bisa dilakukan seorang diri, P3A juga menjalin kerjasama dengan organisasi lain di desa (PKK) serta menjalin komunikasi dengan pemerintah desa, misalnya ketika melaksanakan kegiatan, seperti diskusi dalam rangka peringatan hari Kartini. Selanjutnya, turut serta dalam memberikan usulan dalam forum musyawarah desa untuk perencanaan desa. P3A juga menginisiasi terbentuknya forum koordinasi untuk seluruh P3A yang ada di Kulon Progo yaitu Forum Perempuan Kulon Progo pada Maret 2018. Selain itu, melakukan audiensi terhadap dinas-dinas terkait dengan tujuan mewujudkan Kulon Progo bebas dari perdagangan orang.
Tekad kuat anggota P3A yang tanpa pamrih berjuang untuk terus belajar dan mengedukasi lingkungan sekitarnya, menjadi perempuan-perempuan yang berdaya dan memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar menjadi lebih baik, sejalan dengan semangat juang Kartini dan Indonesia yang berkemajuan tidak hanya sekedar ilusi.
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
1 week agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).