web analytics
Connect with us

Opini

Binar Jenggala

Published

on

Namira Khasna Yuni Asti Azka
Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dam Ekonomi Universitas Respati Yogyakarta

“Kamar, Dek?”

Penawaran itu terlontar begitu saja dari seorang laki-laki paruh baya yang duduk di depan gerbang hijau Pasar Kembang, seperti kalimat yang terlalu sering diucapkan sampai kehilangan rasa bersalah. Kulihat wajah laki-laki yang berjalan di sampingku itu terkejut. Pandangannya tampak kikuk seperti mencerna sesuatu yang tak benar-benar melintas dipikirannya. Sedetik kemudian ia menarikku menjauh dari jalan raya karena aku berjalan terlalu menjorok. Aku nyaris limbung, sebelum akhirnya kewarasanku kembali.

Laki-laki itu, Jenggala. Seseorang yang sempat kutinggali hati waktu SMA. Sekarang badannya makin jangkung, punggungnya semakin lebar, dan ia sudah tak bau kapur barus lagi. Dari dekat, aku bisa mencium aroma kayu manis dan vanilla yang entah kenapa tak terlalu kusukai. Hari itu dia tiba-tiba datang ke Yogyakarta. Ada tes, katanya. Aku menyambutnya datang tanpa antusias yang berarti. Aku sudah pastikan rasaku telah berhenti dua tahun lalu. Malam itu, kami bertemu seperti teman lama.

“Barusan itu, apa?”

Kami melanjutkan langkah semakin jauh, tidak menghiraukan penawaran kamar itu layaknya angin yang membawa gulungan ombak di Pantai Selatan. Aku tak bingung menjawab. Di kepalaku, ada kata protitusi yang melintas. Bahkan aku bisa membayangkan kamar lembab lima puluh ribuan yang dijajakan.

“Ditawarin kamar.”

Langkah kami masih sama-sama terpacu. Aku bisa mencium aroma hujan yang akan segera datang dan tersenyum tipis. Aku pernah sekali masuk ke gang itu karena penasaran. Isinya tak ada yang aneh, jauh dari bayanganku sebelumnya. Aku kira isinya lampu warna-warni dengan perempuan rok di atas lutut yang menjajakan diri. Di sana tampak tenang, bahkan mesin kendaraan harus dimatikan.

“Sering?”

“Aku tidak pernah menghitung berapa kali aku ditawari kamar, Jenggala.”

Jenggala tak menjawab. Hanya saja langkahnya sedikit melambat tatkala kami sampai di depan motornya yang terparkir di seberang Stasiun Tugu, tepat di depan hotel yang lampunya tampak menarik mata dari kejauhan. Baru beberapa saat kami berkendara, angin membawa aroma basah yang akrab. Benar saja, hujan mulai turun ketika kami berkendara. Ia langsung mangkir ke minimarket terdekat, aku bisa merasakan kemeja kotak-kotaknya tampak sedikit basah di bagian depan. Sedikit lucu dan terburu-buru mengingat beberapa saat yang lalu kami duduk berdua sambil makan eskrim yang rasanya cukup familiar. Mirip dengan susu kemasan di warung. Kereta api beberapa kali melintas di depan, memecah beberapa kalimat yang sempat kami mulai lalu meninggalkannya setengah jadi.

Kami membahas banyak hal malam itu. Tentang kehidupan akhir-akhir ini, tentang orang-orang yang pernah kami pilih dengan sungguh-sungguh mengira kami telah sampai di stasiun akhir. Aku memerhatikannya yang terus berbicara dengan lamat. Mungkin jika yang sekarang duduk bersamanya adalah aku yang berusia 16 tahun, keadaannya tidak akan seperti ini. Mungkin gadis dengan rambut keriting dengan poni kependekan yang dia potong sendiri ini akan melihat Jenggalanya dengan mata berbinar. Ia lebih banyak bercerita daripada mendengar. Dan kebetulan, telingaku sedang cukup baik malam itu.

“Sebenarnya perempuan tidak keberatan jika menunggu laki-lakinya berusaha.” kataku pelan, nyaris seperti gumam yang terselip di antara sisa percakapan yang mulai berulang. Ia tidak segera menanggapi. Wajahnya menyimpan jeda yang ganjil seolah-olah ada sesuatu yang ingin ia benarkan, namun belum sepenuhnya ia percayai.

Ia kemudian berbicara pelan dengan nada yang terdengar lebih hati-hati dari sebelumnya. Tentang waktu yang panjang, tentang jarak yang terasa sulit dikejar, tentang kemungkinan-kemungkinan yang sejak awal sudah ia ukur sebagai sesuatu yang tidak akan cukup. Aku menatapnya lebih lama dari yang seharusnya.

“Apakah ia benar-benar tidak menunggu, atau kamu yang terlihat tidak yakin?” tanyaku. Kalimat itu jatuh begitu saja. Kereta kembali melintas. Suaranya memecah udara, merambat di sepanjang rel seperti sesuatu yang tak bisa ditarik kembali. Kami tidak melanjutkan kalimat untuk beberapa saat, membiarkan bising itu menutup apa yang belum selesai kami pahami.

Ia akhirnya mengakui sesuatu tentang keinginannya untuk bersikap realistis, tentang kesadarannya bahwa ia belum mampu memberi apa yang selama ini dianggap sebagai standar. Ucapannya tidak terdengar pahit hanya terasa seperti seseorang yang sudah terlalu lama berdamai dengan kemungkinan terburuk.

Aku menghela napas pelan.

“Terkadang yang membuat seseorang pergi bukan karena kita belum sampai. Melainkan karena kita terlihat ragu untuk sampai ke sana.” Kataku.

Ia menoleh, seolah baru benar-benar mendengar. Aku tidak mengubah ekspresi.

“Keraguan itu tampak, Jenggala dan keraguan orang lain bukanlah tanggung jawab kita untuk diperbaiki.”

Angin malam lewat perlahan, membawa sisa hujan yang belum sepenuhnya hilang. Bau tanah basah dan rel yang dingin bercampur menjadi sesuatu yang akrab, namun tak sepenuhnya menenangkan. Kami terdiam lebih lama setelah itu.

“Aneh,” kataku kemudian, nyaris tanpa suara.

 “kita sering kali mengira hubungan berakhir karena ekonomi.” Aku menatap lurus ke depan. Rel yang tadi riuh kini kembali sunyi, seperti tidak pernah dilewati apa pun.

“Padahal yang runtuh kadang adalah cara kita memandang diri sendiri di dalam sistem yang terus membuat kita merasa kurang.”

Ia tidak menyela. Aku melanjutkan perkataanku setelah yakin dia tak akan menimpali.

“Kita dibesarkan dengan keyakinan bahwa laki-laki harus menyediakan segalanya, seolah-olah itu satu-satunya cara untuk layak dipilih. Sementara biaya hidup terus meningkat, standar hidup ikut meninggi, tetapi yang dituntut tetap orang yang sama.”

Kereta lain melintas, lebih lambat. Suaranya tidak lagi memekakkan, justru terasa seperti sesuatu yang mengendap, berulang, dan tak pernah benar-benar pergi.

“Negara ini begitu lihai menjadikan segalanya tampak sebagai tanggung jawab pribadi,” lanjutku.

“Seolah-olah ketika seseorang tidak sampai, itu semata-mata karena ia kurang berusaha.”

Aku menoleh padanya.

“Padahal ada banyak hal yang bahkan tidak pernah kita pegang kendalinya.”

Ia menarik napas panjang. Untuk sesaat, wajahnya terlihat lebih lelah daripada sebelumnya. Bukan karena hari itu, melainkan karena sesuatu yang telah lama ia bawa. Ia bertanya dengan ragu, seolah tidak sepenuhnya siap menerima jawabannya. Aku menggeleng pelan.

“Bukan keliru,” kataku. “Kamu hanya melihat dari tempat yang membuatmu terus merasa harus mengejar.”

Kemudian sunyi jatuh di antara kami.

Ia kembali menyebut nama perempuan itu, kali ini lebih pelan. Dengan tambahan keterangan bahwa keputusan perempuan itu untuk tak lagi menahannya lagi cukup mengejutkan baginya.

Aku tersenyum tipis.

“Mungkin ia hanya melihat seseorang yang belum benar-benar yakin akan berdiri di mana.”

Rel di hadapan kami kembali lengang.

“Dan tidak semua orang memiliki waktu untuk menunggu seseorang yang masih ragu pada dirinya sendiri.”

Beberapa hari setelah malam itu, kami hanya saling bertukar pesan singkat seperti ucapan terima kasih karena saling meluangkan waktu. Benar-benar seperti teman lama yang kembali bertemu. Ia kembali ke kotanya dan aku tetap di sini, melanjutkan apa yang sudah aku mulai sejak tiga tahun lalu. Pesan terakhirnya datang tanpa jeda panjang, sederhana saja,

“Semangat jadi warga negara yang baik ya.”

Aku tergelak.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending