web analytics
Connect with us

Opini

Dukungan Masyarakat Terhadap P3A Lentera Hati Berta

Published

on

Dokumentasi outbond P3A Banjarnegara

Oleh Waryati, Suwarti, Sukati

Memiliki rasa aman dari gangguan dan tindakan apapun dan dari siapapun adalah hak setiap individu termasuk kaum perempuan dan kelompok anak-anak. Namun kenyataannya tindakan-tindakan atau perilaku yang mengancam rasa aman bagi kaum perempuan dan anak masih sering kita jumpai. Bahkan perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan. Tindak kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja.

Perilaku tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi dalam berbagai bentuk, sangat variatif. Pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan psikis adalah kasus yang sering ditemukan.Ironisnya dari beberapa kasus pelakunya adalah orang-orang terdekat dari korban. Pelaku bisa saja ayah, ibu, kakak, kakek, atau teman. Sedangkan korban dari sekian banyak kasus masih didominasi oleh kaum perempuan dan anak-anak, meskipun kaum laki-lakipun bisa saja menjadi korban. Miris rasanya melihat dan mendengar pemberitaan di media ada ayah memperkosa anaknya, ada kakek mencabuli cucunya, ada paman yang melecehkan keponakannya. Ada juga suami yang menganiaya istrinya, seorang ibu yang membuang anaknya dan ada pula yang tega menyiksa anaknya. Ada pula tindakan pelecehan yang dilakukan temannya sendiri, ada lagi berita tentang istri yang selingkuh dari suaminya, bahkan traficking atau perdagangan manusia.

Dari kasus-kasus di atas, para pelaku adalah orang-orang terdekat dari korban. Orang-orang yang seharusnya memberikan pelindungan dan rasa aman, jutru sebaliknya malah melakukan perbuatan yang mencelakai dan meninggalkan trauma bagi korban. Dari hal-hal tersebut diatas Mitra Wacana Women Resource Center (WRC) hadir di tengah-tengah masyarakat. Mitra Wacana WRC merupakan lembaga swadaya masyarakat yang aktif melakukan berbagai kegiatan, terutama dalam usaha transformasi informasi, melakukan penguatan masyarakat, khususnya dalam hal yang berhubungan dengan isu-isu perempuan dan anak dan dalam upaya menghapus diskriminasi terhadap kelompok perempuan serta ketidakadilan gender di tengah-tengah masyarakat. Dalam upaya menggerakan orang supaya melakukan perubahan Mitra Wacana WRC melakukan serangkaian kegiatan yang secara langsung bersinggungan dengan kelompok perempuan diberbagai daerah. Hal ini dimaksudkan agar dampak positif serta tindakan nyata benar-benar sesuai dengan pokok permasalahan.

Upaya keras dilakukan oleh Mitra Wacana WRC secara nyata, memfasilitasi meningkatkannya kesadaran dan peran penting kaum perempuan agar menjadi kritis dalam menyuarakan hak-hak perempuan serta memerangi ketidakadilah yang mereka terima di lingkunganya. Mitra Wacana WRC juga mengajak kaum perempuan untuk mendapatkan tempat dan porsi dalam pengambilan kebijakan publik. Peningkatan peran aktif dan pastisipasi kelompok perempuan dalam aspek pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu poin penting dalam gerakan Mitra Wacana.

Pada awal kehadiran Mitra Wacana di Desa Berta, tidak serta merta mendapat respon yang positif. Berbagai upaya koordinasi dengan Pemerintahan Desa Bertamerupakan strategi yang harus ditempuh. Hal ini bertujuan agar pemerintah tanggap dan merespon beragam persoalan perempuan dan anak menjadi salah satu tugas dan kewajiban pemerintah, dalam hal ini tentunya Pemerintahan Desa Berta. Upaya ini terus dilakukan dengan harapan ada regulasi perlindungan perempuan dan anak di Desa Berta.

Kehadiran Mitra Wacana ditengah-tengah masyarakat Desa Berta mengalami berbagai macam fase. Prasangka-prasangka miring tentang kami pun tidak jarang kami terima. Namun, sesuai dengan visi Mitra Wacana WRC demi terwujudnya masyarakat yang adil, demokratis, pluralis, dan egaliter, Mitra Wacana WRC terus berjuang.Upaya yang dilakukan adalah memasuki kelompok-kelompok perempuan yang ada dan merekrut anggota yang aktif, peduli, dan tanggap situasi adalah usaha kami. Upaya ini pun tidak semudah membalikan telapak tangan, akan tetapi memerlukan keyakinan dan ketelatenan. Organisasi PKK pun sempat memandang Mitra Wacana WRC dengan pandangan miring. Di tolak dan dicurigai adalah hal biasa bagi kami. Suatu hal yang membuat kami yakin adalah kesadaran dan kebenaran informasi akan diterima.

Anggota-anggota aktif yang kami rekrut selalu kami berikan penguatan-penguatan. Pada akhirnya kelompok ini memantapkan diri dalam sebuah wadah organisasi yangdinamai Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Lentera Hati (LH). Dengan segudang harapan, agar keberadaan Lentera Hati, benar-benar seperti seberkas harapan untuk kemajuan kaum perempuan di Desa Berta. Lentera Hati terus melakukan berbagai upaya dalam menggerakan peran aktif kelompok perempuan termasuk dalam bidang kegiatan ekonomi produktif.

Transformasi informasipun terus dilakukan baik bagi Kelompok P3A Lentera Hati sendiri maupun melibatkan pihak lain, diantaranya bekerja sama dengan pihak sekolah. Hal tersebut kami lakukan dalam rangkaian sosialisasi tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Anak (KSTA), tentunya dengan bimbingan community organizer (CO) Mitra Wacana WRC yang bertugas di Desa Berta.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending