web analytics
Connect with us

Opini

Dukungan Masyarakat Terhadap P3A Lentera Hati Berta

Published

on

Dokumentasi outbond P3A Banjarnegara

Oleh Waryati, Suwarti, Sukati

Memiliki rasa aman dari gangguan dan tindakan apapun dan dari siapapun adalah hak setiap individu termasuk kaum perempuan dan kelompok anak-anak. Namun kenyataannya tindakan-tindakan atau perilaku yang mengancam rasa aman bagi kaum perempuan dan anak masih sering kita jumpai. Bahkan perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan. Tindak kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja.

Perilaku tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi dalam berbagai bentuk, sangat variatif. Pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan psikis adalah kasus yang sering ditemukan.Ironisnya dari beberapa kasus pelakunya adalah orang-orang terdekat dari korban. Pelaku bisa saja ayah, ibu, kakak, kakek, atau teman. Sedangkan korban dari sekian banyak kasus masih didominasi oleh kaum perempuan dan anak-anak, meskipun kaum laki-lakipun bisa saja menjadi korban. Miris rasanya melihat dan mendengar pemberitaan di media ada ayah memperkosa anaknya, ada kakek mencabuli cucunya, ada paman yang melecehkan keponakannya. Ada juga suami yang menganiaya istrinya, seorang ibu yang membuang anaknya dan ada pula yang tega menyiksa anaknya. Ada pula tindakan pelecehan yang dilakukan temannya sendiri, ada lagi berita tentang istri yang selingkuh dari suaminya, bahkan traficking atau perdagangan manusia.

Dari kasus-kasus di atas, para pelaku adalah orang-orang terdekat dari korban. Orang-orang yang seharusnya memberikan pelindungan dan rasa aman, jutru sebaliknya malah melakukan perbuatan yang mencelakai dan meninggalkan trauma bagi korban. Dari hal-hal tersebut diatas Mitra Wacana Women Resource Center (WRC) hadir di tengah-tengah masyarakat. Mitra Wacana WRC merupakan lembaga swadaya masyarakat yang aktif melakukan berbagai kegiatan, terutama dalam usaha transformasi informasi, melakukan penguatan masyarakat, khususnya dalam hal yang berhubungan dengan isu-isu perempuan dan anak dan dalam upaya menghapus diskriminasi terhadap kelompok perempuan serta ketidakadilan gender di tengah-tengah masyarakat. Dalam upaya menggerakan orang supaya melakukan perubahan Mitra Wacana WRC melakukan serangkaian kegiatan yang secara langsung bersinggungan dengan kelompok perempuan diberbagai daerah. Hal ini dimaksudkan agar dampak positif serta tindakan nyata benar-benar sesuai dengan pokok permasalahan.

Upaya keras dilakukan oleh Mitra Wacana WRC secara nyata, memfasilitasi meningkatkannya kesadaran dan peran penting kaum perempuan agar menjadi kritis dalam menyuarakan hak-hak perempuan serta memerangi ketidakadilah yang mereka terima di lingkunganya. Mitra Wacana WRC juga mengajak kaum perempuan untuk mendapatkan tempat dan porsi dalam pengambilan kebijakan publik. Peningkatan peran aktif dan pastisipasi kelompok perempuan dalam aspek pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu poin penting dalam gerakan Mitra Wacana.

Pada awal kehadiran Mitra Wacana di Desa Berta, tidak serta merta mendapat respon yang positif. Berbagai upaya koordinasi dengan Pemerintahan Desa Bertamerupakan strategi yang harus ditempuh. Hal ini bertujuan agar pemerintah tanggap dan merespon beragam persoalan perempuan dan anak menjadi salah satu tugas dan kewajiban pemerintah, dalam hal ini tentunya Pemerintahan Desa Berta. Upaya ini terus dilakukan dengan harapan ada regulasi perlindungan perempuan dan anak di Desa Berta.

Kehadiran Mitra Wacana ditengah-tengah masyarakat Desa Berta mengalami berbagai macam fase. Prasangka-prasangka miring tentang kami pun tidak jarang kami terima. Namun, sesuai dengan visi Mitra Wacana WRC demi terwujudnya masyarakat yang adil, demokratis, pluralis, dan egaliter, Mitra Wacana WRC terus berjuang.Upaya yang dilakukan adalah memasuki kelompok-kelompok perempuan yang ada dan merekrut anggota yang aktif, peduli, dan tanggap situasi adalah usaha kami. Upaya ini pun tidak semudah membalikan telapak tangan, akan tetapi memerlukan keyakinan dan ketelatenan. Organisasi PKK pun sempat memandang Mitra Wacana WRC dengan pandangan miring. Di tolak dan dicurigai adalah hal biasa bagi kami. Suatu hal yang membuat kami yakin adalah kesadaran dan kebenaran informasi akan diterima.

Anggota-anggota aktif yang kami rekrut selalu kami berikan penguatan-penguatan. Pada akhirnya kelompok ini memantapkan diri dalam sebuah wadah organisasi yangdinamai Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Lentera Hati (LH). Dengan segudang harapan, agar keberadaan Lentera Hati, benar-benar seperti seberkas harapan untuk kemajuan kaum perempuan di Desa Berta. Lentera Hati terus melakukan berbagai upaya dalam menggerakan peran aktif kelompok perempuan termasuk dalam bidang kegiatan ekonomi produktif.

Transformasi informasipun terus dilakukan baik bagi Kelompok P3A Lentera Hati sendiri maupun melibatkan pihak lain, diantaranya bekerja sama dengan pihak sekolah. Hal tersebut kami lakukan dalam rangkaian sosialisasi tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Anak (KSTA), tentunya dengan bimbingan community organizer (CO) Mitra Wacana WRC yang bertugas di Desa Berta.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending