web analytics
Connect with us

Opini

Beda Iklim,Beda Kandungan Skincare ? Yuk Cari Tahu

Published

on

Sumber foto: https://images.pexels.com/photos/7691164/pexels-photo-7691164.jpeg

Helena Danika Lailiyah,saya mahasiswi aktif di Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah Jakarta

Kulit merupakan organ manusia yang terletak di luar tubuh yang bersentuhan langsung dengan lingkungan luar yang memiliki berbagai macam kontaminasi,mulai dari bakteri,virus,kotoran,hingga ancaman lain yang dapat merusak tubuh baik kulit itu sendiri maupun organ dalam tubuh manusia. Kulit memiliki peran utama sebagai pelindung tubuh dari berbagai macam ancaman luar seperti bakteri dan virus,sehingga kebersihan dan kekuatan atau imunitasnya harus dijaga baik dari luar maupun dari dalam. Perawatan dari luar seperti skincare merupakan metode perawatan yang umum digunakan oleh manusia. Setiap manusia memiliki kebutuhan perawatan kulit yang berbeda – beda sesuai dengan umur,letak geografis,hingga iklim dari penggunanya. Lantas bagimana kita bisa memaksimalkan peran skincare yang kita gunakan dengan kebutuhan kulit kita ? Simak artikel ini !

  1. Pengertian Skincare dan Penggunaannya

Skincare merupakan salah satu model perawatan kulit yang dilakukan dengan berbagai tahapan dan berbagai macam produk yang bertujuan untuk menghasilkan kulit yang sehat,cerah,dan juga bersih. Skincare memiliki berbagai macam kegunaan seperti melindungi kulit dari kuman dan sinar matahari yang berbahaya,menenangkan kulit yang kemerahan,memperbaiki sel – sel kulit yang rusak,dan berbagai macam kegunaan lainnya. Tahapan skincare memang bermacam – macam,namum umumnya dapat dilakukan dengan simpel menggunakan 3 tahap yaitu pembersih wajah (sabun cuci muka),pelembab,dan sunscreen. Penggunaan ketika tahapan tersebut menjadi dasar dari penggunaan skincare dengan tujuan membersihkan,melembabkan,serta melindungi kulit wajah akibat sinar matahari.

Skincare memiliki berbagai macam jenis yang tersebar diseluruh dunia tergantung kebutuhan penggunanya. Ada skincare khusus mencerahkan,melembabkan,mencegah penuaan (anti-aging),hingga menghilangkan noda – noda di kulit. Tentunya setiap skincare dengan tujuan yang beragam tersebut memiliki kandungan zat aktif yang berbeda – beda. Pada skincare dengan tujuan mencerahkan biasanya kita menjumpai kandungan aktif seperti vitamin C atau pada produk skincare yang memiliki tujuan membersihkan biasanya terdapat kandungan AHA/BHA sebagai zat aktif untuk membersihkan wajah dari kotoran dan sel kulit mati. Penentuan zat aktif tersebut selain berdasarkan tujuan skincarenya dapat ditentukan berdasarkan iklim pasarnya.

  1. Bagaimana Perbedaan Iklim diseluruh Dunia

Bumi merupakan sebuah planet bulat dengan sisi yang berbeda – beda,perbedaan sisi tersebut dapat menyebabkan perbedaan suhu,cuaca,iklim,dan waktu pada setiap negara. Perbedaan iklim pada setiap negara atau benua didasari oleh letak geografis. Terdapat 5 iklim utama yang terbagi diseluruh negara yaitu iklim tropis (contohnya negara di benua ASEAN),subtropis atau sedang (contohnya negara di benua Asia timur seperti Jepang,Italia,Turki),dingin (contohnya negara Rusia,Kanada,Swedia),kering (contohnya negara Arab Saudi,Mesir,Australia) dan kutub (contohnya wilayah Greenland,Islandia,Alaska). Perbedaan tersebut yang menyebabkan kebutuhan kandungan skincare pada setiap wilayah berbeda – beda. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas beberapa iklim dan kecenderungan zat aktif atau kandungan yang efektif pada iklim tersebut.

  1. Faktor Perbedaan Kandungan Skincare Pada Setiap Iklim Di Dunia

Setiap kondisi cuaca atau iklim disetiap wilayah tentunya memiliki perbedaan permasalahan kulit yang harus dihadapi. Seperti pada iklim tropis,suhu pada daerah beriklim tropis cenderung tinggi dan lembab sekitar 25ºC hingga 38°C. Hal tersebut menyebabkan masyarakat daerah iklim tropis memiliki masalah kulit berupa kulit yang mudah kusam,rentan mengalami kemerahan, hingga munculnya flek hitam disekitar wajah akibat panas matahari. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat didaerah tropis cenderung lebih membutuhkan skincare dengan kandungan proteksi pada sinar UV dan skincare yang bisa menenangkan kulit yang kemerahan akibat panas matahari. Contoh kandungan skincare yang biasa dijumpai untuk menenangkan dan melindungi kulit adalah Aloe vera,Centella asiatica,Vitamin C,Niacinamide,dan masih banyak kandungan aktif lainnya. Untuk tekstur skincare,pada wilayah beriklim tropis cenderung lebih efektif pada skincare berbasis air atau lotion ringan yang mudah meresap dan non-comedogenic.

Pada iklim dingin dan kering suhu disana cenderung lebih tidak stabil dengan kelembapan udara yang rendah menyebabkan penguapan air dari kulit cukup signifikan. masyarakat pada iklim ini cenderung memiliki masalah kulit berupa kulit pecah – pecah,iritasi (eczema),hingga kulit bersisik. Kondisi kulit tersebut menyebabkan masyarakat pada iklim ini membutuhkan skincare dengan kandungan yang dapat mengunci kelembapan dan menahan molekul air di dalam kulit.Contoh kandungan aktif yang dapat mengunci kelembapan dan menahan molekul air yaitu Ceramides,Hyaluronic acid,Glycerin,dan zat aktif lainnya. Tekstur skincare yang cocok pada iklim ini yaitu skincare dengan tekstur balm,krim,atau skincare bebasis minyak.

Pada iklim kering dan panas suhu pada wilayah tersebut cenderung sangat tinggi dengan udara yang panas dan pada wilayah gurun cenderung berdebu atau berpasir akibat pasir gurun yang terbawa angin. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat di wilayah ini memiliki masalah kulit seputar dehisrasi kulit yang berat,kemerahan,serta penuaan dini. Beberapa permasalahan mirip seperti masyarakat yang berada pada wilayah tropis,namun kasus pada iklim kering dan panas ini biasanya lebih berat karena cuacanya yang lebih panas. Kondisi kulit tersebut menyebabkan masyarakat pada wilayah ini lebih membutuhkan skincare dengan kandungan yang dapat menghidrasi kulit dan melindungi serta memperbaiki kulit yang rusak akibat panas ekstrim. Contoh dari kandungan aktif yang dibutuhkan antara lain ada Aloe vera,Hyaluronic acid,Ceramides,Centella asiatica,dan zat aktif lainnya. Tekstur skincare yang cocok pada kondisi iklim tersebut diantaranya ada gel – cream yang dapat menghidrasi kulit dengan baik.

Pengetahuan seputar kandungan skincare wajib diketahui bagi penggunanya,supaya kandungan dalam skincare yang digunakan dapat bekerja secara optimal dan dapat menyelesaikan masalah kulit dengan baik dan tidak memunculkan masalah kulit baru akibat kandungan dan bentuk tekstur dari skincare yang digunakan kurang cocok dengan lingkungan sekitar. Edukasi sebelum bertindak dapat menyelesaikan masalah dan tidak menimbulkan masalah baru akibat kekeliruan. Kenali kulitmu,kenali skincaremu.

 

 

Daftar Pustaka

Andrini, N. (2023). Karakteristik Dan Perawatan Kulit Untuk Orang Asia. *Jurnal Pandu Husada*, 4(3), 14–22. Link Jurnal: https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JPH

Anjarsari, D. S., Imaningsih, A. N., Arviani, I., & Prasetyo, A. Y. (2025). Hubungan Penggunaan Face Mist Berbahan Dasar Alami terhadap Kesehatan Kulit Wajah Pada Cuaca Ekstrem Di Kalangan Masyarakat Kabupaten Jombang. *Innovative: Journal Of Social Science Research*, 5(1), 1090–1102. Link Jurnal: https://j-innovative.org/index.php/Innovative

Dzakiyyah, N. P. H. (2023). Pengaruh Chemical Exfoliator AHA pada Skincare. *Bohr: Jurnal Cendekia Kimia*, 1(2), 65–70. Link Jurnal: https://e-journal.upr.ac.id/index.php/bohr/

Ningrum, Y. D. A., Sholeh, A. B., & Ramadhini, A. (2024). Optimasi Formula Dan Uji Evaluasi Fisik Sediaan Essence Kombucha dengan Variasi Konsentrasi Propylenglikol dan Gliserin. *JIFI (Jurnal Ilmiah Farmasi Imelda)*, 7(2), 86–95. Link Jurnal: https://jurnal.uimedan.ac.id/index.php/JURNALFARMASI

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending