web analytics
Connect with us

Berita

Pernyataan Sikap Perkumpulan Mitra Wacana, Teror Terhadap Andrie Yunus

Published

on

Teror terhadap Andrie Yunus

Serangan terhadap Seluruh Pembela HAM

Pernyataan Sikap Perkumpulan Mitra Wacana

Perkumpulan Mitra Wacana mengecam keras tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Serangan ini bukan hanya tindakan kriminal terhadap individu, tetapi juga teror politik yang mengancam keselamatan para pembela hak asasi manusia dan mempersempit ruang demokrasi di Indonesia.

Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang gigih, kritis, dan berani menyuarakan kebenaran. Serangan ini jelas bertujuan membungkam para pembela HAM dan masyarakat sipil yang menuntut keadilan dan perlindungan hak-haknya. 

Kekerasan semacam ini mencerminkan praktik intimidasi yang dibiarkan terjadi di tengah Negara seharusnya menjamin perlindungan bagi pejuang HAM.

Perkumpulan Mitra Wacana menyerukan:

1. Aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan mengungkap dalang di balik serangan.

2. Pelindungan penuh bagi Andrie Yunus dan seluruh pembela HAM yang menghadapi ancaman.

3. Transparansi proses hukum dan pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk layanan medis dan rehabilitasi fisik maupun psikologis.

Kami berdiri bersama seluruh pejuang HAM dan masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas, menolak intimidasi, dan melanjutkan perjuangan demi demokrasi yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Hormat kami,

Perkumpulan Mitra Wacana

Ketua,

Wahyu Tanoto

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Luka di Balik Dinding Pesantren: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Puluhan Santriwati di Pati Disorot

Published

on

Sumber foto: Google image

Suasana sebuah pondok pesantren putri di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santriwati untuk belajar dan bertumbuh, kini justru diselimuti bayang-bayang dugaan kekerasan seksual. Kasus ini mencuat ke publik dan tengah memasuki tahap penyidikan kepolisian, setelah sebelumnya dilaporkan sejak September 2024 namun dinilai berjalan lambat.

Dugaan tersebut menyeret sosok yang semestinya menjadi pelindung dan panutan. Seorang pengasuh pesantren, yang memiliki otoritas penuh dalam mengelola dan mendidik santri, disebut sebagai terduga pelaku. Posisi ini diduga dimanfaatkan untuk membangun relasi kuasa yang timpang, terutama terhadap para santriwati yang berada dalam kondisi rentan.

Sebagian besar korban merupakan anak yatim dan berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka tinggal di pesantren dengan harapan memperoleh pendidikan tanpa biaya, namun justru berada dalam situasi yang membuat mereka sulit menolak, apalagi melawan. Dalam relasi yang tidak seimbang itu, dugaan kekerasan terjadi secara berulang, menyasar puluhan korban yang sebagian besar masih berusia remaja dan duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Keterangan yang dihimpun dari kuasa hukum dan saksi menyebutkan, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Angka ini tidak hanya menunjukkan skala kasus, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan tertutup seperti pesantren bisa gagal bekerja.

Modus yang digunakan terduga pelaku disebut berlangsung secara bertahap dan manipulatif. Komunikasi personal dilakukan melalui pesan singkat, termasuk menghubungi korban pada malam hari dengan dalih meminta ditemani. Dalam sejumlah kasus, korban juga diduga menerima ancaman, termasuk terhadap anggota keluarga mereka, jika menolak atau berani melapor. Tekanan ini memperkuat posisi pelaku dan membungkam korban dalam waktu yang tidak singkat.

Bentuk kekerasan yang dilaporkan tidak berhenti pada satu jenis tindakan. Dugaan mencakup pencabulan hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang menjadikan perkara ini sebagai kejahatan seksual serius dengan konsekuensi hukum berat.

Meski laporan telah masuk sejak 2024, proses hukum disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan hingga beberapa waktu terakhir. Situasi ini memicu kekecewaan dari pihak pendamping korban dan aktivis, yang menilai lambannya penanganan justru memperpanjang penderitaan korban serta berpotensi menghambat keadilan.

Kemarahan publik akhirnya meluap. Pada 2 Mei 2026, warga mendatangi pesantren tersebut dalam sebuah aksi massa, menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya.

Sejumlah organisasi perlindungan anak turut angkat suara. Mereka mengecam keras dugaan kekerasan ini dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban. Desakan juga mengarah pada pemberian efek jera bagi pelaku, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren mengambil langkah administratif dengan menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi proses hukum berjalan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap para santri yang masih berada di lingkungan tersebut.

Polresta Pati kini tengah melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi. Selain menjerat pelaku secara pidana, aparat juga membuka kemungkinan adanya sanksi administratif terhadap lembaga yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ruang pendidikan, termasuk pesantren, tidak kebal dari potensi kekerasan jika tidak disertai sistem perlindungan yang kuat. Di balik dinding yang tertutup, suara korban kerap teredam. Ketika akhirnya terdengar, yang dibutuhkan bukan hanya perhatian, tetapi juga keberanian untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Continue Reading

Trending