Opini
Eksistensi Keberadaan Surau Kandang Sebagai Wahana Multifungsi Kegiatan Masyarakat Piai Zaman Lampau
Published
3 weeks agoon
By
Mitra WacanaTidak habis-habisnya jika berbicara perihal budaya, seperti air yang terus saja mengalir tiada henti. Hanya saja sudut mata masyarakat perihal budaya, terus menerus mengalami alokasi penempatan yang berubah-ubah. Minangkabau menjadi salah satu sarang kebudayaan dari berbagai etnis dan daerah lainnya, terkhusus perihal islam. Terbukti dengan keberadaan surau bagi masyarakat Minangkabau. Surau sendiri menjadi salah satu media untuk seluruh jajaran masyarakat menjalankan aktivitas ibadah umat muslim. Berbagai kegitan positif dilakukan di surau. Mulai dari beribadah, mengaji, belajar silat atau silek, hingga tempat tidur bagi laki-laki yang sudah balig dan belum berumah tangga di Minangkabau. Biasanya jika anak bujang tidur di rumah, maka ia akan dijadikan bahan ejekan bagi teman-teman sebayanya seperti “bawah katiak induak juo lalok lai”, “gadang sarawa” dan berbagai lontaran kata yang muncul. Tentu hal ini akan memberi efek malu bagi diri laki-laki tersebut. Selain hal tersebut surau juga menjadi skriptorium atau penyimpanan untuk kitab kuning atau naskah-naskah lama sebagai peninggalan oleh ulama dengan segudang informasi. Begitu banyak aktivitas yang berada pada surau. Keberadaannya sangat berarti bagi masyarakat Minangkabau.
Di Pauh kota Padang, terdapat surau yang dinamakan Surau Kandang. Penamaan surau ini menjadi suatu hal yang menarik untuk dikuliti lebih dalam. Masyarakat Minangkabau merupakan etnis yang senang berinteraksi dengan alam dan lingkungan sekitar, salah satunya yaitu memiliki hewan ternak seperti ayam, itik, kambing dan hewan lain yang tumbuh dan berkembang biak, oleh sebab itu penamaan surau ini berasal dari area bawah surau yang dijadikan kandang bagi hewan ternak masyarakat sekitar. Menurut penuturan Mardiah (76) yang merupakan warga asli yang tinggal di lingkungan Surau Kandang, keberadaan surau ini awal mulanya atas rasa prihatin masyarakat yang masih sanak ibu atau sesuku, terhadap jauhnya anak kemenakan mereka untuk belajar mengaji atau beribadah ke Surau Baru yang terletak di daerah Pasar Baru sekarang, masih dalam satu kecamatan yang sama. Jika dilihat dari peta digital sekarang jarak antara Surau Kandang dengan Surau Baru kurang lebih 2,5 Km. Jarak yang cukup dekat untuk saat ini jika menggunakan kendaraan seperti sepeda motor. Hal ini jelas jauh berbeda pada masa lampau, memerlukan waktu yang lebih dan jarang masyarakat pada masa itu memiliki kendaraan, rata-rata segala aktivitas yang dilakukan masih berjalan kaki mengakibatkan akses terbatas untuk menuju Surau Baru. Maka dari itu dibangun Surau Kandang di daerah Piai ini.
Sama halnya dengan penamaan Surau Kandang, daerah Piai yang menjadi lokasi menuju Surau Kandang juga memiliki alasan tersendiri mengapa penamaannya Piai, sebab dahulunya banyak batang Piai yang berada di sepanjang jalan daerah Piai tersebut. Daerah ini juga terbagi menjadi tiga bagian yaitu Piai Atas atau Piai Ateh, Piai Tengah atau Piai Tangah dan Piai Bawah. Surau kandang sendiri berada pada Piai Tangah. Terkadang, jika orang bertanya mengenai alamat rumah masyarakat sekitar, mereka sering menyebutkan bahwa mereka tinggal di Simpang Surau Kandang dan bukan Piai Tangah. Dikatakan begitu, sebab jalan Piai Tangah merupakan jalan menuju ke surau.
Surau Kandang ini memiliki cakupan surau lainnya yang berada berdekatan dengan Surau Kandang, dan memiliki fungsi masing-masing. Keberadaan surau-surau ini yang saling berdekatan menjadi suatu hal yang menjadi perbedaan dengan surau-surau lainnya di Minangkabau, sehingga perlu dikaji lebih lanjut mengenai keberadaannya. Yang pertama yaitu Surau Batu, berada di depan Surau Kandang, dinamakan Surau Batu, sebab bangunannya dibuat seperti semi permanen dibawahnya full dengan batu dan di atasnya lantai dua oleh kayu. Surau Batu ini digunakan untuk belajar ilmu agama seperti mengaji, fiqih dan malamnya digunakan untuk anak laki-laki tidur beserta dengan gharim atau urang siak yang beribadah di sana. Yang kedua terdapat Surau Tabuh, masih dalam satu pekarang yang berfungsi sebagai tempat pemukulan tabuh pertanda waktu salat masuk dan tempat untuk mananak nasi untuk konsumsi jemaah Surau Kandang. Lalu yang ketiga Surau Suluk, difokuskan bagi jemaah yang hendak suluk. Suluk sendiri ialah suatu ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui rangkaian dzikir yang dilakukan secara terus menerus selama 40 hari dengan mentaati pantangan yaitu tidak memakan makanan yang berdarah seperti daging, biasanya orang yang melaksanakan suluk hanya memakan sayur-sayuran seperti pucuk parancih atau pucuk singkong. Orang yang melaksanakan suluk akan tampak pucat setelah keluar dari Surau Suluk tersebut. Lalu yang terakhir tentunya Surau Kandang sebagai bagian dari bangunan yang memiliki fungsi sebagai tempat khusus untuk salat lima waktu sehari-hari bagi masyarakat sekitar. Tawajjuh juga dilakukan di Surau Kandang ini, dengan syarat tidak boleh dilihat bagi orang-orang yang tidak melakukan tawajjuh. Jika hal itu dilanggar maka orang yang melihat matanya akan rabun. Larangan-larangan tersebut yang mendasari pembangunan surau secara terpisah-pisah. Seperti suluk yang harus berfokus hanya pada Allah SWT begitu juga tawajjuh. Jika kegitan ibadah ini dilakukan dalam satu tempat akan mengganggu kefokusan dan kelancaranya. Sedangkan kegiatan yang lain juga dilaksanakan dalam satu waktu. Maka saat perencanaan pembangunan dibangun empat surau yang saling berdekatan. Hal-hal tersebut keseluruhannya merupakan kegiatan indoor di lingkungan Surau Kandang.
Masyarakat dan jemaah Surau Kandang masih menjunjung nilai-nilai kepercayaan yang tinggi terhadap magisme dan segala hal yang berhubungan dengan alam ghaib pada saat itu. Salah satunya ialah larangan berwudhu (bersuci) di sungai kecil atau banda yang berada di pantaran surau. Masyarakat setempat percaya bahwa aliran banda sepataran sungai merupakan aliran yang tidak baik jika digunakan untuk berwudhu, pasalnya mereka yakin bahwa air banda memiliki penunggu dan jika digunakan untuk berwudhu akan menyebabkan gangguan makhluk halus atau dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan “tasapo”. Kepercayaan-kepercayaan ini kerap kali mewarnai kehidupan masyarakat dan jemaah sepataran ketiga surau tersebut. Jika dilihat sekarang semua kegiatan tersebut tidak lagi berjalan dengan baik. Bahkan bangunannya sudah banyak yang rubuh. Satu-satunya bangunan asli yang masih berdiri yaitu Surau Batu. Dan juga tabuh yang masih berada pada lingkungan Surang Kandang meski sudah tidak terawat lagi. Bangunan pertama dari Surau Kandang juga sudah tidak ada, akan tetapi dibangun kembali dengan tampilan yang berbeda. Masa kini, Surang Kandang hanya berfungsi sebagai tempat salat dalam waktu tertentu saja yaitu subuh, magrib dan isya. Dan juga pada bulan Ramadhan serta hari-hari besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Mengapa hal ini bisa terjadi? sebab di Piai Tangah sudah menyebar beberapa surau dan musala yang lebih dekat lagi dengan lingkungan rumah masyarakat. Bahkan alih fungsi dari rumah gadang ke surau juga dilakukan oleh masyarakat Piai sehingga terbangun surau yang bernama Surau Gadang. Dan di Surau Gadang pada saat ini anak-anak mengaji dan belajar agama lainnya. Sedangkan Surau Kandang hanya dalam waktu tertentu saja.
Dapat disimpulkan dari penjabaran tersebut, Surau Kandang dan surau-surau lainnya yang berada dalam satu pekarangan tersebut serta segala aktivitas yang dilakukan termasuk pada lingkup folklor. Merujuk dari pengertian folklor yaitu sebagian kebudayaan suatu kolektif, yang tersebar dan diwariskan turun-temurun, di antara kolektif macam apa saja, secara tradisional dalam versi yang berbeda (Danandjaja, 1986). Baik itu dalam bentuk lisan, sebagian lisan bahkan bukan lisan. Keberadaan Surau Kandang sendiri menjadi eksistensi dari wujud folklor sebagian lisan yang patut dikenalkan untuk khalayak luas terkhusus bagi anak muda. Bagi anak muda atau generasi Z yang hanya dapat melihat bangunan yang sudah banyak roboh dan hanya beberapa bagian saja.
Keterangan:
- Gambar 1 merupakan Surau Tabuh
- Gambar 2 merupakan Surau Kandang dan Surau Batu
- Gambar 3 merupakan Surau Batu
- Gambar 4 merupakan Surau Kandang (masa kini)
You may like
Opini
Pentingnya Muamalah untuk Kehidupan Islami Masa Kini
Published
2 days agoon
15 January 2025By
Mitra WacanaPenulis : Aqiela Rahmaniyah Taufiq dan Aulia Rahmi ( Mahasiswa Program Studi Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)
Apa itu Muamalah?
Muamalah secara umum merujuk pada interaksi dan hubungan antar manusia dalam aspek kehidupan duniawi, seperti perdagangan, ekonomi, sosial, dan politik. Dalam Islam, muamalah diatur agar berjalan sesuai dengan prinsip syariat. Muamalah dalam Islam yang secara umum merujuk pada hubungan antar manusia. Konsep ini mencakup beragam aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari transaksi jual beli dan perjanjian hingga interaksi sosial lainnya. Muamalah memegang peranan yang sangat krusial dalam kehidupan umat Islam saat ini. Dari upaya menjaga keharmonisan sosial hingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, muamalah berfungsi sebagai fondasi bagi umat Islam untuk berinteraksi dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip muamalah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mereka dapat menjalani kehidupan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam sekaligus menghadapi tantangan era modern dengan bijaksana.
Mengapa Muamalah penting?
Pertama, muamalah dalam Islam menekankan pentingnya menjaga keadilan dalam setiap transaksi. Dengan tegas, Islam melarang segala bentuk penipuan, riba, dan praktik bisnis yang merugikan pihak lain. Prinsip keadilan ini menjadi dasar bagi terjalinnya hubungan sosial yang harmonis. Ketika setiap individu merasa diperlakukan secara adil, rasa saling percaya dan hormat pun akan tumbuh dengan sendirinya.
Kedua, praktik muamalah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan menghindari tindakan merugikan seperti spekulasi dan penimbunan, muamalah mendorong terciptanya ekonomi yang berfokus pada produksi dan distribusi yang adil. Ekonomi yang sehat akan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ketiga, muamalah memainkan peran penting dalam membentuk karakter individu yang mulia. Melalui penerapan prinsip-prinsip muamalah, seseorang akan terbiasa dengan sikap jujur, amanah, dan bertanggung jawab. Nilai-nilai ini membentuk karakter yang kuat dan menjadi fondasi utama untuk meraih kesuksesan dalam kehidupan.
Keempat, muamalah juga memperkuat persatuan umat. Dengan saling membantu dan bekerja sama dalam kebaikan, umat Islam akan semakin mempererat tali persaudaraannya. Persatuan umat merupakan kunci kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.
Dalam era globalisasi, Muamalah juga menjadi semakin relevan sebagai pedoman dalam menjalankan bisnis dan berinteraksi dengan orang-orang dari berbagai latar belakang budaya. Muamalah, sebagai aturan dalam Islam yang mengatur hubungan antarmanusia, memiliki peran yang sangat krusial dalam kehidupan kita. Berikut adalah beberapa alasan mengapa muamalah begitu penting:
- Menjaga Ketertiban dan Keadilan dalam Masyarakat
- Mencegah konflik : Pendekatan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip muamalah seperti keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap sesama sangat penting dalam mencegah konflik dan menyelesaikan perselisihan. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi untuk menciptakan harmoni sosial.
- Menjamin hak setiap individu : memastikan bahwa setiap orang memperoleh haknya dengan adil, baik dalam konteks transaksi ekonomi maupun dalam hubungan sosial. Dengan demikian, kita membangun masyarakat yang seimbang dan berkeadilan.
- Membangun Hubungan Sosial Yang Harmonis
- Menguatkan tali silaturahmi : Muamalah mengajarkan kita pentingnya menjaga hubungan harmonis dengan semua orang, baik itu keluarga, teman, maupun masyarakat secara umum.
- Menciptakan lingkungan yang kondusif : Dengan menerapkan nilai-nilai muamalah, kita dapat membangun suasana yang aman, nyaman, dan saling mendukung.
Dalam konteks kehidupan modern, prinsip muamalah memiliki relevansi yang tinggi. Di tengah intensitas persaingan dan arus individualisme yang semakin kuat, nilai-nilai muamalah hadir sebagai penyeimbang yang sangat diperlukan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsipnya, kita dapat berkontribusi untuk membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan harmonis.
Dalam konteks kehidupan Islami saat ini, muamalah memainkan peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial. Prinsip-prinsip etika yang menekankan pada kejujuran, keadilan, dan saling menghormati menjadi landasan dalam membangun hubungan yang baik antarindividu. Menghadapi tantangan zaman modern, seperti kemunculan teknologi baru dan berkembangnya platform digital, merupakan bagian dari dinamika muamalah. Umat Islam perlu senantiasa memperbarui pemahaman mereka tentang muamalah agar dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut tanpa melanggar nilai-nilai syariah. Dalam konteks ini, pendidikan dan kesadaran masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Pemahaman yang baik tentang muamalah akan membekali generasi muda dengan keterampilan serta pengetahuan yang diperlukan untuk membuat keputusan yang bijak.
Berikut adalah beberapa contoh penerapan muamalah dalam kehidupan sehari-hari:
- Bisnis: Mengimplementasikan prinsip-prinsip muamalah dalam praktik bisnis syariah.
- Keluarga: Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
- Masyarakat: Aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Dalam konteks yang lebih luas, muamalah memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk menjalin kerjasama dengan berbagai komunitas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Muslim. Kerja sama ini tidak hanya menguatkan hubungan antarindividu, tetapi juga berperan dalam menyebarkan nilai-nilai Islam yang sejalan dengan prinsip rahmatan lil-alamin. Dengan demikian, umat Islam dapat berfungsi sebagai agen perubahan yang positif dalam masyarakat.
Surat An-Nisa Ayat 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Perbedaan Muamalah Dengan Transaksi Konvensional
Muamalah dan transaksi konvensional, meskipun keduanya melibatkan pertukaran barang atau jasa, memiliki perbedaan mendasar yang bersumber dari nilai-nilai dan prinsip yang melandasinya.
Prinsip Dasar yang Membedakan
- Sumber Hukum
- Muamalah: Berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunnah, serta ijma’ ulama, setiap transaksi dalam muamalah harus sesuai dengan syariat Islam.
- Transaksi Konvensional: Didasarkan pada hukum positif yang berlaku di negara, teori ekonomi, serta kesepakatan bersama.
- Tujuan Transaksi
- Muamalah: Dalam muamalah, tujuan tidak hanya sekadar mencari keuntungan, tetapi juga untuk mencapai kemaslahatan umum, menegakkan keadilan, dan menciptakan keseimbangan dalam kehidupan.
- Transaksi Konvensional: Di sisi lain, fokus utama dari transaksi konvensional adalah pada pencapaian keuntungan maksimum, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi.
- Objek Transaksi
- Muamalah: Setiap transaksi harus memenuhi prinsip halal dan memberikan manfaat. Transaksi dengan barang yang haram, seperti riba, khamar, dan hasil dari tindakan kriminal, dilarang.
- Transaksi Konvensional: Secara umum, tidak ada batasan ketat, selama transaksi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara.
- Cara Transaksi
- Muamalah: Dalam muamalah, prinsip utama yang diutamakan adalah kejujuran, transparansi, dan keadilan. Praktik-praktik yang merugikan pihak lain, seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi), harus dihindari.
- Transaksi Konvensional: Berbeda dengan muamalah, transaksi konvensional menawarkan lebih banyak fleksibilitas dan variasi, sering kali melibatkan beragam instrumen keuangan yang kompleks.
- Kontrak
- Muamalah: Kontrak harus dirumuskan dengan jelas, adil, dan mengikat bagi kedua belah pihak. Seluruh syarat yang tercantum dalam kontrak perlu sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
- Transaksi Konvensional: Kontrak ini didasarkan pada kesepakatan bebas antara kedua belah pihak, tanpa ada batasan yang berkaitan dengan agama.
Perbedaan mendasar ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan ekonomi. Muamalah berkontribusi pada terbentuknya sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, transaksi konvensional sering kali menyebabkan ketidaksetaraan, eksploitasi, dan berbagai krisis ekonomi.
Tantangan dan Solusi Kontemporer: Dampak Digitalisasi, Konsumerisme, dan Globalisasi
Saat ini, dunia sedang mengalami transformasi yang cepat dan mendalam sebagai akibat dari digitalisasi, konsumerisme, dan globalisasi. Ketiga faktor ini saling terkait dan memberikan dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Di satu sisi, mereka membawa banyak manfaat, seperti kemudahan akses informasi, peningkatan produktivitas, dan konektivitas global. Namun, di sisi lain, muncul beragam tantangan kompleks yang memerlukan solusi inovatif.
Tantangan yang dihadirkan oleh digitalisasi, konsumerisme, dan globalisasi sangatlah kompleks dan saling terkait. Untuk menghadapi tantangan ini, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas. Solusi yang efektif harus bersifat holistik dan berkelanjutan, melibatkan berbagai sektor serta semua pemangku kepentingan.
Kesimpulan
Ber muamalah, merupakan interaksi dan hubungan antar manusia dalam aspek kehidupan duniawi, memainkan peranan penting dalam kehidupan umat Islam masa kini. Prinsip-prinsip muamalah, seperti keadilan, kejujuran, dan transparansi, membantu menciptakan masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan sejahtera. Muamalah juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan membentuk karakter individu yang mulia. Selain itu, muamalah mempererat persatuan umat Islam dan memperkuat hubungan antarindividu, baik di dalam maupun luar komunitas Muslim.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi, digitalisasi, dan konsumerisme, penerapan prinsip muamalah semakin relevan. Muamalah menyediakan pedoman bagi umat Islam untuk beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa melanggar nilai-nilai syariat. Oleh karena itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya muamalah sangat diperlukan agar dapat menciptakan lingkungan yang adil, damai, dan penuh kerjasama. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip muamalah dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam dapat berperan sebagai agen perubahan yang positif bagi masyarakat luas.