Opini
Eksistensi Keberadaan Surau Kandang Sebagai Wahana Multifungsi Kegiatan Masyarakat Piai Zaman Lampau
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Mayang Puti Ifanny, lahir di Solok pada Maret 2005. Mahasiswi aktif program studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas. Bergiat di UKMF Labor Penulisan Kreatif (LPK).
Tidak habis-habisnya jika berbicara perihal budaya, seperti air yang terus saja mengalir tiada henti. Hanya saja sudut mata masyarakat perihal budaya, terus menerus mengalami alokasi penempatan yang berubah-ubah. Minangkabau menjadi salah satu sarang kebudayaan dari berbagai etnis dan daerah lainnya, terkhusus perihal islam. Terbukti dengan keberadaan surau bagi masyarakat Minangkabau. Surau sendiri menjadi salah satu media untuk seluruh jajaran masyarakat menjalankan aktivitas ibadah umat muslim. Berbagai kegitan positif dilakukan di surau. Mulai dari beribadah, mengaji, belajar silat atau silek, hingga tempat tidur bagi laki-laki yang sudah balig dan belum berumah tangga di Minangkabau. Biasanya jika anak bujang tidur di rumah, maka ia akan dijadikan bahan ejekan bagi teman-teman sebayanya seperti “bawah katiak induak juo lalok lai”, “gadang sarawa” dan berbagai lontaran kata yang muncul. Tentu hal ini akan memberi efek malu bagi diri laki-laki tersebut. Selain hal tersebut surau juga menjadi skriptorium atau penyimpanan untuk kitab kuning atau naskah-naskah lama sebagai peninggalan oleh ulama dengan segudang informasi. Begitu banyak aktivitas yang berada pada surau. Keberadaannya sangat berarti bagi masyarakat Minangkabau.
Di Pauh kota Padang, terdapat surau yang dinamakan Surau Kandang. Penamaan surau ini menjadi suatu hal yang menarik untuk dikuliti lebih dalam. Masyarakat Minangkabau merupakan etnis yang senang berinteraksi dengan alam dan lingkungan sekitar, salah satunya yaitu memiliki hewan ternak seperti ayam, itik, kambing dan hewan lain yang tumbuh dan berkembang biak, oleh sebab itu penamaan surau ini berasal dari area bawah surau yang dijadikan kandang bagi hewan ternak masyarakat sekitar. Menurut penuturan Mardiah (76) yang merupakan warga asli yang tinggal di lingkungan Surau Kandang, keberadaan surau ini awal mulanya atas rasa prihatin masyarakat yang masih sanak ibu atau sesuku, terhadap jauhnya anak kemenakan mereka untuk belajar mengaji atau beribadah ke Surau Baru yang terletak di daerah Pasar Baru sekarang, masih dalam satu kecamatan yang sama. Jika dilihat dari peta digital sekarang jarak antara Surau Kandang dengan Surau Baru kurang lebih 2,5 Km. Jarak yang cukup dekat untuk saat ini jika menggunakan kendaraan seperti sepeda motor. Hal ini jelas jauh berbeda pada masa lampau, memerlukan waktu yang lebih dan jarang masyarakat pada masa itu memiliki kendaraan, rata-rata segala aktivitas yang dilakukan masih berjalan kaki mengakibatkan akses terbatas untuk menuju Surau Baru. Maka dari itu dibangun Surau Kandang di daerah Piai ini.
Sama halnya dengan penamaan Surau Kandang, daerah Piai yang menjadi lokasi menuju Surau Kandang juga memiliki alasan tersendiri mengapa penamaannya Piai, sebab dahulunya banyak batang Piai yang berada di sepanjang jalan daerah Piai tersebut. Daerah ini juga terbagi menjadi tiga bagian yaitu Piai Atas atau Piai Ateh, Piai Tengah atau Piai Tangah dan Piai Bawah. Surau kandang sendiri berada pada Piai Tangah. Terkadang, jika orang bertanya mengenai alamat rumah masyarakat sekitar, mereka sering menyebutkan bahwa mereka tinggal di Simpang Surau Kandang dan bukan Piai Tangah. Dikatakan begitu, sebab jalan Piai Tangah merupakan jalan menuju ke surau.
Surau Kandang ini memiliki cakupan surau lainnya yang berada berdekatan dengan Surau Kandang, dan memiliki fungsi masing-masing. Keberadaan surau-surau ini yang saling berdekatan menjadi suatu hal yang menjadi perbedaan dengan surau-surau lainnya di Minangkabau, sehingga perlu dikaji lebih lanjut mengenai keberadaannya. Yang pertama yaitu Surau Batu, berada di depan Surau Kandang, dinamakan Surau Batu, sebab bangunannya dibuat seperti semi permanen dibawahnya full dengan batu dan di atasnya lantai dua oleh kayu. Surau Batu ini digunakan untuk belajar ilmu agama seperti mengaji, fiqih dan malamnya digunakan untuk anak laki-laki tidur beserta dengan gharim atau urang siak yang beribadah di sana. Yang kedua terdapat Surau Tabuh, masih dalam satu pekarang yang berfungsi sebagai tempat pemukulan tabuh pertanda waktu salat masuk dan tempat untuk mananak nasi untuk konsumsi jemaah Surau Kandang. Lalu yang ketiga Surau Suluk, difokuskan bagi jemaah yang hendak suluk. Suluk sendiri ialah suatu ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui rangkaian dzikir yang dilakukan secara terus menerus selama 40 hari dengan mentaati pantangan yaitu tidak memakan makanan yang berdarah seperti daging, biasanya orang yang melaksanakan suluk hanya memakan sayur-sayuran seperti pucuk parancih atau pucuk singkong. Orang yang melaksanakan suluk akan tampak pucat setelah keluar dari Surau Suluk tersebut. Lalu yang terakhir tentunya Surau Kandang sebagai bagian dari bangunan yang memiliki fungsi sebagai tempat khusus untuk salat lima waktu sehari-hari bagi masyarakat sekitar. Tawajjuh juga dilakukan di Surau Kandang ini, dengan syarat tidak boleh dilihat bagi orang-orang yang tidak melakukan tawajjuh. Jika hal itu dilanggar maka orang yang melihat matanya akan rabun. Larangan-larangan tersebut yang mendasari pembangunan surau secara terpisah-pisah. Seperti suluk yang harus berfokus hanya pada Allah SWT begitu juga tawajjuh. Jika kegitan ibadah ini dilakukan dalam satu tempat akan mengganggu kefokusan dan kelancaranya. Sedangkan kegiatan yang lain juga dilaksanakan dalam satu waktu. Maka saat perencanaan pembangunan dibangun empat surau yang saling berdekatan. Hal-hal tersebut keseluruhannya merupakan kegiatan indoor di lingkungan Surau Kandang.
Masyarakat dan jemaah Surau Kandang masih menjunjung nilai-nilai kepercayaan yang tinggi terhadap magisme dan segala hal yang berhubungan dengan alam ghaib pada saat itu. Salah satunya ialah larangan berwudhu (bersuci) di sungai kecil atau banda yang berada di pantaran surau. Masyarakat setempat percaya bahwa aliran banda sepataran sungai merupakan aliran yang tidak baik jika digunakan untuk berwudhu, pasalnya mereka yakin bahwa air banda memiliki penunggu dan jika digunakan untuk berwudhu akan menyebabkan gangguan makhluk halus atau dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan “tasapo”. Kepercayaan-kepercayaan ini kerap kali mewarnai kehidupan masyarakat dan jemaah sepataran ketiga surau tersebut. Jika dilihat sekarang semua kegiatan tersebut tidak lagi berjalan dengan baik. Bahkan bangunannya sudah banyak yang rubuh. Satu-satunya bangunan asli yang masih berdiri yaitu Surau Batu. Dan juga tabuh yang masih berada pada lingkungan Surang Kandang meski sudah tidak terawat lagi. Bangunan pertama dari Surau Kandang juga sudah tidak ada, akan tetapi dibangun kembali dengan tampilan yang berbeda. Masa kini, Surang Kandang hanya berfungsi sebagai tempat salat dalam waktu tertentu saja yaitu subuh, magrib dan isya. Dan juga pada bulan Ramadhan serta hari-hari besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Mengapa hal ini bisa terjadi? sebab di Piai Tangah sudah menyebar beberapa surau dan musala yang lebih dekat lagi dengan lingkungan rumah masyarakat. Bahkan alih fungsi dari rumah gadang ke surau juga dilakukan oleh masyarakat Piai sehingga terbangun surau yang bernama Surau Gadang. Dan di Surau Gadang pada saat ini anak-anak mengaji dan belajar agama lainnya. Sedangkan Surau Kandang hanya dalam waktu tertentu saja.
Dapat disimpulkan dari penjabaran tersebut, Surau Kandang dan surau-surau lainnya yang berada dalam satu pekarangan tersebut serta segala aktivitas yang dilakukan termasuk pada lingkup folklor. Merujuk dari pengertian folklor yaitu sebagian kebudayaan suatu kolektif, yang tersebar dan diwariskan turun-temurun, di antara kolektif macam apa saja, secara tradisional dalam versi yang berbeda (Danandjaja, 1986). Baik itu dalam bentuk lisan, sebagian lisan bahkan bukan lisan. Keberadaan Surau Kandang sendiri menjadi eksistensi dari wujud folklor sebagian lisan yang patut dikenalkan untuk khalayak luas terkhusus bagi anak muda. Bagi anak muda atau generasi Z yang hanya dapat melihat bangunan yang sudah banyak roboh dan hanya beberapa bagian saja.

Keterangan:
- Gambar 1 merupakan Surau Tabuh
- Gambar 2 merupakan Surau Kandang dan Surau Batu
- Gambar 3 merupakan Surau Batu
- Gambar 4 merupakan Surau Kandang (masa kini)
You may like

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Peran Sastra Populer dalam Meningkatkan Literasi di Kalangan Remaja

Merajut Kolaborasi Lintas Iman: Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Ekstremisme Di Baciro
Opini
Refleksi Hari Anak Nasional : Sudahkah anak kita terlindungi ?
Published
11 hours agoon
23 July 2026By
Mitra Wacana
Setiap tanggal 23 Juli tiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional, bangsa ini seperti diajak berhenti sejenak untuk bercermin. Kita merayakan anak sebagai harapan masa depan, tetapi pada saat yang sama, kita juga dipaksa menatap kenyataan yang jauh lebih getir: anak-anak masih hidup di tengah kekerasan, ketakutan, pengabaian, dan sistem perlindungan yang belum sepenuhnya bekerja sebagaimana mestinya. Perayaan memang penting, tetapi perayaan tanpa keberanian mengakui kenyataan bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadap anak hanya akan membuat kita sibuk dengan simbol, bukan dengan solusi.
Perlindungan anak di Indonesia hari ini berada dalam situasi yang paradoksal. Di satu sisi, kita memiliki kerangka hukum yang cukup maju: konstitusi menjamin hak anak, undang-undang khusus perlindungan anak sudah ada, dan negara juga terikat pada prinsip-prinsip internasional seperti CEDAW untuk mencegah diskriminasi, terutama terhadap anak perempuan. Namun di sisi lain, data dan peristiwa yang terus muncul justru menunjukkan bahwa perlindungan di lapangan masih rapuh. Anak masih menjadi korban di rumah, di sekolah, di pesantern, di ruang digital, bahkan di lingkungan yang seharusnya paling aman sekalipun. Ini menandakan bahwa persoalannya bukan semata pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya keberanian institusional untuk memastikan aturan itu benar-benar berjalan.
Yang paling mengkhawatirkan adalah fakta bahwa kekerasan terhadap anak tidak lagi bisa dipandang sebagai kejadian luar biasa. Ia telah menjadi pola. Rumah, yang semestinya menjadi tempat pulang paling aman, justru sering berubah menjadi ruang kekerasan yang tersembunyi. Sekolah dan pesantren, yang seharusnya menjadi ruang tumbuh dan belajar, tidak jarang menjadi lokasi perundungan, pelecehan, dan penyalahgunaan kuasa. Ruang digital membuka peluang baru bagi eksploitasi, grooming, dan manipulasi anak. Kondisi ini memberi pesan tegas bahwa ancaman terhadap anak bukan lagi datang dari satu arah, melainkan dari berbagai sisi yang saling berkelindan.
Dalam perspektif perlindungan anak, situasi ini memperlihatkan satu masalah mendasar: anak masih terlalu sering diperlakukan sebagai objek pengasuhan, bukan subjek hak. Banyak orang dewasa masih memandang anak sebagai pihak yang harus patuh, bukan pihak yang harus didengar. Akibatnya, kekerasan sering dibungkus sebagai disiplin, pengabaian dianggap urusan domestik, dan suara anak dipersempit sebagai keluhan yang belum tentu perlu dipercaya. Padahal, perlindungan anak yang sesungguhnya justru dimulai ketika kita mengubah cara pandang: bahwa anak bukan milik orang tua, bukan alat prestise keluarga, dan bukan angka statistik belaka. Anak adalah manusia seutuhnya, dengan martabat, hak, dan batas tubuh yang wajib dihormati.
Masalah ini menjadi semakin serius ketika dilihat dari perspektif gender. CEDAW mengingatkan bahwa diskriminasi terhadap perempuan tidak berdiri sendiri, melainkan bisa berlapis sejak usia anak. Anak perempuan menghadapi risiko yang lebih kompleks: kekerasan seksual, perkawinan anak, pembatasan akses pendidikan, hingga normalisasi ketidaksetaraan dalam keluarga dan masyarakat. Dalam banyak kasus, beban yang mereka tanggung bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga rasa bersalah, malu, dan diam yang dipaksa oleh budaya. Di titik ini, perlindungan anak dan perlindungan perempuan tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling bertaut, dan kegagalan melindungi anak perempuan adalah tanda bahwa diskriminasi gender masih mengakar kuat di dalam struktur sosial kita.
Yang lebih menyakitkan, sebagian besar kekerasan itu justru terjadi di ruang yang seharusnya paling dipercaya. Ketika pelaku adalah orang tua, kerabat, guru, atau figur yang seharusnya melindungi, maka luka anak tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan eksistensial. Anak kehilangan rasa aman. Anak belajar bahwa kuasa bisa menyakiti. Anak menyerap bahwa diam lebih aman daripada bicara. Inilah mengapa kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghancuran perlahan terhadap kepercayaan dasar seorang manusia pada dunia di sekelilingnya.
Karena itu, refleksi terbesar bagi Indonesia adalah bahwa kita belum sepenuhnya beralih dari pendekatan seremonial ke pendekatan sistemik. Kita cepat menggelar kampanye, membuat slogan, dan menyelenggarakan peringatan, tetapi belum selalu cukup disiplin membangun sistem perlindungan yang menyeluruh, responsif, dan berpihak pada anak. Perlindungan anak tidak cukup dengan imbauan moral. Ia membutuhkan deteksi dini, layanan pengaduan yang mudah diakses, penegakan hukum yang berperspektif anak, sekolah yang aman, keluarga yang teredukasi, serta negara yang hadir sampai ke tingkat paling bawah. Tanpa itu, setiap peringatan Hari Anak Nasional hanya akan menjadi jeda singkat di tengah krisis yang terus berlangsung.
Dari sudut pandang CEDAW, negara juga memiliki kewajiban yang lebih luas daripada sekadar mencegah kekerasan. Negara harus memastikan bahwa diskriminasi, terutama terhadap anak perempuan, tidak dibiarkan tumbuh dalam bentuk tradisi, pembiaran, atau celah hukum. Perkawinan anak, misalnya, bukan hanya persoalan adat atau pilihan keluarga, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan. Ketika praktik semacam ini masih bertahan, maka kita sedang menyaksikan bagaimana norma sosial mengalahkan prinsip keadilan. CEDAW menuntut negara untuk bertindak, bukan sekadar memahami masalah. Dan tindakan itu harus terlihat dalam kebijakan, pengawasan, anggaran, layanan, dan keberanian menegakkan hukum tanpa kompromi yang melemahkan hak anak.
Namun, opini ini tidak boleh berhenti pada kritik. Ia harus berujung pada kesadaran bahwa perubahan masih mungkin, asalkan keberpihakan kepada anak ditempatkan sebagai urusan negara yang paling serius. Perlindungan anak harus masuk ke dalam cara kita mendidik, mengasuh, mengawasi sekolah, mengelola ruang digital, dan merancang layanan publik. Anak tidak boleh hanya dilindungi ketika menjadi korban; harus ada langkah langkah pencegahan agar mereka tidak jatuh ke dalam situasi berbahaya. Di sinilah letak inti dari perlindungan anak: bukan sekadar menyembuhkan luka, tetapi mencegah luka itu lahir.
Indonesia membutuhkan keberanian moral yang lebih besar. Kita perlu berhenti puas dengan ucapan-ucapan baik, lalu mulai mengukur perlindungan anak dari hal yang paling nyata: apakah anak aman di rumah, apakah mereka aman di sekolah, apakah mereka bisa melapor tanpa takut, apakah hukum bekerja, dan apakah suara mereka benar-benar didengar. Bila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih belum meyakinkan, maka artinya pekerjaan rumah kita masih sangat panjang.
Hari Anak Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak dibangun dari slogan, melainkan dari keberanian melindungi anak hari ini. Selama anak masih menjadi korban kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian, maka bangsa ini belum sepenuhnya memenuhi janji dasarnya kepada generasi penerusnya. Dan selama itu pula, setiap perayaan akan selalu disertai pertanyaan yang sama: apakah kita benar-benar sedang melindungi anak, atau sekadar merayakan mereka setelah terlambat?
Ruliyanto

Refleksi Hari Anak Nasional : Sudahkah anak kita terlindungi ?

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair

Cegah TPPO, Mitra Wacana dan Disnaker Kulon Progo Adakan Sosialisasi di Pertemuan Rutin PKK Kalurahan Temon Kulon

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair

Menyoal Mitos Korban Ideal pada Kasus Kekerasan Seksual








