web analytics
Connect with us

Berita

Kesbangpol melalui forum komunikasi ormas bantul mengajak ormas di Bantul untuk meningkatkan sinergitas bersama di tengah kebijakan efisiensi.

Published

on

Oleh Mansur Ahmad

Kamis, 24/04/2005 Mitra wacana bersama ormas se-kabupaten Bantul menghadiri undangan pertemuan forum komunikasi organisasi kemasyaratan Bantul yang di inisiasi oleh Badan KESBANGPOL Bantul. Pertemuan yang di selenggarakan di warung mbah manto, kretek, Bantul ini bertujuan sebagai sarana menguatkan silaturahmi antar ormas dan meningkatkan sinergitas ormas dengan pemerintah dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Hadir sebagai pembicara dalam pertemuan ini perwakilan komisi A DPRD Bantul bapak Jumakir. Dalam penyampaiannya Jumakir menekankan pentingnya ormas menjalin komunikasi dan sinergitas dengan para wakil rakyat di dewan, menurutnya hal ini penting karena proses pemerintahan itu dilakukan oleh pemerintah juga wakil rakyat di dewan termasuk untuk perencanaan penganggaran. Karena dengan adanya kedekatan dengan wakil rakyat ormas bisa secara langsung mengkomunikasi aspirasinya termasuk juga anggaran yang bisa mendukung peran ormas di tengah masyarakat.
“Saya yakin banyak masyarakat belum terlalu dekat dengan para wakil nya di dewan, apalagi memiliki no kontaknya. Kita terbuka dengan masyarakat terutama dengan ormas, jika memiliki kedekatan kita bisa kontak langsung apa yang menjadi kebutuhan yang perlu mendapat dukungan anggota dewan” ungkapnya.

Selain dari komisi A DPRD Bantul hadir juga dari Kesbangpol bantul yang diwakili oleh sekertaris badan bapak Suparmadi. Dalam penyampaiannya suparmadi mengingatkan kepada para anggota ormas untuk lebih selektif dan hati-hati untuk membagikan informasi yang masih belum jelas faktanya, mengingat hal tersebut bisa memperkeruh keadaan utamanya terkait pemberitaan tentang di catutnya nama parangtritis untuk sebuah merek minuman beralkohol. Selain itu Kesbangpol juga mengutarakan harapannya terkait program pembinaan ormas yang akan terus berjalan walaupun di tengah kebijakan efisiensi dan refokusing anggaran. ” Terkait isu yang tengah beredar di wilayah kita saya harapkan temen-temen ormas untuk lebih hati-hati untuk men-share informasi yang belum jelas yang berpotensi memperkeruh suasana. Terkait dengan program kita yang sudah berjalan cukup baik ini saya berharap nantinya ini bisa tetap kita pertahankan walaupun ada efisiensi anggaran”, paparnya.

Narasumber lain juga hadir dari polres bantul dan Binda DIY yang diwakili oleh Ipda Zaenal dan bapak Nugroho. Ipda Zaenal dalam pemaparannya lebih menjelaskan fungsi dan ketugasan lembaga kepolisian dalam upaya menjaga kamtibmas dimana dalam upaya tersebut memerlukan peran serta masyarakat utamanya ormas untuk bersama-sama bersinergi untuk saling menjaga lingkungan supaya tetap aman dan tertib. ” Fungsi kepolisian itu lebih kepada bagaimana menciptakan rasa aman dan ketertiban. Namun, fungsi tersebut tidak akan mampu dijalankan secara maksimal tanpa turut serta peran masyarakat melalui ormas yang bisa saling bersinergi” tukasnya mempertegas fungsi ormas.

Di sisi lain dari pihak Binda lebih lebih memberikan pemahaman tentang polemik UU ormas dimana banyak dimaknai salah oleh sebagian pihak. Tujuan UU no 16 tahun 2017 bukan upaya otoriter pemerintah yang dengan mudah membekukan atau membubarkan ormas tapi lebih kepada upaya untuk menjaga ormas sebagai pilar bernegara untuk selalu lurus di track yang seharusnya. ” Terkait UU ormas no 16 tahun 2017 itu bukan bertujuan supaya negara mudah untuk membubarkan ormas yang tidak sejalan dengan pemerintah, tapi sebenarnya lebih kepada upaya negara untuk menjaga ormas sebagai pilar bernegara untuk selalu lurus dan sejalan dengan ideologi bangsa dan juga UUD 45″. Selain itu Nugroho juga menyampaikan pentingnya inovasi bagi ormas untuk meningkatkan perannya dimasyarakat.

Selain pemaparan ada juga sesi diskusi dan tanya jawab, mansur mitra wacana menanyakan dampak dari kebijakan efisensi bagi lembaga dari para narsum apakah hal ini akan berpotensi mengurangi hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah. Secara ekplisit DPRD yang di wakil jumakir menyatakan bahwa dampak kebijakan efisiensi memang membuat beberapa anggaran harus dihapus atau dikurangi namun hal tersebut tidak mengurangi kinerja pemerintah. Disisi lain dari pihak kebangpol menyatakan bahwa dampak efisiensi cukup signifikan karena dengan anggaran terbatas kesbangpol harus melimpahkan kewenangan dengan opd lain supaya program tetap berjalan, seperti beberapa acara peringatan hari penting kenegaraan dilimpahkan ke opd-opd yang masih terkait. Namun kesbangpol berkomitmen dengan tetap mempertahankan program forkom ini walaupun tidak bisa seintens sebelumnya.

Di sisi lain pihak kepolisian menanggapi bahwa kebijakan efisiensi ini tidak berpengaruh terhadap kinerja polisi. Namun hal berbeda di sampaikan dari binda DIY bahwa dampak efisiensi berpengaruh besar terhadap anggaran intelegen, namun demikian karena sudah menjadi kebijakan dan juga bagian dari sumpah jabatan hal tersebut tetap harus dilaksanakan walaupun dalam kondisi yang penuh keterbatasan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!

Published

on

Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional diperingati setiap tanggal 16 Juni untuk memperingati pengesahan Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada Konferensi Perburuhan Internasional ke-100 di Jenewa pada 16 Juni 2011. Pengesahan konvensi ini merupakan kemenangan bersejarah bagi gerakan pekerja rumah tangga global yang selama puluhan tahun memperjuangkan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak memperoleh hak, perlindungan, dan martabat yang sama dengan pekerja lainnya.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah standar ketenagakerjaan internasional, pekerjaan rumah tangga diakui sebagai bagian dari dunia kerja yang harus dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan prinsip kerja layak. Sejak saat itu, 16 Juni diperingati di berbagai belahan dunia sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan perjuangan melawan eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi yang masih dialami jutaan pekerja rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga migran.

Di Indonesia, Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional tahun ini memiliki arti yang sangat penting. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan gerakan PRT, negara akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang gerakan pekerja rumah tangga di Indonesia yang patut diapresiasi. Namun, perjuangan belum selesai. Implementasi undang-undang tersebut harus terus dikawal agar benar-benar mampu mengubah kehidupan jutaan pekerja rumah tangga, bukan sekadar menjadi pencapaian simbolik. Pengakuan atas hak-hak pekerja rumah tangga harus diwujudkan melalui aturan pelaksana yang kuat, pengawasan yang efektif, serta akses yang nyata terhadap keadilan dan perlindungan sosial.

Namun demikian, Beranda Migran menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT saja belum cukup. Pemerintah Indonesia hingga hari ini masih menolak meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ILO 189 merupakan instrumen internasional paling penting yang menjamin hak pekerja rumah tangga atas upah layak, jam kerja yang manusiawi, hari libur, kebebasan berserikat, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta akses terhadap jaminan sosial. Penolakan ratifikasi Konvensi ILO 189 pada hakikatnya merupakan bentuk pengingkaran negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.

Situasi ini menjadi semakin mendesak jika melihat posisi Indonesia dalam sistem migrasi kerja global. Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja rumah tangga migran (PRT migran) terbesar di kawasan Asia Pasifik. Dari lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebagian besar pekerja migran perempuan terkonsentrasi di sektor kerja domestik dan perawatan. PRT Migran Indonesia bekerja di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Makau, dan berbagai negara lainnya untuk mengisi kebutuhan pengasuhan anak, perawatan lansia, dan pekerjaan domestik yang menopang kehidupan sosial serta ekonomi negara-negara tujuan.

Di Hong Kong saja terdapat sekitar 150.000 hingga 170.000 pekerja migran Indonesia dan sekitar 90 persen di antaranya bekerja sebagai PRT migran. Realitas ini menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia, terutama di sektor domestik, merupakan salah satu tulang punggung migrasi tenaga kerja Indonesia di kawasan Asia Pasifik.

PRT igran Indonesia sesungguhnya merupakan kelompok pekerja yang berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 2024, pekerja migran Indonesia mengirim remitansi senilai sekitar US$14 hingga US$15,7 miliar atau setara lebih dari Rp 220 triliun. Remitansi tersebut membantu jutaan keluarga keluar dari kemiskinan, membiayai pendidikan anak-anak, memenuhi kebutuhan kesehatan, memperkuat ekonomi rumah tangga, serta menjadi modal usaha bagi banyak keluarga di daerah asal migran. Dengan kata lain, PRT Migran tidak hanya merawat keluarga-keluarga di negara tujuan, tetapi juga menopang kehidupan sosial dan ekonomi keluarga-keluarga di Indonesia.

Namun, kontribusi ekonomi yang sangat besar tersebut tidak pernah diikuti dengan pengakuan hak yang setara. Negara menikmati devisa yang dihasilkan pekerja rumah tangga migran, tetapi terus menolak memberikan perlindungan hukum yang setara bagi mereka. Kelompok pekerja yang membantu negara menghasilkan devisa dan mengurangi kemiskinan justru terus mengalami diskriminasi struktural. Pemerintah Indonesia masih gagal mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak yang setara dengan pekerja formal lainnya. Selama bertahun-tahun,PRT dikecualikan dari berbagai perlindungan ketenagakerjaan dan masih menghadapi stigma bahwa pekerjaan domestik bukanlah pekerjaan yang sesungguhnya.

Mayoritas PRT Migran Indonesia adalah perempuan. Karena itu, diskriminasi terhadapPRT Migran tidak dapat dilepaskan dari diskriminasi berbasis gender yang selama ini meremehkan kerja perawatan dan kerja domestik sebagai pekerjaan yang dianggap “kodrat” bagi perempuan. Selama negara gagal mengakui kerja domestik sebagai kerja yang bernilai dan layak dilindungi, maka negara turut melanggengkan ketidakadilan gender yang menjadi akar kerentanan jutaan pekerja rumah tangga migran Indonesia.

Diskriminasi tersebut juga tercermin dalam tata kelola migrasi kerja Indonesia. Dalam rezim “pelindungan” pekerja migran saat ini, PRT Migran merupakan satu-satunya kelompok pekerja yang tidak diberikan hak untuk mengakses mekanisme kontrak kerja mandiri sebagaimana sektor pekerjaan lainnya. Akibatnya, PRT Migran dipaksa bergantung pada perusahaan penempatan yang mengambil alih proses perekrutan dan penempatan. Kebijakan ini membatasi kebebasan pekerja untuk menentukan hubungan kerjanya sendiri, memperkuat ketergantungan terhadap perantara, meningkatkan biaya migrasi, serta menciptakan relasi kuasa yang rentan terhadap eksploitasi. Negara secara efektif mempertahankan sistem yang menempatkan pekerja rumah tangga migran dalam rantai perekrutan yang menyerupai praktik perbudakan modern yang dilegitimasi melalui kebijakan.

Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan klaim Pemerintah Indonesia yang selama ini berupaya menampilkan diri sebagai champion country dalam implementasi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) dan sebagai negara yang berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak perempuan. Tidak mungkin sebuah negara mengklaim sebagai pemimpin dalam tata kelola migrasi global sambil menolak meratifikasi instrumen internasional paling penting bagi pekerja rumah tangga dan pada saat yang sama mempertahankan kebijakan diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga migran. Selama negara menolak menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga migran, maka klaim kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola migrasi yang berpusat pada hak asasi manusia tidak lebih dari sekadar retorika diplomatik.

Pada Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026, Beranda Migran mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kerja layak bagi pekerja rumah tangga di dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga harus menghapus kebijakan yang melarang pekerja rumah tangga migran mengakses kontrak kerja mandiri, mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional, serta memastikan seluruh kebijakan migrasi kerja didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, kerja layak, dan kebebasan memilih pekerjaan.

Selama pemerintah menolak meratifikasi Konvensi ILO 189 dan mempertahankan kebijakan yang mendiskriminasi pekerja rumah tangga migran, maka negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas berbagai bentuk eksploitasi yang mereka alami. Dalam kondisi demikian, diamnya negara bukan lagi bentuk kelalaian, melainkan keberpihakan pada sistem yang memungkinkan kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga terus berlangsung.

Continue Reading

Trending