web analytics
Connect with us

Opini

Menelusuri Gagalnya Implementasi Ideologi Pancasila: Antara Mimpi Indah dan Kenyataan Pahit

Published

on

Sumber foto: Kemdikbud

Akbar Pelayati,
Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Dalam perjalanan sejarahnya, Indonesia telah mengadopsi Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah yang menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila, dengan lima silanya, dianggap sebagai pilar utama yang membentuk identitas dan karakter bangsa Indonesia. Namun, di tengah gemerlapnya retorika dan simbolisme yang menyertainya, seringkali terdapat kesenjangan antara idealisme dan realitas yang dihadapi oleh masyarakat.

 

Pertama-tama, kita bisa memandang pada Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ide ini menekankan pengakuan akan keberadaan Tuhan sebagai sumber segala kekuatan dan kebijaksanaan. Namun, dalam praktiknya, semakin banyak orang yang hanya bersifat ritual dalam keagamaan, tanpa mendalami nilai-nilai spiritual yang seharusnya menjadi landasan moral dalam kehidupan sehari-hari. Masjid dan gereja seringkali hanya ramai pada hari-hari tertentu, sementara keseharian masyarakat seringkali tidak lagi mencerminkan nilai-nilai ketuhanan.

 

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang menjadi Sila Kedua, berbicara tentang penciptaan masyarakat yang adil dan beradab, di mana hak asasi manusia dihormati dan keadilan sosial ditegakkan. Namun, dalam realitasnya, kita masih menyaksikan ketidakadilan yang merajalela di berbagai sektor masyarakat. Hak asasi manusia seringkali diabaikan, dengan banyaknya kasus pelanggaran terhadap hak-hak individu yang tidak mendapat penyelesaian yang adil. Kesenjangan sosial yang semakin melebar juga menjadi cerminan betapa belum meratanya distribusi keadilan di masyarakat.

 

Persatuan Indonesia, sebagai Sila Ketiga, memperjuangkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia di atas perbedaan suku, agama, ras, dan golongan. Namun, realitasnya seringkali bertentangan dengan idealisme ini. Konflik antarsuku dan pelarangan rumah ibadah umat minoritas masih menjadi isu yang membelah persatuan bangsa. Ketidakkompakan dalam menghadapi perbedaan pendapat juga menjadi tantangan serius dalam menciptakan persatuan yang kokoh di tengah keragaman.

 

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, sebagai Sila Keempat, bermakna mewujudkan sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Namun, dalam prakteknya, seringkali suara rakyat tidak didengarkan dengan baik, dan keputusan-keputusan politik masih seringkali diambil tanpa mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi rakyat secara menyeluruh.

 

Terakhir, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjanjikan kesejahteraan sosial bagi semua warga negara. Namun, kenyataannya adalah ketimpangan ekonomi yang semakin membesar dan kesejahteraan yang hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara sebagian besar rakyat masih terjebak dalam kemiskinan dan ketidakpastian ekonomi.

 

Dengan demikian, walaupun Pancasila memiliki cita-cita yang mulia, gap antara idealisme dan realitas masih sangat lebar. Implementasi yang kurang efektif dan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh masyarakat mengisyaratkan bahwa masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk mewujudkan visi dan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Published

on

Sumber foto: Freepik

Di republik ini, skandal korupsi hampir tak pernah berdiri sendiri. Ia datang bersama pertarungan narasi, saling lempar tanggung jawab antar-lembaga, dan pertunjukan kuasa yang membuat publik lebih sering menjadi penonton ketimbang pihak yang benar-benar dilindungi. Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memperlihatkan gejala itu dengan sangat telanjang: ketika perkara besar mencuat, yang ikut terdengar bukan hanya soal pasal dan barang bukti, tetapi juga aroma perseteruan antar-institusi penegak hukum.

Secara formal, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara itu disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, termasuk Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam langkah yang disebut sebagai bagian dari sinergi kelembagaan. Namun, bagi publik, pelimpahan seperti itu tidak otomatis menghapus kecurigaan. Justru di situlah masalahnya: ketika perkara menyentuh elite penegak hukum, setiap langkah administratif mudah dibaca sebagai manuver politik, bukan semata prosedur hukum.

Kecurigaan publik bukan muncul tanpa sebab. Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara memang bergerak naik-turun, tetapi rentan sekali goyah saat masyarakat melihat ada jarak antara hukum yang diumumkan dan keadilan yang dirasakan. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan Kejaksaan Agung berada di tingkat kepercayaan tinggi, sekitar 80 persen, di bawah TNI dan Presiden, sementara DPR justru menjadi lembaga yang paling rendah tingkat kepercayaannya dalam survei yang diberitakan luas. Tetapi kepercayaan itu bukan modal yang tidak bisa habis; satu skandal besar saja cukup untuk mengikisnya, apalagi jika publik melihat ada kecenderungan saling lindungi di antara aparat dan elite.

Masalahnya, korupsi di Indonesia tidak lagi dibaca sebagai penyimpangan individu semata. Ia semakin dilihat sebagai bagian dari ekosistem kuasa yang membuat hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saat publik menyaksikan perkara besar ditangani dengan drama, istilah “penegakan hukum” terasa makin jauh dari pengalaman sehari-hari warga yang berjuang sekadar bertahan hidup. Dalam perspektif sosial-politik, ini adalah krisis legitimasi: negara masih punya perangkat formal, tetapi wibawa moralnya terus tergerus karena masyarakat melihat ketimpangan antara retorika bersih-bersih dan kenyataan yang penuh kompromi.

Di saat elite sibuk bertarung di atas, warga justru menghadapi tekanan dari bawah. Inflasi tahunan pada Februari 2026 tercatat 4,76 persen, lalu pada Juni 2026 masih berada di level 3,34 persen. Pada saat yang sama, terjadi kenaikan BBM dan bahan pokok dan harga beras di banyak daerah terus mengalami tekanan dari hulu hingga hilir. Ini bukan sekadar angka statistik. Bagi keluarga pekerja, angka-angka itu berarti isi dapur makin mahal, uang belanja makin sempit, dan kebutuhan harian makin sulit dipenuhi. Maka, ketika negara berbicara tentang program unggulan dan agenda besar pembangunan, warga wajar bertanya: untuk siapa sebenarnya semua itu dijalankan, jika hasilnya belum terasa dalam hidup sehari-hari?

Di titik inilah kritik sosial menjadi penting. Sebab persoalannya bukan cuma harga kebutuhan pokok, tetapi juga struktur ekonomi dan politik yang membuat beban selalu lebih berat ditanggung rakyat kecil. Ketika lapangan kerja sulit, daya beli melemah, dan pajak tetap menekan, rasa tidak adil tumbuh semakin dalam. Dalam situasi seperti ini, satu kasus korupsi besar bukan sekadar berita kriminal; ia menjadi simbol bahwa uang negara yang seharusnya dipakai memperkuat layanan publik justru diduga bocor ke lingkaran kuasa yang sulit dijangkau.

Lebih jauh lagi, ruang sipil juga menghadapi tekanan. Ketika aktivis, pembela HAM, atau suara-suara kritis mengalami intimidasi, persekusi, atau pembatasan, pesan yang ditangkap publik sangat jelas: negara lebih cepat merespons kritik ketimbang memperbaiki akar masalah. Dalam kacamata HAM, ini berbahaya karena mempersempit ruang koreksi publik. Jika yang bersuara lantang justru ditekan, sementara penyimpangan elite diproses setengah hati, maka negara pelan-pelan berubah menjadi arena yang tidak seimbang: kuat di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan keadilan substantif.

Narasi perseteruan Polri dan Kejaksaan dalam perkara ini memperjelas bahwa publik sedang menyaksikan pertarungan otoritas, bukan semata pencarian kebenaran. Di banyak kasus serupa, yang diperebutkan bukan hanya siapa paling berwenang, melainkan siapa yang lebih dulu menguasai tafsir atas fakta. Padahal rakyat tidak menunggu siapa yang menang dalam perang institusi. Rakyat menunggu satu hal : apakah hukum masih bisa bekerja tanpa melindungi siapa pun yang berada di lingkar kekuasaan.

Kalau dirangkum secara tajam, keadaan sosial-politik Indonesia hari ini menunjukkan tiga lapis krisis sekaligus. Pertama, krisis integritas karena korupsi masih menempel dekat dengan pusat kekuasaan. Kedua, krisis kesejahteraan karena biaya hidup naik sementara akses kerja tetap sulit. Ketiga, krisis demokrasi substantif karena ruang kritik dan pembelaan HAM masih rentan terhadap tekanan. Tiga lapis krisis ini saling memperkuat, dan di sanalah letak bahaya sesungguhnya: ketika rakyat lelah, marah, tetapi juga makin tidak percaya bahwa negara benar-benar berdiri di pihak mereka.

Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu kasus korupsi, melainkan kemampuan negara untuk membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk keadilan, bukan untuk menyelamatkan nama besar. Jika tidak, maka setiap skandal baru hanya akan menambah keyakinan lama: bahwa rakyat diminta patuh, sementara elite diberi ruang untuk lolos.

Ruliyanto

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending