Opini
ANEKDOT PMII, MANGKUK KOSONG DI ARENA KONGRES
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
“Organization is a belief or state of mind held by most people that they have a feeling of togetherness as a unit”
Lothrop Stoddard, 1883 |

Denmas Amirul Haq,
Mahasiswa Pascasarjana di Unisma Malang.
Dalam upaya mewudujkan organisasi yang sehat (berkeadilan), hendaknya para kader-elite PMII meng-ingat bahwa cita-cita besar PMII tidak hanya memperjuangkan emansipasi dan partisipasi di bidang adil dan makmur (ekonomi). Ihwal, pembacaan sila keempat (civil society) dan sila kelima (keadilan). Adalah butir-butir pancasila yang tidak dapat dipisahkan. Hasil rumusan panitia sembilan dalam pembukaan UUD 1945, sengaja dihubungkan dengan kata sambung (“serta”), kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (baca butir-butir pancasila). Pokok tersebut merupakan ideologi PMII secara normatif. meskipun pembiasan selalu kita pertontontonkan di berbagai aktivitas organisasi. Lebih lebih pada momentum kongres PMII XXI yang secara kebetulan begitu dekat dengan agenda besar negara termasuk Pilkada serentak 2024.
Penghayatan pancasila ialah pembacaan ulang AD/ART PMII BAB IV PASAL IV (tujuan PMII). “ Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, Cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya, serta Komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Sebagai upaya mewujudkan cita-cita luhur tersebut semestinya para kader PMII juga harus menghayati isi dari kualitas kader PMII (1)Bertaqwa kepada Allah SWT, (2). Berbudi luhur, (3) Berilmu, (4) Cakap, (5) Bertanggung jawab mengamalkan ilmunya, dan (6) Komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Al-Ikhtisar, berangkat dari enam hal tersebutlah kemudian kita mengenal citra ulul albab.
Pembacaan PMII Hari Ini
Kita sering mendapati diri ada di tengah belantara pertanyaan, gugatan, ketidak puasan sekaligus kebingungan mengenai kaderisasi. Semuanya campur aduk tak tertata, antara pertanyaan mendasar dengan pertanyaan teknis (1), apa tujuan kaderisasi kita? (2) untuk apa kaderisasi kita? terlontar bersamaan dengan pertanyaan: (3), bagaimana metodenya? (4), Apa isi materinya? (5), Apa sajakah buku-buku referensinya? (6), Bagaimana distribusi kader nanti? (7), Siapa instruktur dan pematerinya?.
Semua itu pertanyaan faktual, dan relevan untuk diajukan. Bahwa menata pertanyaan sesuai dengan proporsinya masing-masing. Lalu mengurutkan, memahami kembali dan mengakumulasikan jawaban-jawaban sebagaimana telah diberikan.
Ketika kita (PMI) berada di tengah situasi otoritarianisme Orde Baru, PMII sepuas-puasnya mereguk khazanah intelektual dan mengambil inspirasi gerakan serta menjadi katalisator baru. Ternyata pilihan tersebut ampuh sebagai jalan mengetahui bahwa orang-orang PMII beserta organisasinya, adalah bagian dari masyarakat pinggiran bangsa ini yang secara sistematis memang dipelihara untuk tetap di pinggir. Lebih dari itu, pilihan tersebut juga ampuh untuk membangkitkan radikalisme berfikir kita, sehingga berharap kader PMII berani tampil mengisi garis depan perjuangan melawan negara sampai akhir dekade 1990.
Saat itu, tujuan PMI dan tujuan kaderisasi seolah-olah telah terumuskan dalam bentuk final, konkrit dan mewujud secara material: membela rakyat tertindas. Di tengah situasi zaman itu, struktur permukaan dari kenyataan yang dihadapi mahasiswa memang mudah menciptakan situasi psikologis yang sarat dengan heroisme.
Sementara zaman berubah dengan cepat, kampanye demokrasi dan slogan reformasi melahirkan desentralisasi; ruang kompetisipun terbuka sangat lebar, Gerakan ekstra parlementer tidak lagi menjadi domain utama gerakan mahasiswa. Kita bertemu dengan organisasi ‘kanan’ yang secara tiba-tiba mendominasi ruang opini gerakan mahasiswa. Bersamaan dengan itu kita menemukan bahwa ‘rival’ lama kita ternyata masih tetap bertahan dan masih eksis. kita merasa kehilangan sifat ‘kanan’ kita: kurang Islami, kurang menghargai simbol dan seterusnya.
Situasi tersebut persis terjadi saat inspirasi gerakan dan kosakata Marxian belum disadari sepenuhnya sebagai sumber energi-eksternal pada masanya, yakni situasi nasional dekade 1990. Dengan kalimat lain, kita masih cenderung ‘kiri’ dalam kosakata dan sedikit kiri dalam pikiran, namun kita ingin ‘kanan’ juga. Ambang antara ‘kiri’ dan ‘kanan’ inilah yang harus kita atasi.
Maka kita harus mengingat kembali tujuan dasar kaderisasi PMII, atau untuk apakah kaderisasi PMII dilakukan? Melihat kembali dan merekonstruksi tujuan ini penting, mengingat telah demikian banyak input intelektual dan pengalaman gerakan yang dipunyai PMII. Sehingga tujuan kaderisasi kita sering tak terbaca dan teringat, tergantikan dengan bahasa-bahasa lain. Intensitas pergaulan dan kompetisi kita dengan organisasi kiri dan organisasi “kanan” kerap menimbulkan sikap kecil hati di satu sisi dan terlalu merasa besar diri di sisi yang lain. Bahkan kadang-kadang muncul sikap reaksioner (baca PMII Jombang).
Mangkuk Kosong Di Arena Kongres PMII
Hendak kemana organisasi ini berlabuh ? menjadi pertanyaan reflektif sebesit sulit dibenak para pelaku dan pengamat gerakan PMII yang kebanyakan ditengah gemuruh rutinitas pesta pergantian pemimpin baru (kongres) yang mengidap problem rabun jauh.
Dewasa kini, kita sadar bahwa urusan permusyawaratan tertinggi PMII hanyalah sebatas ritual perebutan kekuasaan organisasi belaka dengan obsesi akut kemenangan yang hanya sebatas mempecundangi lawan dalam kontestasi pemilihan umum. Mirisnya, dilupakan juga tujuan teologis organisasi.
Berbicara soal tujuan organisasi idelnya bila diletakkan dalam bingkai kemenangan bersama, secarah lentera cahaya kesadaran yang akan menerangi penglihatan. Meskipun jika berbicara fakta Antropoogis-Sosiologis gelaran tersebut hanyalah praktik pemilihan ketua umum yang dijalani berdasarkan ongkos finansial dan sosial yang begitu mahal. mirisnya malah menghantarkan kepada kemengan semu dengan diskon perpecahan yang didadasi nilai primodialisme dengan bumbu ciamik fanatisme.
Meskipun bersama kita menyadari siapapun pemenangnya ialah mereka yang kedepan mampu melahirkan capaian tertentu, walaupun harus dibayar mahal dengan dinamika priodik (banyaknya kerusuhan diarena).
Bila benar tujuan PMII adalah cita-cita luhur berbangsa dan bernagara ; mencapai perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, pastinya kita dapat mengukurnya satu persatu. Bahwa kongres semata hanya perayaan yang seharusnya melahirkan ide dan gagasan transformasi organisasi, sebaliknya aktualisai itu malah mengarah pada aneka bentuk polarisasi dan kesenjangan antar kader yang dibuat dengan tidak organik, sebabnya menjadi sebuah keniscayaan apabila mangkuk kosong di arena kongres PMII merupakan representasi krisis kepemimpinan yang ditukar dibawah meja makan.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






