Opini
Urgensi Edukasi tentang Gempa Bumi dan Tsunami Palu
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Faisal Tahadju, ST.,MSi Analis Bencana Penata Tkt. I. (III/d) NIP. 198504052008011011 BPBD Kabupaten Morowali Utara
Masih ingatkah kita semua akan peristiwa gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah pada 2018 lalu? Adalah peristiwa memilukan, gempa bumi dengan kekuatan 7.5 Mw serta diikuti dengan gelombang tsunami. Kejadian itu berlangsung pada 28 September 2018, pukul 18.00 WITA.
Dalam peristiwa itu, gempa bumi yang terjadi di Sulawesi diperkirakan berada pada 26 km Utara Donggala dan 80 km Barat Laut Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah, tepatnya di kota Palu. Gempa juga tercatat mecapai kedalaman kurang lebih 10 km.
Guncangan gempa yang dasyat tersebut dirasakan warga di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Tolitoli, bahkan sampai ke Kota Gorontalo. Tak hanya itu, gempa juga terasa di Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan juga Kota Makassar. Sedangkan kasus gempa yang memicu tsunami dengan ketinggian 5 meter terpusat di Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu.
Gempa bumi adalah sebuah fenomena alam geologi yang paling kuat dan berdampak terjadinya guncangan yang sangat besar di muka bumi. Gempa bumi dapat terjadi ketika ada pergerakan ataupun pelepasan energi di kerak bumi. Terjadi pergerakan lempeng tektonik yang dapat membentuk kerak bumi, sehingga lempeng-lempeng ini terus bergerak, bersentuhan, atau saling menjepit diantara satu sama lainnya.
Ada beberapa faktor yang memicu terjadinya gempa bumi. Pertama, gerakan subduksi, yakni gerakan yang terjadi ketika satu lempengan turun ke bawah lempeng yang lainnya, serta menciptakan tekanan yang kemudian akan dilepaskannya.
Kedua, pergerakan lateral. Pergerakan ini terjadi ketika apabila dua lempeng bergerak sejajar satu dengan yang lainnya, serta dapat menciptakan gesekan yang menyebabkan terjadinya gempa bumi.
Ketiga, pelepasan tekanan. Pelepasan tekanan ini dimaksudkan adanya bebatuan yang ada di kerak bumi dan dapat membangun tekanan, yang akan dilepaskan secara tiba-tiba sehingga menyebabkan gempa bumi terjadi.
Adapun ditinjau dari jenisnya, gempa bumi dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis. Pertama, gempa bumi (tektonik) yang dapat disebabkan oleh pergerakan lempeng tektonik. Kedua, gempa bumi (vulkanik) yang biasanya berkaitan dengan aktivitas gunung berapi yang mengakibatkan pelepasan tekanan gas vulkanik.
Ketiga, gempa bumi (runtuhan). Jenis gempa bumi ini biasanya terjadi karena runtuhnya bebatuan yang besar berada di dalam bumi. Keempat, gempa bumi (dalam). Gampa ini terjadi di dalam lempeng tektonik serta jauh dari permukaan yang sering kali berdampak lebih besar.
Hal luar biasa yang dapat dirasakan akibat gempa bumi ini tentunya menimbulkan dampak yang sangat menghancurkan. Kerusakan struktural, misalnya, yang dapat merusak struktur bangunan, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Bahkan menyebabkannya runtuhnya seluruh bangunan fisik.
Dampak lainnya, tentu hilangan nyawa makhluk-makhluk hidup yang menempati pada suatu wilayah seperti di Kota Palu dan sekitarnya. Tak hanya nyawa mengancam nyawa manusia, melainkan juga binatang, tumbuhan dan lainnya. Dan dampak serius bagi manusia, gempa bisa menyebabkan cedera, luka hingga hilangnya nyawa.
Fenomena gempa yang lebih parah lagi jika disusul adanya gelombang tsunami, yang tentu kekuatannya mampu menghancurkan pantai, ekosistem sekitar laut serta daerah pesisir. Tak hanya itu, gempa bisa pula “disokong” dengan peristiwa tanah longsor. Yakni pergerakan tanah yang disebabkan oleh gempa yang terjadi dibumi sehingga dapat menyebabkan tanah longsor pada suatu wilayah.
Walhasil, fenomena bencana alam tersebut mampu menghasilkan kerusakan alam seperti sungai, hutan, dan perkebunan pada suatu wilayah. Gempa bumi juga bisa mengganggu sarana kebutuhan air bersih untuk masyarakat.
Tindakan Prabencana
Langkah-langkah prabencana menjadi sangat penting bagi pembelajaran (edukasi) publik. Setidaknya dapat dilakukan sebagai upaya antisipasi (pencegahan) dampak gempa bumi yang kemungkinan terjadi.
Penulis mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat dalam upaya mengantisipasi gempa. Pertama, membuat struktur bangunan tahan gempa. Kita dapat membangun bangunan dengan menyusun RAB dan desain tahan gempa. Hal ini sangat penting sebagai langkah untuk melindungi nyawa dan harta benda kita akibat bencana gempa bumi.
Kedua, mengikuti pendidikan dan pelatihan akan kebencanaan. Dalam hal ini, kita perlu memberikan edukasi pada masyarakat terutama terkait tindakan yang dapat dilakukan apabila terjadi gempa bumi serta berlatih simulasi gempa secara terus-menerus.
Ketiga, sistem peringatan dini bencana. Sistem peringatan dini ini juga dapat memberikan waktu yang sangat berharga bagi masyarakat sehingga dapat melakukan evakuasi dini, antara lain dengan mengungsi sebelum terjadinya gempa bumi.
Keempat, investigasi dan pemantauan. Langkah ini diperlukan sebuah penelitian agar dapat memantau aktivitas seismik yang terjadi. Hasilnya, hasil analisa yang diperoleh dari pengamatan dapat menghasilkan suatu pemahaman kebencanaan. Dengan demikian, hasil analisis tersebut dapat meminimalisir resiko yang terjadi akibat bencana alam, termasuk gempa bumi dan lainnya.
Kesimpulan
Hemat penulis, gempa bumi pada dasarnya adalah fenomena alam yang sangat membutuhkan edukasi publik terutama berkaitan dengan kesiapsiagaan, mitigasi bencana dengan adanya tindakan pencegahan dan early warning syestem yang tepat.
Dengan langkah-langkah itu kita semua diharapkan dapat meminimalisir dampak yang terjadi akibat bencana alam. Setidaknya kita dapat melindungi nyawa, harta dan benda kita semua.
Hal yang perlu diingat, gempa bumi merupakan pengingat yang sangat penting akan kompleksitas planet bumi. Maka, hal yang kita butuhkan adalah bagaimana kita dapat beradaptasi dengan alam. Semoga kita selalu dijauhkan dari segala marabahaya, serta selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Salam Tangguh!
Opini
Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial
Published
2 days agoon
23 June 2026By
Mitra Wacana

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas
Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.
Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.
Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.
Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.
Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?
- Maksim Kearifan
Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)
Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.
- Maksim Kedermawanan
Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Penghargaan
Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)
Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”
- Maksim Kesederhanaan
Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Kemufakatan
Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.
Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)
Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.
- Maksim kesimpatian
Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya.
Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)
Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.
Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Mandi Untuk Menjaga Atau Merusak Skin Barrier? Evaluasi Dan Jaga Skin Barrier





