Opini
Membaca Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati dengan Perspektif Korban dan UU TPKS
Published
3 hours agoon
By
Mitra Wacana
Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Pada 28 April 2026, Polresta Pati menetapkan pendiri sekaligus pengasuh pondok berinisial AS (alias S/A/H) sebagai tersangka. Namun hingga awal Mei 2026, tersangka belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik tentang keseriusan penegakan hukum, terutama ketika perkara melibatkan relasi kuasa yang kuat dan jumlah korban yang tidak sedikit.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah para korban—yang sebagian telah lulus—memberanikan diri melapor sejak September 2024. Laporan tersebut sempat berjalan lambat, hingga akhirnya memicu kemarahan warga yang mendatangi pesantren pada 2 Mei 2026. Dari keterangan kuasa hukum korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban berkisar puluhan, bahkan mendekati 50 orang, mayoritas masih berusia remaja. Dugaan praktik kekerasan tidak berdiri sendiri, melainkan disertai ancaman, manipulasi doktrin agama, hingga indikasi kehamilan dan pernikahan rekayasa untuk menutupi perbuatan pelaku.
Dalam membaca kasus ini, penting untuk menempatkannya dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara tegas mengakui bahwa kekerasan seksual kerap terjadi dalam relasi yang tidak setara. Pasal 4 UU TPKS mengklasifikasikan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik, perbuatan cabul, eksploitasi seksual, hingga perkosaan. Dugaan tindakan dalam kasus Pati, yang mencakup pencabulan hingga kemungkinan persetubuhan terhadap anak, dapat masuk dalam spektrum pasal-pasal tersebut, tergantung pada pembuktian lebih lanjut.
Yang membuat kasus ini memiliki bobot serius adalah adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan. UU TPKS menempatkan relasi hierarkis—seperti guru dengan murid atau pengasuh dengan santri—sebagai faktor penting yang memperkuat terjadinya kekerasan seksual. Dalam konteks pesantren, pengasuh memiliki otoritas penuh, bukan hanya dalam aspek pendidikan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan spiritual santri. Ketika otoritas ini digunakan untuk menekan, mengancam, atau memanipulasi korban agar menuruti kehendak pelaku, maka “persetujuan” yang tampak tidak dapat dianggap sah secara hukum.
Lebih jauh, UU TPKS juga mengakui bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Tekanan psikologis, ancaman, dan manipulasi kepercayaan merupakan bagian dari pemaksaan. Dalam kasus Pati, dugaan penggunaan doktrin agama untuk membungkus tindakan pelaku—termasuk membangun narasi ketaatan dan “rahasia spiritual”—menjadi indikator kuat adanya manipulasi yang mengaburkan batas antara ibadah dan kekerasan. Hal ini memperkuat kemungkinan penerapan pasal-pasal terkait kekerasan seksual dengan pemberatan karena penyalahgunaan kekuasaan.
Jika korban terbukti masih di bawah umur saat kejadian, maka selain UU TPKS, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman pidana lebih berat terhadap pelaku. Dalam praktiknya, kombinasi kedua undang-undang ini kerap digunakan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal, terutama ketika korban berada dalam posisi yang sangat rentan.
Namun, kekuatan UU TPKS tidak hanya terletak pada ancaman pidananya. Undang-undang ini juga menempatkan korban sebagai pusat dari proses penanganan. Pasal 68 secara eksplisit menyebutkan bahwa korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hak atas penanganan mencakup akses informasi yang transparan mengenai perkembangan kasus, hak atas dokumen hukum, serta proses pemeriksaan yang tidak menyudutkan korban. Ini penting, mengingat dalam banyak kasus, korban justru mengalami reviktimisasi saat berhadapan dengan aparat atau sistem hukum.
Hak atas perlindungan menjadi semakin relevan dalam situasi di mana tersangka belum ditahan. UU TPKS menegaskan bahwa negara wajib memastikan korban terlindungi dari ancaman, intimidasi, atau tekanan, baik dari pelaku maupun lingkungan sekitarnya. Dalam kasus Pati, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka menimbulkan kekhawatiran akan potensi intervensi, penghilangan barang bukti, atau tekanan terhadap korban dan saksi. Kritik dari kuasa hukum korban, yang bahkan berencana melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi jika terjadi penundaan tanpa alasan jelas, menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar prosedural, tetapi menyangkut rasa keadilan.
Di sisi lain, hak atas pemulihan tidak boleh diabaikan. Para korban berhak mendapatkan layanan kesehatan fisik dan psikologis, pendampingan hukum, serta dukungan sosial untuk memulihkan kehidupan mereka. Trauma yang dialami korban kekerasan seksual tidak selesai dengan proses hukum. Ia dapat meninggalkan luka panjang yang memengaruhi identitas, relasi sosial, hingga masa depan korban. Dalam beberapa laporan, adanya dugaan kehamilan dan pernikahan rekayasa menunjukkan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sosial dan struktural.
Kasus ini juga mengungkap kegagalan sistemik dalam menyediakan ruang aman bagi korban untuk melapor. Fakta bahwa sebagian besar korban baru berani bersuara setelah keluar dari lingkungan pesantren menunjukkan adanya tekanan yang begitu kuat selama mereka berada di dalamnya. Ini menjadi catatan penting bagi negara dan lembaga keagamaan untuk membangun mekanisme pengaduan yang independen, rahasia, dan berpihak pada korban.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus di Pati menuntut perubahan cara pandang. Otoritas, termasuk otoritas agama, tidak boleh ditempatkan di atas prinsip perlindungan terhadap manusia. Ketika kekuasaan tidak diawasi, ia berpotensi menjadi alat kekerasan. Dan ketika korban tidak dilindungi, keadilan hanya menjadi wacana.
UU TPKS telah memberikan kerangka hukum yang kuat dan progresif. Tantangan hari ini adalah memastikan implementasinya berjalan tanpa kompromi. Penetapan tersangka harus diikuti dengan langkah-langkah tegas, termasuk penahanan jika memenuhi syarat hukum, demi menjamin proses penyidikan yang adil dan melindungi korban. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada korban harus menjadi prinsip utama.
Pada akhirnya, keadilan bagi para santriwati di Pati tidak hanya diukur dari vonis terhadap pelaku, tetapi dari sejauh mana negara dan masyarakat mampu memulihkan martabat mereka yang telah direnggut. Dalam kasus seperti ini, diam bukanlah netral—diam adalah bagian dari masalah. Dan keberanian untuk berpihak pada korban adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa kekerasan serupa tidak lagi terulang.
Opini
Ketika Iman Dimanipulasi: Membongkar Praktik “Spiritual Grooming” di Balik Kasus Pesantren Pati
Published
4 hours agoon
4 May 2026By
Mitra Wacana
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak hanya mengguncang kepercayaan publik terhadap ruang pendidikan berbasis agama, tetapi juga membuka satu lapisan persoalan yang kerap luput dibicarakan: bagaimana iman dan otoritas spiritual dapat disalahgunakan sebagai alat kontrol. Di balik peristiwa ini, muncul pola yang dikenal sebagai spiritual grooming, sebuah bentuk manipulasi yang bekerja secara halus, perlahan, dan sering kali tidak disadari oleh korban.
Dalam praktiknya, kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk paksaan yang kasat mata. Ia tumbuh dari relasi yang tampak “baik”, dibangun melalui kepercayaan, kedekatan, dan citra kesalehan. Pelaku biasanya menempatkan diri sebagai figur yang dihormati—guru, pengasuh, bahkan sosok yang dianggap memiliki kedekatan khusus dengan Tuhan. Dari posisi itu, ia tidak hanya memiliki otoritas, tetapi juga legitimasi moral yang jarang dipertanyakan. Kata-katanya dipercaya, nasihatnya diikuti, dan kehadirannya dimaknai sebagai bagian dari jalan spiritual.
Di titik inilah batas mulai digeser. Apa yang semula adalah relasi pendidikan berubah menjadi relasi kuasa yang timpang. Korban, dalam hal ini santriwati yang masih berusia remaja, diarahkan untuk melihat kepatuhan sebagai bentuk ibadah. Dalam kasus yang mencuat di Pati, terduga pelaku disebut menggunakan narasi keagamaan untuk membungkus tindakannya—menyebut relasi tersebut sebagai urusan “rahasia dengan Tuhan”, atau bahkan sebagai bagian dari proses penyucian diri. Bahasa-bahasa ini bukan sekadar kata, melainkan alat untuk mengaburkan batas antara yang benar dan yang salah.
Manipulasi berlangsung bertahap. Ia bisa dimulai dari perhatian khusus, pujian, atau kedekatan emosional yang membuat korban merasa dipilih dan dihargai. Namun perlahan, kedekatan itu berubah menjadi kontrol. Korban dijauhkan dari lingkungan yang bisa memberi perspektif lain—teman, keluarga, bahkan sesama santri—dengan dalih menjaga “kekhususan” relasi tersebut. Dalam kondisi terisolasi, pelaku lebih leluasa menanamkan rasa takut sekaligus ketergantungan.
Ketika kekerasan mulai terjadi, korban tidak selalu mampu mengenalinya sebagai kekerasan. Batas fisik dan psikologis telah terdistorsi oleh doktrin dan tekanan emosional. Sentuhan yang melanggar batas bisa disebut sebagai “amalan”, sementara penolakan dianggap sebagai bentuk ketidaktaatan. Bahkan, dalam banyak kasus, korban diyakinkan bahwa membicarakan hal tersebut adalah dosa—sebuah pengkhianatan terhadap guru, agama, atau Tuhan itu sendiri.
Tidak mengherankan jika banyak korban memilih diam. Mereka tidak hanya menghadapi pelaku, tetapi juga bergulat dengan keyakinan yang telah dimanipulasi. Rasa bersalah, takut dihukum secara spiritual, hingga kekhawatiran akan stigma sosial membuat mereka menahan cerita itu sendirian. Di lingkungan yang sangat menjunjung tinggi kehormatan guru dan institusi, keberanian untuk berbicara sering kali datang terlambat—ketika korban sudah keluar dari ruang yang selama ini membungkamnya.
Kasus di Pati memperlihatkan bagaimana sebagian korban baru berani melapor setelah tidak lagi berada di bawah pengaruh langsung pelaku. Ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar tindakan individu, tetapi juga sistem yang belum menyediakan ruang aman bagi korban untuk bersuara. Ketika mekanisme perlindungan tidak tersedia, diam menjadi satu-satunya pilihan yang terasa mungkin.
Karena itu, memahami spiritual grooming menjadi penting, bukan hanya untuk membaca kasus ini, tetapi juga untuk mencegahnya terulang. Kesadaran bahwa otoritas agama bisa disalahgunakan perlu dibangun tanpa harus meruntuhkan nilai-nilai keimanan itu sendiri. Justru sebaliknya, perlindungan terhadap martabat manusia adalah bagian dari nilai dasar yang seharusnya dijaga.
Lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dan komunitas keagamaan memiliki peran besar dalam membentuk kesadaran ini. Anak dan remaja perlu diajarkan bahwa tidak ada satu pun figur, seberapa pun dihormati, yang berhak melanggar batas tubuh atau memaksa relasi yang membuat mereka tidak nyaman. Di sisi lain, lembaga keagamaan perlu membuka ruang diskusi yang jujur tentang penyalahgunaan kuasa, serta membangun sistem pelaporan yang aman dan independen.
Negara pun tidak bisa abai. Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan, tanpa kompromi terhadap pelaku yang berlindung di balik status sosial atau keagamaan. Kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk memperkuat regulasi, pengawasan, dan pendidikan yang berpihak pada perlindungan anak dan perempuan.
Pada akhirnya, kasus di Pati bukan sekadar tentang satu peristiwa, melainkan tentang bagaimana kita, sebagai masyarakat, memaknai kekuasaan, kepercayaan, dan agama. Ketika iman digunakan untuk membungkam, maka yang dilukai bukan hanya korban, tetapi juga nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi. Membongkar praktik seperti spiritual grooming bukan berarti merusak kepercayaan, melainkan upaya untuk mengembalikannya pada tempat yang semestinya: melindungi, bukan menyakiti.
Ruliyanto

Membaca Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati dengan Perspektif Korban dan UU TPKS

Ketika Iman Dimanipulasi: Membongkar Praktik “Spiritual Grooming” di Balik Kasus Pesantren Pati

Luka di Balik Dinding Pesantren: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Puluhan Santriwati di Pati Disorot

Aksi May Day Massa Desak Negara Lindungi Pekerja Informal

Luka di Balik Dinding Pesantren: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Puluhan Santriwati di Pati Disorot







