Opini
Membaca Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati dengan Perspektif Korban dan UU TPKS
Published
2 months agoon
By
Mitra Wacana
Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Pada 28 April 2026, Polresta Pati menetapkan pendiri sekaligus pengasuh pondok berinisial AS (alias S/A/H) sebagai tersangka. Namun hingga awal Mei 2026, tersangka belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik tentang keseriusan penegakan hukum, terutama ketika perkara melibatkan relasi kuasa yang kuat dan jumlah korban yang tidak sedikit.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah para korban—yang sebagian telah lulus—memberanikan diri melapor sejak September 2024. Laporan tersebut sempat berjalan lambat, hingga akhirnya memicu kemarahan warga yang mendatangi pesantren pada 2 Mei 2026. Dari keterangan kuasa hukum korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban berkisar puluhan, bahkan mendekati 50 orang, mayoritas masih berusia remaja. Dugaan praktik kekerasan tidak berdiri sendiri, melainkan disertai ancaman, manipulasi doktrin agama, hingga indikasi kehamilan dan pernikahan rekayasa untuk menutupi perbuatan pelaku.
Dalam membaca kasus ini, penting untuk menempatkannya dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara tegas mengakui bahwa kekerasan seksual kerap terjadi dalam relasi yang tidak setara. Pasal 4 UU TPKS mengklasifikasikan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik, perbuatan cabul, eksploitasi seksual, hingga perkosaan. Dugaan tindakan dalam kasus Pati, yang mencakup pencabulan hingga kemungkinan persetubuhan terhadap anak, dapat masuk dalam spektrum pasal-pasal tersebut, tergantung pada pembuktian lebih lanjut.
Yang membuat kasus ini memiliki bobot serius adalah adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan. UU TPKS menempatkan relasi hierarkis—seperti guru dengan murid atau pengasuh dengan santri—sebagai faktor penting yang memperkuat terjadinya kekerasan seksual. Dalam konteks pesantren, pengasuh memiliki otoritas penuh, bukan hanya dalam aspek pendidikan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan spiritual santri. Ketika otoritas ini digunakan untuk menekan, mengancam, atau memanipulasi korban agar menuruti kehendak pelaku, maka “persetujuan” yang tampak tidak dapat dianggap sah secara hukum.
Lebih jauh, UU TPKS juga mengakui bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Tekanan psikologis, ancaman, dan manipulasi kepercayaan merupakan bagian dari pemaksaan. Dalam kasus Pati, dugaan penggunaan doktrin agama untuk membungkus tindakan pelaku—termasuk membangun narasi ketaatan dan “rahasia spiritual”—menjadi indikator kuat adanya manipulasi yang mengaburkan batas antara ibadah dan kekerasan. Hal ini memperkuat kemungkinan penerapan pasal-pasal terkait kekerasan seksual dengan pemberatan karena penyalahgunaan kekuasaan.
Jika korban terbukti masih di bawah umur saat kejadian, maka selain UU TPKS, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman pidana lebih berat terhadap pelaku. Dalam praktiknya, kombinasi kedua undang-undang ini kerap digunakan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal, terutama ketika korban berada dalam posisi yang sangat rentan.
Namun, kekuatan UU TPKS tidak hanya terletak pada ancaman pidananya. Undang-undang ini juga menempatkan korban sebagai pusat dari proses penanganan. Pasal 68 secara eksplisit menyebutkan bahwa korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hak atas penanganan mencakup akses informasi yang transparan mengenai perkembangan kasus, hak atas dokumen hukum, serta proses pemeriksaan yang tidak menyudutkan korban. Ini penting, mengingat dalam banyak kasus, korban justru mengalami reviktimisasi saat berhadapan dengan aparat atau sistem hukum.
Hak atas perlindungan menjadi semakin relevan dalam situasi di mana tersangka belum ditahan. UU TPKS menegaskan bahwa negara wajib memastikan korban terlindungi dari ancaman, intimidasi, atau tekanan, baik dari pelaku maupun lingkungan sekitarnya. Dalam kasus Pati, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka menimbulkan kekhawatiran akan potensi intervensi, penghilangan barang bukti, atau tekanan terhadap korban dan saksi. Kritik dari kuasa hukum korban, yang bahkan berencana melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi jika terjadi penundaan tanpa alasan jelas, menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar prosedural, tetapi menyangkut rasa keadilan.
Di sisi lain, hak atas pemulihan tidak boleh diabaikan. Para korban berhak mendapatkan layanan kesehatan fisik dan psikologis, pendampingan hukum, serta dukungan sosial untuk memulihkan kehidupan mereka. Trauma yang dialami korban kekerasan seksual tidak selesai dengan proses hukum. Ia dapat meninggalkan luka panjang yang memengaruhi identitas, relasi sosial, hingga masa depan korban. Dalam beberapa laporan, adanya dugaan kehamilan dan pernikahan rekayasa menunjukkan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sosial dan struktural.
Kasus ini juga mengungkap kegagalan sistemik dalam menyediakan ruang aman bagi korban untuk melapor. Fakta bahwa sebagian besar korban baru berani bersuara setelah keluar dari lingkungan pesantren menunjukkan adanya tekanan yang begitu kuat selama mereka berada di dalamnya. Ini menjadi catatan penting bagi negara dan lembaga keagamaan untuk membangun mekanisme pengaduan yang independen, rahasia, dan berpihak pada korban.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus di Pati menuntut perubahan cara pandang. Otoritas, termasuk otoritas agama, tidak boleh ditempatkan di atas prinsip perlindungan terhadap manusia. Ketika kekuasaan tidak diawasi, ia berpotensi menjadi alat kekerasan. Dan ketika korban tidak dilindungi, keadilan hanya menjadi wacana.
UU TPKS telah memberikan kerangka hukum yang kuat dan progresif. Tantangan hari ini adalah memastikan implementasinya berjalan tanpa kompromi. Penetapan tersangka harus diikuti dengan langkah-langkah tegas, termasuk penahanan jika memenuhi syarat hukum, demi menjamin proses penyidikan yang adil dan melindungi korban. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada korban harus menjadi prinsip utama.
Pada akhirnya, keadilan bagi para santriwati di Pati tidak hanya diukur dari vonis terhadap pelaku, tetapi dari sejauh mana negara dan masyarakat mampu memulihkan martabat mereka yang telah direnggut. Dalam kasus seperti ini, diam bukanlah netral—diam adalah bagian dari masalah. Dan keberanian untuk berpihak pada korban adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa kekerasan serupa tidak lagi terulang.
You may like
Opini
Membaca “Bahasa Planet” di Kemasan Obat: Panduan Singkat Memahami Arti Lambang Hijau, Biru, dan Merah
Published
3 days agoon
3 July 2026By
Mitra Wacana

Agisna Mahabbah Dewi Sonia, Mahasiswa Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pernah lihat lambang hijau, biru, dan merah pada kemasan obat, tapi belum tahu artinya? Bagi orang awam, simbol ini mungkin tampak misterius seperti “bahasa planet”. Padahal, tiga warna ini bukan sekadar hiasan, melainkan penanda penting yang membantu kita mengenali jenis obat, tingkat keamanannya, serta cara penggunaannya. Yuk, kenali makna di balik tiga lambang obat yang paling sering kita temui sehari-hari!
Menurut Undang-Undang Kesehatan, obat bukan sekadar barang konsumsi biasa. Obat merupakan zat aktif yang dirancang untuk memengaruhi sistem tubuh manusia. Karena efeknya yang besar dalam menyembuhkan atau mengubah proses kimia tubuh, pemerintah mengelompokkannya ke dalam beberapa golongan agar masyarakat terhindar dari bahaya salah obat.
- Lingkaran Hijau 🟢 : Obat Bebas (Si Ramah yang Aman Dikonsumsi)
Jika melihat lingkaran hijau dengan garis tepi hitam, artinya obat tersebut masuk dalam kategori Obat Bebas.
- Apa artinya? Obat ini memiliki tingkat keamanan yang relatif tinggi. Anda bisa membelinya dengan mudah tanpa perlu resep dokter, baik di apotek, minimarket, hingga warung kelontong dekat rumah.
- Contohnya: Parasetamol yang biasa kita minum saat demam atau sakit kepala ringan. Meskipun aman, Anda tetap wajib membaca aturan pakai yang tertera di kemasannya, ya!
- Lingkaran Biru 🔵 : Obat Bebas Terbatas (Boleh Dibeli, Tapi Ada Syaratnya)
Naik satu tingkat, ada lingkaran biru dengan garis tepi hitam. Golongan ini disebut Obat Bebas Terbatas.
- Apa artinya? Obat ini sebenarnya masuk dalam kategori obat keras, namun dalam dosis tertentu masih boleh dibeli bebas tanpa resep dokter. Keunikannya, obat ini selalu disertai dengan tanda peringatan khusus (P. No. 1 sampai P. No. 6) di kemasannya, seperti “Awas! Obat Keras. Bacalah aturan pemakaiannya”.
- Contohnya: CTM (chlorpheniramine maleate) untuk mengobati alergi. Obat ini dijual bebas, namun Anda harus waspada karena efek sampingnya bisa menyebabkan kantuk berat.
- Lingkaran Merah dengan Huruf “K” 🔴 : Obat Keras & Psikotropika (Wajib Resep Dokter!)
Ini adalah zona merah yang tidak boleh Anda sentuh sembarangan. Cirinya adalah lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf “K” tebal di tengahnya.
- Apa artinya? Obat ini memiliki risiko efek samping yang tinggi, potensi interaksi antar-obat yang kompleks, atau risiko penyalahgunaan yang berbahaya. Oleh karena itu, obat ini hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan medis.
- Contoh Obat Keras: Asam mefenamat (obat pereda nyeri berat/sakit gigi) dan berbagai jenis antibiotik.
- Bagaimana dengan psikotropika? Psikotropika merupakan kelompok obat keras, baik yang berasal dari bahan alami maupun sintetis, yang bekerja secara selektif pada susunan saraf pusat sehingga memengaruhi aktivitas mental dan perilaku, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan, penggunaannya diawasi secara ketat.
- Contoh Obat Psikotropika: diazepam dan phenobarbital
Memahami “bahasa planet” pada kemasan obat merupakan sebuah langkah kecil yang memiliki arti besar bagi keselamatan Anda dan keluarga. Dengan mengenali perbedaan lambang hijau, biru, dan merah, kita bisa menjadi konsumen yang cerdas: tahu kapan bisa mengobati diri sendiri secara mandiri, dan kapan harus segera pergi ke dokter. Ingat, obat bisa menjadi penyembuh, namun bisa juga menjadi racun jika salah digunakan!







