web analytics
Connect with us

Opini

Membaca Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati dengan Perspektif Korban dan UU TPKS

Published

on

Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Pada 28 April 2026, Polresta Pati menetapkan pendiri sekaligus pengasuh pondok berinisial AS (alias S/A/H) sebagai tersangka. Namun hingga awal Mei 2026, tersangka belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik tentang keseriusan penegakan hukum, terutama ketika perkara melibatkan relasi kuasa yang kuat dan jumlah korban yang tidak sedikit.

Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah para korban—yang sebagian telah lulus—memberanikan diri melapor sejak September 2024. Laporan tersebut sempat berjalan lambat, hingga akhirnya memicu kemarahan warga yang mendatangi pesantren pada 2 Mei 2026. Dari keterangan kuasa hukum korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban berkisar puluhan, bahkan mendekati 50 orang, mayoritas masih berusia remaja. Dugaan praktik kekerasan tidak berdiri sendiri, melainkan disertai ancaman, manipulasi doktrin agama, hingga indikasi kehamilan dan pernikahan rekayasa untuk menutupi perbuatan pelaku.

Dalam membaca kasus ini, penting untuk menempatkannya dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara tegas mengakui bahwa kekerasan seksual kerap terjadi dalam relasi yang tidak setara. Pasal 4 UU TPKS mengklasifikasikan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik, perbuatan cabul, eksploitasi seksual, hingga perkosaan. Dugaan tindakan dalam kasus Pati, yang mencakup pencabulan hingga kemungkinan persetubuhan terhadap anak, dapat masuk dalam spektrum pasal-pasal tersebut, tergantung pada pembuktian lebih lanjut.

Yang membuat kasus ini memiliki bobot serius adalah adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan. UU TPKS menempatkan relasi hierarkis—seperti guru dengan murid atau pengasuh dengan santri—sebagai faktor penting yang memperkuat terjadinya kekerasan seksual. Dalam konteks pesantren, pengasuh memiliki otoritas penuh, bukan hanya dalam aspek pendidikan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan spiritual santri. Ketika otoritas ini digunakan untuk menekan, mengancam, atau memanipulasi korban agar menuruti kehendak pelaku, maka “persetujuan” yang tampak tidak dapat dianggap sah secara hukum.

Lebih jauh, UU TPKS juga mengakui bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Tekanan psikologis, ancaman, dan manipulasi kepercayaan merupakan bagian dari pemaksaan. Dalam kasus Pati, dugaan penggunaan doktrin agama untuk membungkus tindakan pelaku—termasuk membangun narasi ketaatan dan “rahasia spiritual”—menjadi indikator kuat adanya manipulasi yang mengaburkan batas antara ibadah dan kekerasan. Hal ini memperkuat kemungkinan penerapan pasal-pasal terkait kekerasan seksual dengan pemberatan karena penyalahgunaan kekuasaan.

Jika korban terbukti masih di bawah umur saat kejadian, maka selain UU TPKS, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman pidana lebih berat terhadap pelaku. Dalam praktiknya, kombinasi kedua undang-undang ini kerap digunakan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal, terutama ketika korban berada dalam posisi yang sangat rentan.

Namun, kekuatan UU TPKS tidak hanya terletak pada ancaman pidananya. Undang-undang ini juga menempatkan korban sebagai pusat dari proses penanganan. Pasal 68 secara eksplisit menyebutkan bahwa korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hak atas penanganan mencakup akses informasi yang transparan mengenai perkembangan kasus, hak atas dokumen hukum, serta proses pemeriksaan yang tidak menyudutkan korban. Ini penting, mengingat dalam banyak kasus, korban justru mengalami reviktimisasi saat berhadapan dengan aparat atau sistem hukum.

Hak atas perlindungan menjadi semakin relevan dalam situasi di mana tersangka belum ditahan. UU TPKS menegaskan bahwa negara wajib memastikan korban terlindungi dari ancaman, intimidasi, atau tekanan, baik dari pelaku maupun lingkungan sekitarnya. Dalam kasus Pati, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka menimbulkan kekhawatiran akan potensi intervensi, penghilangan barang bukti, atau tekanan terhadap korban dan saksi. Kritik dari kuasa hukum korban, yang bahkan berencana melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi jika terjadi penundaan tanpa alasan jelas, menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar prosedural, tetapi menyangkut rasa keadilan.

Di sisi lain, hak atas pemulihan tidak boleh diabaikan. Para korban berhak mendapatkan layanan kesehatan fisik dan psikologis, pendampingan hukum, serta dukungan sosial untuk memulihkan kehidupan mereka. Trauma yang dialami korban kekerasan seksual tidak selesai dengan proses hukum. Ia dapat meninggalkan luka panjang yang memengaruhi identitas, relasi sosial, hingga masa depan korban. Dalam beberapa laporan, adanya dugaan kehamilan dan pernikahan rekayasa menunjukkan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sosial dan struktural.

Kasus ini juga mengungkap kegagalan sistemik dalam menyediakan ruang aman bagi korban untuk melapor. Fakta bahwa sebagian besar korban baru berani bersuara setelah keluar dari lingkungan pesantren menunjukkan adanya tekanan yang begitu kuat selama mereka berada di dalamnya. Ini menjadi catatan penting bagi negara dan lembaga keagamaan untuk membangun mekanisme pengaduan yang independen, rahasia, dan berpihak pada korban.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus di Pati menuntut perubahan cara pandang. Otoritas, termasuk otoritas agama, tidak boleh ditempatkan di atas prinsip perlindungan terhadap manusia. Ketika kekuasaan tidak diawasi, ia berpotensi menjadi alat kekerasan. Dan ketika korban tidak dilindungi, keadilan hanya menjadi wacana.

UU TPKS telah memberikan kerangka hukum yang kuat dan progresif. Tantangan hari ini adalah memastikan implementasinya berjalan tanpa kompromi. Penetapan tersangka harus diikuti dengan langkah-langkah tegas, termasuk penahanan jika memenuhi syarat hukum, demi menjamin proses penyidikan yang adil dan melindungi korban. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada korban harus menjadi prinsip utama.

Pada akhirnya, keadilan bagi para santriwati di Pati tidak hanya diukur dari vonis terhadap pelaku, tetapi dari sejauh mana negara dan masyarakat mampu memulihkan martabat mereka yang telah direnggut. Dalam kasus seperti ini, diam bukanlah netral—diam adalah bagian dari masalah. Dan keberanian untuk berpihak pada korban adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa kekerasan serupa tidak lagi terulang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

BBM Naik, Tekanan Ekonomi Masyarakat Semakin Berat

Published

on

Sumber foto: Riau Pagi

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hampir selalu menjadi sinyal awal meningkatnya tekanan ekonomi. Dampaknya tidak berhenti di stasiun pengisian bahan bakar, tetapi menjalar ke ongkos transportasi, biaya logistik, harga kebutuhan pokok, hingga kemampuan masyarakat mempertahankan daya beli. Karena itu, keputusan PT Pertamina menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green 95 pada 10 Juni 2026 bukan sekadar penyesuaian harga energi, melainkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi secara lebih luas.

Pertamina menetapkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter atau naik sekitar 32 persen. Sementara Pertamax Green 95 meningkat dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tidak berubah. Langkah ini memang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari gejolak harga minyak dunia yang terus meningkat akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Namun, di balik keputusan tersebut muncul kelompok yang justru menanggung beban paling besar, yakni kelas menengah dan bawah.

Selama beberapa tahun terakhir, kelas menengah menjadi tulang punggung konsumsi rumah tangga nasional. Mereka tidak termasuk penerima bantuan sosial, tetapi juga tidak memiliki bantalan ekonomi yang cukup ketika biaya hidup meningkat secara tiba-tiba. Kenaikan harga Pertamax lebih dari 30 persen membuat kelompok ini harus mengalokasikan pengeluaran tambahan yang tidak sedikit. Pengguna kendaraan yang menghabiskan sekitar 100 liter BBM setiap bulan kini harus merogoh kocek hampir Rp400 ribu lebih banyak. Bagi mereka yang menggunakan kendaraan untuk bekerja atau menjalankan usaha dengan konsumsi sekitar 150 liter per bulan, tambahan pengeluaran mendekati Rp600 ribu menjadi beban yang nyata.

Persoalannya bukan semata-mata bertambahnya biaya membeli BBM. Kenaikan harga energi selalu memiliki efek berantai terhadap perekonomian. Biaya transportasi yang meningkat akan diikuti naiknya ongkos distribusi barang, tarif jasa logistik, biaya pengiriman, hingga harga berbagai kebutuhan sehari-hari. Pelaku usaha pada akhirnya dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama berat, yakni menaikkan harga jual kepada konsumen atau menekan biaya operasional agar usaha tetap bertahan. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pilihan kedua sering kali berarti menunda ekspansi usaha, mengurangi investasi, bahkan melakukan efisiensi tenaga kerja.

Sektor logistik, transportasi, jasa kurir, pariwisata, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah diperkirakan menjadi kelompok yang paling cepat merasakan dampaknya. Ketika biaya operasional meningkat sementara daya beli masyarakat melemah, ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh menjadi semakin sempit. Jika kondisi ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama, perlambatan ekonomi dan meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi.

Sejumlah ekonom menilai kenaikan harga Pertamax akan memicu inflasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inflasi tidak hanya berasal dari naiknya harga bensin dalam perhitungan indeks harga konsumen, tetapi juga dari meningkatnya biaya distribusi yang akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai komoditas. Dampak lanjutan yang paling dikhawatirkan adalah melemahnya konsumsi rumah tangga, padahal konsumsi selama ini menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kajian dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bahkan memperkirakan tekanan terhadap daya beli kelas menengah dapat memperbesar jumlah masyarakat yang rentan jatuh ke dalam kemiskinan. Ketika pengeluaran untuk kebutuhan pokok dan transportasi semakin besar, ruang untuk menabung, berinvestasi, maupun membelanjakan pendapatan pada sektor-sektor produktif akan semakin menyempit.

Di sisi lain, pemerintah berpendapat dampak terhadap inflasi nasional masih relatif terbatas karena Pertamax hanya dikonsumsi oleh kelompok tertentu dan memiliki bobot yang kecil dalam keranjang inflasi. Argumentasi tersebut memang memiliki dasar statistik. Namun dalam praktiknya, dampak ekonomi tidak selalu tercermin hanya melalui angka inflasi. Pelemahan daya beli kelas menengah, berkurangnya konsumsi, dan meningkatnya biaya usaha juga merupakan indikator penting yang menentukan kesehatan ekonomi nasional.

Kenaikan harga Pertamax juga membuka peluang terjadinya perpindahan pengguna ke BBM bersubsidi. Semakin lebar selisih harga antara Pertamax dan Pertalite, semakin besar pula dorongan masyarakat untuk beralih menggunakan BBM yang disubsidi negara. Jika migrasi ini terjadi dalam skala besar, beban subsidi energi yang harus ditanggung pemerintah akan meningkat dan ruang fiskal negara menjadi semakin terbatas.

Di tengah situasi tersebut, perdebatan publik kemudian bergeser pada prioritas belanja negara. Sejumlah ekonom dan aktivis mempertanyakan mengapa pemerintah tetap mempertahankan berbagai program dengan anggaran yang sangat besar, sementara masyarakat mulai menghadapi tekanan biaya hidup yang semakin berat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, menjadi salah satu kebijakan yang paling banyak disorot karena menyerap anggaran ratusan triliun rupiah. Kritik yang muncul bukan semata-mata menolak tujuan program tersebut, melainkan mempertanyakan apakah alokasi anggaran sebesar itu masih menjadi pilihan yang paling tepat ketika daya beli masyarakat melemah dan kebutuhan perlindungan sosial semakin meningkat.

Kritik serupa juga diarahkan pada berbagai program prioritas lain yang dinilai belum memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat. Menurut para pengamat, ketika ruang fiskal semakin sempit, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penciptaan lapangan kerja, memperkuat perlindungan sosial yang tepat sasaran, membantu sektor usaha yang terdampak, serta menjaga daya beli masyarakat agar roda ekonomi tetap berputar.

Pada akhirnya, kenaikan harga Pertamax bukan sekadar persoalan naiknya harga BBM nonsubsidi. Kebijakan ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal negara dan kesejahteraan masyarakat. Kenaikan harga energi mungkin tidak dapat dihindari ketika harga minyak dunia melonjak. Namun, yang akan menentukan dampaknya adalah bagaimana pemerintah merespons tekanan tersebut melalui kebijakan yang mampu melindungi masyarakat, menjaga aktivitas dunia usaha, dan memastikan bahwa beban penyesuaian ekonomi tidak terus-menerus dipikul oleh kelas menengah.

Sebab ketika kelas menengah mulai mengurangi konsumsi, dunia usaha menahan ekspansi, dan biaya hidup terus meningkat, yang dipertaruhkan bukan hanya angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat bahwa setiap kebijakan negara benar-benar berpihak pada mereka yang setiap hari bekerja, membayar pajak, dan menjadi penggerak utama roda perekonomian Indonesia.

 

Ruliyanto

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending