web analytics
Connect with us

Opini

Membaca Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati dengan Perspektif Korban dan UU TPKS

Published

on

Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Pada 28 April 2026, Polresta Pati menetapkan pendiri sekaligus pengasuh pondok berinisial AS (alias S/A/H) sebagai tersangka. Namun hingga awal Mei 2026, tersangka belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik tentang keseriusan penegakan hukum, terutama ketika perkara melibatkan relasi kuasa yang kuat dan jumlah korban yang tidak sedikit.

Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah para korban—yang sebagian telah lulus—memberanikan diri melapor sejak September 2024. Laporan tersebut sempat berjalan lambat, hingga akhirnya memicu kemarahan warga yang mendatangi pesantren pada 2 Mei 2026. Dari keterangan kuasa hukum korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban berkisar puluhan, bahkan mendekati 50 orang, mayoritas masih berusia remaja. Dugaan praktik kekerasan tidak berdiri sendiri, melainkan disertai ancaman, manipulasi doktrin agama, hingga indikasi kehamilan dan pernikahan rekayasa untuk menutupi perbuatan pelaku.

Dalam membaca kasus ini, penting untuk menempatkannya dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara tegas mengakui bahwa kekerasan seksual kerap terjadi dalam relasi yang tidak setara. Pasal 4 UU TPKS mengklasifikasikan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik, perbuatan cabul, eksploitasi seksual, hingga perkosaan. Dugaan tindakan dalam kasus Pati, yang mencakup pencabulan hingga kemungkinan persetubuhan terhadap anak, dapat masuk dalam spektrum pasal-pasal tersebut, tergantung pada pembuktian lebih lanjut.

Yang membuat kasus ini memiliki bobot serius adalah adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan. UU TPKS menempatkan relasi hierarkis—seperti guru dengan murid atau pengasuh dengan santri—sebagai faktor penting yang memperkuat terjadinya kekerasan seksual. Dalam konteks pesantren, pengasuh memiliki otoritas penuh, bukan hanya dalam aspek pendidikan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan spiritual santri. Ketika otoritas ini digunakan untuk menekan, mengancam, atau memanipulasi korban agar menuruti kehendak pelaku, maka “persetujuan” yang tampak tidak dapat dianggap sah secara hukum.

Lebih jauh, UU TPKS juga mengakui bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Tekanan psikologis, ancaman, dan manipulasi kepercayaan merupakan bagian dari pemaksaan. Dalam kasus Pati, dugaan penggunaan doktrin agama untuk membungkus tindakan pelaku—termasuk membangun narasi ketaatan dan “rahasia spiritual”—menjadi indikator kuat adanya manipulasi yang mengaburkan batas antara ibadah dan kekerasan. Hal ini memperkuat kemungkinan penerapan pasal-pasal terkait kekerasan seksual dengan pemberatan karena penyalahgunaan kekuasaan.

Jika korban terbukti masih di bawah umur saat kejadian, maka selain UU TPKS, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman pidana lebih berat terhadap pelaku. Dalam praktiknya, kombinasi kedua undang-undang ini kerap digunakan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal, terutama ketika korban berada dalam posisi yang sangat rentan.

Namun, kekuatan UU TPKS tidak hanya terletak pada ancaman pidananya. Undang-undang ini juga menempatkan korban sebagai pusat dari proses penanganan. Pasal 68 secara eksplisit menyebutkan bahwa korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hak atas penanganan mencakup akses informasi yang transparan mengenai perkembangan kasus, hak atas dokumen hukum, serta proses pemeriksaan yang tidak menyudutkan korban. Ini penting, mengingat dalam banyak kasus, korban justru mengalami reviktimisasi saat berhadapan dengan aparat atau sistem hukum.

Hak atas perlindungan menjadi semakin relevan dalam situasi di mana tersangka belum ditahan. UU TPKS menegaskan bahwa negara wajib memastikan korban terlindungi dari ancaman, intimidasi, atau tekanan, baik dari pelaku maupun lingkungan sekitarnya. Dalam kasus Pati, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka menimbulkan kekhawatiran akan potensi intervensi, penghilangan barang bukti, atau tekanan terhadap korban dan saksi. Kritik dari kuasa hukum korban, yang bahkan berencana melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi jika terjadi penundaan tanpa alasan jelas, menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar prosedural, tetapi menyangkut rasa keadilan.

Di sisi lain, hak atas pemulihan tidak boleh diabaikan. Para korban berhak mendapatkan layanan kesehatan fisik dan psikologis, pendampingan hukum, serta dukungan sosial untuk memulihkan kehidupan mereka. Trauma yang dialami korban kekerasan seksual tidak selesai dengan proses hukum. Ia dapat meninggalkan luka panjang yang memengaruhi identitas, relasi sosial, hingga masa depan korban. Dalam beberapa laporan, adanya dugaan kehamilan dan pernikahan rekayasa menunjukkan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sosial dan struktural.

Kasus ini juga mengungkap kegagalan sistemik dalam menyediakan ruang aman bagi korban untuk melapor. Fakta bahwa sebagian besar korban baru berani bersuara setelah keluar dari lingkungan pesantren menunjukkan adanya tekanan yang begitu kuat selama mereka berada di dalamnya. Ini menjadi catatan penting bagi negara dan lembaga keagamaan untuk membangun mekanisme pengaduan yang independen, rahasia, dan berpihak pada korban.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus di Pati menuntut perubahan cara pandang. Otoritas, termasuk otoritas agama, tidak boleh ditempatkan di atas prinsip perlindungan terhadap manusia. Ketika kekuasaan tidak diawasi, ia berpotensi menjadi alat kekerasan. Dan ketika korban tidak dilindungi, keadilan hanya menjadi wacana.

UU TPKS telah memberikan kerangka hukum yang kuat dan progresif. Tantangan hari ini adalah memastikan implementasinya berjalan tanpa kompromi. Penetapan tersangka harus diikuti dengan langkah-langkah tegas, termasuk penahanan jika memenuhi syarat hukum, demi menjamin proses penyidikan yang adil dan melindungi korban. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada korban harus menjadi prinsip utama.

Pada akhirnya, keadilan bagi para santriwati di Pati tidak hanya diukur dari vonis terhadap pelaku, tetapi dari sejauh mana negara dan masyarakat mampu memulihkan martabat mereka yang telah direnggut. Dalam kasus seperti ini, diam bukanlah netral—diam adalah bagian dari masalah. Dan keberanian untuk berpihak pada korban adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa kekerasan serupa tidak lagi terulang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Sejarah Perfilman Indonesia: Layar Indonesia dan Identitas Bangsa

Published

on

Adela Damanik, Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Andalas

Bagaimana mungkin sebuah film sederhana yang sudah diputar hampir seabad lalu dapat melahirkan sebuah tradisi seni yang terus hidup hingga kini? Pertanyaan ini akan membawa kita pada sejarah perfilman Indonesia. Sebuah perjalanan panjang yang merekam perkembangan seni dalam menciptakan identitas bangsa. Mulai dari film yang tanpa suara hingga karya yang sudah melanglang buana di kancah film internasional.

Kisah ini dimulai pada tahun 1926, dengan hadirnya Loetoeng Kasaroeng, sebuah film tanpa suara yang disutradarai oleh L. Heuveldorp dan diproduksi oleh Java Film Company.  Film ini diadaptasi dari legenda Jawa Barat dan menampilkan seorang gadis pribumi sebagai pemainnya. Film ini cukup sukses, karena diputar selama satu minggu di bioskop-bioskop kota Bandung, mulai 31 Desember 1926 hingga 6 Januari 1927.

Tak sampai di situ, sejarah perfilman Indonesia dimulai sejak kembalinya seorang wartawan yang sempat ditangkap Belanda karena meliput Perjanjian Renville yang bebas pada 1949. Usmar Ismail kemudian mendirikan Perusahaan Film Nasional Indonesia (Perfini). Bersamaan dengan itu, Jamaluddin Malik mendirikan Perseroan Artis Film Indonesia (Persari). Dari sinilah lahir film Darah dan Doa. Syuting pertama  film ini dimulai pada 30 Maret 1950. Film Darah dan Doa merupakan film yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dengan latar belakang kultura Indonesia.  Itu sebabnya, tanggal 30 Maret ditetapkan sebagai Hari Film Nasional. Sejak saat itu, film-film dijadikan sebagai alat penghibur.

Namun, pada perkembangannya muncul perbedaan pandangan dalam dunia perfilman Indonesia. Terbentuk dua kubu, yaitu kalangan seniman dan para pedagang film. Bagi para seniman, film harus memiliki kualitas dan nilai seni yang baik. Sementara itu, bagi pedagang film dan pengusaha bioskop, yang terpenting adalah menarik banyak penonton. Untuk menjembatani perbedaan tersebut, akhirnya disepakati diadakannya sebuah ajang nasional, yaitu Festival Film Indonesia (FFI) pertama pada tahun 1955.

Pada tahun 1962, Jamaludin Malik dan Usmar Ismail bekerja sama dengan produser Filipina untuk membuat Film Holiday in Bali yang merupakan film berwarna pertama. Dilanjutkan kerja sama dengan Singapura dalam membuat Film Bayangan di Waktu fajar. Tahun  1965 selanjutnya dibentuk dewan produksi film nasional yang menghasilkan sejumlah film percontohan antara lain Film Apa yang Kau Cari Palupi karya Asrul Sani. Pada tahun 1967, Film Apa yang Kau Cari Palupi menjadikan film pertama Indonesia yang mendapat penghargaan di ajang festival internasional.

Tiga puluh tahun sejak pertama kali digelar, pada tahun 1992 masa kerja Festival Film Indonesia (FFI) berhenti. Vakumnya ajang penghargaan ini beriringan dengan menurunnya produksi film nasional. Namun, memasuki dekade 2000-an, perfilman Indonesia kembali bergerak dengan hadirnya Petualangan Sherina karya Riri Riza, disusul oleh Ada Apa dengan Cinta? karya Rudi Sujarwo, yang berhasil menarik kembali minat penonton. Kebangkitan film-film ini kemudian membuka jalan bagi penyelenggaraan kembali FFI pada tahun 2004, yang kali ini difasilitasi oleh pemerintah, dan sejak saat itu FFI kembali digelar secara rutin sebagai wadah apresiasi bagi insan perfilman nasional.

Era baru perfilman Indonesia ditandai dengan munculnya sejumlah pemilik modal yang kembali berinvestasi dalam produksi film nasional. Dari situ lahirlah berbagai karya populer karya Nia Dinata seperti Ca-bau-kan karya Nia Dinata, Arisan!, Berbagi Suami. Pada saat yang sama, pelaku industri film dari kalangan China dan India juga ikut kembali bergerak dengan menghasilkan film-film laris, di antaranya Kafir karya Mardaly Sjarifdan Eiffel… I’m in Love Nasri Cheepy.

Sejarah panjang ini membuktikan bahwa perfilman Indonesia bukan sekadar hiburan, melainkan juga cermin budaya, identitas, dan dinamika masyarakat. Dari Loetoeng Kasaroeng hingga era film populer modern, perjalanan perfilman Indonesia akan terus menorehkan jejak baru di masa depan.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending