Opini
Membaca Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati dengan Perspektif Korban dan UU TPKS
Published
4 months agoon
By
Mitra Wacana
Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Pada 28 April 2026, Polresta Pati menetapkan pendiri sekaligus pengasuh pondok berinisial AS (alias S/A/H) sebagai tersangka. Namun hingga awal Mei 2026, tersangka belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik tentang keseriusan penegakan hukum, terutama ketika perkara melibatkan relasi kuasa yang kuat dan jumlah korban yang tidak sedikit.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah para korban—yang sebagian telah lulus—memberanikan diri melapor sejak September 2024. Laporan tersebut sempat berjalan lambat, hingga akhirnya memicu kemarahan warga yang mendatangi pesantren pada 2 Mei 2026. Dari keterangan kuasa hukum korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban berkisar puluhan, bahkan mendekati 50 orang, mayoritas masih berusia remaja. Dugaan praktik kekerasan tidak berdiri sendiri, melainkan disertai ancaman, manipulasi doktrin agama, hingga indikasi kehamilan dan pernikahan rekayasa untuk menutupi perbuatan pelaku.
Dalam membaca kasus ini, penting untuk menempatkannya dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara tegas mengakui bahwa kekerasan seksual kerap terjadi dalam relasi yang tidak setara. Pasal 4 UU TPKS mengklasifikasikan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik, perbuatan cabul, eksploitasi seksual, hingga perkosaan. Dugaan tindakan dalam kasus Pati, yang mencakup pencabulan hingga kemungkinan persetubuhan terhadap anak, dapat masuk dalam spektrum pasal-pasal tersebut, tergantung pada pembuktian lebih lanjut.
Yang membuat kasus ini memiliki bobot serius adalah adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan. UU TPKS menempatkan relasi hierarkis—seperti guru dengan murid atau pengasuh dengan santri—sebagai faktor penting yang memperkuat terjadinya kekerasan seksual. Dalam konteks pesantren, pengasuh memiliki otoritas penuh, bukan hanya dalam aspek pendidikan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan spiritual santri. Ketika otoritas ini digunakan untuk menekan, mengancam, atau memanipulasi korban agar menuruti kehendak pelaku, maka “persetujuan” yang tampak tidak dapat dianggap sah secara hukum.
Lebih jauh, UU TPKS juga mengakui bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Tekanan psikologis, ancaman, dan manipulasi kepercayaan merupakan bagian dari pemaksaan. Dalam kasus Pati, dugaan penggunaan doktrin agama untuk membungkus tindakan pelaku—termasuk membangun narasi ketaatan dan “rahasia spiritual”—menjadi indikator kuat adanya manipulasi yang mengaburkan batas antara ibadah dan kekerasan. Hal ini memperkuat kemungkinan penerapan pasal-pasal terkait kekerasan seksual dengan pemberatan karena penyalahgunaan kekuasaan.
Jika korban terbukti masih di bawah umur saat kejadian, maka selain UU TPKS, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman pidana lebih berat terhadap pelaku. Dalam praktiknya, kombinasi kedua undang-undang ini kerap digunakan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal, terutama ketika korban berada dalam posisi yang sangat rentan.
Namun, kekuatan UU TPKS tidak hanya terletak pada ancaman pidananya. Undang-undang ini juga menempatkan korban sebagai pusat dari proses penanganan. Pasal 68 secara eksplisit menyebutkan bahwa korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hak atas penanganan mencakup akses informasi yang transparan mengenai perkembangan kasus, hak atas dokumen hukum, serta proses pemeriksaan yang tidak menyudutkan korban. Ini penting, mengingat dalam banyak kasus, korban justru mengalami reviktimisasi saat berhadapan dengan aparat atau sistem hukum.
Hak atas perlindungan menjadi semakin relevan dalam situasi di mana tersangka belum ditahan. UU TPKS menegaskan bahwa negara wajib memastikan korban terlindungi dari ancaman, intimidasi, atau tekanan, baik dari pelaku maupun lingkungan sekitarnya. Dalam kasus Pati, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka menimbulkan kekhawatiran akan potensi intervensi, penghilangan barang bukti, atau tekanan terhadap korban dan saksi. Kritik dari kuasa hukum korban, yang bahkan berencana melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi jika terjadi penundaan tanpa alasan jelas, menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar prosedural, tetapi menyangkut rasa keadilan.
Di sisi lain, hak atas pemulihan tidak boleh diabaikan. Para korban berhak mendapatkan layanan kesehatan fisik dan psikologis, pendampingan hukum, serta dukungan sosial untuk memulihkan kehidupan mereka. Trauma yang dialami korban kekerasan seksual tidak selesai dengan proses hukum. Ia dapat meninggalkan luka panjang yang memengaruhi identitas, relasi sosial, hingga masa depan korban. Dalam beberapa laporan, adanya dugaan kehamilan dan pernikahan rekayasa menunjukkan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sosial dan struktural.
Kasus ini juga mengungkap kegagalan sistemik dalam menyediakan ruang aman bagi korban untuk melapor. Fakta bahwa sebagian besar korban baru berani bersuara setelah keluar dari lingkungan pesantren menunjukkan adanya tekanan yang begitu kuat selama mereka berada di dalamnya. Ini menjadi catatan penting bagi negara dan lembaga keagamaan untuk membangun mekanisme pengaduan yang independen, rahasia, dan berpihak pada korban.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus di Pati menuntut perubahan cara pandang. Otoritas, termasuk otoritas agama, tidak boleh ditempatkan di atas prinsip perlindungan terhadap manusia. Ketika kekuasaan tidak diawasi, ia berpotensi menjadi alat kekerasan. Dan ketika korban tidak dilindungi, keadilan hanya menjadi wacana.
UU TPKS telah memberikan kerangka hukum yang kuat dan progresif. Tantangan hari ini adalah memastikan implementasinya berjalan tanpa kompromi. Penetapan tersangka harus diikuti dengan langkah-langkah tegas, termasuk penahanan jika memenuhi syarat hukum, demi menjamin proses penyidikan yang adil dan melindungi korban. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada korban harus menjadi prinsip utama.
Pada akhirnya, keadilan bagi para santriwati di Pati tidak hanya diukur dari vonis terhadap pelaku, tetapi dari sejauh mana negara dan masyarakat mampu memulihkan martabat mereka yang telah direnggut. Dalam kasus seperti ini, diam bukanlah netral—diam adalah bagian dari masalah. Dan keberanian untuk berpihak pada korban adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa kekerasan serupa tidak lagi terulang.
Opini
Ilusi Kebebasan: Ketika Struktur Mengekang Identitas Diri
Published
5 days agoon
18 August 2026By
Mitra Wacana

Hafizh Achmad Fauzan seorang mahasiswa dari Universitas Pendidikan Indonesia
Sulitnya menjadi diri sendiri di tengah masyarakat yang sedikit-sedikit mengatakan, “kamu aneh”
Pernah nggak sih kamu merasa harus selalu memakai “topeng” setiap kali kamu beranjak keluar rumah? Dihadapan teman, keluarga, atau bahkan tetangga, kita selalu mencoba berakting menjadi sosok yang manut-manut saja sama standar yang sudah mereka terapkan. Tetapi begitu sampai di kamar, mengunci pintu, lalu merebahkan diri, disanalah kita baru bisa bernafas lega dan bertanya-tanya kepada diri sendiri: “sebenernya, yang tadi aku tunjukkan itu aku atau siapa, sih?”
Pertanyaan mengenenai, “siapa sih aku sebenarnya” itu bukan cuma lamunan impulsif sebelum tidur, ia adalah sebuah pertanda bahwa ada kekosongan di dalam diri yang minta diisi.
Secara alami, kita pun mulai mencari jawaban ke luar. Kita menjelajahi internet, mengobrol sama teman, sampai menyerap berbagai informasi demi menemukan identitas yang terasa, “ini aku banget”. Begitu merasa sudah ketemu dan siap membagikannya ke dunia nyata, plak! Realita menampar keras. Lingkungan sosial kita bukannya menyambut dengan tangan terbuka, tapi malah mengecap identitas itu sebagai sebuah “anomali”—sesuatu yang aneh, salah, atau wajib diluruskan.
Psikolog ternama, Erik Erikson pernah bilang kalau pencarian identitas itu memang fase yang krusial banget. Kalau lingkungan kita suportif, kita bakal tumbuh jadi pribadi yang percaya diri. Faktor pembentukan identitas diri ini seringkali dipengaruhi oleh faktor internal yang berada dalam diri kita sendiri. Dapat berupa motivasi atau regulasi diri. Seringkali kita membutuhkan dukungan moral dari luar seperti dari keluarga, teman-teman, atau tokoh idola yang sekarang lagi happening di dunia maya, idolaku menyelamatkanku ketika aku tak yakin pada diri sendiri, namun mereka melihatku seperti sosok yang berharga.
Bagaimana kalau yang kita dapatkan bukan sebuah dukungan, melainkan berupa cemoohan dan kecaman yang menusuk seperti duri?
Dari sinilah krisis identitas itu lahir. Karena takut dibilang aneh atau dikucilkan, banyak dari kita yang pada akhirnya memilih jalan aman dengan bikin identitas semu. Kita berpura-pura menyukai apa yang mayoritas sukai.
Tapi ya kali mau terus-terusan menyamar sepanjang hidup? Pura-pura jadi orang lain itu lelahnya luar bisa, membuat diri kita hilang terkubur redup. Efek jangka panjangnya bisa membuat kita cemas, depresi, sampai merasa hampa karena tak pernah benar-benar merasa hidup. Makanya, nggak heran kalau banyak orang yang akhirnya memilih lari ke dunia maya— sebagian dari kita pada akhirnya memilih untuk memuat identity fluidity virtual atau pada zaman sekarang, hal ini disebut dengan pembuatan akun alter. Karena menurutnya, di dalam dunia ini mereka merasa aman, dan nyaman tanpa memiliki perasaan takut dijudging karena telah menjadi diri sendiri. Semuanya dilakukan secara anonim.
Mendapat dukungan moral dengan mudah, tanpa harus memaksakan diri agar dapat diterima, mengapa hal ini terasa sulit? Seperti mustahil untuk didapatkan di dunia nyata? Mengapa terasa mudah apabila dilakukan sebagai anonim di dalam dunia maya? Pertanyaan-pertanyaan itu kerap kali muncul hingga identify difussion mengincar kita yang gagal dalam pembentukan identitas diri.
Secara filosofis, filsus eksistensialis Jean-Paul Sartre punya jargon terkenal: “Condemned to be free”—manusia itu dikutuk dan diciptakan untuk bebas. Maksudnya, kita terlahir tanpa cetakan makna bawaan. Kamulah pencipta atas hidup dan makna dirimu sendiri. Kamulah pengendali atas apa yang kamu inginkan.
Sayangnya, dalam praktik sehari-hari, teori Sartre ini sering kali mental saat berhadapan dengan struktur sosial. Masyarakat kita rajin banget menetapkan “nilai tunggal”. Kalau kamu sedikit berbeda dari kebiasaan mayoritas, kamu langsung dilabeli buruk. Kebebasan berekspresi yang digadang-gadang itu seolah cuma mitos, karena struktur di sekitar kita lebih suka menyeragamkan ketimbang menghargai keberagaman.
Lantas, harus bagaimana kita menghadapi dunia yang sering kali tidak ramah ini?
Filsuf Albert Camus punya sudut pandang yang menarik soal ini. Menurut Camus, dunia ini memang penuh absurditas—dunia nggak selalu adil dan usaha kita buat diterima nggak selalu berbuah manis. Cara melawannya bukan dengan menyerah atau terus-menerus sedih, melainkan dengan menjadi “The Stranger”: berdamai dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus pada nilai diri sendiri tanpa peduli diktasi luar.
Nietzsche juga menambahkan konsep keren bernama will to power. Jangan biarkan kehampaan atau penolakan sosial menghancurkanmu. Jadilah ubermensch yang artinya menjadi manusia yang berani menciptakan nilainya sendiri di tengah masyarakat yang mengekang. Dan berani untuk tetap tumbuh, tetap pada pendirian teguh akan identitas diri, jangan takut akan runtuh. Karena dunia akan ikut meluruh apabila kita tetap utuh.
Dunia ini bukan cuma milik satu kelompok atau satu standar nilai. Seperti kata Jean-Francois Lyotard; kita harus bisa menghargai bahwa tiap manusia punya konteks dan perspektif yang berbeda-beda.
Parahnya lagi, situasi ini makin keruh belakangan ini. Peraturan pemerintah yang harusnya melindungi semua warga malah kerap dipakai sebagai alat legitimasi buat mendiskriminasi, mengkriminalisasi, atau memojokkan kelompok yang dianggap “anomali” dari standar mayoritas. Dalihnya ya macam-macam, dari soal nilai sosial sampai ideologi. Efeknya? Banyak orang yang akhirnya makin takut buat jadi diri sendiri di ruang publik karena merasa keselamatan mereka terancam.
Capek nggak sih melihat masyarakat kita terus-terusan dibenturkan oleh konflik horizontal yang mengorbankan kelompok minoritas, sementara masalah-masalah besar yang jauh lebih krusial malah kelelep gitu aja? Sudah saatnya kita belajar dari sejarah dengan mengetahui bahwa persatuan itu lahir dari rasa saling menghargai perbedaan, bukan dari memaksa semua orang untuk seragam.
Pada akhirnya, identitas diri itu adalah tentang kesadaran penuh akan siapa diri kita dan bagaimana hasil dari proses panjang mengeksplorasi nilai, memilih apa yang kita yakini, lalu berani menampilkannya ke dunia.
Menerima diri sendiri itu krusial banget biar kita bisa melangkah dengan percaya diri dan nggak gampang tumbang oleh krisis batin. Ketika dunia luar mulai bising dengan penolakan dan cemoohan, ajaran Albert Camus bisa kita jadikan sebagai benteng pertahanan diri, karena beliau bilang, berdamai saja dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus merawat nilai-nilai yang kita yakini.
Kita tidak boleh melupakan fakta bahwa pada akhirnya, setiap manusia memiliki keinginan yang sama dan sederhana; kita menginginkan hak untuk hidup dengan aman tanpa takut terdiskriminasi atau bahkan tereleminasi sosial. Sudah saatnya kita merayakan pluralitas dan menghargai perbedaan bagaimana cara seseorang memaknai dan menghargai hidupnya. Toh, pada dasarnya, nggak ada satu pun manusia di dunia ini yang ingin diperlakukan tidak adil hanya karena ia memilih untuk jujur pada dirinya sendiri.
REFERENSI
Nietzsche, F. (2005). Thus spoke Zarathustra (G. Parkes, Trans.). Oxford University Press.
Camus, A. (1955). The myth of Sisyphus (J. O’Brien, Trans.).
Sa’diyah, H., & Jannah, S. N. F. (2025). Ontologi attachment dalam dinamika keluarga: Peran orang tua dalam pembentukan identitas anak. Educazione, 13(1), 42-54.
Hidayah, N., & Huriati. (2016). Krisis identitas diri pada remaja “identity crisis of adolescences”. Sulesana, 10(1), 49-62.








