Opini
Polemik Larangan Jilbab untuk Paskibraka 2024: Awal dari Perubahan Menuju Negara Sekuler di Indonesia?
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Kontroversi mengenai pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024 di Indonesia telah menjadi pusat perhatian publik dan memicu perdebatan yang luas. Keputusan pemerintah ini, yang bertujuan untuk mencapai keseragaman dalam acara-upacara resmi, menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, menyoroti ketegangan antara kebutuhan untuk tampil seragam dan penghormatan terhadap hak individu.
Pemerintah mungkin melihat pelarangan jilbab sebagai langkah untuk memastikan penampilan seragam di acara-acara resmi, yang dianggap penting untuk menampilkan citra kesatuan dan profesionalisme. Dengan melibatkan ribuan anggota Paskibraka dalam upacara peringatan kemerdekaan dan acara kenegaraan lainnya, kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan kesan visual yang konsisten dan koheren. Hal ini bisa dianggap sebagai upaya untuk menegakkan norma-norma tertentu dalam konteks acara publik yang berhubungan dengan identitas nasional.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kontroversi. Bagi banyak orang, pelarangan jilbab di Paskibraka menimbulkan kekhawatiran akan diskriminasi dan penyingkiran hak individu, khususnya hak kebebasan beragama. Jilbab adalah simbol penting dari identitas religius bagi banyak perempuan Muslim, dan pelarangan ini bisa dilihat sebagai pengabaian terhadap hak mereka untuk mengekspresikan keyakinan agama mereka. Dalam konteks Indonesia yang sangat pluralistik, di mana agama memainkan peran besar dalam kehidupan sehari-hari, keputusan semacam ini bisa dianggap tidak sensitif dan berpotensi merusak rasa kebersamaan dalam keberagaman.
Perdebatan ini juga menggarisbawahi ketegangan yang lebih besar antara prinsip sekularisme dan pluralisme di Indonesia. Sekularisme, yang berfokus pada pemisahan agama dari urusan negara dan ruang publik, mungkin telah diterapkan di beberapa negara seperti Turki, di mana Mustafa Kemal Atatürk memperkenalkan kebijakan serupa untuk memodernisasi negara. Namun, dalam konteks Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan keragaman budaya yang melimpah, pendekatan ini bisa terasa kurang sesuai. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam menghargai keberagaman budaya dan agama, dan kebijakan semacam ini bisa dianggap sebagai langkah yang tidak selaras dengan nilai-nilai tersebut.
Kontroversi ini juga mencerminkan dilema yang lebih besar mengenai bagaimana menyeimbangkan prinsip-prinsip negara dengan hak individu. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk menjaga identitas nasional dan keseragaman dalam acara-acara publik. Di sisi lain, penting untuk menghormati hak individu untuk mengekspresikan identitas mereka sesuai dengan keyakinan agama mereka. Ini adalah perdebatan yang kompleks yang mengajak kita untuk merenungkan bagaimana membangun masyarakat yang adil dan harmonis di tengah keragaman.
Dalam menghadapi dilema ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terlibat dalam dialog yang inklusif dan sensitif. Pendekatan yang bisa mengakomodasi keberagaman tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keseragaman mungkin dapat menjadi solusi yang lebih adil. Misalnya, mungkin ada cara untuk memodifikasi kebijakan agar tetap menghormati hak individu sambil mencapai tujuan keseragaman yang diinginkan. Ini bisa melibatkan peninjauan kembali kebijakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok agama dan masyarakat umum, untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik.
Dengan cara ini, Indonesia tidak hanya dapat menjaga integritas acara resmi tetapi juga memperkuat jalinan sosial yang menghargai identitas dan hak setiap individu. Masyarakat dapat bersatu dalam keragaman dengan menemukan jalan tengah yang memungkinkan setiap individu mengekspresikan diri mereka sambil tetap berkontribusi pada upacara-upacara publik yang mencerminkan kesatuan nasional. Dalam proses ini, penting untuk melibatkan semua pihak dalam diskusi yang konstruktif, agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan semangat pluralisme dan keadilan yang menjadi ciri khas Indonesia.
Opini
Personal Branding dan Standar Harga Diri di Era Digital
Published
7 days agoon
29 July 2026By
Mitra Wacana

Abilla Shofi Khairunnisa
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia
Personal branding kini menjadi salah satu topik yang sering dibincangkan di media sosial, terutama pada kalangan anak muda. Di era digital, membangun personal branding bukan lagi sekadar pilihan, namun merupakan bagian penting dalam perkembangan karier. Personal branding yang kuat dapat membuat seseorang lebih mudah dikenali baik secara personal maupun profesional.
Kini, kita dapat dengan mudah melihat potret kehidupan orang lain yang dipenuhi dengan pencapaian, produktivitas, dan kebahagiaan. Namun, tanpa disadari, kita mulai membandingkan kehidupan kita dengan apa yang ditampilkan di media sosial. Perbandingan memang dapat menjadi motivasi untuk terus berkembang. Akan tetapi, ketika perbandingan dilakukan secara berulang, hal itu justru dapat mengikis kepercayaan diri.
Secara psikologis, fenomena ini juga didukung oleh penelitian Salsabila (2024) terhadap 184 pengguna media sosial berusia 18-25 tahun yang menunjukkan bahwa semakin tinffi kecenderungan seseorang melakukan perbandingan sosial, semakin rendah pula harga dirinya. Temuan ini menunjukkan bahwa perbandingan diri yang dilakukan secara terus-menerus dapat mempengaruhi cara seseorang menilai dirinya sendiri.
Dua Konsep Cinta Diri
Persoalan ini mengingatkan saya pada konsep amour de soi dan amour propre dari Jean-Jacques Rousseau. Menurut Rousseau, manusia memiliki dua cara dalam mencintai dan memandang diri sendiri. Pertama, amour de soi, yaitu cinta diri yang lahir dari kebutuhan alami untuk hidup, berkembang, dan merasa cukup dengan diri sendiri. Dalam keadaan ini, seseorang mengembangkan diri karena hal tersebut memang bermanfaat bagi dirinya. Ia belajar untuk memahami sesuatu, bekerja demi kehidupan yang lebih baik, dan merasakan kepuasan yang berasal dari proses bertumbuh, bukan dari pujian atau pengakuan orang lain.
Sebaliknya, amour propre muncul ketika kita mulai menilai diri sendiri melalui pandangan orang lain. Rousseau tidak menganggap kebutuhan akan pengakuan sosial sebagai sesuatu yang sepenuhnya bersifat buruk. Sebagai makhluk sosial, wajar bagi manusia untuk memiliki keinginan akan penghargaan dari sesamanya. Namun, kebahagiaan dan citra diri menjadi rapuh apabila keduanya senantiasa bergantung pada pengakuan orang lain.
Cara pandang inilah yang membuat kita percaya bahwa hidup yang baik adalah hidup yang mengesankan bagi orang lain. Akibatnya, kini media sosial yang semula diciptakan sebagai ruang untuk membangun koneksi perlahan berubah menjadi ajang kompetisi untuk saling menampilkan versi terbaik kehidupan masing-masing.
Pengakuan Sosial Era Modern
Pada abad ke-18, Rousseau menemukan kecenderungan manusia untuk mencari pengakuan sosial dengan memperhatikan kehidupan masyarakat. Namun, pada abad ke-21, media sosial memperkuat kecenderungan amour propre melalui algoritmanya. Beranda media sosial cenderung lebih sering dipenuhi oleh konten yang menampilkan pencapaian, kesuksesan, dan produktivitas, sementara proses, kegagalan, dan keseharian tidak begitu terlihat.
Kondisi tersebut dapat dipahami melalui gagasan Jean Baudrillard mengenai simulakra. Menurut Baudrillard, masyarakat modern hidup di tengah representasi yang sering kali terasa lebih nyata daripada realitas itu sendiri. Media sosial memang tidak selalu menampilkan kebohongan, tetapi kehidupan yang muncul di beranda telah melalui proses pemilihan, penyuntingan, dan kurasi. Sehingga, yang terlihat hanya potongan-potongan terbaik dari kehidupan seseorang. Perlahan, representasi tersebut dipersepsikan sebagai gambaran kehidupan yang normal.
Akibatnya, kita tidak lagi membandingkan kehidupan nyata dengan hal yang nyata, melainkan dengan citra kehidupan orang lain yang telah dikemas sedemikian rupa. Kita perlahan menganggap bahwa kehidupan penuh pencapaian konstan merupakan standar yang harus dicapai, padahal apa yang kita lihat hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang dipilih untuk diperlihatkan kepada publik.
Tidak ada yang salah dengan membangun personal branding. Menunjukkan karya, pengalaman, dan kemampuan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari pengembangan diri maupun karier. Personal branding juga dapat membuka kesempatan dan memperluas relasi. Namun, personal branding seharusnya menjadi sarana untuk memperkenalkan diri, bukan alat untuk menentukan nilai diri.
Ketika harga diri sepenuhnya bergantung pada jumlah apresiasi, validasi, atau pengakuan dari orang lain, kita justru kehilangan makna dari proses bertumbuh itu sendiri.
Barangkali, yang perlu kita bangun bukan hanya citra diri yang menarik di mata publik, tetapi juga kemampuan untuk tetap merasa cukup ketika tidak ada yang melihat. Sebab, personal branding yang sehat lahir dari seseorang yang mengenal, menerima, dan menghargai dirinya sendiri, bukan semata-mata berasal dari hasrat untuk memperoleh pengakuan orang lain.
Fisyahrah, M. M. (2024). Hubungan Sosial Comparison Dengan Harga Diri Pada Pengguna Sosial Media (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition







