web analytics
Connect with us

Opini

Edukasi Mitigasi Bencana Banjir

Published

on

Faisal Tahadju, ST., MSi
Analis Bencana
Penata Tkt. I. (III/d)
NIP. 198504052008011011
BPBD Kabupaten Morowali Utara

Sahabat masih ingatkah Kita tentang bencana banjir yang menyebabkan 14 orang meninggal dunia di Kabupaten Luwu pada hari Sabtu 4 Mei Tahun 2024 akibat tertimbun longsor dan terseret banjir. Adapun satu orang lainnya juga meninggal dunia di Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap.

Selain di  Kabupaten Luwu dan Sidrap, bencana banjir juga telah melanda Kabupaten Wajo, Sinjai, Enrekang, Pinrang, dan Soppeng. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel melaporkan bahwa Luwu adalah kabupaten yang paling parah terpapar banjir dan Terdapat 13 kecamatan di kabupaten itu yang terendam banjir. Bencana banjir itu juga menyebabkan 2.052 kepala keluarga terdampak banjir dan 115 jiwa di Kabupaten Luwu juga mengungsi pada beberapa masjid dan rumah kerabat.

Belajar Dari Pengnalaman Oleh karena Itu Marilah Kita Belajar Tentang Edukasi Mitigasi Bencana Banjir

EDUKASI MITIGASI BENCANA BANJIR

Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk dapat mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana. (Pasal 1 ayat 6 Peratuaran Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).

Banjir adalah merupakan peristiwa ketika air menggenangi suatu wilayah yang biasanya tidak tergenangi air dalam jangka waktu tertentu. Banjir biasanya terjadi dikarenakan curah hujan yang turun terus menerus dan mengakibatkan meluapnya air pada sungai, danau, laut, juga drainase.

Selain disebabkan faktor alami, Banjir terjadi karena curah hujan yang tinggi, banjir dapat terjadi karena ulah manusia. seperti, berkurangnya kawasan resapan air dikarenakan alih fungsi lahan, penggundulan hutan yang meningkatkan erosi dan mendangkalkan sungai, serta beberpa perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab antara lain membuang sampah di sungai dan mendirikan hunian di tepian sungai.

 Kejadian bencana banjir juga bersifat lokal. Pada satu daerah bisa terdampak banjir dan pada daerah lainnya tidak terdampak banjir.

Kendati sifatnya bencana lokal, namun terkadang banjir juga dapat meluas dan melumpuhkan kehidupan perkotaan seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah Oleh sebab itu, langkah antisipasi harus dilakukan baik sebelum, saat, dan pascabencana banjir.

PRABENCANA (BANJIR)

 

  1. Mengetahui istilah-istilah peringatan yang berhubungan dengan bahaya banjir, seperti Siaga I sampai dengan Siaga IV dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan dengan selalu berkoordinasi dengan apparat desa setempat.
  2. Masyarakat harus dapat mengetahui tingkat kerentanan Bencana pada tempat tinggal sekitarnya, apakah di zona rawan banjir atau tidak (dapat menggunakan aplikasi Android inarisk)
  3. Masyarakat harus dapat mengetahui cara-cara untuk dapat melindungi rumah kita dari bencana banjir
  4. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui saluran Drainase dan jalur yang sering dilalui air banjir dan yang berdampak pada Lingkungan dan rumah kita
  5. Masyarakat dapat melakukan persiapan untuk evakuasi, termasuk Pemahaman Petunjuk jalur evakuasi dan daerah pada dataran yang lebih tinggi
  6. Membicarakan dengan seluruh anggota keluarga mengenai ancaman banjir dan merencanakan tempat pertemuan apabila anggota keluarga terpisah pada saat Bencana Banjir
  7. Masyarakat dapat mengetahui bantuan apa yang dibutuhkan serta bisa diberikan apabila ada anggota keluarga yang terkena bencana banjir.
  8. Masyarakat dapat mengetahui kebutuhan-kebutuhan khusus anggota keluarga dan tetangga apabila bencana banjir terjadi.
  9. Masyarakat dapat Membuat persiapan untuk hidup mandiri selama kurang lebih 3 hari, dengan mempersiapkan antara lain : Tas siaga bencana, Penyediaan makanan dan air minum, Pakaian dan Selimut. 
  10. Masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara mematikan air, listrik dan gas Ketika bencana banjir terjadi.
  11. Masyarakat dapat mempertimbangkan asuransi bencana banjir.
  12. Masyarakat diharapkan dapat membuat catatan harta benda, mendokumentasikan dalam foto, dan menyimpan dokumen tersebut di tempat yang aman dari Bencana Banjir.
  13. Masyarakat dapat menghindari membangun di tempat rawan banjir yang sangat beresiko kecuali jika ada upaya penguatan dan peninggian bangunan rumah.
  14. Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan berbagai instrumen listrik yang dapat memicu bahaya saat bersentuhan dengan air banjir.
  15. Masyarakat diharapkan dapat turut serta mendirikan tenda pengungsian dan pembuatan dapur umum.
  16. Masyarakat dapat melibatkan diri dalam pendistribusian bantuan bencana banjir.
  17. Masyarakat Dapat menggunakan air bersih dengan efisien dan tepat Guna.

 

SAAT BENCANA (BANJIR)

  1. Apabila banjir akan terjadi di sekitar wilayah Anda, maka diharapkan dapat Memperhatikab informasi dari berbagai media mengenai informasi banjir untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
  2. Apabila terjadi bencana banjir, segeralah untuk evakuasi keluarga dan diri kita ke tempat dataran yang lebih tinggi dan aman.
  3. Masyarakat diharapkan Selalu waspada terhadap arus bawah, saluran air, kubangan, dan tempat-tempat lain yang tergenang air.
  4. Masyarakat dapat Mengetahuii risiko banjir dan banjir bandang di lingkungannya, misalnya banjir bandang dapat terjadi di tempat Anda dengan atau tanpa peringatan pada saat hujan biasa ataupun deras.
  5. Apabila terjadi Bencana Banjir maka Kita harus bersiap untuk evakuasi dan amankan rumah kita, jika masih tersedia waktu kita dapat menempatkan benda di luar rumah pada tempat yang aman dari banjir. Barang yang lebih berharga dapat diletakan pada bagian yang lebih tinggi di dalam rumah kita.
  6. Diharapkan dapat Matikan semua jaringan listrik apabila ada instruksi dari pihak berwenang. Kita juga dapat Mencabut alat-alat yang masih tersambung dengan listrik. Jangan menyentuh peralatan yang bermuatan listrik apabila Anda berdiri di atas/dalam air.
  7. Apabila ada Pengumuman dan perintah evakuasi maka diharapkan kita harus segera meninggalkan rumah, kita Jangan berjalan di arus air Beberapa langkah berjalan di arus air dapat mengakibatkan kita terjatuh dan terbawa Arus Air.
  8. Apabila kita harus berjalan di air maka berjalanlah pada pijakan yang tidak bergerak atau kuat dengan mengunakan tongkat atau kayu sejenisnya untuk dapat mengecek kepadatan tempat kita berpijak.
  9. Kita Jangan mengemudikan mobil pada wilayah yang terdampak banjir karena apabila air mulai naik akan sangat berbahaya, hal yang perlu dilakukan adalah kita segera keluar dari dalam mobil dan pergi ke tempat yang lebih tinggi. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka mobil dan kita dapat tersapu arus banjir dengan sangat cepat.
  10. Kita juga dapat membersihkan dan menyiapkan penampungan air agar dapat berjaga-jaga seandainya kehabisan air bersih.
  11. Kita Selalu waspada pada saluran air atau tempat melintasnya air yang kemungkinannya akan dilalui oleh arus yang deras dikarenakan arus banjir bandang yang dating secara cepat.

 

PASCA BENCANA (BANJIR)

  1. Kita diharapkan Selalu menghindari air banjir dikarenakan kemungkinan kontaminasi zat-zat yang sangat berbahaya dan ancaman kesetrum arus Listrik.
  2. Kita diharapkan Selalu Waspada dengan instalasi Listrik serta menghindari air yang bergerak.
  3. Selalu menghindari area yang airnya baru saja surut disebabkan karena jalan bisa saja keropos dan longsor.
  4. Kita Diharapkan Menghindari lokasi yang masih terkena bencana banjir, kecuali jika pihak yang berwenang membutuhkan sukarelawan.
  5. Kembali ke rumah apabila ada perintah dari Pemerintah desa setempat atau pihak yang berwenang.
  6. Tetap di luar gedung/rumah yang masih dikelilingi oleh air Banjir.
  7. Selalu berhati-hati saat memasuki gedung karena ancaman kerusakan yang tidak terlihat seperti pada fondasi yang Rapuh.
  8. Memperhatikan kesehatan dan keselamatan keluarga dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih jika terkena air banjir yang sudah tercemar.
  9. Kita diharapkan selalu membuang makanan yang sudah terkontaminasi air banjir.
  10. Mendengarkan berita atau informasi mengenai kondisi air, serta mencari Informasi bantuan perumahan/shelter, pakaian, dan makanan.
  11. Segera Pergi berobat apabila sakit dan dapat mencari perawatan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat atau di Pos Pelayanan.
  12. Membersihkan tempat tinggal dan lingkungan rumah dari sisa-sisa kotoran setelah bencana banjir.
  13. Melakukan pemberantasan sarang nyamuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di lingkungan sekitar Kita.
  14. Melibatkan diri Kita dalam kaporitisasi sumur galian.
  15. Melibatkan diri Kita dalam perbaikan jamban MCK dan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).

Demikan Edukasi Mitigasi Bencana Banjir Semoga kita semua dapat dijauhkan dari Marabahaya dan Selalu dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa Amin

Salam Tangguh

 

Continue Reading
3 Comments

3 Comments

  1. Asmudin

    21 August 2024 at 9:17 pm

    Alhamdulillah terima kasih atas ilmu yang bermanfaat semoga sehat selalu dan sukses selalu Pak

  2. Salsa

    21 August 2024 at 9:19 pm

    Alhamdulillah terima kasih atas Edukasinya semoga bisa bermanfaat pak Sehat dan sukses selalu Pak Faisal Tahadju

  3. Salsa

    21 August 2024 at 9:31 pm

    Terima kasih atas Edukasinya semoga bisa bermanfaat sukses dan Sehat selalu Buat Bapak Faisal Tahadju ST MSi

Leave a Reply

Opini

Pantangan Dalam Budaya Mayarakat Minangkabau

Published

on

Sumber foto: goodnewsfromindonesia

Annisa Aulia Amanda
Mahasiswi Sastra Indonesia di Universitas Andalas

Dalam budaya kemasyarakatan, bahasa telah lama berfungsi sebagai saluran utama untuk bertukar informasi, sebelum munculnya bahasa tertulis. Melalui perkataan yang diucapkan, individu memiliki kapasitas untuk menyebarkan adat istiadat dan praktik dalam kelompoknya masing-masing, yang pada akhirnya membentuk identitas dan perilaku khas komunitas tersebut. Bahasa dan budaya saling mempengaruhi dan berkaitan satu dengan yang lain. Hal ini sesuai dengan pandangan Sibarani bahwa bahasa dan budaya perlu dipelajari bersama-sama untuk memahami berbagai aspek kehidupan manusia (Maulana, Rafiq dan Septiani 2024).

Kebudayaan bahasa ini, yang pada dasarnya merupakan landasan kebudayaan, bertahan dalam beberapa kurun waktu karena diwariskan dari generasi ke generasi, khususnya bahasa lisan. Evolusi budaya lisan tradisional yang sudah berlangsung lama mengambil berbagai bentuk, baik melalui sastra lisan atau dalam bentuk folklor. Istilah folklor berasal dari bahasa Inggris yaitu folklore, istilah ini diciptakan oleh William John Thomas pada tahun 1846 (Dundes, 1965). Beliau menjelaskan bahwa Folklore adalah gabungan dari dua kata yaitu folk dan lore; folk mengacu pada sekelompok masyarakat tertentu, sedangkan lore mewakili adat istiadat, tradisi, dan pengetahuan budaya yang diwariskan dalam komunitas tersebut. Kolektif masyarakat ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, antara lain suku, agama, pendidikan, dan letak geografis yang penting kolektif ini memiliki satu faktor yang sama.

Bisa dikatakan bahwa folklor adalah bagian dari kebudayaan suatu masyarakat daerah tertentu yang tersebar dan diwariskan—sedikitnya 2 generasi (130-150 tahun)—di antara kolektif masyarakat tertentu, secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik dalam bentuk lisan maupun disertai dengan gerak isyarat atau alat bantu pengingat (Danandjaja, 1985). Salah satu kategori folklor adalah ungkapan kepercayaan yang hidup dalam suatu kelompok bermasyarakat. Kepercayaan rakyat atau takhayul menyangkut terhadap kepercayaan dan praktik (Danandjaja, 1985). Praktik ini mencerminkan nilai-nilai, tradisi, dan praktik spiritual dalam kolektif kebudayaan. Setiap budaya memiliki kepercayaannya masing-masing, salah bentuknya berupa ungkapan larangan.

Di Minangkabau, berbagai daerah terdapat ungkapan larangan yang disebut dengan “pantangan”. Pantangan bukanlah sekadar candaan untuk menakut-nakuti seseorang. Dalam Budaya Minangkabau hal itu menjadi sebuah didikan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda. Pantangan menjadi salah bentuk bahasa yang mencerminkan nilai budaya masyarakat, khususnya masyarakat Minangkabau yang sering ungkapan larangan ini pada anak-anak, remaja, atau pada seseorang yang mencoba hal baru.

Pantangan ini diturunkan dari generasi ke generasi namun sayangnya eksistensinya mulai terancam akibat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pantangan. Minangkabau adalah suku yang penuh dengan berbagai tradisi, namun pada tahun 1900-an mulai terjadi perubahan terhadap adat Minangkabau yang diakibatkan fenomena modernisasi (Koentjaraningrat, 1985). Secara perlahan perkembangan teknologi dunia digital mempengaruhi perkembangan tradisi dan kebudayaan tradisional. Masyarakat lupa atau bahkan tidak mengenal lagi pantangan yang pernah ada di Minangkabau.

Berikut beberapa pantangan yang ditemukan dan makna kulturalnya;

 

Jan manyapu tangah malam, tasapu razaki beko.

“Jangan menyapu di malam hari, atau rezekimu akan tersapu.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak menyapu di malam hari, atau rezekinya akan hilang. Menurut logika hal ini tak dapat diterima. Namun secara kultural, menyapu di malam hari akan membuat rezeki akan ikut tersapu. Hal ini adalah didikan agar seseorang tidak menyapu di malam hari karena dapat mengganggu istirahat orang lain.

 

Padusi jan acok-acok malala, ndak laku beko do.

“Perempuan jangan suka berkeliaran, nanti tidak ada lelaki yang mau menikahi.”

Secara leksikal, data di tas bermakna larangan untuk perempuan untuk berkeliaran (atau pergi bukan untuk hal yang penting) karena nantinya tidak akan ada lelaki yang ingin menikahinya. Memang secara logika tidak ada kaitan antara kedua hal tersebut. Namun secara kultural, pantangan ini adalah didikan untuk perempuan Minangkabau. Hal ini bermaksud untuk menjaga dan melindungi perempuan dari hal-hal yang buruk yang dapat terjadi di luar rumah.

 

Jan mandi lamo-lamo, di sapo beko.

“Jangan mandi terlalu lama, atau kamu akan kesurupan.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak mandi terlalu lama atau orang tersebut akan kesurupan. Secara kultural, data di atas bermakna bahwa kamar mandi merupakan tempat membersihkan diri sehingga tak boleh terlalu lama di dalamnya. Jika dilanggar, akibatnya akan mengalami kesurupan. Pantangan ini sebenarnya adalah didikan untuk anak-anak agar tidak bermain-main di kamar mandi, karena dapat terjatuh, kedinginan atau mengalami hal buruk lainnya.

 

Jan lalok magrib-magrib, taimpik hantu beko.

“Jangan tidur ketika menjelang malam, atau kamu akan ditindih hantu.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidur ketika jadwal salat Magrib, atau orang itu akan mengalami ketindihan hantu.  Secara kultural, waktu Magrib menjadi waktu yang sakral bagi masyarakat Minangkabau yang umumnya beragama Islam. Waktu salat Magrib adalah jadwal untuk menunaikan salat. Karena hal itu, pantangan ini menjadi nasihat agar seseorang segera melaksanakan kewajibannya yaitu salat Magrib.

 

Jan mangaluh wakatu kadai rami, langang beko.

“Jangan mengeluh ketika toko sedang ramai, nanti sepi.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk pedagang agar tidak mengeluh ketika dagangannya ramai atau akibatnya dagangannya akan sepi. Secara kultural, masyarakat Minangkabau menganggap mengeluh ketika dagangan ramai sama saja tidak bersyukur atas hal yang telah diberikan Tuhan. Pantangan ini menjadi didikan untuk seseorang agar tidak seseorang agar tidak mengeluh atas apa yang telah terjadi dan tak lupa bersyukur atas berkah yang diberikan Tuhan.

 

Jan makak-makak wakatu malam, berang setan beko.

“Jangan berisik di malam hari, nanti setan marah.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak berisik di malam hari, atau nanti setan marah. Secara kultural, malam menjadi waktu bagi orang-orang untuk beristirahat. Penggunaan kata “setan” dilakukan untuk menakuti orang-orang agar menghargai waktu orang lain yang ingin istirahat di malam hari. Pantangan ini adalah didikan untuk seseorang agar tidak mengganggu waktu istirahat orang lain

 

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pantangan di masyarakat Minangkabau merupakan cerminan nilai, adab, sosial, dan kepercayaan masyarakat Minangkabau yang diwariskan turun-temurun. Pantangan ini berfungsi sebagai pendidikan, peringatan, dan nasihat bagi generasi yang lebih muda. Meskipun tidak memiliki dasar ilmiah, bahkan tidak rasional, pantangan memiliki fungsi penting dalam masyarakat Minangkabau.

Di masa sekarang, pantangan Minangkabau dianggap tidak lagi relevan dan mulai dilupakan hingga tak diketahui keberadaannya oleh generasi muda. Padahal keberadaan pantangan penting karena merupakan warisan budaya yang kaya dan berharga. Pantangan memberikan wawasan bagaimana masyarakat Minangkabau dulunya memandang suatu hal dan bagaimana berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Pantangan menjadi aturan tak tertulis yang memberikan pendidikan kepada generasi muda.

 

 

 

Padang, 10 Maret 2025

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending