Opini
Edukasi Mitigasi Bencana Banjir
Published
4 months agoon
By
Mitra WacanaSahabat masih ingatkah Kita tentang bencana banjir yang menyebabkan 14 orang meninggal dunia di Kabupaten Luwu pada hari Sabtu 4 Mei Tahun 2024 akibat tertimbun longsor dan terseret banjir. Adapun satu orang lainnya juga meninggal dunia di Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap.
Selain di Kabupaten Luwu dan Sidrap, bencana banjir juga telah melanda Kabupaten Wajo, Sinjai, Enrekang, Pinrang, dan Soppeng. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel melaporkan bahwa Luwu adalah kabupaten yang paling parah terpapar banjir dan Terdapat 13 kecamatan di kabupaten itu yang terendam banjir. Bencana banjir itu juga menyebabkan 2.052 kepala keluarga terdampak banjir dan 115 jiwa di Kabupaten Luwu juga mengungsi pada beberapa masjid dan rumah kerabat.
Belajar Dari Pengnalaman Oleh karena Itu Marilah Kita Belajar Tentang Edukasi Mitigasi Bencana Banjir
EDUKASI MITIGASI BENCANA BANJIR
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk dapat mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana. (Pasal 1 ayat 6 Peratuaran Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
Banjir adalah merupakan peristiwa ketika air menggenangi suatu wilayah yang biasanya tidak tergenangi air dalam jangka waktu tertentu. Banjir biasanya terjadi dikarenakan curah hujan yang turun terus menerus dan mengakibatkan meluapnya air pada sungai, danau, laut, juga drainase.
Selain disebabkan faktor alami, Banjir terjadi karena curah hujan yang tinggi, banjir dapat terjadi karena ulah manusia. seperti, berkurangnya kawasan resapan air dikarenakan alih fungsi lahan, penggundulan hutan yang meningkatkan erosi dan mendangkalkan sungai, serta beberpa perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab antara lain membuang sampah di sungai dan mendirikan hunian di tepian sungai.
Kejadian bencana banjir juga bersifat lokal. Pada satu daerah bisa terdampak banjir dan pada daerah lainnya tidak terdampak banjir.
Kendati sifatnya bencana lokal, namun terkadang banjir juga dapat meluas dan melumpuhkan kehidupan perkotaan seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah Oleh sebab itu, langkah antisipasi harus dilakukan baik sebelum, saat, dan pascabencana banjir.
PRABENCANA (BANJIR)
- Mengetahui istilah-istilah peringatan yang berhubungan dengan bahaya banjir, seperti Siaga I sampai dengan Siaga IV dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan dengan selalu berkoordinasi dengan apparat desa setempat.
- Masyarakat harus dapat mengetahui tingkat kerentanan Bencana pada tempat tinggal sekitarnya, apakah di zona rawan banjir atau tidak (dapat menggunakan aplikasi Android inarisk)
- Masyarakat harus dapat mengetahui cara-cara untuk dapat melindungi rumah kita dari bencana banjir
- Masyarakat diharapkan dapat mengetahui saluran Drainase dan jalur yang sering dilalui air banjir dan yang berdampak pada Lingkungan dan rumah kita
- Masyarakat dapat melakukan persiapan untuk evakuasi, termasuk Pemahaman Petunjuk jalur evakuasi dan daerah pada dataran yang lebih tinggi
- Membicarakan dengan seluruh anggota keluarga mengenai ancaman banjir dan merencanakan tempat pertemuan apabila anggota keluarga terpisah pada saat Bencana Banjir
- Masyarakat dapat mengetahui bantuan apa yang dibutuhkan serta bisa diberikan apabila ada anggota keluarga yang terkena bencana banjir.
- Masyarakat dapat mengetahui kebutuhan-kebutuhan khusus anggota keluarga dan tetangga apabila bencana banjir terjadi.
- Masyarakat dapat Membuat persiapan untuk hidup mandiri selama kurang lebih 3 hari, dengan mempersiapkan antara lain : Tas siaga bencana, Penyediaan makanan dan air minum, Pakaian dan Selimut.
- Masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara mematikan air, listrik dan gas Ketika bencana banjir terjadi.
- Masyarakat dapat mempertimbangkan asuransi bencana banjir.
- Masyarakat diharapkan dapat membuat catatan harta benda, mendokumentasikan dalam foto, dan menyimpan dokumen tersebut di tempat yang aman dari Bencana Banjir.
- Masyarakat dapat menghindari membangun di tempat rawan banjir yang sangat beresiko kecuali jika ada upaya penguatan dan peninggian bangunan rumah.
- Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan berbagai instrumen listrik yang dapat memicu bahaya saat bersentuhan dengan air banjir.
- Masyarakat diharapkan dapat turut serta mendirikan tenda pengungsian dan pembuatan dapur umum.
- Masyarakat dapat melibatkan diri dalam pendistribusian bantuan bencana banjir.
- Masyarakat Dapat menggunakan air bersih dengan efisien dan tepat Guna.
SAAT BENCANA (BANJIR)
- Apabila banjir akan terjadi di sekitar wilayah Anda, maka diharapkan dapat Memperhatikab informasi dari berbagai media mengenai informasi banjir untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
- Apabila terjadi bencana banjir, segeralah untuk evakuasi keluarga dan diri kita ke tempat dataran yang lebih tinggi dan aman.
- Masyarakat diharapkan Selalu waspada terhadap arus bawah, saluran air, kubangan, dan tempat-tempat lain yang tergenang air.
- Masyarakat dapat Mengetahuii risiko banjir dan banjir bandang di lingkungannya, misalnya banjir bandang dapat terjadi di tempat Anda dengan atau tanpa peringatan pada saat hujan biasa ataupun deras.
- Apabila terjadi Bencana Banjir maka Kita harus bersiap untuk evakuasi dan amankan rumah kita, jika masih tersedia waktu kita dapat menempatkan benda di luar rumah pada tempat yang aman dari banjir. Barang yang lebih berharga dapat diletakan pada bagian yang lebih tinggi di dalam rumah kita.
- Diharapkan dapat Matikan semua jaringan listrik apabila ada instruksi dari pihak berwenang. Kita juga dapat Mencabut alat-alat yang masih tersambung dengan listrik. Jangan menyentuh peralatan yang bermuatan listrik apabila Anda berdiri di atas/dalam air.
- Apabila ada Pengumuman dan perintah evakuasi maka diharapkan kita harus segera meninggalkan rumah, kita Jangan berjalan di arus air Beberapa langkah berjalan di arus air dapat mengakibatkan kita terjatuh dan terbawa Arus Air.
- Apabila kita harus berjalan di air maka berjalanlah pada pijakan yang tidak bergerak atau kuat dengan mengunakan tongkat atau kayu sejenisnya untuk dapat mengecek kepadatan tempat kita berpijak.
- Kita Jangan mengemudikan mobil pada wilayah yang terdampak banjir karena apabila air mulai naik akan sangat berbahaya, hal yang perlu dilakukan adalah kita segera keluar dari dalam mobil dan pergi ke tempat yang lebih tinggi. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka mobil dan kita dapat tersapu arus banjir dengan sangat cepat.
- Kita juga dapat membersihkan dan menyiapkan penampungan air agar dapat berjaga-jaga seandainya kehabisan air bersih.
- Kita Selalu waspada pada saluran air atau tempat melintasnya air yang kemungkinannya akan dilalui oleh arus yang deras dikarenakan arus banjir bandang yang dating secara cepat.
PASCA BENCANA (BANJIR)
- Kita diharapkan Selalu menghindari air banjir dikarenakan kemungkinan kontaminasi zat-zat yang sangat berbahaya dan ancaman kesetrum arus Listrik.
- Kita diharapkan Selalu Waspada dengan instalasi Listrik serta menghindari air yang bergerak.
- Selalu menghindari area yang airnya baru saja surut disebabkan karena jalan bisa saja keropos dan longsor.
- Kita Diharapkan Menghindari lokasi yang masih terkena bencana banjir, kecuali jika pihak yang berwenang membutuhkan sukarelawan.
- Kembali ke rumah apabila ada perintah dari Pemerintah desa setempat atau pihak yang berwenang.
- Tetap di luar gedung/rumah yang masih dikelilingi oleh air Banjir.
- Selalu berhati-hati saat memasuki gedung karena ancaman kerusakan yang tidak terlihat seperti pada fondasi yang Rapuh.
- Memperhatikan kesehatan dan keselamatan keluarga dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih jika terkena air banjir yang sudah tercemar.
- Kita diharapkan selalu membuang makanan yang sudah terkontaminasi air banjir.
- Mendengarkan berita atau informasi mengenai kondisi air, serta mencari Informasi bantuan perumahan/shelter, pakaian, dan makanan.
- Segera Pergi berobat apabila sakit dan dapat mencari perawatan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat atau di Pos Pelayanan.
- Membersihkan tempat tinggal dan lingkungan rumah dari sisa-sisa kotoran setelah bencana banjir.
- Melakukan pemberantasan sarang nyamuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di lingkungan sekitar Kita.
- Melibatkan diri Kita dalam kaporitisasi sumur galian.
- Melibatkan diri Kita dalam perbaikan jamban MCK dan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).
Demikan Edukasi Mitigasi Bencana Banjir Semoga kita semua dapat dijauhkan dari Marabahaya dan Selalu dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa Amin
Salam Tangguh
Opini
RUU PPRT dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Feminis)
Published
4 weeks agoon
8 November 2024By
Mitra WacanaDi balik gemerlapnya kehidupan perkotaan dan kemewahan yang dipamerkan oleh sebagian besar keluarga Indonesia, ada satu sektor yang sering terabaikan dan dibiarkan terjerat dalam eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Bukan hanya pekerjaan yang tidak dihargai, tetapi juga kelompok pekerja ini sering diperlakukan tanpa keadilan.
Mereka adalah perempuan-perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki dan ketidakpedulian negara, berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan kondisi yang lebih mirip perbudakan modern daripada pekerjaan yang dihargai. Bayangkan, selama lebih dari dua dekade, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberikan perlindungan bagi mereka, masih diperdebatkan dan tertunda pengesahannya.
Mengapa? Apakah kita, sebagai masyarakat, begitu terbuai dengan kenyamanan dan kemewahan yang didapat dari eksploitasi kerja mereka hingga tak mampu melihat kesengsaraan di baliknya?
Saya di sini aakan mencoba membongkar realita pahit di balik pekerjaan rumah tangga berdasarkan data-data yang ada, mengungkap bagaimana ideologi feminis menawarkan jalan keluar, dan mengapa pengesahan RUU PPRT adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.
Perspektif feminis sangat relevan dalam memahami isu ini, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Pekerjaan domestik, yang secara tradisional dianggap sebagai “kerja perempuan,” sering kali tidak dihargai dan dilindungi.
Eksploitasi PRT dan Perspektif Feminisme
Dalam masyarakat patriarkal, pekerjaan rumah tangga sering kali dipandang sebagai tugas alami perempuan. Hal ini menciptakan stigma bahwa pekerjaan domestik, termasuk yang dilakukan oleh PRT, tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Perspektif feminis menekankan bahwa pekerjaan domestik adalah elemen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga, terutama bagi kelas menengah dan atas.
Bell hooks, dalam bukunya Feminism is for Everybody, menekankan bahwa feminisme harus mencakup perjuangan untuk keadilan bagi perempuan pekerja dari kelas bawah. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme dan patriarki berkontribusi pada marginalisasi pekerjaan domestik, yang mayoritas dilakukan oleh perempuan dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Hooks menegaskan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh diremehkan atau dieksploitasi.
Sebagian besar PRT di Indonesia berasal dari pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Ketimpangan kelas ini memperburuk kerentanan mereka terhadap eksploitasi.
Banyak PRT yang bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan sosial atau perlindungan hukum. Ketiadaan regulasi memperparah ketimpangan ini, membuat mereka mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab.
Gambaran Eksploitasi PRT
Salah satu kasus paling menonjol yang menggambarkan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana adalah PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong.
Selama bekerja, ia mengalami kekerasan fisik dan mental yang parah dari majikannya. Erwiana dipaksa bekerja tanpa istirahat, menerima upah yang sangat minim, dan tidak diberikan akses layanan kesehatan saat ia sakit.
Kasus Erwiana menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan hak PRT. Meskipun terjadi di luar negeri, kasus ini mencerminkan kondisi yang serupa dialami oleh banyak PRT di Indonesia. Tanpa regulasi seperti RUU PPRT, pelanggaran hak terhadap PRT cenderung terus terjadi tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku.
RUU PPRT: Solusi untuk Perlindungan PRT
RUU PPRT muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan dan dieksploitasi. Rancangan Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, dengan berbagai poin penting yang dapat mengubah nasib para pekerja rumah tangga.
Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak atas kontrak kerja formal, yang selama ini menjadi hal yang langka bagi sebagian besar PRT. Tanpa kontrak yang jelas, mereka sering kali dirugikan dalam hal upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.
Selain itu, RUU PPRT juga menetapkan jam kerja yang wajar, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa PRT tidak dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa waktu istirahat yang cukup.
Tidak hanya itu, RUU ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan mereka hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Pentingnya jaminan sosial dan kesehatan juga diatur dalam RUU ini, memastikan bahwa PRT tidak hanya diakui sebagai pekerja, tetapi juga diberikan perlindungan atas kesehatan mereka yang sering kali terabaikan.
Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme pengaduan yang jelas juga disediakan bagi PRT yang menghadapi pelanggaran hak, membuka pintu untuk keadilan yang lebih cepat dan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.
Namun, lebih dari sekadar perlindungan hukum, RUU PPRT juga bertujuan untuk menghapus stigma terhadap pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan “tidak penting” dan hanya layak dilakukan oleh perempuan dari lapisan masyarakat bawah, kini akan diakui sebagai sektor formal yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.
Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya melindungi hak-hak PRT, tetapi juga mengangkat martabat mereka sebagai pekerja yang berharga dalam struktur sosial dan ekonomi.
Namun, pengesahan RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik hingga kurangnya kesadaran publik akan pentingnya regulasi ini. Beberapa pihak berargumen bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja.
Namun, perspektif feminis menekankan bahwa perlindungan hak PRT bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka.
Mengapa Perspektif Feminisme Penting dalam Perjuangan RUU PPRT?
Feminisme menekankan bahwa pekerjaan domestik harus diakui sebagai pekerjaan formal yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan “tidak penting.”
Hal tersebut juga akan memberikan pengakuan yang layak bagi perempuan yang selama ini terjebak dalam lingkaran eksploitasi karena pekerjaan mereka tidak dihargai secara formal.
Selain itu, eksploitasi terhadap PRT adalah bagian dari masalah yang lebih besar dalam budaya patriarki yang menganggap pekerjaan perempuan sebagai sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa konsekuensi.
Pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan domestik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih setara dan adil.
Dengan demikian, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak di Indonesia. Perspektif feminis, seperti yang diusung oleh bell hooks, menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan ini dengan mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan formal yang layak dihargai dan dilindungi.
Kasus Erwiana Sulistyaningsih menunjukkan bagaimana kekerasan dan eksploitasi dapat terjadi dalam ketiadaan perlindungan hukum.
Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial dan kesetaraan gender. RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, meningkatkan kondisi kerja mereka, dan menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik.
Dengan demikian, perjuangan untuk pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.
Referensi
- hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. South End Press, 2000.
- Komnas Perempuan. Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-26-tahun-komnas-perempuan
JALA PRT. Statistik Pelanggaran Hak PRT di Indonesia, 2023.
Asmudin
21 August 2024 at 9:17 pm
Alhamdulillah terima kasih atas ilmu yang bermanfaat semoga sehat selalu dan sukses selalu Pak
Salsa
21 August 2024 at 9:19 pm
Alhamdulillah terima kasih atas Edukasinya semoga bisa bermanfaat pak Sehat dan sukses selalu Pak Faisal Tahadju
Salsa
21 August 2024 at 9:31 pm
Terima kasih atas Edukasinya semoga bisa bermanfaat sukses dan Sehat selalu Buat Bapak Faisal Tahadju ST MSi