Opini
Edukasi Mitigasi Bencana Banjir
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Faisal Tahadju, ST., MSi
Analis Bencana
Penata Tkt. I. (III/d)
NIP. 198504052008011011
BPBD Kabupaten Morowali Utara
Sahabat masih ingatkah Kita tentang bencana banjir yang menyebabkan 14 orang meninggal dunia di Kabupaten Luwu pada hari Sabtu 4 Mei Tahun 2024 akibat tertimbun longsor dan terseret banjir. Adapun satu orang lainnya juga meninggal dunia di Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap.
Selain di Kabupaten Luwu dan Sidrap, bencana banjir juga telah melanda Kabupaten Wajo, Sinjai, Enrekang, Pinrang, dan Soppeng. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel melaporkan bahwa Luwu adalah kabupaten yang paling parah terpapar banjir dan Terdapat 13 kecamatan di kabupaten itu yang terendam banjir. Bencana banjir itu juga menyebabkan 2.052 kepala keluarga terdampak banjir dan 115 jiwa di Kabupaten Luwu juga mengungsi pada beberapa masjid dan rumah kerabat.
Belajar Dari Pengnalaman Oleh karena Itu Marilah Kita Belajar Tentang Edukasi Mitigasi Bencana Banjir
EDUKASI MITIGASI BENCANA BANJIR
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk dapat mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana. (Pasal 1 ayat 6 Peratuaran Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
Banjir adalah merupakan peristiwa ketika air menggenangi suatu wilayah yang biasanya tidak tergenangi air dalam jangka waktu tertentu. Banjir biasanya terjadi dikarenakan curah hujan yang turun terus menerus dan mengakibatkan meluapnya air pada sungai, danau, laut, juga drainase.
Selain disebabkan faktor alami, Banjir terjadi karena curah hujan yang tinggi, banjir dapat terjadi karena ulah manusia. seperti, berkurangnya kawasan resapan air dikarenakan alih fungsi lahan, penggundulan hutan yang meningkatkan erosi dan mendangkalkan sungai, serta beberpa perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab antara lain membuang sampah di sungai dan mendirikan hunian di tepian sungai.
Kejadian bencana banjir juga bersifat lokal. Pada satu daerah bisa terdampak banjir dan pada daerah lainnya tidak terdampak banjir.
Kendati sifatnya bencana lokal, namun terkadang banjir juga dapat meluas dan melumpuhkan kehidupan perkotaan seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah Oleh sebab itu, langkah antisipasi harus dilakukan baik sebelum, saat, dan pascabencana banjir.
PRABENCANA (BANJIR)
- Mengetahui istilah-istilah peringatan yang berhubungan dengan bahaya banjir, seperti Siaga I sampai dengan Siaga IV dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan dengan selalu berkoordinasi dengan apparat desa setempat.
- Masyarakat harus dapat mengetahui tingkat kerentanan Bencana pada tempat tinggal sekitarnya, apakah di zona rawan banjir atau tidak (dapat menggunakan aplikasi Android inarisk)
- Masyarakat harus dapat mengetahui cara-cara untuk dapat melindungi rumah kita dari bencana banjir
- Masyarakat diharapkan dapat mengetahui saluran Drainase dan jalur yang sering dilalui air banjir dan yang berdampak pada Lingkungan dan rumah kita
- Masyarakat dapat melakukan persiapan untuk evakuasi, termasuk Pemahaman Petunjuk jalur evakuasi dan daerah pada dataran yang lebih tinggi
- Membicarakan dengan seluruh anggota keluarga mengenai ancaman banjir dan merencanakan tempat pertemuan apabila anggota keluarga terpisah pada saat Bencana Banjir
- Masyarakat dapat mengetahui bantuan apa yang dibutuhkan serta bisa diberikan apabila ada anggota keluarga yang terkena bencana banjir.
- Masyarakat dapat mengetahui kebutuhan-kebutuhan khusus anggota keluarga dan tetangga apabila bencana banjir terjadi.
- Masyarakat dapat Membuat persiapan untuk hidup mandiri selama kurang lebih 3 hari, dengan mempersiapkan antara lain : Tas siaga bencana, Penyediaan makanan dan air minum, Pakaian dan Selimut.
- Masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara mematikan air, listrik dan gas Ketika bencana banjir terjadi.
- Masyarakat dapat mempertimbangkan asuransi bencana banjir.
- Masyarakat diharapkan dapat membuat catatan harta benda, mendokumentasikan dalam foto, dan menyimpan dokumen tersebut di tempat yang aman dari Bencana Banjir.
- Masyarakat dapat menghindari membangun di tempat rawan banjir yang sangat beresiko kecuali jika ada upaya penguatan dan peninggian bangunan rumah.
- Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan berbagai instrumen listrik yang dapat memicu bahaya saat bersentuhan dengan air banjir.
- Masyarakat diharapkan dapat turut serta mendirikan tenda pengungsian dan pembuatan dapur umum.
- Masyarakat dapat melibatkan diri dalam pendistribusian bantuan bencana banjir.
- Masyarakat Dapat menggunakan air bersih dengan efisien dan tepat Guna.
SAAT BENCANA (BANJIR)
- Apabila banjir akan terjadi di sekitar wilayah Anda, maka diharapkan dapat Memperhatikab informasi dari berbagai media mengenai informasi banjir untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
- Apabila terjadi bencana banjir, segeralah untuk evakuasi keluarga dan diri kita ke tempat dataran yang lebih tinggi dan aman.
- Masyarakat diharapkan Selalu waspada terhadap arus bawah, saluran air, kubangan, dan tempat-tempat lain yang tergenang air.
- Masyarakat dapat Mengetahuii risiko banjir dan banjir bandang di lingkungannya, misalnya banjir bandang dapat terjadi di tempat Anda dengan atau tanpa peringatan pada saat hujan biasa ataupun deras.
- Apabila terjadi Bencana Banjir maka Kita harus bersiap untuk evakuasi dan amankan rumah kita, jika masih tersedia waktu kita dapat menempatkan benda di luar rumah pada tempat yang aman dari banjir. Barang yang lebih berharga dapat diletakan pada bagian yang lebih tinggi di dalam rumah kita.
- Diharapkan dapat Matikan semua jaringan listrik apabila ada instruksi dari pihak berwenang. Kita juga dapat Mencabut alat-alat yang masih tersambung dengan listrik. Jangan menyentuh peralatan yang bermuatan listrik apabila Anda berdiri di atas/dalam air.
- Apabila ada Pengumuman dan perintah evakuasi maka diharapkan kita harus segera meninggalkan rumah, kita Jangan berjalan di arus air Beberapa langkah berjalan di arus air dapat mengakibatkan kita terjatuh dan terbawa Arus Air.
- Apabila kita harus berjalan di air maka berjalanlah pada pijakan yang tidak bergerak atau kuat dengan mengunakan tongkat atau kayu sejenisnya untuk dapat mengecek kepadatan tempat kita berpijak.
- Kita Jangan mengemudikan mobil pada wilayah yang terdampak banjir karena apabila air mulai naik akan sangat berbahaya, hal yang perlu dilakukan adalah kita segera keluar dari dalam mobil dan pergi ke tempat yang lebih tinggi. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka mobil dan kita dapat tersapu arus banjir dengan sangat cepat.
- Kita juga dapat membersihkan dan menyiapkan penampungan air agar dapat berjaga-jaga seandainya kehabisan air bersih.
- Kita Selalu waspada pada saluran air atau tempat melintasnya air yang kemungkinannya akan dilalui oleh arus yang deras dikarenakan arus banjir bandang yang dating secara cepat.
PASCA BENCANA (BANJIR)
- Kita diharapkan Selalu menghindari air banjir dikarenakan kemungkinan kontaminasi zat-zat yang sangat berbahaya dan ancaman kesetrum arus Listrik.
- Kita diharapkan Selalu Waspada dengan instalasi Listrik serta menghindari air yang bergerak.
- Selalu menghindari area yang airnya baru saja surut disebabkan karena jalan bisa saja keropos dan longsor.
- Kita Diharapkan Menghindari lokasi yang masih terkena bencana banjir, kecuali jika pihak yang berwenang membutuhkan sukarelawan.
- Kembali ke rumah apabila ada perintah dari Pemerintah desa setempat atau pihak yang berwenang.
- Tetap di luar gedung/rumah yang masih dikelilingi oleh air Banjir.
- Selalu berhati-hati saat memasuki gedung karena ancaman kerusakan yang tidak terlihat seperti pada fondasi yang Rapuh.
- Memperhatikan kesehatan dan keselamatan keluarga dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih jika terkena air banjir yang sudah tercemar.
- Kita diharapkan selalu membuang makanan yang sudah terkontaminasi air banjir.
- Mendengarkan berita atau informasi mengenai kondisi air, serta mencari Informasi bantuan perumahan/shelter, pakaian, dan makanan.
- Segera Pergi berobat apabila sakit dan dapat mencari perawatan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat atau di Pos Pelayanan.
- Membersihkan tempat tinggal dan lingkungan rumah dari sisa-sisa kotoran setelah bencana banjir.
- Melakukan pemberantasan sarang nyamuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di lingkungan sekitar Kita.
- Melibatkan diri Kita dalam kaporitisasi sumur galian.
- Melibatkan diri Kita dalam perbaikan jamban MCK dan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).
Demikan Edukasi Mitigasi Bencana Banjir Semoga kita semua dapat dijauhkan dari Marabahaya dan Selalu dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa Amin
Salam Tangguh
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)







Asmudin
21 August 2024 at 9:17 pm
Alhamdulillah terima kasih atas ilmu yang bermanfaat semoga sehat selalu dan sukses selalu Pak
Salsa
21 August 2024 at 9:19 pm
Alhamdulillah terima kasih atas Edukasinya semoga bisa bermanfaat pak Sehat dan sukses selalu Pak Faisal Tahadju
Salsa
21 August 2024 at 9:31 pm
Terima kasih atas Edukasinya semoga bisa bermanfaat sukses dan Sehat selalu Buat Bapak Faisal Tahadju ST MSi