Kebijakan
Pemerintah telah membuat aturan dan menyediakan layanan kesehatan untuk memenuhi hak setiap individu yang membutuhkan akses layanan. Aturan dan layanan ini perlu diketahui oleh masyarakat luas agar tingkat akses masyarakat juga meningkat, sehingga mampu mengurangi angka kesakitan bahkan kematian. Tersedianya layanan kesehatan ini terkadang belum disosialisasikan secara maksimal. Oleh karena itu perlu ada promosi kesehatan agar masyarakat paham tentang fungsi masing-masing layanan.
Salah satu jenis layanan yang diatur adalah layanan kesehatan reproduksi. Layanan mampu memmerengaruhi kehidupan manusia. Perempuan yang mendapatkan layanan kesehatan reproduksi mulai dari sebelum masa kehamilan akan memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janin pada saat di dalam kandungan dan setelah persalinan.
Pentingnya pemenuhan hak kesehatan reproduksi, terutama bagi perempuan hingga diatur dalam kebijakan adalah rentannya perempuan mengalami gangguan kesehatan reproduksi yang bisa diakibatkan karena kurangnya informasi dalam menjaga kesehatan reproduksi maupun karena kekerasan seksual.
Gangguan kesehatan reproduski ini bisa mempengaruhi proses regenerasi individu, misalnya kehamilan berisiko, berkurang atau hilangnya fungsi organ reproduksi, dan lain-lain. Bagi perempuan yang mengalami kehamilan berisiko, janin tidak berkembang ataupun kehamilan yang tak dikehendaki yang harus dilakukan tindakan medis berupa pengguguran janin maka berhak mendapatkan asuhan pasca keguguran yang meliputi tata laksana, konseling, layanan kontrasepsi dan KB, layanan kesehatan reproduksi dan masalah kesehatan lainnya.
Disamping itu, sebagai upaya untuk menekan angka kematian ibu dan bayi, pemerintah juga mengeluarkan Permenkes RI No. 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2, yakni:
Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga terdiri atas 4 area prioritas yang
meliputi:
- Penurunan angka kematian ibu dan bayi;
- dilaksanakan dengan pendekatan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif oleh tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangannya. dilaksanakan sesuai dengan standar, pedoman, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penurunan prevalensi balita pendek (stunting);
- Penanggulangan penyakit menular; dan
- Penanggulangan penyakit tidak menular
Selain itu ada kebijakan PP No. 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga dan di level daerah ada Pergub DIY No.109 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Kesehatan Reproduksi Remaja.
Dari paparan dalam peraturan dan undang-undang yang ada, pelayanan yang diberikan oleh penyedia layanan kepada masyarakat harus sesuai standar yang telah ditentukan seperti yang tercantum dalam Permenkes RI No. 43 Tahun 2016 Tentang SPM (Standar PelayananMinimal) Bidang Kesehatan Pasal 2 yang menyebutkan:
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan dasar kesehatan sesuai SPM Bidang Kesehatan.
- SPM Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar;
- Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar;
- Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar;
- Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar;
- Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar;
- Setiap warga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar;
- Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar;
- Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar;
- Setiap penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar;
- Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar;
- Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar; dan
- Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar