
Wahyu Tanoto
Oleh Wahyu Tanoto
Beberapa peristiwa kekerasan dan intoleransi yang kerap terjadi di tanah air sangatlah sulit untuk mengatakan tidak bernuansa keagamaan, sebut saja misalnya peristiwa “penyerangan” oleh sekelompok orang bergamis kepada pemeluk agama lain yang tengah melakukan kebaktian di Yogyakarta beberapa waktu lalu (29/5/2014) adalah contoh nyata betapa perbuatan tersebut adalah perilaku yang jauh dari nilai-nilai keberagaman dan peran Negara dalam “mendamaikan” persoalan tersebut belum hadir secara penuh.
Persoalan intoleransi ini dikhawatirkan akan memudarkan keragaman suku, ras, agama dan golongan di negeri yang memiliki kemajemukan luar biasa seperti Indonesia ini. Keragaman ini sifatnya untouchable (tidak tersentuh) dan tidak bisa diubah karena keragaman adalah realitas yang berasal uluran sang pencipta yang mau tidak mau harus diterima dengan sadar. Bahkan dalam salah satu ajaran kitab suci Al-Qur’an dengan gamblang Tuhan berfirman “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian adalah orang yang paling bertaqwa di sisi Allah“ [al-Hujurat: 13].
Manakala klaim kebenaran dianggap suatu hal yang biasa-untuk tidak menyebut dibiarkan- dalam beragama, maka persoalan ini dikhawatirkan akan menjadi sorotan tajam ditengah-tengah era sekarang ini; era yang begitu majemuk, arus dan akses-akses informasi yang begitu cepat, teknologi yang mutakhir dan sebagainya. Kalau boleh direnungkan pada beberapa waktu kebelakang perilaku beragama relatif masih taken for granted (dianggap sebagai paket) begitu saja, maka harus ada pembenahan pada kondisi sekarang. Apabila konsep-konsep keragamaan hanya semata-mata dibangun atas landasan normativitas (wahyu), maka akan diperoleh tantangan yang berat dalam membangun pemahaman kebersamaan.
Ada beberapa catatan yang perlu disampaikan berkaitan dengan hambatan yang menghalangi keragaman dipahami bukan sebagai anugerah, minimal terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, hambatan teologis. Ketaatan yang kaku dapat melahirkan sikap yang kurang egaliter (setara) dan kurang dapat berempati terhadap sesama serta dapat pula menjadi -istilah bahasa Arab marohan (angkuh). Dalam tataran ini dapat menstimulus akan munculnya benih-benih “gerakan” merasa paling benar sendiri, maka usaha melakukan kajian dan memaknai agama sebagai sumber inspirasi kebaikan menjadi blur (buram). Lebih miris lagi, seakan-akan problem teologi mendapatkan legitimasi dari kitab suci yang dipahami secara tekstual sehingga pemahaman keagamaan semakin ruwet tanpa melihat bagaimana sejarah latar belakangnya (asbabun nuzul).
Kedua, hambatan kultural, yaitu hambatan yang datang dari masyarakat juga menempati pos yang perlu mendapat perhatian dalam persoalan keragaman. Sudah sewajarnya masyarakat terlibat aktif dalam melaksanakan perannya sebagai agen keragaman. Oleh karenanya sharing informasi mengenai pemahaman agama yang tidak merendahkan akan menghadirkan pandangan yang mampu melihat kenyataan bahwa ragamnya alam raya sampai-sampai tidak ada kemampuan untuk melihat semua. Sebaliknya pemahaman agama yang merendahkan mempunyai kecenderungan melahirkan sikap curiga (prejudice) dan maunya menang sendiri. Sikap ini dikhawatirkan dapat melahirkan perilaku main hakim sendiri.
Hambatan kultural semakin menjadi kompleks manakala persoalan pelapisan sosial kehidupan dalam masayarakat seperti perbedaan tingkat-status soasial-ekonomi antar pemeluk agama dan para pemimpin dapat melahirkan kecemburuan sosial yang dapat menjadi pendorong yang cukup kuat dan dapat memberikan pengaruh munculnya fanatisme yang berlebihan terhadap faham keagamaan yang dianut oleh setiap kelompok agama.
Ketiga hambatan struktural, adalah berkaitan dengan campur tangan Negara (pemerintah) yang terkesan kurang objektif dalam memberikan perlindungan terhadap warganya. Seandainyapun ada keterlibatan Negara, sifatnya parsial dan ad hoc, dengan kata lain belum terlihat keasliannya (genuine), jujur dan ikhlas. Pemerintah, sebagai penerima mandat dari masyarakat tidak diperbolehkan memilih sikap netral, sebaliknya pemerintah harus mempunyai keberpihakan yaitu terhadap keberlanjutan keberagaman yang merupakan anak kandung bangsa Indonesia, sudah waktunya pemerintah menghentikan hanya melibatkan tokoh-tokoh elit organisasi keagamaan dan para tokoh masyarakat yang dianggap terpandang dalam menselesaikan pelbagai permasalahan keragaman yang akhir-akhir ini semakin menggejala.
Akhirnya proses menemukan kalimatun sawa (titik temu) tidak akan tercapai manakala tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh. Maka yang terjadi adalah tiap-tiap individu agama dengan pengakuan subjektifnya merasa paling rukun, paling toleran yang dapat menambah ketegangan baru dalam mewujudkan dan menjaga keragaman sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa. Maka sikap legowo harus terinternalisasi ke dalam seluruh sanubari masyarakat.