Opini
Pentingnya Pendidikan Seks Sejak Dini
Published
11 years agoon
By
Mitra Wacana![](https://mitrawacana.or.id/wp-content/uploads/2014/07/education-geralt.jpg)
![Arif Rahman Hakim](https://mitrawacana.or.id/wp-content/uploads/2014/07/Arif-Rahman-Hakim-240x300.jpg)
Arif R. Hakim
Oleh Arif Rahman Hakim
Pekan lalu banyak pemberitaan kejahatan seksual yang sebagian besar korbannya adalah anak-anak. Ironisnya, pelaku kejahatan seksual adalah orang-orang terdekat bahkan ada juga orang terpandang dikalangan masyarakat.
Anggapan sekolah adalah tempat yang aman bagi anak sepertinya tak sepenuhnya benar. Buktinya kasus kejahatan seksual rupanya tak hanya terjadi di kolong jembatan, terminal atau di rumah tetapi juga di sekolah. Seperti kasus kejahatan seksual yang menimpa anak didik JIS (Jakarta Internatinonal School) pekan lalu sempat menghebohkan sekaligus mengagetkan masyarakat. Pasalnya, sekolah bertaraf internasional yang kredibilitasnya tak lagi diragukan masih saja kecolongan dari tindak kejahatan seksual.
Lantas bagaimana dengan sekolah-sekolah yang lain? Seperti dilansir Tempo.com (15/4/14), sejumlah kasus kejahatan seksual terjadi di beberapa sekolah di ibu kota. Seorang siswi di SMA Negeri 22 Jakarta Timur melapor telah dicabuli wakil kepala sekolah. Pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 60 juta (9/2/11). Selain itu, seorang siswi kelas VI sekolah dasar mengaku telah dilecehkan gurunya. Bocah itu ketakutan dan tidak berani berangkat ke sekolah karena diancam si guru (29/10/13), Orang tua siswa SMP Negeri 4 Jakarta Pusat melaporkan anaknya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah teman sekolahnya (14/10/13).
Ibarat gunus es, bahwa kejahatan seksual yang menimpa anak hanya beberapa yang terungkap dan terselesaikan kasusnya. Artinya pelaku atau calon pelaku kejahatan seksual setiap saat masih mengintai korban. Jadi, orang tua mana yang tidak miris melihat anak-anaknya yang setiap saat diintai pelaku kejahatan seksual? Pelakunya pun bisa siapa saja, kapan dan dimanapun berada.
Gencarnya media massa memberitakan kasus kejahatan seksual membuat para orang tua merinding. Orang tua, terutama yang mempunyai anak gadis tentu saja cemas sekaligus berharap agar anaknya aman dari kejahatan seksual. Namun, karena alasan intensitas waktu, atau minimnya pengetahuan tentang pendidikan seks, para orang tua tak bisa berbuat banyak untuk bisa membentengi anak dari kejahatan seksual.
Pendidikan Seks
Salah satu cara agar anak terhindar dari tindak kekerasan seksual adalah memberikan pendidikan seks kepada anak sejak dini. Pendidikan seks sejak dini harus dimulai dari keluarga, karena orang tua adalah orang pertama dan utama yang bertanggung jawab terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.
Pendidikan seks yang bisa dibicarakan pada anak usia pra sekolah adalah pengenalan identitas diri dan jenis kelamin, hubungan antara laki-laki dan perempuan, organ-organ reproduksi dan fungsinya, bagaimana menjaga kesehatannya, serta keterampilan mengindarkan diri dari kekerasan seksual(Tabloid Nakita.com, 24/2/14). Jika sudah cukup usia, anak perlu mendapatkan pemahaman pengetahuan mengenai haid bagi perempuan, atau mimpi basah bagi laki-laki. Tak terkecuali pengetahuan tentang penyakit akibat perilaku seksual seperti HIV/AIDS. Penyampaian pendidikan seks tersebut dilakukan secara wajar, jujur, sederhana serta menggunakan bahasa yang mereka pahami.
Orang tua, guru, tokoh agama, masyarakat yang keberadaannya menjadi perhatian anak, sebaiknya juga memiliki kesadaran dan pengetahuan yang sama tentang pemahaman dan penyampaian pendidikan seks yang tepat bagi anak. Sehingga penyebaran informasi pendidikan seks dapat berjalan secara intens dan berkesinambungan. Kerjasama integratif antar elemen masyarakat dalam bingkai pecegahan kejahatan seksual tersebut memberi keuntungan pada efesiensi dan efektifas penyebaran pendidikan seks bagi anak.
Ketika anak sudah banyak mendapat penguatan pendidikan seks, anak siap mengahadapi tantangan dunia luar yang bersinggungan dengan persoalan seksual seperti gambar, suara, atau bacaan-bacaan porno.Dengan demikian, setiap saat anak tetap waspada dalam menjaga diri dari perilaku pelecehan atau kekerasan seksual. ***
You may like
Opini
Perdagangan Orang: Kejahatan Lintas Batas dan Fatamorgana Penanganan Kasus
Published
2 weeks agoon
30 December 2024By
Mitra Wacana![](https://mitrawacana.or.id/wp-content/uploads/2024/12/terrifying-hands-silhouettes-studio.jpg)
Penulis : Satrio Dwi Haryono (Komunitas Dianoia, Sukoharjo)
“Semua negara terkena dampak perdagangan manusia”, Ujar Rebeca Miller, Koordinator Regional UNODC untuk Perdagangan Manusia dan Penyelendupan Migran.
Perkataan di atas terlihat seperti biasa saja. Namun, hemat penulis perkataan tersebut menyimpan rasa keprihatinan yang begitu mendalam. Kata ‘dampak’ bukan diartikan sebagai ‘pengirim’ dan ‘penerima’ atau ‘penjual’ dan ‘pembeli’ saja melainkan yang lebih tepat ialah ‘korban’.
Di mana kebanyakan informasi yang bertebaran mengatakan bahwa korban perdagangan orang berasal dari negara ketiga saja. Padahal tidak, negara maju seperti Amerika Serikat yang notabene memiliki regulasi yang kuat dalam penanganan dan pencegahan TPPO saja masih memiliki jumlah kasus human trafickking yang tak kalah besarnya. Sehingga setiap negara pun, bukan sekadar pembeli atau penerima tetapi korban.
Arus globalisasi yang telah melemahkan batas-batas teritori negara seakan-akan menjadi dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi mempermudah migrasi, di satu sisi yang lain juga mempermudah tindak perdagangan orang.
Tak diragukan lagi, human trafficking adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang kejam namun jarang disorot. Karena kejahatan perdagangan orang bersifat kompleks dan dinamis, terjadi dalam berbagai konteks dan sulit dideteksi. Sehingga data yang terjadi pun sangat minim. Dan hal itu juga beriringan dengan tantangan terbesar dalam mengembangkan respons anti perdagangan orang yang terarah dan juga mengukur dampaknya.
Padahal, lapisan penderitaan yang didera korban pun sangat tebal. Dalam satu kasus kerja paksa, satu korban dapat mendera tumpukan beban kesehatan fisik, mental, finansial bahkan seksual. Belum lagi bentuk kejahatan lainnya yang masih dalam koridor perdagangan orang seperti tenaga militer untuk peperangan, perdagangan organ, bahkan pernikahan pesanan dan lain sebagainya.
Dalam lanskap internasional, terdapat Protokol Palermo yang lahir dari perjanjian internasional sekaligus bagian dari kovensi PBB memiliki upaya untuk melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional.
Protokol Palermo lahir dari perjanjian internasional yang menjadi bagian dari Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC). Protokol ini bertujuan untuk memberi kerangka global dalam upaya mencegah dan memberantas perdagangan orang, berpihak pada korban dan membangun kerja sama antar negara.
Melansir tulisan Linn Larsson (2021) yang menyoal Protokol Palermo dengan mendefiniskan perdagangan manusia sebagai segala bentuk eksploitasi seperti tindakan merekrut, menampung, mentransfer disertai ancaman atau pemaksaan lainnya seperti penipuan, penculikan, atau segala bentuk memanfaatkan kelemahan individu secara umum.
Dengan memberikan pedoman umum dalam penanganan kasus perdagangan manusia Protokol Palermo ini telah diratifikasi oleh negara kita melalui UU No. 14 Tahun 2009. Sebelum itu ada UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Tentu, pendekatan kontekstual digunakan negara kita untuk membaca Protokol Palermo sehingga regulasi yang tercantum pun lebih spesifik pada penanganan kasus di tingkat nasional.
Melansir dari Kompas.com (4/5/2023), Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pimpinan Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPMP) Keuskupan Pangkalpinang dalam opininya yang berjudul Perdagangan Orang Sebagai Persoalan Republik menyebutkan bahwa penyebab lemahnya penegakan hukum pada kasus TPPO ialah penindakan kasus yang beririsan dengan UU Ketenagakerjaan yang fokus pada administrasi berujung pada manipulasi infrafstruktur kependudukan, KemenPPA yang notabene ialah lembaga non departemental menjadi kesulitan dalam memegang garis koordinasi, dan kasus perdagangan manusia kalah prioritasnya dengan agenda seperti anti-terorisme, anti-narkoba, bahkan selundupan baju bekas.
Hal ini menjadi miris ketika negara minim hadir dalam kasus-kasus kemanusiaan seperti ini. Meskipun jaringan bawah tanah terorisme dan narkoba tak kalah rumitnya dengan terorganisinya para kriminal perdagangan orang. Namun, sangat aneh ketika kasus TPPO tidak menjadi agenda utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi warganya. Mengingat kasus kemanusiaan selalui beririsan dengan manusia, tanpa condong pada kasus kemanusiaan yang mana dan mana yang mudah ditangani.
Melampaui Batas Wilayah dan Fatamorgana Penanganan Kasus
Dalam banyak kasus perdagangan manusia, batas wilayah geografis menjadi hilang. Hal tersebut dikarenakan perdagangan yang dilakukan sudah melibatkan dua negara atau lebih. Penulis menduga bahwa lintas negara begitu langgeng ketimbang dalam wilayah satu negara karena kebutuhan akan tenaga di negara maju meningkat dan jurang kemiskinan di negara berkembang semakin mendalam.
Tentu dampak yang didera korban akan lebih berlapis ketika ia berada di luar jangkauan negara asal. Mengutip penelitian yang digarap Evie Ariadne, dkk yang berjudul Human Trafficking in Indonesia: The Dialectic of Poverty and Corruption (2021) menyebutkan bahwa ekonomi dan mencari pekerjaan adalah motivasi terbesar yang menghanyutkan korban dalam ekosistem kejahatan lintas batas ini. Pasalnya, sebelum diberangkatkan para korban kerap kali dijanjikan dengan gaji besar dan hidup mapan. Kemudian, dokumen identitasnya seperti paspor disita, sehingga mereka tidak dapat melarikan diri.
Menurut laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dari tahun 2020-2023 pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia tersebar di daerah Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia. Dalam hal ini, Polandia menjadi urutan pertama dengan jumlah 364 korban. Disusul dengan Arab Saudi sebanyak 220 korban, Kamboja yang berjumlah 212 korban, Malaysia sebanyak 105 korban, Taiwan dengan jumlah 92 korban dan masih banyak lagi yang tersebar di 38 negara lainnya.
Pada tahun 2023, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menangani 1346 kasus TPPO yang hingga laporan tersebut dirilis masih menyisakan 600-an kasus yang belum selesai. Minimnya keberpihakan pada korban masih saja dipegang erat petugas penanganan kasus yang dalam hal ini ialah kepolisian.
Sangat tidak masuk akal memang, ketika korban dengan kesehatan fisik, mental dan finansial tidak baik-baik saja kasusnya malah mangkrak tanpa ditindaklanjuti. Saenudin, salah satu korban TPPO yang bekerja selama 19 bulan di bawah bendera Taiwan telah melaporkan dan kasusnya mangkrak selama 9 tahun di meja kepolisian. Ia sudah merasa bosan ketika kepolisian memeriksanya berkali-kali tanpa tindak lanjut penangkapan pelaku.
Selain ketidakberpihakannya kepada korban, pemahaman polisi terhadap TPPO dinilai juga belum merata. Pasalnya, beberapa kasus TPPO, pollisi malah menggunakan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ketimbang UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Memang banyak kasus menjerat perusahaan ilegal yang tidak memenuhi hak Pekerja Migran, padahal kesempatan untuk mendalami kasus TPPO dengan berhadapan langsung dengan korban disingkirkan begitu saja.
Belum lagi pemerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap korban. Laporan Project Multatuli yang berjudul ABK Mencari Keadilan di Tangan Bareskrim Polri: Dari Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Satgas TPPO hingga Penyelidikan Dikalim Berlarut-larut (2022) menyebutkan kesaksian korban yang diperas oleh penyidik dengan sejumlah uang 100 juta. Ditambah kerja sama gelap sindikat pelaku dengan penyidik untuk tidak menindaklanjuti kasus dan memenuhi berkas-berkas kasus yang perlu dipenuhi.
Tak heran jika banyak kasus mangkrak yang seakan-akan berjalan di tempat. Ribuan laporan kasus seperti diselidiki dengan cermatnya, namun hanya bayang-bayang tak nyata seperti fatamorgana di gurun pasir.
Memang, perdagangan orang menjadi keprihatinan global yang menyeluruh. Tetapi, setidaknya, melalui coretan singkat ini dapat membuka pikiran kita dan memberikan edukasi kepada khalayak mengenai perdagangan orang yang notabene adalah kejahatan yang sama kejamnya dengan kasus kemanusiaan yang lain serta dapat menumbuhkan sensibilitas masyarakat untuk dapat mengendus kasus ini dengan baik. Namun, hal ini dikeruhkan tertimbunnya kasus-kasus kemanusiaan khususnya perdagangan orang dengan kasus-kasus lain yang kadang kala urgensinya tidak seberapa.