web analytics
Connect with us

Kesehatan Seksual Reproduksi

Kesehatan Reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan (UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 71). Sedangkan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) merupakan cakupan upaya mengurangi angka kematian dan kesakitan ibu dan bayi baru lahir yang dapat dicegah, memastikan kualitas layanan kesehatan seksual reproduksi termasuk layanan kontrasepsi, mengatasi Permasalahan seputar seksual dan reproduksi, serta kebutuhan kesehatan seksual dan reproduksi remaja. HKSR memiliki tujuan mendorong dan memastikan tercapainya hal-hal sebagai berikut:

HKSR mencakup hak semua individu untuk membuat keputusan, termasuk aktivitas seksual dan reproduksi mereka; bebas dari diskriminasi, paksaan, dan kekerasan. Secara khusus, akses atas HKSR memastikan individu dapat memilih apakah, kapan, dan dengan siapa terlibat dalam aktivitas seksual; untuk memilih apakah dan kapan mempunyai anak; dan untuk mengakses informasi dan sarana untuk melakukannya.

Pada konferensi kependudukan dunia pada tahun 1994 di Kairo, Mesir, 179 negara menyepakati bahwa kependudukan dan pembangunan keberlanjutan serta pemberdayaan terhadap perempuan, pemenuhan kebutuhan penduduk terhadap pendidikan dan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi perlu mendapatkan perhatian dan dipandang penting untuk kemajuan perkembangan individu. Perkembangan dari konferensi yang menjadi permulaan pembahasan HKSR, IPPF (International Plan Parenthood Federation) mengembangkan 12 Hak Kesehatan Reproduksi, yaitu sebagai berikut:

Hak untuk hidup
Setiap perempuan mempunyai hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan.

Hak atas kemerdekaan dan keamanan
Setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya dan tak seorang pun dapat dipaksa untuk hamil, menjalani sterilisasi dan aborsi.

Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
Setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.

Hak-hak atas kerahasiaan pribadi
Setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi dengan menghormati kerahasiaan pribadi. Setiap perempuan mempunyai hak untuk menentukan sendiri pilihan reproduksinya.

Hak atas kebebasan berpikir
Setiap individu bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.

Hak mendapatkan informasi dan pendidikan
Setiap individu mempunyai hak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan perorangan maupun keluarga.

Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga

Hak untuk memutuskan mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak.

Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
Setiap individu mempunyai hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, kepercayaan, harga diri, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan.

Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
Setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.

Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
Setiap individu mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi.

Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Termasuk hak-hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.

Pada tahun 2007 IPPF mengembangkan 12 hak kesehatan reproduksi menjadi 10 hak seksual yaitu :

  1. Hak kesetaraan, perlindungan yang sama di muka hukum dan bebas dari semua bentuk diskriminasi yang berdasarkan jenis kelamin, seksualitas, dan gender
  2. Hak berpartisipasi bagi semua orang tanpa memandang Jenis Kelamin, Seksualitas, dan Gender. Pelibatan Remaja dalam pengambilan kebijakan
  3. Hak Hidup, Merdeka, dan Terjamin Keamanan dirinya secara utuh
  4. Hak atas privasi
  5. Hak Otonomi dan Pengakuan Hukum
  6. Hak berpikir bebas, berpendapat, berekspresi dan berserikat (pelibatan remaja dalam pengambilan kebijakan)
  7. Hak sehat dan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan. Pendidikan kesehatan reproduksi dimasukkan dalam muatan lokal, layanan konseling dan klinik yang ramah remaja
  8. Hak pendidikan dan informasi. Kesetaraan pendidikan bagi siswi korban KTD (Kehamilan Tidak Direncanalan), pendidikan kesehatan reproduksi dimasukkan dalam muatan lokal
  9. Hak memilih menikah atau tidak, merencanakan berkeluarga atau tidak, memutuskan bagaimana dan kapan mempunyai anak atau tidak
  10.  Hak pertanggungjawaban dan ganti rugi

Hak seksualitas tersebut digunakan secara global. Pemerintah Indonesia menerjemahkan hak kesehatan reproduksi sebagai berikut:

  • Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien
  • Setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehatan reproduksi.
  • Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan Keluarga Berencana (KB) yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum
  • Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat
  • Setiap anggota pasangan suami istri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsur pemaksaan, ancaman, dan kekerasan
  • Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab
  • Setiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV DAN AIDS

Hak kesehatan seksual dan reproduksi bersifat mutlak dan universal. Setiap orang dijamin HKSR-nya, karena konsep Hak Asasi Manusia (HAM) telah melekat di dalam diri manusia sejak lahir.