web analytics
Connect with us

Berita

Lindungi Ruang Sipil dan Demokrasi: Perkumpulan Mitra Wacana Ajukan Amicus Curiae Tuntut Keadilan bagi Perdana Arie Putra Veriasa

Published

on

Bantul, 19 Februari 2026 – Perkumpulan Mitra Wacana, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada penguatan demokrasi partisipatif dan perlindungan kelompok rentan , secara resmi telah mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Pengajuan ini ditujukan untuk mengawal perkara pidana Nomor: 621/Pid.B/2025/PN Smn atas nama terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa.

Langkah ini diambil di tengah mengalirnya dukungan puluhan Amicus Curiae dari berbagai elemen masyarakat ke PN Sleman menjelang sidang putusan. Dokumen ini dimaksudkan sebagai kontribusi perspektif kemanusiaan dan konstitusional. Perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang individu, tetapi juga mempertaruhkan ruang kebebasan sipil dan masa depan generasi muda dalam iklim demokrasi Indonesia.

Perdana Arie didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) KUHP baru terkait dugaan pembakaran dalam peristiwa demonstrasi 29 Agustus 2025 di Markas Polda Yogyakarta. Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan Mitra Wacana memberikan beberapa catatan kritis atau insight kepada Majelis Hakim:

 
  • Minimnya Bukti Keterlibatan Langsung: Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak terdapat bukti langsung yang menunjukkan tindakan aktif terdakwa menimbulkan kebakaran. Selain itu, terdakwa secara tegas membantah melakukan pembakaran tersebut.

  • Prinsip Tanggung Jawab Personal: Hukum pidana modern menegaskan bahwa pertanggungjawaban bersifat personal. Kriminalisasi yang dilakukan tanpa pembuktian individual yang jelas berpotensi besar menimbulkan efek ketakutan kolektif di kalangan mahasiswa dan generasi muda.

  • Uji Proporsionalitas dan Ultimum Remedium: Tuntutan berdasarkan ancaman pidana maksimal 9 tahun merupakan sanksi yang sangat berat. Penerapan pasal tersebut terhadap seorang mahasiswa berusia 20 tahun harus diuji secara proporsional. Negara hukum demokratis mensyaratkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)

  • Kritik Terhadap Prioritas Penegakan Hukum: Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terkikis bila aparat terlihat lebih cepat menindak warga yang mengkritik ketidakadilan ketimbang mengusut pelanggaran yang menewaskan warga, seperti kasus Affan Kurniawan.

     

Melalui Amicus Curiae ini, Perkumpulan Mitra Wacana merekomendasikan agar Majelis Hakim menolak pertanggungjawaban pidana berbasis asumsi kolektif yang tak memiliki bukti individual. Kami juga mendesak hakim untuk mengedepankan prinsip in dubio pro reo, di mana jika terdapat keraguan, hakim wajib membebaskan atau memberikan hukuman teringan demi melindungi terdakwa dari kesewenang-wenangan. Hakim perlu menjatuhkan putusan yang membebaskan terdakwa demi mempertimbangkan nilai keadilan substantif dan perlindungan kebebasan sipil.

Demokrasi yang sehat bertumpu pada ruang aman bagi warganya untuk bersuara secara bertanggung jawab. Hukum yang adil bukanlah hukum yang memperluas ketakutan, melainkan hukum yang menjamin hak dan martabat manusia.

 

Unduh AMICUS CURIAE :

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Mitra Wacana Menjadi Narasumber pada Pelatihan Konvensi Hak Anak Dinsos PPA Kulon Progo

Published

on

Kulon Progo, 26 Februari 2026Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak pada Kamis (26/2) di Aula Adikarto Gedung Kaca Kompleks Pemerintah Kulon Progo. Kegiatan ini menghadirkan Muazim dari Mitra Wacana sebagai narasumber utama. Pelatihan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pemerintah kapanewon se-kabupaten Kulon Progo, institusi kesehatan, lembaga Pendidikan, tokoh lintas agama, organisasi masyarakat sipil seperti PKK dan forum anak, hingga unsur TNI/Polri dan media massa.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para stakeholder serta meningkatkan peran serta pemerintah dan masyarakat sipil dalam mendukung pemenuhan hak anak di Kulon Progo sehingga terwujudnya suatu daerah yang layak anak.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernawati Sukesi, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa masih banyak persoalan klasik perlindungan anak seperti kekerasan, perkawinan anak, dan ketimpangan akses layanan dasar masih menjadi tantangan di lapangan. Termasuk juga kemajuan teknologi digital yang sangat mempengaruhi berbagai aspek bagi anak “Kondisi ini menunjukkan masih adanya hak-hak anak yang belum terpenuhi secara optimal. Maka diperlukan upaya kolaboratif yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak,” ujarnya.

Fakta dan Data Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Kulon Progo

Data UPT PPA Kulon Progo mencatat kenaikan kasus kekerasan anak dari 26 kasus menjadi 40 kasus pada tahun 2025. Selain itu, layanan konseling perkawinan usia anak di Puspaga Binangun Kulon Progo juga meningkat, dari 50 kasus pada 2024 menjadi 52 kasus pada 2025.

Di sektor Pendidikan, perwakilan dinas Pendidikan juga menyampaikan tantangan yang dihadapi untuk mendorong program wajib belajar 13 tahun. Data dari kementrian angka anak putus sekolah (ATS) di Kulon Progo mencapai 2.100 orang. Ia menegaskan masih ada ribuan anak yang putus sekolah dan sulit diajak kembali belajar, baik di sekolah formal maupun paket kesetaraan. “Pendidikan adalah salah satu hak anak, namun kami juga mengalami tantangan untuk mendorong program ini, karena tidak ada kemauan dari anak itu sendiri”.

Perlindungan dan Pendidikan Anak Harus Sesuai Prinsip Hak Anak

Muazim menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan ekonomi dan eksploitasi, masih menjadi persoalan serius. Termasuk juga tidak boleh adanya diskriminasi bagi anak, termasuk bagi anak yang lahir tanpa pengakuan ayah secara formal. Setiap anak berhak atas identitas yang jelas, layanan kesehatan yang layak, serta perlindungan fisik dan psikologis.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kasus KTD yang berujung pada keputusan yang diambil orang dewasa untuk “menikahkan anak” sebagai jalan keluar. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. “Dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi yang utama, termasuk juga dengan mendengarkan pendapat anak” tegasnya.

Salah satu peserta dari lembaga pendidikan menyampaikan pertanyaan terkait tantangan dan dilema yang dihadapi guru dalam mendidik siswa. “Kami para guru ini sering merasa bingung dalam menegur maupun mengingatkan siswa tanpa melanggar hak-hak anak yang disampaikan tadi mas? Padahal tujuan kami juga baik, yaitu untuk kebaikan siswa itu sendiri”.

Muazim menanggapi pertanyaan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada rumus pasti agar siswa patuh terhadap guru. Namun, sekolah perlu memiliki suatu kebijakan atau SOP, misalnya kebijakan anti-perundungan serta penerapan metode pembelajaran sesuai Konvensi Hak Anak. Selain itu, penting bagi setiap instansi, lembaga, maupun sektor yang bekerja dengan anak untuk memiliki kode etik (code of conduct) dalam berinteraksi dengan anak. Kebijakan ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan (safeguarding) bagi lembaga apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Penguatan Komitmen Pemenuhan Hak Anak melalui Konvensi Hak Anak dan Kabupaten/Kota Layak Anak

Konvensi Hak Anak (KHA) adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya anak. Konvensi ini menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan khusus, tanpa diskriminasi, serta berhak atas kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan keputusan yang menyangkut dirinya.

Indonesia sendiri sudah berkomitmen menjalankan KHA dengan meratifikasinya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990. Maka sejak saat itu, Indonesia terikat untuk melaksanakan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak dalam kebijakan dan praktik perlindungan anak.

Dalam konteks lokal, Kabupaten Kulon Progo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Di dalamnya, terdapat tiga pilar utama mewujudkan KLA, yaitu penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan, peran serta semua pihak, serta penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung. Dalam implementasinya, pemda telah membentuk gugus tugas KLA, yang diharapkan mampu motor penggerak lintas sektor. Saat ini, capaian KLA Kabupaten Kulon Progo masih berada pada kategori Madya, sehingga diharapkan ada penguatan kolaborasi dan komitmen bersama semua pihak.

Pesan Penutup

Muazim menyampaikan bahwa, Indonesia tidak kekurangan aturan dalam perlindungan anak. Namun yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah implementasinya. Salah satunya terlihat dair masih ada anak Pekerja Migran Indonesia di wilayah perbatasan Indoensia-Malaysia yang kesulitan memperoleh identitas, serta risiko eksploitasi anak dalam rantai pasok dunia usaha.

“Perilaku dan keputusan anak dipengaruhi oleh banyak faktor: keluarga, lingkungan, pengalaman masa kecil, hingga rung digital. Maka dalam KHA, kerjasama lintas sector menjadi kewajiban. Melindungi anak bukan hanya tugas satu pihak saja ,ini tanggung jawab kita Bersama. Mari bersinergi mewujudkan system perlindungan yang terintegrasi, karena setiap anak berhak tumbuh dalam kasih saying, martabat dan kesempatan yang sama” tutupnya.

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending